, Jakarta - Penolakan dari kalangan pengusaha dan pekerja terkait rencana pemberlakuan tabungan perumahan rakyat (Tapera) perlu menjadi pertimbangan DPR RI yang saat ini sedang membahas Undang-Undang Tapera.
Salah satu upaya yang bisa dilakukan adalah mengkaji agar tidak terjadi pungutan ganda yang memberatkan pekerja maupun pengusaha.
Demikian diungkapkan Ketua Umum DPP Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Eddy Ganefo kepada , Selasa (26/1/2016).
Menurut dia, saat ini ada beberapa pungutan yang memiliki tujuan sama untuk perumahan antara lain Bapertarum PNS, Yayasan Kesejahteraan - Prajurit (YKPP) dan BPJS Ketenagakerjaan yang juga menyediakan program perumahan bagi pekerja.
"Saya kira pengusaha dan pekerja pasti mendukung program Tapera ini, namun yang dipersoalkan adalah adanya dobel pungutan dengan program serupa tadi. Solusinya, mungkin perlu dikaji agar lembaga-lembaga tersebut bisa diintegrasikan," kata Eddy Ganefo.
Baca Juga
- RUU Tapera Diminta Akomodir Pekerja Informal
- DPR dan Pemerintah Sepakat Bahas RUU Tapera
- Pemerintah Proaktif Percepat Pembahasan RUU Tapera
Berdasarkan draf RUU Tapera diatur pungutan untuk pekerja sektor formal sebesar 3 persen terdiri dari 2,5 persen dibayar oleh pekerja dan 0,5 persen pengusaha (pemberi kerja).
Menurut Eddy, agar tidak memberatkan, dana Tapera seharusnya diambil atau dipotong dari sebagian iuran yang telah rutin disetor pekerja dan pemberi kerja ke BPJS Ketenagakerjaan.
Advertisement
Selain itu, dia berharap pemerintah melakukan intervensi dalam pelaksanaan Tapera karena program tabungan perumahan ini ditujukan bagi seluruh warga Indonesia sehingga layak dibantu, dengan tetap mempertimbangkan penghasilan rakyat bersangkutan.
"Kemudian mungkin perlu dikaji ulang lagi soal pengelolaan dan tarif. Misalnya bagi masyarakat yang sudah punya, seharusnya tetap bisa menggunakan tabungannya di Tapera untuk beli rumah atau keperluan lain. Karena nggak fair juga, kok orang disuruh menabung tapi tidak bisa pakai dananya karena sudah punya rumah," tegas Eddy Ganefo.
Sebelumnya, para pengusaha yang bergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyatakan keberatan kalau pungutan Tapera harus dibebankan lagi kepada pengusaha.
Menurut dia, beban pungutan di perusahaan atau pekerja atas persentase tertentu dari penghasilan pekerja sudah sangat besar sehingga penambahan pungutan berapapun besarnya akan semakin menjadikan dunia usaha tidak kompetitif.
Ketua Umum Apindo, Haryadi Sukamdani menjelaskan, saat ini beban pungutan yang sudah ditanggung perusahaan sebesar 18,24 sampai 19,74 persen dari penghasilan pekerja. Seperti, jaminan sosial ketenagakerjaan meliputi jaminan hari tua sebesar 3,7 persen, jaminan kematian 0,3 persen, jaminan kecelakaan kerja 0,24 persen-1,74 persen.
Selain itu, pengusaha masih juga dibebani dengan jaminan pensiun pekerjanya sebesar 2 persen, jaminan kesehatan sebesar 4 persen dan cadangan pesangon sekitar 8 persen.
"Rata-rata kenaikan upah dalam 5 tahun terakhir sekitar 14 persen, maka beban tahunan pengusaha untuk taat pada peraturan perundang-undangan dapat mencapai sekitar 35 persen," kata dia.
