, Jakarta - Direktur Jenderal Bea Cukai, Heru Pambudi, mengatakan pemerintah akan mengekspor vape ke Eropa pada 2018. Meski begitu, ia belum memaparkan secara detail kapan realisasi transaksi ekspor vape tersebut dilakukan.
"Tahun ini, dalam waktu dekat untuk ekspor vape ke negara-negara Eropa, Asia," tutur dia di Gedung Direktorat Bea Cukai Marunda, Jakarta Utara, Selasa (2/10/2018).
Heru menambahkan, setidaknya ada tiga produsen vape dalam negeri yang dipandang mendukung dari segi kualitas untuk ekspor. Salah satu produsen tersebut berasal dari Denpasar, Bali.
Advertisement
Baca Juga
"Dan itu berasal dari Denpasar, Bali, kemudian Sidoarjo," ujar dia.
Heru menuturkan, citra rasa vape dalam negeri ini diminati di dunia internasional. Oleh sebab itu, ini menjadi peluang ekspor bagi industri vape RI kedepan.
"Ternyata vape Indonesia diminati vaper internasional. Ini tentunya dengan kualitas dan cita rasa yang baik, dengan ini akan membuka peluang ekspor kita," kata dia.
Ia pun mengklaim, implementasi cukai vape disambut baik bagi para pelaku usaha. "Mereka merespons secara positif dan akomodatif, mereka berbondong untuk beli cukai likuid vape," kata dia.
* yang menjadi bagian KapanLagi Youniverse (KLY) bersama Kitabisa.com mengajak Anda untuk peduli korban gempa dan tsunami di Palu dan Donggala. Yuk bantu Sulawesi Tengah bangkit melalui donasi di bawah ini.
Semoga dukungan Anda dapat meringankan beban saudara-saudara kita akibat gempa dan tsunami Palu di Sulawesi Tengah dan menjadi berkah di kemudian hari kelak.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Legalkan Vape, RI Setara dengan Inggris
![Liquid Vape Dikenakan Cukai Sebesar 57 Persen](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/HB5rFAUrjHYUTEbG-ipshP50N3o=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2283763/original/059766600_1531899249-Liquid-Vape-Dikenakan-Cukai-Sebesar-57-Persen6.jpg)
Sebelumnya, Produsen rokok elektrik atau vape telah secara resmi mendapatkan izin dari pemerintah untuk menjalankan usahanya. Hal tersebut ditandai dengan penyerahan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) kepada pengusaha produk tembakau alternatif atau produk Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Ketua Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) Aryo Andriarto menyatakan, dengan adanya NPPBKC, artinya Indonesia telah setara dengan Inggris dan Selandia Baru yang telah mengakui secara resmi produk tembakau alternatif seperti vape dan produk tembakau yang dipanaskan bukan dibakar.
"Kami mengapresiasi sekali langkah pemerintah dalam melegalkan produk HPTL. Bisa dikatakan ini adalah harapan kami sejak lama. Tentunya ada banyak proses yang harus dilakukan sampai pada tahapan ini, tetapi semua bisa terbayar hari ini karena telah dinyatakan resmi di Indonesia," ujar dia di Jakarta, Kamis 19 Juli 2018.
Legalitas produk HPTL yang terdiri dari rokok elektrik atau vape, molase tembakau, tembakau hirup, dan tembakau kunyah ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.164/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau yang memberlakukan cukai terhadap produk HPTL.
Selain itu, legalitas produk ini juga terangkum dalam PMK No.66/PMK.04/2018 tentang tata cara pemberian, pembekuan, dan pencabutan nomor pokok pengusaha barang kena cukai, PMK No.67/PMK/04/2018 tentang perdagangan barang kena cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai atau pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya, serta PMK No.68/PMK/04/2019 tentang pelunasan cukai.
Menurut Aryo, melegalkan produk HPTL di Indonesia merupakan suatu kemajuan bagi industri yang baru berkembang beberapa tahun ini. Hal tersebut diharapkan bisa memacu industri ini untuk terus tumbuh dan juga berkontribusi terhadap ekspor nasional.
“Pertumbuhan produk tembakau alternatif yang terus menampilkan laju kenaikan ini memiliki potensi besar ke depan. Sekarang, karena sudah resmi legal oleh Pemerintah, maka industri ini bisa lebih besar lagi,” kata dia.
Namun demikian, Aryo juga berharap pemerintah juga dapat melihat kembali soal besaran tarif cukai yang diberlakukan. Sebab, saat in sebesar 90 persen pelaku usaha dalam produk tembakau alternatif adalah pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Sedangkan penetapan tarif cukai 57 persen bagi produk cairan vape dirasa cuku memberatkan industri. Karena bukan hanya dapat menghambat pertumbuhan industri rokok elektrik, tetapi juga terkait dengan prinsip di mana produk yang lebih rendah risiko harus mendapatkan regulasi yang seimbang berdasarkan hasil penelitian yang ada.
"Jika eksternalitas negatifnya lebih rendah, maka kewajiban cukainya harus lebih rendah. Saya harap pemerintah tidak menutup mata dan di masa evaluasi nanti regulasinya lebih meringankan industri ini dan menurunkan besaran tarif cukai untuk memberikan kesempatan pada produk tembakau alternatif, yang pada akhirnya dapat menjadi potensi ekonomi yang baik bagi negara,” tandas dia.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Di Indonesia rokok elektrik atau vape dianggap sebagai barang elektronik. Padahal benda yang satu ini memiliki potensi bahaya bagi tubuh.
