, Jakarta - Indonesia siap menjalankan era keterbukaan data atau informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan. Lembaga jasa keuangan wajib melaporkan data saldo rekening nasabah domestik maupun asing kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) atau Ditjen Pajak.
Direktur Utama PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI), Achmad Baiquni mengaku khawatir dengan adanya modus nasabah memecah rekening dari nilai saldo Rp 1 miliar yang wajib dilaporkan lembaga jasa keuangan menjadi beberapa rekening. Tujuannya supaya tidak dilaporkan lembaga jasa keuangan dan pada akhirnya bebas dari akses Ditjen Pajak.
Advertisement
Baca Juga
"Kekhawatiran itu ada, tapi kalaupun misalnya mereka mecah (rekening), bisa juga menarik (data) by name by address, berapa sih totalnya," kata Baiquni saat berbincang dengan , Jakarta, Kamis (15/2/2018).
Menurutnya, meskipun nasabah mengakali dengan pecah rekening supaya tidak kena intip, tetap saja Ditjen Pajak bisa melacaknya.
"Pasti bisa terlacak. Zaman sekarang kan IT-nya canggih. Mau lari ke mana sih, tidak bisa juga," ujar Baiquni.
Menanggapi kekhawatiran tersebut, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama hanya meminta agar wajib pajak patuh terhadap aturan wajib lapor saldo rekening nasabah.
"Tidak ada komentar. Tapi kami harap semua patuh saja untuk bayar pajak, jadi tidak perlu harus ada modus-modus lagi yang dilakukan," tegasnya.
Dia meminta kepada masyarakat atau wajib pajak tidak khawatir atau takut dengan aturan wajib lapor data saldo rekening nasabah domestik maupun asing karena ini sudah komitmen internasional.
"Ini kan sudah menjadi kesepakatan internasional. Yang berlaku di Indonesia ini, berlaku juga di banyak negara. Yang ikut AEoI ada 102 negara dan sedang di approach oleh OECD Global Forum untuk ikut, jadi seluruh negara nanti memberlakukan yang sama," terang Hestu Yoga.
Agar tidak ada kecemasan, dia mengimbau wajib pajak melaporkan dan membayar pajak dengan benar.
"Kalau saldo rekening saya misalnya ada Rp 2 miliar, dan sudah dilaporkan pajaknya, bayar pajak penghasilan dengan benar, terus apa yang mesti dikhawatirkan. Kalau dulunya saya tidak lapor, ikut tax amnesty, itu sudah aman," pungkas Hestu Yoga.
Tonton Video Pilihan di Bawah Ini:
Ditjen Pajak Sita Harta Tersangka Al, Pembunuh 2 Petugas Pajak
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Wajib Lapor Saldo Rekening Rp 1 Miliar Bisa Deteksi Pengemplang Pajak
![Pajak](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/SW7ovVzX2eo3cnQQAsSRY4UvmAY=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1536460/original/094075500_1489483675-Pajak8.jpg)
Direktur Jenderal (Ditjen) Pajak mengeluarkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-04/PJ/2018 tentang Tata Cara Pendaftaran bagi Lembaga Keuangan dan Penyampaian Laporan yang Berisi informasi Keuangan secara Otomatis.
Dalam aturan ini, perbankan, asuransi, dan lembaga keuangan lainnya wajib mendaftarkan diri ke Ditjen Pajak paling lambat akhir Februari 2018. Aturan turunan ini dirilis dalam rangka implementasi Undang-undang (UU) Nomor 9 Tahun 2017 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat, Hestu Yoga mengungkapkan, sesuai perdirjen tersebut, dalam formulir pendaftaran, lembaga keuangan harus mengidentifikasi jenis-jenis kegiatan usaha yang dilakukan.
Khusus bagi lembaga keuangan pelapor juga harus menyampaikan identitas dan detail kontak dari petugas pelaksana sebagai petugas lembaga keuangan yang akan bertanggung jawab terhadap pemenuhan kewajiban pelaporan informasi secara berkala.
"Sesuai perdirjen itu, seluruh lembaga keuangan haarus mendaftar sebagai lembaga keuangan pelapor atau lembaga keuangan nonpelapor sesuai kriteria tertentu paling lambat akhir Februari ini," tutur Hestu Yoga di kantor pusat Ditjen Pajak, Rabu (14/2/2018).
Laporan yang berisi informasi keuangan disampaikan dalam format dokumen elektronik dan dilakukan pengamanan atau enkripsi dengan aplikasi khusus yang disediakan Ditjen Pajak.
"Laporan disampaikan paling lambat akhir April tahun kalender berikutnya atau 1 Agustus tahun kalender berikutnya khusus untuk laporan oleh lembaga jasa keuangan dalam rangka pelaksanaan perjanjian internasional," terang Hestu Yoga.
Pemberian akses informasi keuangan kepada Ditjen Pajak, diungkapkannya, untuk membuktikan komitmen Indonesia yang sejalan dengan semangat global untuk memerangi pelarian pajak yang dilakukan perusahaan multinasional dan individu super kaya.
