, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperpanjang legalisasi penggunaan cantrang sebagai alat penangkap ikan. KKP memastikan bahwa cantrang tetap dapat digunakan oleh nelayan, tetapi hanya sampai masa pengalihan alat tangkap ikan selesai.
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menjelaskan, KKP tidak mencabut Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan Nomor 2 tahun 2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela dan Pukat Tarik.
"Perizinan penggunaan cantrang saat ini bukan berarti kita mencabut Permen, akan tetapi memberikan masa tenggang, tambahan, sampai masa pengalihan (alat tangkap ikan) itu betul-betul selesai," tukasnya pada Rapat Kerja dengan Komisi IV DPR-RI di Gedung Nusantara I, Jakarta pada Senin (22/1/2018).
Advertisement
Baca Juga
"Kita juga akan membentuk tim khusus untuk memastikan pengalihan itu bisa selesai dalam waktu yang secepatnya," tambah Susi.
Dia juga menegaskan, hak penggunaan alat tangkap cantrang kepada nelayan tersebut telah dibahas langsung bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Merdeka Jakarta pada saat demonstrasi besar-besaran Aliansi Nelayan Indonesia.
"Dari pelaporan di depan presiden, semua sudah dijatah, jumlahnya sudah jelas, dan kita akan datangi satu per satu (para nelayan). Jadinya tidak ada kemungkinan konflik ke depan dengan nelayan tradisional," ujar Susi.
KKP akan terus berusaha untuk mempercepat keberadaan alat tangkap ikan pengganti cantrang. "Menyadari penggantian alat tangkap belum efektif, kita akan terus bekerja lebih giat dan serius lagi untuk menyelesaikan bantuan peralihan alat tangkap," ucapnya.
"Saya ulangi, ini bukan berarti KKP mencabut permen, tapi memberikan tambahan waktu dalam rangka masa pengalihan itu selesai," ulang Susi.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Nelayan Belum Puas
![Demo Tolak Pelarangan Cantrang](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/69lo2fN0d_ciB7hyb3MLbmA62gU=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1835099/original/019093800_1516179348-Demo-Tolak-Cantrang-4.jpg)
Sebelumnya, nelayan belum puas atas keputusan pemerintah yang mengizinkan penggunaan alat tangkap ikan cantrang. Pasalnya, pemerintah belum memberikan izin resmi atau peraturan tertulis yang membolehkan penggunaan cantrang.
Ketua Aliansi Nelayan Indonesia Cabang Lamongan Agus Mulyono mengatakan, pemerintah baru memberikan pernyataan lisan mengenai diperbolehkannya nelayan untuk melaut dengan alat tangkap cantrang.
"Bu Susi (Menteri Kelautan dan Perikanan) kelihatannya masih setengah hati menurut saya," kata dia kepada di Jakarta, Kamis (18/1/2018).
Dengan kondisi ini, nelayan masih ragu untuk melaut. Pasalnya, nelayan memahami konsekuensi hukum jika tetap melaut menggunakan cantrang tanpa adanya jaminan tertulis.
"Iya dong, diformalkan. Enggak boleh nanggung hanya bersifat pernyataan, hanya pengakuan lisan. Peraturan tertulis belum dituangkan, karena apa, mereka tahu konsekuensi hukumnya," ujarnya.
Agus melanjutkan, pelarangan cantrang memberi dampak atas penurunan produktivitas nelayan. Dia bilang, kebijakan itu membuat ragu untuk melaut.
"Dampaknya besar sekali, kegamangan dalam kerja, penurunan aktivitas kerja, kerja karena keterpaksaan untuk hidup. Rasa was-was melaut menghantui nelayan. Yang biasanya sebulan dua kali, sebulan satu kali (melaut)," ungkapnya.
Advertisement
Sulit Beralih Alat Tangkap
![Demo Tolak Pelarangan Cantrang](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/VRu16Gfxtid1tFDSX-fSdes3__A=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1835100/original/066476100_1516179348-Demo-Tolak-Cantrang-5.jpg)
Sementara, dia menambahkan, nelayan mengalami kesulitan untuk beralih ke alat tangkap lain. Dia menuturkan, gillnet sendiri mesti digunakan untuk kapal yang relatif besar.
