, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan aturan insentif pajak baru terkait tax holiday akan mulai berlaku pada pekan ini. Dengan demikian, investor di sektor industri yang telah ditetapkan dan sesuai dengan persyaratan bisa langsung mendapatkan insentif tersebut.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Suahasil Nazara mengatakan, kebijakan tersebut telah diterbitkan pemerintah dan tinggal menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) diundangkan.
"Sudah terbit tinggal dinomeri saja," ujar dia di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Rabu (4/4/2018).
Advertisement
Baca Juga
Selain itu, Kementerian Keuangan juga terus berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait menyangkut kebijakan ini, salah satunya dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Saat ini, BKPM tengah mengatur ulang administrasi terkait kebijakan tersebut.
"Jadi BKPM akan mengadministrasikan dan menerima aplikasi dan lain-lain," kata dia.
Menurut Suahasil, tidak lama lagi insentif tersebut mulai diberlakukan dan bisa dinikmati oleh investor. Sehingga diharapkan investor tidak lagi menunda untuk menanamkan modalnya di Indonesia.
"Nanti saat nomornya keluar. Minggu ini pasti berlaku. (Jangka waktu pemberlakuan?) Enggak ada, bisa langsung minta (insentif)," tandas dia.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
17 Industri Bisa Dapat Insentif Pajak Tax Holiday
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Robert Pakpahan mengatakan, pemerintah telah merevisi aturan insentif pajak bagi investor yang menanamkan modalnya di Indonesia. Revisi ini memberikan kepastian bagi para investor di 17 sektor industri dalam mendapatkan insentif pajak berupa tax holiday.
Dalam revisi ini, ada sejumlah perbedaan antara aturan lama dan aturan yang baru. Pertama, soal penanam modal yang tidak perlu penanam modal baru, tetapi boleh penanam modal yang sudah eksisting tapi melakukan ekspansi.
"Kalau dulu yang boleh mendapatkan tax holiday harus wajib pajak baru, PT baru, sekarang definisinya penanaman modal baru, sehingga perusahaan lama kalau ada ekspansi investasi baru juga disegmentasi bisa mengajukan tax holiday," ujar dia di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin (2/4/2018y
Kedua, jika di aturan lama, investor mendapatkan tax holiday atau tidak tergantung dari keputusan komite. Namun di aturan baru, semua investor asal memenuhi syarat yang ditentukan akan mendapatkan insentif pajak ini.
"Kalau di aturan lama yang di-holiday-kan, yang tidak bayar pajak tidak presisi, tergantung rapat komite, dan signifikansi bisa 10 persen-100 persen. Kalau yang terkini sangat presisi, tax holiday dapatnya 100 persen," kata dia.
Advertisement
Jangka Waktu
Ketiga, di aturan lama, jangka waktu mendapatkan tax holiday berkisar 5 tahun-10 tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan persetujuan komite. Namun di aturan baru, jangka waktunya tergantung dari besaran investasi yang ditanamkan.
"Kemudian jangka waktu holiday kalau diaturan lama rentang waktunya 5 tahun-10 tahun bisa diperpanjang, tetapi ini hasil komite. Kalau yang baru lebih mekanistik, dia presisi, jangka waktunya tergantung nilai investasinya. Jadi ini akan memberikan kepastian bagi investor kalau saya investasinya segini dapat segini. Kalau yang lama tergantung hasil analisis komite. Ini lebih presisi," jelas dia.
Misalnya, nilai investasi Rp 500 miliar sampai dengan kurang dari Rp 1 triliun mendapatkan tax holidayselama 5 tahun, investasi Rp 1 triliun sampai dengan kurang dari Rp 5 triliun selama 7 tahun, investasi Rp 5 triliun sampai dengan kurang dari Rp 15 triliun selama 10 tahun, investasi Rp 15 triliun sampai dengan kurang dari Rp 30 triliun selama 15 tahun, dan Rp 30 triliun ke atas mendapatkan tax holidayselama 20 tahun.
"Jadi waktu mengajukan penanaman modal, berapa modal yang dijanjikan, kalau dia Rp 30 triliun, secara otomatis akan dapat izin prinsip tax holiday selama 20 tahun selama cocok dengan sektornya," ungkap dia.
