, Jakarta - Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) resmi disahkan.
Pengesahan revisi UU ITE ini diselenggarakan dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat RI di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (05/12/2023).
Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi, penyempurnaan atas pengaturan ruang digital itu memiliki arti penting untuk mewujudkan kepastian hukum
Advertisement
"Perubahan UU ITE didasarkan pada upaya memperkuat jaminan pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain," ujar Budi dalam penyampaian Pendapat Akhir Presiden RI di rapat dengan DPR itu.
"Untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat yang demokratis, agar terwujud keadilan, ketertiban umum, dan kepastian hukum," imbuhnya.
Mengutip siaran pers, UU ITE telah mengalami dua kali perubahan sejak diundangkan.
Yang pertama, perubahan menjadi UU Nomor 19 Tahun 2016, yang menunjukkan dinamika dan keinginan masyarakat akan penyempurnaan pasal-pasal UU ITE, khususnya ketentuan pidana konten ilegal.
"Delapan tahun sejak perubahan pertama, masih ada kebutuhan penyesuaian," dia menambahkan.
"Hal ini menunjukkan bahwa hukum perlu menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan hukum, baik secara nasional maupun global," imbuhnya.
Sementara untuk perubahan kedua Undang-Undang ITE, menurut Menkominfo Budi Arie, ditekankan arti penting dalam mewujudkan keadilan, ketertiban umum, dan kepastian hukum di masyarakat.
Menurut Menkominfo Budi Arie Setiadi, dinamika pembahasan memperkaya dan menghasilkan substansi RUU Perubahan Kedua UU ITE ke arah yang jauh lebih progresif dan komprehensif.
"Semua pembahasan ditujukan untuk memperkuat kebijakan nasional, untuk memenuhi dan melindungi kepentingan masyarakat luas," kata Menkominfo.
Presiden Joko Widodo resah terkait aksi lapor melapor polisi terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang kerap terjadi.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Proses Pembahasan Revisi UU ITE
![Banner Infografis Jokowi Usulkan DPR Revisi UU ITE, Hapus Pasal Karet? (/Trieyasni)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/5GgQiZtd3qlletIjYG8HYn2ic0U=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3378468/original/001780300_1613480510-Banner_2_jokowi_usulkan_dpr_revisi_uu_ite.jpg)
RUU Perubahan Kedua UU ITE disampaikan Presiden Joko Widodo pada Ketua DPR RI, melalui Surat Nomor R-58/PRES/12/2023 tanggal 16 Desember 2021.
Pembahasan RUU Perubahan Kedua UU ITE dilakukan melalui 14 (empat belas) kali Rapat Panitia Kerja (Panja) antara Pemerintah dengan Komisi I DPR RI.
Panja lalu menugaskan Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin) agar seluruh rumusan substansi RUU, disempurnakan dan disinkronisasi berdasarkan teknis penulisan perundang-undangan dan kaidah Bahasa Indonesia yang baik.
21 November lalu, Panja Pembahasan RUU menyetujui laporan Timus dan Timsin RUU.
Komisi I DPR RI dan Pemerintah menggelar Rapat Kerja pada 22 November dalam rangka Pembicaraan Tingkat I, dan telah menyetujui naskah RUU tentang Perubahan Kedua atas UU ITE untuk dibawa ke Pembahasan Tingkat II Sidang Paripurna untuk disahkan.
Kemudian, diselesaikan pembahasan dan disepakati perubahan 14 pasal yang sudah ada, serta penambahan lima pasal RUU Perubahan Kedua UU ITE.
Beberapa norma pasal yang disempurnakan antara lain mengenai alat bukti elektronik (Pasal 5), sertifikasi elektronik (Pasal 13), transaksi elektronik (Pasal 17), perbuatan yang dilarang (Pasal 27, Pasal 27 (a), Pasal 27 (b), Pasal 28, Pasal 29, dan Pasal 36 beserta ketentuan pidana (Pasal 45, Pasal 45 (a) dan Pasal 45 (b)), peran pemerintah (Pasal 40), dan kewenangan penyidik pegawai negeri sipil (Pasal 43).