"Gillnet sebetulnya untuk laut-laut dalam seperti Maluku, Papua. Dengan 10 orang itu, kalau cuma satu atau dua orang enggak bisa pakai. Harus besar, disesuaikan dengan kapalnya. Kapal 5-10 GT pakai gillnet mana bisa? Terus ikan yang dicari hanya ikan kecil, tidak besar. Yang besar berada di Maluku sana laut dalam. Makanya banyak nelayan yang tidak mengajukan," jelas dia.
Belum lagi, harga gillnet sendiri terhitung mahal bagi nelayan. Padahal, mereka sudah mengeluarkan modal besar selama ini.
"Harganya satu unit untuk kapal besar hampir Rp 2 miliar, dioperasikan Maluku tidak ada sarana prasarana pemasaran. Dibawa ke Jawa cost-nya besar. Akhirnya mereka berhenti juga," tukas dia.
Hasil Kesepakatan
![Demo Tolak Pelarangan Cantrang](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/OP_i9lYuH0lHfM8nkUg7Y-bsyQ4=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1835101/original/014652600_1516179349-Demo-Tolak-Cantrang-6.jpg)
Untuk diketahui, pemerintah memastikan masih memberikan kesempatan bagi nelayan untuk menggunakan cantrang usai pelarangan alat tangkap tersebut per 1 Januari 2018. Namun, nelayan diminta untuk melakukan peralihan dari cantrang ke alat tangkap lain.
Hal tersebut disampaikan Presiden Joko (Jokowi) usai menerima Ketua Aliansi Nelayan Indonesia Riyono, Wakil Ketua Aliansi Nelayan Indonesia Suyoto, Ketua KUD Mina Santosa Tegal Hadi Santoso, dan nakhoda kapal Rasmijan di Istana Merdeka, Rabu, 17 Januari 2018.
Adapun Presiden Jokowi didampingi Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.
Di akhir pertemuan, Jokowi menjelaskan hasil dari pertemuan tersebut. Menurut dia, pemerintah memberikan kesempatan kepada nelayan untuk beralih dari penggunaan cantrang.
“Kesimpulannya adalah diberikan waktu untuk sampai rampung semua, pindah dari cantrang menuju ke yang baru, tanpa ada batasan waktu pun. Tapi jangan sampai nambah kapal,” ujar dia dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis (18/1/2018).
Advertisement
Aturan Tidak Dicabut
![Demo Tolak Pelarangan Cantrang](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/hilx1r9kgqUW0uU4wwTFk8r7E74=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1835104/original/052616400_1516179350-Demo-Tolak-Cantrang-9.jpg)
Sementara itu, Menteri Susi Pudjiastuti menyatakan, pemerintah tidak akan mencabut peraturan menteri tentang pelarangan cantrang.
Namun, pemerintah akan memberikan perpanjangan waktu kepada kapal cantrang untuk tetap melaut sampai pengalihan alat tangkap mereka selesai.
“Ini dengan kondisi tidak boleh ada penambahan kapal cantrang. Semua kapal cantrang yang ada harus melakukan pengukuran ulang kapalnya dengan benar dan hanya di Pantai Utara Pulau Jawa,” kata dia.
