, Jakarta Bank Indonesia (BI) kembali melakukan relaksasi kebijakan Loan to Value (LTV) atau aturan mengenai Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Jika dalam aturan LTV sebelumnya pembelian rumah pertama, BI mengatur DP harus 10 persen dari harga rumah, kini bank sentral ini membebaskan mengenai besaran DP tersebut.
Baca Juga
"Jadi kami sudah tidak atur mengenai besaran LTV untuk rumah pertama, itu diserahkan kepada manajemen resiko masing-masing perbankan," kata Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo di kantornya, Jumat (29/6/2018).
Advertisement
Tidak hanya itu, BI juga menyederhanakan ketentuan LTV untuk urutan kepemilikan rumah. Jika di aturan sebelumnya kepemilikan rumah kedua diatur DP 15 persen dan rumah ketiga dan selanjutnya DP 20 persen.
Pada aturan baru, kini disederhanakan menjadi DP 15 persen untuk kategori kepemilikan rumah kedua dan seterusnya.
Dia menjelaskan, dengan pelonggaran kebijakan LTV ini diharapkan bisa mendorong sektor kredit sekaligus menjaga momentum pertumbuhan ekonomi di tengah tingginya sentimen global.
"Kenapa demikian, karena kalau kredit properti ini bisa meningkat akan menimbulkan multiplier effect yang luar biasa ke berbagai sektor seperti meningkatnya kebutuhan akan tenaga kerja, bahan bangunan dan sebagainya," tegas Perry.
Sebagai syarat, perbankan yang bisa menerapkan kebijakan kelonggaran LTV ini adalah, pertama, perbankan yang memiliki rasio kredit bermasalah (NPL) nett kurang dari 5 persen.
Dan kedua, rasio NPL KPR gross kurang dari 5 persen. "Kebijakan ini akan berlaku pada 1 Agustus 2018," tegas Perry.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Pengamat Sebut Aturan Uang Muka Kredit Rumah Bisa Dongkrak Permintaan
![20171218-Ilustrasi kredit rumah.](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/ePWSjaTgmkU-FY07aOaUJkQhrn8=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1805110/original/007398900_1513584774-Anda_dijamin_bisa_punya_rumah.jpg)
Bank Indonesia (BI) berencana merelaksasi aturan loan to value (LTV) Kredit Pemilikan Rumah (KPR) untuk mendorong pertumbuhan kredit perumahan. Pematangan rencana relaksasi tersebut akan dibahas pada rapat dewan gubernur (RDG) pada 27-28 Juni 2018.
Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Aviliani mengatakan rencana pelonggaran LTV ini cukup bagus bagi masyarakat. Sebab, pembelian rumah dengan sistem indent (belum jadi) nantinya boleh memperoleh KPR (Kredit Pembelian Rumah).
"Saya dengar nanti malam Bank Indonesia akan mengundang beberapa banker untuk pelonggaran LTV. Ini saya rasa cukup bagus, jadi nanti rumah indent boleh dapat KPR," ujarnya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (25/6/2018).
Rencana ini juga menjadi solusi memperoleh dana untuk pengembang dalam rangka pemenuhan permintaan rumah yang semakin tinggi. "Ini salah satu langkah, bagaimana persoalan pengembang enggak dapat uang, di satu sisi kebutuhan rumah cukup tinggi," dia menjelaskan.
Aviliani menambahkan, pelonggaran LTV tersebut juga akan mendorong permintaan kredit semakin meningkat. "Ini (pelonggaran LTV) menjadi salah satu cara untuk meningkatkan kredit," tandasnya.
Bank Indonesia menyatakan akan kembali melakukan kajian tentang bentuk relaksasi aturan loan to value (LTV) untuk mendorong pertumbuhan kredit perumahan pada tahun ini. Keputusan tersebut, nantinya akan dibahas pada rapat dewan gubernur (RDG) pada 27-28 Juni 2018 mendatang.
"Di RDG yang akan datang kami siap ambil langkah preemtive bisa berupa kenaikan sukuk bunga dan bisa relaksasi kebijakan makroprudensial untuk mendorong sektor perumahan itu yang kita laksanakan dalam RDG yang akan datang," kata Gubernur BI, Perry Warjiyo saat ditemui di Kantornya, Jakarta, Jumat (22/6).
Perry memastikan akan ada kebijakan baru soal pembiayaan perumahan, salah satunya adalah relaksasi skema loan to value (LTV).
"Dua hari lagi kami akan umumkan dapat berubah. Kemudian kenaikan LTV atau penurunan down payment, kemudian relaksasi di indent dan juga beberapa mengenai relaksasi dalam termin pembayaran," ujarnya.
Namun demikian, Perry masih belum mau merincikan bentuk relaksasi kebijakan baru yang akan datang tersebut. Dia menyebut, bahwa detilnya akan diberikan setelah RDG berlangsung.
Adapun relaksasi LTV tersebut ditujukan pada pembeli rumah pertama. Berdasarkan data BI, sektor perumahan dan apartemen saat ini memiliki demand yang cukup tinggi. Terlebih akan menargetkan anak-anak muda.