Haryadi mengatakan, jika UU Tapera ini tetap diberlakukan, maka pembiayaan bagi peserta dari unsur pekerja formal sebaiknya tidak bersumber dari penambahan pungutan terhadap pemberi kerja atau dunia usaha.(Muhammad Rinaldi/Nrm)
Terkini Lainnya
Tapera
Apersi
Copa America 2024
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Uruguay vs Brasil, Segera Dimulai
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Maju Pilkada 2024, Eman Suherman Berkomitmen Tulus Bantu Warga Majalengka
KPU Diminta Perkuat Iman Usai Tercoreng kasus Asusila Hasyim Asy'ari
Lumayan! Ini Besaran Gaji PPS Pilkada 2024 dan Masa Kerjanya, Simak Cara Daftarnya
Bawaslu Sulut Pastikan Pengungsi Gunung Ruang Punya Hak Pilih dalam Pilkada 2024
Nadiem Makarim Masuk Daftar Usulan Cagub DKI dari PSI Jakut
Hasil Mukerwil DPW PPP Sulsel: Dukung Kepemimpinan Mardiono hingga Sepakat Sukseskan Pilkada 2024
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Platform Digital jadi Destinasi Favorit Pencari Kerja, Bantu Tekan Pengangguran
Sederet Lowongan Kerja Terbaru buat Lulusan SMA/SMK, Simak Posisi dan Persyaratannya
Lowongan Kerja Pegadaian Lulusan D3 dan S1, Simak Syaratnya
Populer
Indonesia Jadi Negara dengan Unicorn dan Decacorn Terbesar di Dunia
Wijaya Karya Catatkan Kontrak Baru Rp 8,86 Triliun
Indonesia Hadapi Tantangan Besar Penuhi Permintaan Listrik, Apa Itu?
PMN ASDP 2024 Sentuh Rp 367 Miliar, Pengusaha Sebut Butuh Penambahan Dermaga Bukan Kapal
Simak Jadwal Seleksi CPNS 2024 Penempatan IKN, Ada 40.000 Formasi
Realisasi Anggaran Bantuan TJSL Asuransi Jasindo Capai Lebih Rp 1 Miliar hingga Kuartal II-2024
Berkat Holding Ultra Mikro Nasabah PNM Mekaar Ini Berani Memulai Investasi
Volume Penumpang Kereta Cepat Whoosh Tembus 24 Ribu per Hari
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Biaya Kuliah Makin Mahal, Hal Ini Bisa jadi Solusi
Euro 2024
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
Cristiano Ronaldo Buka Suara usai Gagal Antar Portugal ke Semifinal Euro 2024, Apa Katanya?
Tampil Kompak, Ini 7 Potret Andrea Dian dan Ganindra Bimo Nonton Euro 2024 di Jerman
Top 3: Zodiak yang Paling Suka Traveling
Top 3 Berita Bola: Prancis Rebut Tiket Semifinal Euro 2024 usai Menang Dramatis atas Portugal Lewat Adu Penalti
Berita Terkini
PBNU Tetapkan 1 Muharram 1446 H Senin 8 Juli 2024, Ini Perhitungannya
BNPB: Gempa Batang Sebabkan Bangunan Rusak dan 4 Warga Luka-Luka
Hasil IBL 2024: Menang Dramatis atas Pelita Jaya, Satria Muda Rebut 10 Kemenangan Beruntun
Hasil PLN Mobile Proliga 2024: Sikat PBS, LavAni Juara Putaran Pertama Final Four
Potret Han So Hee Kembali Potong Rambut Pendek Setelah 3 Tahun Panjang, Dipuji Makin Cantik
PBSI Masih Tunggu Keputusan Keluarga soal Jenazah Zhang Zhi Jie
Antisipasi Bencana, Sekda Sebut Jabar Perlu Manajemen Penanggulangan Super Team
Satu Korban Longsor di Blitar Akhirnya Ditemukan Setelah 8 Hari Pencarian
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Final Four PLN Mobile Proliga 2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
Buka Layanan Paspor 'After Hour', Imigrasi Tanjungpandan Raih Penghargaan di Belitung Expo 2024
Dihadiri 2.022 Orang, Pagelaran Reuni Akbar Jemaah Umrah di TMII Pecahkan Rekor MURI
Tambang Emas Suwawa Longsor, Puluhan Orang Dilaporkan Tertimbun
Jokowi Khawatir Dampak Perubahan Iklim, PAN Komitmen Percepat Transisi Energi
Astronot NASA Keluar dari Simulasi Misi Mars Setelah Bertahan 378 Hari
3 Tips Velove Vexia 18 Tahun Eksis di Dunia Seni: Persiapan dengan Rasa Percaya Diri hingga Support System