Terkini Lainnya
Kapolri: Jangan Tangkap Nelayan Cantrang
Nelayan Butuh Aturan Tertulis agar Bisa Melaut Pakai Cantrang
Bolehkan Nelayan Pakai Cantrang, Langkah KKP Dinilai Tepat
Nelayan Belum Puas
Sulit Beralih Alat Tangkap
Hasil Kesepakatan
Aturan Tidak Dicabut
Cantrang
Menteri Susi
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)
Euro 2024
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Tekel Keras Gelandang Jerman Akhiri Kiprahnya di Euro 2024, Pedri Kirim Pesan pada Toni Kroos
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Copa America 2024
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Kapan Pilkada 2024? Simak Jadwal Persiapan dan Penyelenggaraannya
Jelang Pilkada 2024, Masyarakat Aceh Barat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks
Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya
Tugas Pantarlih Pilkada 2024, Pahami Tanggung Jawab dan Besaran Gajinya
Alasan DPD PSI Jakbar Usulkan Deddy Corbuzier Maju Pilkada Jakarta: Otot Politiknya Kuat
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Kementerian ESDM Buka Informasi Lowongan Kerja Energi Terbarukan Lewat Daring, Cek Linknya
Lowongan Kerja bagi Lulusan D3 dan S1, Simak Posisi dan Syaratnya
Platform Digital jadi Destinasi Favorit Pencari Kerja, Bantu Tekan Pengangguran
Populer
Data Kemenperin: 11 Ribu Buruh Kena PHK Sejak Permendag 8/2024 Terbit
Wijaya Karya Catatkan Kontrak Baru Rp 8,86 Triliun
Kementerian ESDM Buka Informasi Lowongan Kerja Energi Terbarukan Lewat Daring, Cek Linknya
Jatim Cetak Sejarah Pertama Kali Angka Kemiskinan Tembus 1 Digit, Ternyata Ini Rahasianya
Lowongan Kerja bagi Lulusan D3 dan S1, Simak Posisi dan Syaratnya
BUMN Karya Numpuk Utang ke Subkontraktor, Erick Thohir Siapkan Solusi
Wamenkeu Minta Geo Dipa Terus Cari Sumber Energi Panas Bumi Baru
7 Perusahaan di Bawah Kemenkeu Sepakat Selamatkan DAS Serayu
Rupiah Dibuka Tertekan, Tapi Peluang Penguatan Besar Dampak Data Pengangguran AS
Gelombang Pertama ASN Pindah ke IKN Mulai September 2024, Siap-Siap!
Pegi Setiawan
5 Fakta Terkait Pegi Setiawan Bebas dari Tahanan, Kabulkan Gugatan Praperadilan
Pegi Setiawan Bakal Dibebaskan, Komnas HAM Pastikan Penyelidikan Kasus Vina Cirebon Berlanjut
Hotman Paris Ajak Pegi Setiawan Makan Ramen Setelah Status Tersangka Kasus Vina Cirebon Batal
Pegi Setiawan Bebas, Polri: Jadi Evaluasi Bersama
Ini Respons KY soal Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Berita Terkini
Jokowi Lepas Bantuan Kemanusiaan untuk Papua Nugini dan Afghanistan
Kawasan GBK Diusulkan Jadi PSN Khusus Olahraga dan Hiburan
Sering Lupa Menaruh Barang? Coba Baca Doa ini
11 Manfaat Selada Bagi Kesehatan, Simak Cara Menyimpan Agar Tetap Segar
Comeback Lagi Main Sinetron di SCTV, Irish Bella Harus Pintar Bagi Waktu dan Jaga Penampilan
Profil Eman Sulaeman, Hakim PN Bandung yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
5 Fakta Terkait Pegi Setiawan Bebas dari Tahanan, Kabulkan Gugatan Praperadilan
Pemain Vidio Original Series Ular Tangga Dara(h) Bagikan Cerita Syuting Menyeramkan Bersama Ular
Pembiayaan Multifinance Capai Rp 490,69 Triliun per Mei 2024
Kado HUT ke-50, Yamaha Hadirkan Premium Shop Pertama di Indonesia
Redmi Note 7 Spesifikasi dan Harga Terbaru, Resolusi Kamera 48 MP
Stadion Sepak Bola Gaza Kini Jadi Tempat Penampungan Warga Palestina
Jumlah Penumpang KAI Daop 8 Meningkat 12,9 Persen pada Semester I 2024, Capai 2.896.332 Pelanggan
Donor Darah Bisa Jadi Gaya Hidup Sehat, Tapi Perhatikan Dulu 4 Hal Ini
Profil Ibrahim Risyad, Pria yang Resmi jadi Suami Salshabilla Adriani