"Data kami menujukkan apartemen maupun rumah tetap menyasar kalangan muda umur 36-45 tahun memiliki demand cukup tinggi. Jadi relaksasi kami nanti akan bisa dorong sektor perumahan untuk first time buyer," imbuhnya.
Di sisi lain, BI juga akan mendorong tipe kedua, yakni investment buyer yang memang memiliki tabungan simpanan selama ini, baik di perbankan maupun di tempat lain. "Nah untuk detil keduanya sabar selepas RDG," dia menandaskan.
Reporter: Anggun P Situmorang
Sumber: Merdeka.com
Advertisement
Kata Sri Mulyani
![Property Rumah](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/n-UUGFKAW9t5nCMnLU2_f8AxCXM=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1492118/original/051431600_1485836273-Rumah2.jpg)
Sebelumnya, Bank Indonesia (BI) berencana melakukan pelonggaran Down Payment atau DP alias uang muka KPR atau loan to value (LTV) untuk mendorong permintaan kredit. Rencana tersebut diisukan telah didiskusikan dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, Kemenkeu masih akan membicarakan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan BI terkait kebijakan yang akan ditetapkan untuk mengawal rencana tersebut.
"BI di satu sisi akan menjaga stabilitas melalui kebijakan moneter. Tapi di sisi lain mendukung pertumbuhan ekonomi melalui makroprudensial melalui sektor perumahan," ujar Sri Mulyanidi kantornya, Jakarta, Senin 25 Juni 2018.
Sri Mulyani menambahkan, pemerintah bersama lembaga terkait akan menciptakan suatu kebijakan yang harmonis. Sehingga, kebijakan ini nantinya dapat memberi pengaruh positif bagi perekonomian nasional.
"Kami terus menjaga stabilitas, keseimbangan. Di satu sisi volatilitas global harus ditangani dan dikelola, tapi harus juga menjaga momentum," tandasnya.
Sebelumnya, Bank Indonesia menyatakan akan kembali melakukan kajian tentang bentuk relaksasi aturan LTV untuk mendorong pertumbuhan kredit perumahan pada tahun ini. Keputusan tersebut, nantinya akan dibahas pada rapat dewan gubernur (RDG) pada 27-28 Juni 2018 mendatang.
"Di RDG yang akan datang kami siap ambil langkah bisa berupa kenaikan suku bunga dan bisa relaksasi kebijakan makroprudensial untuk mendorong sektor perumahan itu yang kita laksanakan dalam RDG yang akan datang," kata Gubernur BI, Perry Warjiyo.
Perry memastikan akan ada kebijakan baru soal pembiayaan perumahan, salah satunya adalah relaksasi skema LTV.
"Dua hari lagi kami akan umumkan dapat berubah. Kemudian kenaikan loan to value atau penurunan DP, kemudian relaksasi di indent dan juga beberapa mengenai relaksasi dalam termin pembayaran," ujarnya.
Bank Indonesia (BI) akan kembali melakukan relaksasi aturan loan to value (LTV) Kredit Pemilikan Rumah (KPR) untuk mendorong pertumbuhan kredit perumahan. Pematangan rencana relaksasi tersebut akan dibahas pada rapat dewan gubernur (RDG) pada 27-28 Juni 2018.
"Di RDG yang akan datang kami siap ambil langkah pre-emtive bisa berupa kenaikan sukuk bunga dan bisa relaksasi kebijakan makroprudensial untuk mendorong sektor perumahan itu yang kita laksanakan dalam RDG yang akan datang," kata Gubernur BI, Perry Warjiyo, Jumat 22 Juni 2018.
Perry memastikan akan ada kebijakan baru soal pembiayaan perumahan, salah satunya adalah relaksasi skema loan to value (LTV).
"Dua hari lagi kami akan umumkan dapat berubah. Kemudian kenaikan LTV atau penurunan down payment, kemudian relaksasi di indent dan juga beberapa mengenai relaksasi dalam termin pembayaran," ujarnya.
Namun demikian, Perry masih belum mau merincikan bentuk relaksasi kebijakan baru yang akan datang tersebut. Dia menyebut, bahwa detilnya akan diberikan setelah RDG berlangsung.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Mau berbisnis properti namun tidak memiliki modal banyak? Simak panduan memanfaatkan KPR untuk investasi rumah!
Terkini Lainnya
6 Jurus BI Dongkrak Literasi Keuangan Syariah Indonesia yang Masih Rendah
Sederet Tantangan Ekonomi Syariah di Indonesia
Festival Ekonomi Keuangan Syariah Diselenggarakan di Kawasan Timur Indonesia, Apa Tujuannya?
Pengamat Sebut Aturan Uang Muka Kredit Rumah Bisa Dongkrak Permintaan
Kata Sri Mulyani
Bank Indonesia
dp rumah
BI
Rekomendasi
Sederet Tantangan Ekonomi Syariah di Indonesia
Festival Ekonomi Keuangan Syariah Diselenggarakan di Kawasan Timur Indonesia, Apa Tujuannya?
