, Jakarta - Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur mengungkapkan, Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang hendak mengajukan penambahan masa cuti Lebaran 2018 nanti harus menunggu keputusan dari pejabat pembina pegawai.
Dia menuturkan, keputusan akhir soal itu ada di tangan masing-masing pejabat pembina pegawai antara lain bupati, walikota hingga gubernur.
"Itu tergantung pejabat pembina pegawainya. Kalau pejabat pembina pegawainya memberi izin, silakan," ujar dia di Kementerian PANRB, Jakarta, Selasa (22/5/2018).
Advertisement
Baca Juga
Seperti diketahui, pemerintah sebelumnya telah sepakat memutuskan libur Lebaran akan berlangsung selama 7 hari. Yakni mulai dari 11 Juni sampai 20 Juni 2017.
Sebuah pengecualian Asman buat untuk para pegawai yang bekerja di sektor pelayanan publik seperti rumah sakit. Dia menekankan, pegawai itu tidak diizinkan untuk mengambil jatah cuti pada saat itu.
Namun demikian, ia menuturkan, PNS yang bekerja di sektor pelayanan publik tetap dapat memakai waktu cuti di hari lain tanpa harus memotong jatah pengambilan hari liburnya.
"Cuma yang melayani publik pada saat libur hari cutinya tidak dikurangi. Dia bisa mengambil di hari lain. Jadi tidak mengurangi hak cutinya," ujar Asman.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Cuti Bersama Lebaran 2018 Ditambah, Pelayanan Publik dari PNS Tetap Jalan
![Usai Libur Lebaran, PNS Masuk Kerja Seperti Biasa](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/TXoRsyEd2GOL8vxEGUfnnEhJDAc=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1637902/original/065770100_1499055468-20170703-PNS-Masuk-Kerja-GM4.jpg)
Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memastikan pelayanan publik dari para Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun non-PNS tetap berjalan meskipun pemerintah menambah cuti bersama Lebaran 2018.
Oleh karena itu, pemerintah meminta pimpinan unit kerja, lembaga, maupun perusahaan yang memiliki fungsi pelayanan langsung kepada masyarakat, baik di pusat maupun daerah tetap bekerja.
Unit kerja pelayanan publik di maksud antara lain rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, layanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, serta dalam bidang perhubungan. Dengan demikian, para Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS yang bekerja dalam lingkup pelayanan masyarakat tersebut tetap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Pimpinan instansi pemerintah tersebut dapat mengatur penugasan jajarannya dengan sistem shifting.Jadi pelayanan publik tidak libur,” ujar Deputi Kelembagaan dan Tatalaksana Kementerian PANRB, Rini Widyantini seperti dikutip dari laman resmi Kementerian PANRB, Jakarta, Sabtu 21 April 2018.
Hal itu menyusul penandatanganan perubahan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2018. SKB tersebut diteken oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, dan Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri.
Melalui SKB tersebut, pemerintah menetapkan penambahan libur Lebaran 2018, yakni tanggal 11, 12, dan 20 Juni 2018, sehingga jumlahnya bertambah dari semula 4 hari menjadi 7 hari. Penambahan jumlah hari cuti bersama tersebut dilakukan setelah adanya usulan dari Menteri Perhubungan dan Kapolri, dengan alasan untuk mengurangi terjadinya kemacetan di jalan akibat arus mudik dan arus balik Lebaran.
“Awalnya ada usul dari Kapolri dan Menteri Perhubungan. Keduanya tidak ingin adanya penumpukan kendaraan saat arus mudik maupun arus balik Lebaran,” tuturnya
Berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, kemacetan selalu terjadi saat arus mudik dan arus balik lebaran. Paling parah terjadi pada arus mudik Lebaran tahun 2016, terjadi kepadatan di tol Exit Tol Brebes Timur (Brexit) disebabkan menumpuknya jumlah kendaraan.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Dampak dari perubahan jam kerja ini berimbas pada jam pelayanan bagi masyarakat.
Terkini Lainnya
PNS Dapat Tambahan Libur Lebaran 2 Hari dan Boleh Cuti
Ini Alasan Pemerintah Tambah Cuti Bersama Lebaran 2018
Libur Lebaran Ditambah Bakal Potong Cuti Tahunan Swasta, Bagaimana PNS?