Masa Transisi
Keempat, di aturan baru, ada masa transisi selama dua tahun yang memberikan diskon 50 persen pajak bagi investor yang masa tax holiday sudah habis.
Sebelumnya atau dalam aturan yang lama tidak ada pengaturan masa transisi. Di aturan baru setelah masuk tax holiday masih dapat fasilitas dengan pengurangan PPh badan 50 persen selama 2 tahun.
"Jadi misalnya dapat tax holiday 20 tahun, selesai, tahun ke-21 dia bayar 50 persen dari PPh badan terutang, tahun ke-22 bayar 50 persen selanjutnya baru 100 persen normal. Yang dimaksud tax holidayini dia tidak membayar pajak dari laba perusahaan," tutur dia.
Advertisement
17 Sektor Industri
Berikut 17 sektor industri yang mendapatkan tax holiday:
1. Industri logam dasar hulu
2. Industri pemurnian dan atau pengilangan minyak dan gas bumi dengan atau tanpa turunannya
3. Industri petrokimia berbasis minyak bumi, gas alam, batubara dengan atau tanpa turunannya
4. Industri kimia dasar annorganik
5. Industri kimia dasar organik
6. Industri bahan baku farmasi
7. Industri pembuatan semi konduktor dan komponen utama komputer lainnya
8. Industri pembuatan peralatan komunikasi
9. Industri pembuatan komponen utama alat kesehatan
10. Industri pembuatan komponen utama mesin industri seperti motor listrik
11. Industri pembuatan komponen utama mesin seperti piston, silinder head
12. Industri pembuatan komponen robotik
13. Industri pembuatan komponen utama kapal
14. Industri pembuatan komponen utama pesawat terbang seperti engine, propeler
15. Industri pembuatan komponen utama kereta api termasuk mesin atau transmisi
16. Industri mesin pembangkit tenaga listrik
17. Infrastruktur ekonomi, jadi infrastruktur ekonomi juga mendapat tax holiday.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Terkini Lainnya
Kamu Banyak Duit atau Bokek di April? Cek Ramalan Zodiak di Sini
Ditolak 100 Kali, Wanita Cantik Ini Tetap Sukses Jadi Pengusaha Tajir
Intip Peruntungan Karier Lewat Urutan Lahir dan Zodiak, Kamu yang Mana?
17 Industri Bisa Dapat Insentif Pajak Tax Holiday
Jangka Waktu
Masa Transisi
17 Sektor Industri
Kementerian Keuangan
tax holiday
Rekomendasi
Telan Biaya Rp 3,33 Triliun, Investasi di Proyek Jalan Trans Papua Dijamin Kemenkeu
PMN Non Tunai Setara Rp 1,9 Triliun Mandek, Hutama Karya Kembali Minta Restu DPR
Kemenkeu Siapkan Insentif Menarik untuk Genjot Investasi di Batam
Perintah Jokowi: Masukkan Semua Visi-Misi Prabowo ke RAPBN 2025
Sri Mulyani Raup Rp 24,99 Triliun dari Pajak Kripto hingga Fintech pada Mei 2024, Ini Penyumbang Terbesar
Neraca Perdagangan Indonesia Surplus 49 Bulan Beruntun, Pemerintah Wanti-wanti Ancaman Global
Cek Fakta: Klarifikasi Kemenkeu soal Ibu Melahirkan Kena Pajak
Komisi XI Sepakati Pagu Anggaran Kementerian Keuangan Rp 53,19 Triliun pada 2025
Sri Mulyani Minta Anggaran Rp 53,19 Triliun buat Menkeu Pertama di Era Prabowo-Gibran
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Hasil Copa America 2024: Diwarnai Drama Adu Penalti, Kanada Kalahkan Venezuela dan Tantang Argentina di Semifinal
Jadwal Link Siaran Langsung Copa America 2024 Venezuela vs Kanada, Sabtu 6 Juli di Vidio
Reaksi Lionel Messi Gagal Penalti di Duel Argentina Vs Ekuador