Warga Indonesia Masih Yakin Ekonomi Tetap Tumbuh Kuat
Aliran Modal Asing Masuk Indonesia Capai Rp 8,34 Triliun pada Pekan Pertama Juli-2024
Cadangan Devisa Akhir Juni 2024 Naik Jadi USD 140,2 Miliar, Ini Penopangnya
BI Selesaikan Blueprint Proyek Nexus, Sebentar Lagi Pembayaran Instan Antar Negara Makin Mudah
Bank Indonesia Ingatkan Tantangan Inflasi di Tengah Ketidakpastian Global
7.437 Pekerja di Jateng Kena PHK Massal, BI: Dampak Penurunan Permintaan
Bank Dunia Ramal Suku Bunga BI Turun di 2025, Jadi Berapa?
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Sudah 39 Tahun, Cristiano Ronaldo Beri Bocoran Terkait Masa Depannya di Portugal
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Kinerja Sudah Terbukti, Anwar Hafid Disebut Paket Komplit Cagub Idaman Warga Sulteng
Diskominfo Kepulauan Babel Tingkatkan Pengawasan untuk Lawan Hoaks Menjelang Pilkada 2024
Kaesang Pangarep Ungkap PSI-PKS Jalin Kerja Sama di Pilkada untuk 3 Wilayah Ini
Kapan Pilkada 2024? Simak Jadwal Persiapan dan Penyelenggaraannya
Jelang Pilkada 2024, Masyarakat Aceh Barat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks
Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Kementerian ESDM Buka Informasi Lowongan Kerja Energi Terbarukan Lewat Daring, Cek Linknya
Lowongan Kerja bagi Lulusan D3 dan S1, Simak Posisi dan Syaratnya
Platform Digital jadi Destinasi Favorit Pencari Kerja, Bantu Tekan Pengangguran
Populer
SKK Migas dan Raksasa Minyak Italia Bangun Taman Buah di IKN
Hidrogen jadi Energi Alternatif Tekan Emisi Karbon
7 Perusahaan di Bawah Kemenkeu Sepakat Selamatkan DAS Serayu
Jokowi Bersyukur Ekonomi Indonesia Tetap Tumbuh 5% saat Global Melambat
Ini Penyebab Beras Impor Kena Denda Demurrage di Pelabuhan
Bos OJK: Stabilitas Jasa Keuangan Juni 2024 Tetap Terjaga
Spin-off Unit Usaha Syariah Tahun Depan, BTN Siapkan Dana Jumbo
Harga Emas Antam Hari Ini Bertahan di Rp 1.396.000 per Gram
7 Produk Impor Kena Tambahan Bea Masuk, Pengusaha Sebut Bukan Solusi Tepat
Berburu Promo Menarik di HUT KB Bank ke-54, Diskon hingga 54% di Berbagai Merchant Favorit
Pegi Setiawan
Kalah di Praperadilan Pegi Setiawan, Kasus Vina Cirebon Bakal Ditarik ke Mabes Polri?
Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Salah Tangkap atau Salah Prosedur?
Pegi Setiawan Bebas, Kapolri: Kita Hormati Putusan Pengadilan
DPR Minta Semua Pihak Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Profil Eman Sulaeman, Hakim PN Bandung yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
5 Fakta Terkait Pegi Setiawan Bebas dari Tahanan, Kabulkan Gugatan Praperadilan
Berita Terkini
Soal Keppres Pemberhentian Hasyim Asy'ari, Jokowi: Belum Sampai di Meja Saya
Top 3: Apa Itu NJOPTKP? Pemilik Rumah di Jakarta Wajib Tahu
IPO di Asia Tenggara Anjlok pada Semester I 2024, Bagaimana Indonesia?
Live Translate, Fitur Penerjemah dari Samsung Bakal Terintegrasi dengan WhatsApp
Hadiri Pameran Interior di Mal Bareng Selvi Ananda, Kenapa Gibran Rakabuming Disorot Warganet?
Top 3 Islami: Sebutan Bulan Muharram itu Keliru Kata UAH, Tirakat Terberat Syaikh Abdul Qadir al-Jilani saat Berguru
Cuaca Hari Ini Selasa 9 Juli 2024: Langit Pagi hingga Siang Hari Jakarta Diprediksi Cerah Berawan
Harga Kripto Hari Ini 9 Juli 2024: Bitcoin Dkk Menguat Terbatas
NMax "Turbo" Dominasi Penjualan Yamaha di Jakarta Fair, Banyak yang Beli Cash!
Cuaca Hari Ini Selasa 9 Juli 2024: Waspada Hujan Lebat di 21 Provinsi
Bareskrim Masih Cari Unsur Pidana Laporan Nurul Ghufron terhadap Dewas KPK
Indo Premier Sekuritas Dukung Insentif Biaya Transaksi ETF
3 Resep Podeng Roti Tawar, Lengkapi Menu Bekal sampai Jadi Ide Jualan
13.000 Pemilih di Situbondo Tak Memenuhi Syarat Nyoblos, Ada yang Meninggal dan Masuk TNI/Polri
Melapor ke Manchester United, Mason Greenwood Bahas Ini dengan Manajemen Klub