, Jakarta Industri financial technology (fintech) dinilai bisa ikut membantu penyaluran permodalan untuk sektor usaha mikro. Ini karena kemudahan persyaratan meminjam fintech dibandingkan dengan perbankan.
"Fintech ini kan memang persyaratannya mudah sekali. Di mana UMK ini kan unbankeable, susah masuk ke bank. Mereka pasti akan mencari alternatif pembiayaan," ujar Peneliti Indef, Nailul Huda menilai seperti dikutip Antara, Kamis (13/9/2018).
Menurut dia, alasan lain pelaku usaha kecil mencari alternatif pembiayaan kepada perusahaan fintech adalah karena bisa menghindarkan para pengusaha mikro dari jeratan rentenir.
Advertisement
Oleh karena itu, dia berharap adanya kerja sama antara perbankan dengan industri fintech khususnya yang berbasis pembiayaan agar masyarakat kecil mendapat kemudahan mengakses dana untuk memulai maupun mengembangkan usaha.
"Bank sulit menjangkau UMKM ini, khususnya mikro. Itu adalah kelebihan fintech. Kalau bisa dikolaborasikan bagus sekali," katanya.
Hingga saat ini, nilai pinjaman fintech lending ke sektor perdagangan eceran mencapai 70 persen dari total penyaluran dana industri yang berkembang pesat dalam beberapa tahun terakhir ini.
Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga Juni 2018, diketahui sudah ada aliran pinjaman senilai Rp 7,64 triliun yang tersalur dari berbagai penyelenggara fintech lending. Artinya, jika 70 persen-nya diserap oleh sektor pedagang eceran, ada sekitar Rp 5,35 triliun dana dari fintech yang mengalir ke usaha mikro.
Berdasarkan data International Finance Corporation (IFC), pelaku UMKM di Indonesia masih kesulitan mendapatkan kredit pembiayaan dari sumber-sumber konvensional untuk mendorong perkembangan bisnis.
Kesulitan tersebut, di antaranya terlihat dari kesenjangan pembiayaan untuk sektor usaha kecil dan menengah yang mencapai USD 166 miliar sekitar 19 persen dari pendapatan domestik bruto (PDB) pada 2017.
Sejauh ini, pinjaman perbankan ke sektor usaha mikro rata-rata baru mencapai sekitar 1314 persen. Karenanya, menurut Huda, meminjam lewat fintech lending menjadi salah satu solusi untuk menggarap pangsa pasar kredit mikro yang belum dioptimalkan perbankan.
Ekonom Universitas Indonesia (UI) Lana Soelistianingsih mengaku tidak heran dengan temuan bahwa mayoritas penyaluran dana fintech lending masuk ke nasabah kredit mikro. Menurutnya, hal ini terjadi karena fintech bisa menjadi alternatif pilihan pinjaman bagi pelaku usaha mikro yang rata-rata unbankable.
"Pelaku mikro itu sering mengeluh karena mereka itu tidak bankable dari sisi agunan, sisi kolateral, terus suka dimintai berbagai persyaratan arus kas dll. Mereka kesulitan," katanya.
Aturan meminjam di fintech yang lebih longgar bisa jadi menjadi salah satu alasan masyarakat memilih kredit online ini dibandingkan bank. Pada akhirnya, fintech menjadi pelengkap peran perbankan untuk menyalurkan dana ke usaha mikro.
Hanya saja dia mengingatkan, penyelenggara fintech mesti berhati-hati memberikan pinjaman ke usaha mikro. Sebab, risiko gagal bayar sektor usaha ini cukup besar.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
YLKI Desak OJK Blokir Perusahaan Fintech yang Teror Konsumen
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk segera menutup atau memblokir perusahaan financial technology (fintech) yang terbukti melakukan pelanggaran hak-hak konsumen, baik secara perdata dan atau pidana.
Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi menyatakan, upaya tersebut perlu dilakukan OJK mengingat banyaknya pengaduan konsumen yang menjadi korban perusahaan fintech.
Terlebih saat ini sudah lebih dari 100 pengaduan konsumen korban fintechditerima YLKI, baik berupa teror, denda harian dan atau bunga atau komisi yang tinggi.
"Pelanggaran itu berupa teror fisik by phone, whatsapp atau SMS. Pelanggaran juga berupa pengenaan denda harian yang sangat tinggi, misalnya Rp 50 ribu per hari dan atau bunga 62 persen dari hutang. Ini jelas pemerasan," ungkap Tulus melalui keterangan resminya, Rabu (12/9/2018).
Baca Juga
YLKI juga mendesak OJK untuk segera memblokir perusahaan fintech yang tidak mempunyai izin (ilegal), tetapi sudah melakukan operasi di Indonesia.
Dari lebih 300 perusahaan fintech yang beroperasi, hanya ada 64 perusahaan saja yang mengantongi izin dari OJK. "Ini menunjukkan OJK masih sangat lemah dan atau tidak serius dalam pengawasannya," imbuhnya.
Oleh karenanya, YLKI meminta konsumen untuk tidak melakukan utang piutang dengan perusahaan fintech atau kredit online yang tidak terdaftar dan berizin dari OJK.