Perubahan kedua UU ITE juga melengkapi materi yang meliputi identitas digital dalam penyelenggaraan sertifikasi elektronik (Pasal 13 (a)), perlindungan anak dalam penyelenggaraan sistem elektronik (Pasal 16 (a) dan Pasal 16 (b)), kontrak elektronik internasional (Pasal 18 (a)), serta peran pemerintah dalam mendorong terciptanya ekosistem digital yang adil, akuntabel, aman, dan inovatif (Pasal 40 (a)).
Advertisement
Revisi UU ITE Wajibkan PSE Lindungi Anak
![Semuel Abrijani Pangerapan](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/a9R9tdiruVmqzKUKxZ5vuTc-bug=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3499436/original/043365700_1625217960-semuel_a_pangerapan.jpg)
Sebelumnya, Kementerian Kominfo mengungkapkan dalam revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), akan punya aturan untuk melindungi anak-anak di ruang digital.
Direktur Jenderal Aptika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan melalui konferensi pers di Jakarta, Kamis (23/11/2023) mengungkapkan bahwa ini memang merupakan pasal yang baru di revisi UU ITE.
Pria yang kerap disapa Semmy ini mengungkapkan, misalnya Pasal 16A Ayat 1 yang berbunyi: "Penyelenggara Sistem Elektronik wajib memberikan pelindungan bagi anak yang menggunakan atau mengakses sistem elektronik."
Lalu Ayat 2: "Pelindungan sebagaimana dimaksud Ayat 1 meliputi pelindungan terhadap hak anak sebagaimana dimaksud dalam aturan Perundang-undangan dalam menggunakan produk, layanan, fitur, yang dikembangkan dan diselenggarakan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik."
Semmy menyebut hampir semua negara di Eropa sudah menerapkan aturan perlindungan anak semacam ini.
"Sudah banyak juga masukan dari orangtua, ini anak-anak perlu dilindungi. Ini lah kita masukkan. Ini nanti akan diatur dalam PP (Peraturan Pemerintah) sendiri. PP-nya pun sekarang sudah disiapkan, karena Presiden minta cepat, perlindungan anak secara online," kata Semmy.
Harus Lindungi Anak Mulai Desain Produk
![Antusias Anak-Anak Berinternet Sehat](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/jdMBx-YQzYIOFAOlyaYLR271wEI=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4103826/original/081958000_1658985618-antusias_anak-anak_berinternet_sehat-ARBAS_3.jpg)
Menurutnya, di revisi UU ITE ini juga akan diatur bagaimana Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) harus mempertimbangkan bagaimana perlindungan terhadap hak-hak anak, serta agar tidak terekspos dengan konten yang melebih batas usianya, dan mengganggu kesehatan anak.
"Jadi dari mau meluncurkan produknya pun dari desainnya harus memikirkan anak. Selama ini anak tidak masuk dalam konsep desainnya, internet buat semua itu," kata Semmy.
"Ada nanti bagaimana melakukan validasi bahwa ini anak-anak jangan diberikan konten-konten yang tidak sesuai, atau dia tidak boleh jadi target marketing. Jadi ini terkait desain daripada sistemnya," tuturnya soal revisi di UU ITE ini.
Semmy menyebut, internet sebenarnya mencoba meniru ruang fisik, di mana ruang untuk anak sebenarnya berbeda dengan orang dewasa. Ia mengatakan di ruang digital, anak dan dewasa bisa menjadi sebuah "melting pot."
"Bagaimana kita bisa melakukan perlindungan. Anak juga bisa mengakses konten-konten dewasa. Ini yang kita bilang tolong dipikirkan platform, jangan hanya cari duit, coba pikirkan bagaimana melindungi anak-anak," Semmy menambahkan.
