, Jakarta Pembangunan kehutanan dinilai tidak boleh mematikan dunia usaha. Sebaliknya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan harus mendorong dan membina dunia usaha yang bergerak di sektor kehutanan atau yang memanfaatkan kawasan hutan agar bisa berkembang tanpa mengesampingkan faktor konservasi.
Selain itu, Kementerian LHK diminta kreatif dan inovatif untuk mendorong sektor kehutanan bisa memberikan kontribusi optimal bagi perekonomian nasional.
“Tidak boleh hanya konservasi saja, tapi memadukan orientasi konservasi untuk mempertahankan luas kawasan hutan dengan orientasi ekonomi yang mampu untuk mendorong sektor bisnis bisa bergerak untuk pertumbuhan ekonomi,” ujar Wakil Ketua Komisi IV DPR Viva Yoga Mauladi di Jakarta.
Menurut dia, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan harus bisa menterjemahkan keinginan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yakni dengan mengeluarkan peraturan menteri yang tidak kontraproduktif dengan dunia usaha.
Baca Juga
“Pak Jokowi itu ingin agar sumber penerimaan negara itu tidak hanya pada migas saja, tapi juga dikembangkan pada sektor kehutanan. Baik dari sektor pajak maupun dari PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak),” jelas dia.
Guru Besar Fakultas Kehutanan IPB Yanto Santosa mengungkapkan hal senada. Pengelolaan hutan harus digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Advertisement
Semua stakeholder kehutanan agar lebih berani keluar dari pakem pembangunan kehutanan yang lebih fokus pada konservasi. “Harus berani berfikir out of the box,” katanya.
Seperti diketahui, Kementerian Lingkungan Hidup telah mengeluarkan aturan pelaksanaan pemulihan ekosistem gambut melalui empat Peraturan Menteri (Permen) sebagai turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.
Keempat permen tersebut yakni PermenLHK P.14/2017 tentang Tata Cara Inventarisasi dan Penerapan Fungsi Ekosistem Gambut, PermenLHK P.15/2017 tentang Tata Cara Pengukuran Muka Air Tanah di Titik Penaatan Ekosistem Gambut, PermenLHK P.16/2017 tentang Pedoman Teknis Pemulihan Fungsi Ekosistem Gambut, serta PermenLHK Nomor 17 Tahun 2017 tentang Perubahan P.12/2015 tentang Pembangunan Hutan Tanaman Industri (HTI).
Pengusaha aturan tersebut dikeluhkan para pelaku usaha di sektor hutan tanaman industri (HTI) dan perkebunan kelapa sawit.
Tonton video menarik berikut ini:
Terkini Lainnya
Di Norwegia, Menteri LHK Tekankan Peran Kritis Hutan Tropis
Daftar 10 Penerima Penghargaan Kalpataru 2024 dari KLHK
Kehutanan
Rekomendasi
Daftar 10 Penerima Penghargaan Kalpataru 2024 dari KLHK
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Lowongan Kerja Pegadaian Lulusan D3 dan S1, Simak Syaratnya
10 Provinsi dengan Jumlah Lowongan Kerja Terbanyak
Lowongan Kerja bagi Lulusan SMA/SMK, D3 hingga S1, Cek Syaratnya
Populer
Tarif Listrik PLN Tak Naik, Simak Rinciannya di Sini!
Siap-Siap, Seleksi CPNS 40 Ribu Formasi di IKN Dibuka Juli-Agustus 2024
Temuan BPJS Ketenagakerjaan: Mayoritas Perusahaan Garmen Kurangi Waktu Kerja
Top 3: Barang Impor dari China Bakal Kena Bea Masuk 200% Bikin Heboh
Bos Hutama Karya Sebut Jalan Tol Trans Sumatera Belum Cocok Pakai Sistem Gerbang Tol Nirsentuh
Frisian Flag Indonesia Resmikan Pabrik Baru di Cikarang, Terbesar di Dunia
Apa Itu Family Office dan Alasan Pemerintah Bentuk Tim Khusus yang Dipimpin Luhut
AirAsia X Buka Rute Penerbangan Antarbenua, Hubungkan Nairobi-Kuala Lumpur
Belajar dari Kasus PDN, Asuransi Sinas Mas Siapkan Asuransi Perlindungan Serangan Siber
Proyek Bandara VVIP IKN Dikebut, Progres Capai 50%
Euro 2024
Waspada Belanda, Turki Bikin Pelatih Austria Ralf Rangnick Menyesal Tak Bisa Lanjut di Euro 2024
Euro 2024: Sukses Hancurkan Rumania 3-0, Ronald Koeman Masih Punya Satu Penyesalan soal Permainan Belanda
Hasil Euro 2024: Segel Perempat Final, 2 Gol Mantan Bek Juventus Antarkan Turki Sikat Austria
Link Live Streaming Euro 2024 Austria vs Turki, Sebentar Lagi Tanding
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Berita Terkini
Jangan Biarkan Pelek Sepeda Motor Peyang, Akibatnya Bisa Fatal
3 Ribu Polisi Siap Amankan Suroan dan Suran Agung di Madiun 6-7 Juli 2024, Pesilat Diimbau Tertib
Terjerat Skandal Doping, Mantan Pesakitan Manchester United Umbar Ambisi Besar
Waspada Belanda, Turki Bikin Pelatih Austria Ralf Rangnick Menyesal Tak Bisa Lanjut di Euro 2024
Mengenal Telaga Biru Cicerem, Wisata Alam Cantik di Kuningan Jawa Barat
3 Resep Ayam Kukus Suwir yang Lezat supaya Tidak Selalu Makan Gorengan
PTPP Penuhi Kewajiban Obligasi dan Sukuk Mudharabah
Gejala Awal Hepatitis pada Anak Sering Disepelekan, Apa Saja?
5 Ciri Jika Kamu Sudah Kecanduan Judi Online, Segera Tangani
Stablecoin USDT jadi Pembayaran Program Asuransi di Filipina
3 Juli 2022: Tragedi Longsor Gletser Gunung Marmolada di Pegunungan Alpen Italia, 10 Pendaki Tewas
PKB Serahkan 4 Rekomendasi ke Bakal Calon di Pilkada 2024, Simak Daftarnya
Foto Syaikh Abdul Qadir al-Jilani yang Beredar Asli atau Khayalan? Ini Kata Buya Yahya dan Habib Hasan
Polri Bantah Ada Masalah Koordinasi dan Supervisi dengan KPK, Ini Buktinya
Geger Anak di Bawah Umur Dinikahi Pengurus Pesantren Tanpa Izin Orangtua, Kiai Said Aqil: Jangan Digeneralisir, Itu Oknum