Jika konsumen nekat dan terjebak pada hutang piutang dengan perusahaan fintek atau kredit online ilegal, maka tidak ada pihak yang bisa dimintai pertanggungjawaban.
Terkini Lainnya
YLKI Desak OJK Blokir Perusahaan Fintech yang Teror Konsumen
Gandeng Perusahaan China, Grup Astra Masuk Bisnis Fintech
Pembiayaan hingga Fintech Bakal Jadi Tema Unggulan di Pertemuan IMF-World Bank
Kerja Sama Bank dengan Fintech Masih Terganjal Masalah Legalitas
FinTech
Rekomendasi
Sri Mulyani Raup Rp 24,99 Triliun dari Pajak Kripto hingga Fintech pada Mei 2024, Ini Penyumbang Terbesar
Data OJK: Cuma 100 Pinjol yang Berizin, Sisanya Ilegal
Perluas Kerjasama, Bank Albarokah dan Danasyariah Siap Dukung Pertumbuhan Ekonomi
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Uruguay vs Brasil, Segera Dimulai
Ketua KPU
Pasca Hasyim Asy’ari Dipecat, Mahfud Sarankan Seluruh Komisioner KPU RI Diganti
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Ketum PSI Kaesang Bakal Kunjungi Kantor DPP PKS Sore Ini, Bahas Pilkada?
Coklit Pantarlih Pilkada 2024, Ketahui Pengertian dan Jadwal Pelaksanaannya
DPD PSI Jakbar Usul Kaesang hingga Deddy Corbuzier Maju Pilgub Jakarta 2024
Maju Pilkada 2024, Eman Suherman Berkomitmen Tulus Bantu Warga Majalengka
KPU Diminta Perkuat Iman Usai Tercoreng kasus Asusila Hasyim Asy'ari
Lumayan! Ini Besaran Gaji PPS Pilkada 2024 dan Masa Kerjanya, Simak Cara Daftarnya
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Platform Digital jadi Destinasi Favorit Pencari Kerja, Bantu Tekan Pengangguran
Sederet Lowongan Kerja Terbaru buat Lulusan SMA/SMK, Simak Posisi dan Persyaratannya
Lowongan Kerja Pegadaian Lulusan D3 dan S1, Simak Syaratnya
Populer
Segini Hadiah Juara Miss Supranational 2024, Gelar Baru Puteri Indonesia Harashta Haifa Zahra
Harga Emas Antam Hari Ini Bertahan di Rp 1.396.000 per Gram
Lowongan Kerja bagi Lulusan D3 dan S1, Simak Posisi dan Syaratnya
Startup Ini Tawarkan Layanan Mediasi Utang, Tengok Kesulitannya
7 Produk Impor Kena Tambahan Bea Masuk, Pengusaha Sebut Bukan Solusi Tepat
Top 3: Hadiah Miss Supranational 2024, Gelar Baru Puteri Indonesia Harashta Haifa Zahra
Warga Indonesia Masih Yakin Ekonomi Tetap Tumbuh Kuat
Anggaran Pendidikan 20% dari APBN Tersebar di Kementerian dan Lembaga, Jadi Tak Efisien
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
Banyak Blok Migas Potensial Tak Digarap, Kementerian ESDM Rilis Aturan Baru
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
Cristiano Ronaldo Buka Suara usai Gagal Antar Portugal ke Semifinal Euro 2024, Apa Katanya?
Tampil Kompak, Ini 7 Potret Andrea Dian dan Ganindra Bimo Nonton Euro 2024 di Jerman
Berita Terkini
Perempuan Berangkat Kerja Tanpa Diantar Mahram, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?
Warga Indonesia Masih Yakin Ekonomi Tetap Tumbuh Kuat
Chand Kelvin Kenang Perkenalanan dengan Dea Sahirah, Kini Resmi Jadi Suami Istri
Polisi Masih Dalami Kasus Penembakan Warga oleh Anggota DPRD Lampung Tengah
Hakim PN Bandung Sebut Penetapan Tersangka Pegi Setiawan Tidak Cukup Bukti
Ketum PSI Kaesang Bakal Kunjungi Kantor DPP PKS Sore Ini, Bahas Pilkada?
Ekstrem, Erick Thohir Pecahkan Kacang Walnut pakai HP Oppo A3 Pro 5G!
Desainer Amanda Hartanto Pamer Koleksi Lurik Buatan Tangan, Ajak Cantika Abigail hingga Putri Anne
Polda Jabar: Hakim Tidak Menyebutkan Ganti Rugi, Hanya Hentikan Penyidikan dan Bebaskan Pegi Setiawan
6 Nama Nyeleneh Pakai Bahasa Inggris Ini Maknanya Bikin Dahi Berkerut
Mau Beli Emas? Simak Rincian Harga Emas Pegadaian Hari Ini 8 Juli 2024
Miss Supranational 2024 Harashta Haifa Zahra Buka Suara soal Tudingan Jadi Juara Puteri Indonesia Titipan Ridwan Kamil
Turki Siap Pulihkan Hubungan dengan Suriah, Ini Kata Erdogan
Jokowi Minta BPK Dukung Transisi Pemerintahan Prabowo Subianto