![Infografis Poin-Poin Penting Penanganan Kasus UU ITE. (/Trieyasni)](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/Sez8KVApuRA59re37qxAE4hnFoI=/640x853/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3386030/original/042383000_1614168916-Infografis_poin-poin_penting_penanganan_kasus_uu_ite.jpg)
Terkini Lainnya
Proses Pembahasan Revisi UU ITE
Revisi UU ITE Wajibkan PSE Lindungi Anak
Harus Lindungi Anak Mulai Desain Produk
DPR
Revisi UU ITE
UU ITE
RUU ITE
Menkominfo
DPR RI
Undang-Undang ITE
Budi Arie Setiadi
Budi Arie Setiadi Menteri Kominfo
Menkominfo Budi Arie Setiadi
TOPIK POPULER
TIPS TEKNO
3 Rekomendasi Gadget untuk yang Doyan Traveler, Apa Saja?
HP Xiaomi Lemot setelah Update ke HyperOS? Matikan Fitur ini Sekarang
Cara Bikin CV Anti Gagal dalam Hitungan Menit Pakai ChatGPT, Biar Gampang Cari Kerjaan
Populer
Pakar: Hati-Hati Janji Manis Hacker Brain Cipher yang Akan Rilis Kunci Ransomware PDNS 2
SnackVideo Gaet Kreator Konten Daerah untuk Menginspirasi Orang Indonesia
Waspada Pilah Informasi, Konten Deepfake di Media Sosial Dapat Timbulkan Kerugian
Top 3 Tekno: Aksi Red Hat Hacker hingga Email Microsoft ke Pengguna Soal Serangan Siber
Kebocoran Data Instansi Pemerintah Mungkin Tak Terkait Serangan Ransomware ke Pusat Data Nasional Sementara
Model 'Bayar atau Izinkan Iklan' Facebook dan IG Dinilai Langgar Aturan Uni Eropa
Oppo A3 Pro 5G: Smartphone AI Generatif Pertama di A Series, Harga Rp 3 Jutaan
Edan, Ukuran File Download Zenless Zone Zero di PC Capai 110GB! Berapa di Android dan iOS?
12 HP Samsung Galaxy bakal Dapat Update Android 15 untuk Terakhir Kalinya
Assassin's Creed Mirage di iPhone 15 Pro Max: Seperti Apa Pengalaman Main Game Konsol di Genggaman?
Euro 2024
Waspada Belanda, Turki Bikin Pelatih Austria Ralf Rangnick Menyesal Tak Bisa Lanjut di Euro 2024
Euro 2024: Sukses Hancurkan Rumania 3-0, Ronald Koeman Masih Punya Satu Penyesalan soal Permainan Belanda
Hasil Euro 2024: Segel Perempat Final, 2 Gol Mantan Bek Juventus Antarkan Turki Sikat Austria
Link Live Streaming Euro 2024 Austria vs Turki, Sebentar Lagi Tanding
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Berita Terkini
Jangan Biarkan Pelek Sepeda Motor Peyang, Akibatnya Bisa Fatal
3 Ribu Polisi Siap Amankan Suroan dan Suran Agung di Madiun 6-7 Juli 2024, Pesilat Diimbau Tertib
Terjerat Skandal Doping, Mantan Pesakitan Manchester United Umbar Ambisi Besar
Waspada Belanda, Turki Bikin Pelatih Austria Ralf Rangnick Menyesal Tak Bisa Lanjut di Euro 2024
Mengenal Telaga Biru Cicerem, Wisata Alam Cantik di Kuningan Jawa Barat
3 Resep Ayam Kukus Suwir yang Lezat supaya Tidak Selalu Makan Gorengan
PTPP Penuhi Kewajiban Obligasi dan Sukuk Mudharabah
Gejala Awal Hepatitis pada Anak Sering Disepelekan, Apa Saja?
5 Ciri Jika Kamu Sudah Kecanduan Judi Online, Segera Tangani
Stablecoin USDT jadi Pembayaran Program Asuransi di Filipina
3 Juli 2022: Tragedi Longsor Gletser Gunung Marmolada di Pegunungan Alpen Italia, 10 Pendaki Tewas
PKB Serahkan 4 Rekomendasi ke Bakal Calon di Pilkada 2024, Simak Daftarnya
Foto Syaikh Abdul Qadir al-Jilani yang Beredar Asli atau Khayalan? Ini Kata Buya Yahya dan Habib Hasan
Polri Bantah Ada Masalah Koordinasi dan Supervisi dengan KPK, Ini Buktinya
Geger Anak di Bawah Umur Dinikahi Pengurus Pesantren Tanpa Izin Orangtua, Kiai Said Aqil: Jangan Digeneralisir, Itu Oknum