Cuti Bersama Lebaran 2018 Ditambah, Pelayanan Publik dari PNS Tetap Jalan
PNS
Kementerian PANRB
Cuti Lebaran 2018
Rekomendasi
MenpanRB Azwar Anas Beberkan Skenario Pemindahan ASN ke IKN
RPP Manajemen ASN Atur 10 Hal, Kode Etik PNS sampai Honorer
Nasib 464 PNS Melanggar Netralitas ASN di Pemilu 2024
Layanan Publik di Indonesia Bakal Terintegrasi Mulai Oktober 2024
Kementerian PANRB Siapkan 100.000 Formasi Khusus Fresh Graduate di IKN
Menpan RB Azwar Anas Ungkap Alasan Pendaftaran CPNS 2024 Belum Diumumkan
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Uruguay vs Brasil, Segera Dimulai
Ketua KPU
Pasca Hasyim Asy’ari Dipecat, Mahfud Sarankan Seluruh Komisioner KPU RI Diganti
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Maju Pilkada, Sekda Kabupaten Tangerang Pamit Pensiun Dini
Ketum PSI Kaesang Bakal Kunjungi Kantor DPP PKS Sore Ini, Bahas Pilkada?
Coklit Pantarlih Pilkada 2024, Ketahui Pengertian dan Jadwal Pelaksanaannya
DPD PSI Jakbar Usul Kaesang hingga Deddy Corbuzier Maju Pilgub Jakarta 2024
Maju Pilkada 2024, Eman Suherman Berkomitmen Tulus Bantu Warga Majalengka
KPU Diminta Perkuat Iman Usai Tercoreng kasus Asusila Hasyim Asy'ari
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Platform Digital jadi Destinasi Favorit Pencari Kerja, Bantu Tekan Pengangguran
Sederet Lowongan Kerja Terbaru buat Lulusan SMA/SMK, Simak Posisi dan Persyaratannya
Lowongan Kerja Pegadaian Lulusan D3 dan S1, Simak Syaratnya
Populer
BUMN Karya Numpuk Utang ke Subkontraktor, Erick Thohir Siapkan Solusi
Cegah Penyelewengan BBM Subsidi, BPH Migas Imbau Penyalur BBM Cek Kelengkapan Dokumen
SKK Migas Genjot Produksi Minyak di Riau, Simak Strateginya
9 Alasan Buruh Gugat UU Cipta Kerja hingga Demo Kepung MK-Istana Negara Hari Ini
Ribuan Buruh Geruduk MK-Istana Negara Hari Ini 8 Juli 2024, Soroti PHK hingga Upah Murah
Citi Ditunjuk Jadi Joint Bookrunner di Penerbitan Sukuk Global Indonesia
Startup Ini Tawarkan Layanan Mediasi Utang, Tengok Kesulitannya
Kementerian ESDM Buka Informasi Lowongan Kerja Energi Terbarukan Lewat Daring, Cek Linknya
Top 3: Hadiah Miss Supranational 2024, Gelar Baru Puteri Indonesia Harashta Haifa Zahra
Pemilik Rumah di Jakarta Wajib Tahu NJOPTKP, Apa Itu?
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
Cristiano Ronaldo Buka Suara usai Gagal Antar Portugal ke Semifinal Euro 2024, Apa Katanya?
Tampil Kompak, Ini 7 Potret Andrea Dian dan Ganindra Bimo Nonton Euro 2024 di Jerman
Berita Terkini
BPK Beri Predikat WTP ke LKPP 2023, Jokowi: Ini Bukan Prestasi, tapi Kewajiban
Maju Pilkada, Sekda Kabupaten Tangerang Pamit Pensiun Dini
4 Resep Daging Age Basah yang Enak dan Empuk, Bumbunya Sedap Meresap
Bos BNI: Depresiasi Rupiah Lebih Besar Ketimbang Negara Lain Terseret Kebijakan The Fed
6 Raja Tambang Batu Bara di Indonesia, Jumlah Kekayaannya Tak Berseri
Perempuan Berangkat Kerja Tanpa Diantar Mahram, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?
Warga Indonesia Masih Yakin Ekonomi Tetap Tumbuh Kuat
Chand Kelvin Kenang Perkenalanan dengan Dea Sahirah, Kini Resmi Jadi Suami Istri
Polisi Masih Dalami Kasus Penembakan Warga oleh Anggota DPRD Lampung Tengah
Hakim PN Bandung Sebut Penetapan Tersangka Pegi Setiawan Tidak Cukup Bukti
Ketum PSI Kaesang Bakal Kunjungi Kantor DPP PKS Sore Ini, Bahas Pilkada?
Ekstrem, Erick Thohir Pecahkan Kacang Walnut pakai HP Oppo A3 Pro 5G!
Desainer Amanda Hartanto Pamer Koleksi Lurik Buatan Tangan, Ajak Cantika Abigail hingga Putri Anne
Polda Jabar: Hakim Tidak Menyebutkan Ganti Rugi, Hanya Hentikan Penyidikan dan Bebaskan Pegi Setiawan