Hasil Copa America 2024: Argentina Susah Payah Tundukkan Ekuador Lewat Adu Penalti
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Pastikan Hak Politik Penyandang Disabilitas Terjamin di Pilkada 2024, KPU DKI Jakarta Mutakhirkan Data Pemilih
Infografis Bursa Bakal Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur di Pilgub Sumut 2024
Survei TBRC: Jelang Pilkada 2024 Kabupaten Yalimo Papua, Nama Bupati Petahana Unggul
Faldo Maldini Pamitan ke Jokowi Sebelum Maju Pilkada Tangerang
Pilkada Sulteng 2024, PKS Beri Surat Rekomendasi untuk Pasangan Anwar-Reny
Peluang PDIP Usung Bobby Nasution di Pilgub Sumut, Puan: Belum Ada Keputusan, Tapi Bisa Jadi
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Sederet Lowongan Kerja Terbaru buat Lulusan SMA/SMK, Simak Posisi dan Persyaratannya
Lowongan Kerja Pegadaian Lulusan D3 dan S1, Simak Syaratnya
10 Provinsi dengan Jumlah Lowongan Kerja Terbanyak
Populer
Erick Thohir: PMN Diberikan untuk Penugasan BUMN
Pemerintah Hibah Rp 2,7 Triliun Aset Eks BLBI ke 9 Kementerian dan Lembaga
Pertamina Hulu Energi Catat Produksi Migas 1 Juta Barel Minyak per Hari di Mei 2024
Tak Cuma China, Indonesia Juga Bakal Tarik Bea Masuk 200% ke Negara Lain
Luhut: Pajak 200% Bukan Hanya Barang dari China
Impor Ilegal Produk China Diduga Sentuh Rp 22,8 Triliun
Vasanta Group dan Anak Usaha Mitsubishi Mulai Bangun Cluster Laguna di Sawangan, Harga per Unit Mulai Rp 1,8 Miliar
Sudah Ada Keluarga Konglomerat Asing yang Mau Ikut Program Family Office
Dibangun Sejak 2018, Terminal Bus Demak Akhirnya Bisa Selesai Tahun Depan
Top! Bank Mandiri Borong 8 Penghargaan di Asian Banking & Finance Awards 2024
Euro 2024
Keriuhan Suporter Prancis Sambut Kemenangan Les Bleus atas Portugal
Akhir Tragis Karier Toni Kroos Bersama Timnas Jerman
Prediksi Euro 2024 Inggris vs Swiss: 3 Singa Terancam Kuda Hitam
Gusur Portugal, Prancis Tantang Spanyol di Semifinal Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Berita Terkini
VIDEO: HUT ke-17, Paguyuban Marga Simbolon PSBI Ziarah ke TMPN Utama Kalibata
Kasus Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari, PKS: Pemilu Kita Kontroversial dan Dipimpin Ketua Bermoral Buruk
Luhut: Pajak 200% Bukan Hanya Barang dari China
Kunjungi Shanghai International Training Center, Menaker Ida Fauziah Sebut Ada Potensi Kerja Sama
Ilmuwan Inggris Sebut Kuda Nil 1.8 Ton Bisa Terbang, Bikin Penasaran
90 Ucapan Selamat Tahun Baru Islam 1446 H, Kata-Kata Penuh Harapan dan Doa
Dilatih Digital Marketing, UMKM Bisa Bersaing Bersaing di Era Digital
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Hasil Copa America 2024: Diwarnai Drama Adu Penalti, Kanada Kalahkan Venezuela dan Tantang Argentina di Semifinal
Soal Gibran Belanja Masalah di Jakarta, Heru Budi: Masih Ada yang Belum Tersentuh Selama Ini
Kembangkan Inovasi OPD, Kepala BSKDN Sarankan Pemkot Bogor Akses Aplikasi Tuxedovation
IHSG Melonjak 2,69% pada 1-5 Juli 2024, Kapitalisasi Pasar Sentuh Rp 12.431 Triliun
Kritik terhadap Netanyahu atas Perang di Gaza: Dia Membawa Israel pada Kekalahan
5 Dampak Utama Judi Online, Salah Satunya Tambah Beban Biaya Kesehatan
Banner Bertebaran, Pj Wali Kota Malang Wahyu Hidayat Maju Pilkada 2024?