Terkini Lainnya
Pemerintah akan Sita Vape yang Tidak Bercukai Mulai 1 Oktober 2018
Pengusaha Vape Resmi Kantongi Izin Usaha dari Pemerintah
Pengusaha Nilai Pungutan Cukai Vape Terlalu Tinggi
Legalkan Vape, RI Setara dengan Inggris
Ekspor Vape
Vape
Eropa
Rekomendasi
Uni Eropa: Opsi Berbayar Facebook-Instagram Langgar Aturan
Properti Murah-Diskon Besar di Jerman, Italia, dan Swedia, Rumah 150 Meter Persegi Hanya Rp265 Ribu
Semua Mobil Baru di Eropa Wajib Dipasangi Pembatas Kecepatan Mulai 7 Juli 2024
Uber di Eropa Kini Bisa Sewa Kapal hingga Perahu Limousine untuk Wisata, Berapa Tarifnya?
Lukisan Gua Prasejarah Berusia 51.200 Tahun dari Sulawesi Indonesia Jadi Temuan Seni Naratif Tertua di Dunia
Kapal Terbalik di Laut Mauritania, 89 Migran Hendak ke Eropa Tewas, 72 Orang Dinyatakan Hilang
Marselino Ferdinan Pastikan Tetap di Eropa Musim Depan, Masih Rahasiakan Klub Barunya
Sejumlah Negara Eropa Mulai Ragu Terkait Kenaikan Tarif Impor EV China, Mengapa?
10 Negara dengan Pekerja Makin Makmur, Israel dan Kosta Rika Masuk Daftar
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Sudah 39 Tahun, Cristiano Ronaldo Beri Bocoran Terkait Masa Depannya di Portugal
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Kinerja Sudah Terbukti, Anwar Hafid Disebut Paket Komplit Cagub Idaman Warga Sulteng
Diskominfo Kepulauan Babel Tingkatkan Pengawasan untuk Lawan Hoaks Menjelang Pilkada 2024
Kaesang Pangarep Ungkap PSI-PKS Jalin Kerja Sama di Pilkada untuk 3 Wilayah Ini
Kapan Pilkada 2024? Simak Jadwal Persiapan dan Penyelenggaraannya
Jelang Pilkada 2024, Masyarakat Aceh Barat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks
Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Kementerian ESDM Buka Informasi Lowongan Kerja Energi Terbarukan Lewat Daring, Cek Linknya
Lowongan Kerja bagi Lulusan D3 dan S1, Simak Posisi dan Syaratnya
Platform Digital jadi Destinasi Favorit Pencari Kerja, Bantu Tekan Pengangguran
Populer
Sosok Ryan Haroen, Bakal Calon jadi Ketua HIPMI Jaya
Adhi Karya Minta PMN Rp 2 Triliun Buat Garap Tol Joglosemar
Dana Pensiun jadi Solusi Putus Rantai Generasi Sandwich
Banyak Blok Migas Potensial Tak Digarap, Kementerian ESDM Rilis Aturan Baru
Siap-Siap Harga Emas Melonjak Lagi Minggu Ini, Beli atau Tahan?
7 Perusahaan di Bawah Kemenkeu Sepakat Selamatkan DAS Serayu
BNI Bakal Buka Cabang Baru di Sydney
Pembayaran Klaim BRI Life Tembus Rp 1,2 Triliun di Kuartal I 2024
Bos BNI: Depresiasi Rupiah Lebih Besar Ketimbang Negara Lain Terseret Kebijakan The Fed
Undang Justin Bieber di Pesta Pranikah, Anant Ambani Putra Orang Terkaya di Asia Rogoh Kocek Segini
Pegi Setiawan
Kalah di Praperadilan Pegi Setiawan, Kasus Vina Cirebon Bakal Ditarik ke Mabes Polri?
Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Salah Tangkap atau Salah Prosedur?
Pegi Setiawan Bebas, Kapolri: Kita Hormati Putusan Pengadilan
DPR Minta Semua Pihak Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Profil Eman Sulaeman, Hakim PN Bandung yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
5 Fakta Terkait Pegi Setiawan Bebas dari Tahanan, Kabulkan Gugatan Praperadilan
Berita Terkini
Silaturahmi Politik Ketum PSI Kaesang Pangarep ke Markas PKS
Tips agar Rezeki Lancar dan Terhindar dari Jerat Utang dari Gus Mus
8 Pengelola Website Judi Online - Streaming Pornografi Jaringan Taiwan Dibekuk Polisi
Surati Rektor, Budi Santoso Pertanyakan Prosedur Pencopotan Dirinya Sebagai Dekan FK Unair
Singapura Izinkan 16 Jenis Serangga untuk Dikonsumsi, Ada Cacing sampai Belatung Kumbang
Serba-serbi Wayang Kulit, Dibuat dari Kulit Kerbau yang Dilukis
5 Meteoroid yang Pernah Menghantam Bumi
Kalah di Praperadilan Pegi Setiawan, Kasus Vina Cirebon Bakal Ditarik ke Mabes Polri?
Saat Gedung Tiba-Tiba Miring karena Diinjak Mbah Kholil Bangkalan, Kisah Karomah Wali
Anggota DPRD Lampung Tengah yang Tembak Mati Warga Sempat Berusaha Hilangkan Barang Bukti
Bertabur Bintang, Daftar Tamu Undangan Diduga Hadiri Pernikahan Anak Orang Terkaya di Asia Anant Ambani dan Radhika Merchant
Amalan Pelunas Utang dan Pelancar Rezeki dari Syaikh Abu Hasan As-Syadzili
Niat Cari Kerja, Data 26 Pelamar Ini Malah Dipakai untuk Pinjol dengan Kerugian Rp 1 Miliar
Lama Hiatus, Lia ITZY Akan Ikut Rayakan Anniversary MIDZY
3 Kisah Pemain Belanda Tersukses di Manchester United