"Keterbukaan akses informasi keuangan ini juga akan meningkatkan basis data Ditjen Pajak untuk menggali potensi pajak yang sebenarnya dan mendeteksi praktik kecurangan pajak," tegasnya.
Terkini Lainnya
Intip Saldo Rekening Rp 1 M, Keamanan Sistem Ditjen Pajak Diklaim Berstandar Internasional
Wajib Lapor Saldo Rekening Rp 1 Miliar Bisa Deteksi Pengemplang Pajak
Bocorkan Rekening Nasabah, Pegawai Pajak Bisa Kena Penjara 2 Tahun
Wajib Lapor Saldo Rekening Rp 1 Miliar Bisa Deteksi Pengemplang Pajak
ditjen pajak
Intip Saldo Rekening
Saldo Rekening
Euro 2024
Tekel Keras Gelandang Jerman Akhiri Kiprahnya di Euro 2024, Pedri Kirim Pesan pada Toni Kroos
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Uruguay vs Brasil, Segera Dimulai
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya
Tugas Pantarlih Pilkada 2024, Pahami Tanggung Jawab dan Besaran Gajinya
Alasan DPD PSI Jakbar Usulkan Deddy Corbuzier Maju Pilkada Jakarta: Otot Politiknya Kuat
Tahapan Pilkada 2024, Ini Jadwal Persiapan Sampai Pengumuman Perhitungan Suara
Ramai Artis Masuk Bursa Pilkada 2024, Cara Pragmatis Raih Modal Sosial dan Kapital
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Kementerian ESDM Buka Informasi Lowongan Kerja Energi Terbarukan Lewat Daring, Cek Linknya
Lowongan Kerja bagi Lulusan D3 dan S1, Simak Posisi dan Syaratnya
Platform Digital jadi Destinasi Favorit Pencari Kerja, Bantu Tekan Pengangguran
Populer
Festival Ekonomi Keuangan Syariah Diselenggarakan di Kawasan Timur Indonesia, Apa Tujuannya?
Spin-off Unit Usaha Syariah Tahun Depan, BTN Siapkan Dana Jumbo
Harga Emas Antam Hari Ini Bertahan di Rp 1.396.000 per Gram
Data Kemenperin: 11 Ribu Buruh Kena PHK Sejak Permendag 8/2024 Terbit
6 Jurus BI Dongkrak Literasi Keuangan Syariah Indonesia yang Masih Rendah
Berburu Promo Menarik di HUT KB Bank ke-54, Diskon hingga 54% di Berbagai Merchant Favorit
Waspada Calo, Beli Tiket Penyeberangan Wajib via Aplikasi Ferizy
2 Tuntutan Utama Buruh yang Geruduk MK dan Istana Negara Hari Ini 8 Juli 2024
Indonesia Hadapi Tantangan Besar Penuhi Permintaan Listrik, Apa Itu?
Startup Ini Tawarkan Layanan Mediasi Utang, Tengok Kesulitannya
Pegi Setiawan
Hotman Paris Ajak Pegi Setiawan Makan Ramen Setelah Status Tersangka Kasus Vina Cirebon Batal
Pegi Setiawan Bebas, Polri: Jadi Evaluasi Bersama
Ini Respons KY soal Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Kasus Pegi Setiawan Disebut Salah Tangkap Usai Menang Praperadilan, Ini Kata Mabes Polri
Mabes Polri Yakin Polda Jawa Barat Akan Patuhi Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Berita Terkini
Bos OJK: Stabilitas Jasa Keuangan Juni 2024 Tetap Terjaga
12 Contoh Name Tag MPLS Kreatif dan Menarik, Inspirasi untuk Sambut Tahun Ajaran Baru
Nonton Film Komedi Target di Vidio, Humor dan Misteri Berpadu dalam Film Garapan Raditya Dika
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
VIDEO: Lebih dari 5 Juta Buruh Ancam Mogok Nasional Jika Undang-undang Cipta Kerja Tak Dicabut
Asrama Mahasiswa Dompu di Makassar Diduga Dibakar OTK, Polisi Selidiki
LRT Jabodebek Terapkan Skema Tarif Baru, Cek di Sini
Ahn Bo Hyun Nikmati Malam di Jakarta, Asyik Nongkrong di Central Park
7 Potret Terbaru Mahalini Diduga Lakukan Operasi Hidung, Penampilan Jadi Sorotan
ASDP Dapat Dana Segar Senilai Rp 460 miliar, Begini Respons Pengamat Transportasi
Oppo Reno 12 Series Siap Meluncur di Indonesia, Hadirkan Pengalaman AI Generatif
6 Jurus BI Dongkrak Literasi Keuangan Syariah Indonesia yang Masih Rendah
Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya
Kenapa Puasa Mampu Menggerakan Ibadah Lainnya? Simak Penjelasan Ustadz Adi Hidayat
Polisi Tangkap Bacaleg DPRD Kota Tangerang Sri Antika Terkait Kasus Narkoba