, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menangani 3.640 konten ujaran kebencian/ hate speech berbasis Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA) sejak 2018.
Menurut Juru Bicara Kemkominfo, Dedy Permadi, seluruh konten ujaran kebencian yang ditemukan sudah diputus aksesnya atau takedown.
"Kemkominfo telah melakukan takedown terhadap 3.640 konten yang menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA," kata Dedy, dikutip dari keterangan Kemkominfo.
Advertisement
"Dari 3.640 konten tersebut, sudah termasuk pemutusan akses terhadap 54 konten mengandung kebencian dan permusuhan yang pertama kali diunggah oleh Jozeph Paul Zhang."
Dedy merinci, penanganan hingga pemutusan akses dilakukan sejak 2018 hingga 26 April 2021 pukul 14.00 WIB.
Dedy menegaskan, konten-konten milik Jozeph Paul Zhang dan ujaran kebencian lainnya di-takedown berdasarkan kriteria yang dianggap melanggar.
"Karena Kemkominfo pasti melakukan dasar untuk melakukan takedown," ucapnya.
Ia mengatakan, ada banyak pertanyaan yang masuk ke Kemkominfo terkait konten ujaran kebencian yang ditangani hanya milik Jozeph Paul Zhang.
Dedy menjawab, semua konten ujaran kebencian ditangani dan akan terus ditangani, terutama yang terkait dengan SARA. "Kemkominfo bertindak tegas di dalam menangani konten ujaran kebencian yang berbau SARA," kata Dedy menegaskan.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Tiga Syarat Takedown
Dedy menjelaskan, ada tiga kriteria yang menjadi acuan sebuah konten bisa di-takedown.
Pertama, konten yang mengandung muatan menghinda agama-agama tertentu di Indonesia. Kedua, mengandung ajakan untuk membenci atau melakukan kekerasan kepada pemeluk agama tertentu.
Ketiga, ada seruan untuk membenci individu dari kelompok atau suku tertentu.
Menurut Dedy, konten-konten yang telah di-takedown tersebar di berbagai situs platform media sosial dan platform file sharing (berbagi konten).
Dedy juga mengatakan, penanganan konten yang mengandung unsur kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA dilakukan Kemkominfo sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Advertisement
Sesuai Aturan yang Berlaku
Ketiga aturan yang dimaksud adalah UU No 11 Tahun 2008 mengenai ITE yang telah diubah melalui UU No 19 Tahun 2016 terutama pasal 28 ayat 2.
Kedua, PP No 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, pasal 5 mengenai larangan pemuatan konten yang melanggar aturan di sistem elektronik dan pasal 96 terkait klasifikasi dan definisi konten yang melanggar peraturan perundang-undangan.
Terakhir, Permenkominfo No 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Khususnya pasal 13 mengenai kewajiban pemutusan akses terhadap informasi elektronik dan dokumen elektronik yang dilarang. Juga pasal 15 mengenai ketentuan waktu serta prosedur pemutusan akses konten melanggar UU.
Dedy mengatakan, Kemkominfo bersinergi dengan pemangku kepentingan lintas kementerian, lembaga, dan pengelola platform dalam melaksanakan pemutusan dan penanganan konten.
(Tin/Ysl)
Terkini Lainnya
Tiga Syarat Takedown
Sesuai Aturan yang Berlaku
kemkominfo
Konten ujaran kebencian
hate speech
Sara
Medsos
Media Sosial
Jozeph Paul Zhang
Copa America 2024
Brasil Bersiap Hadapi Uruguay di Perempat Final Copa America 2024
Bungkam Venezuela Lewat Adu Penalti, Kanada Tantang Argentina di Semifinal Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Hasil Copa America 2024: Diwarnai Drama Adu Penalti, Kanada Kalahkan Venezuela dan Tantang Argentina di Semifinal
Jadwal Link Siaran Langsung Copa America 2024 Venezuela vs Kanada, Sabtu 6 Juli di Vidio
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Jelang Pilkada 2024, Diskominfo Kepulauan Babel Awasi Konten Hoaks di Ruang Digital
Jadwal Pilkada 2024 Serentak di Indonesia, Lengkap Daftar Provinsi dan Cara Cek DPT
Pastikan Hak Politik Penyandang Disabilitas Terjamin di Pilkada 2024, KPU DKI Jakarta Mutakhirkan Data Pemilih
Infografis Bursa Bakal Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur di Pilgub Sumut 2024
Survei TBRC: Jelang Pilkada 2024 Kabupaten Yalimo Papua, Nama Bupati Petahana Unggul
Faldo Maldini Pamitan ke Jokowi Sebelum Maju Pilkada Tangerang
TOPIK POPULER
TIPS TEKNO
3 Rekomendasi Gadget untuk yang Doyan Traveler, Apa Saja?
HP Xiaomi Lemot setelah Update ke HyperOS? Matikan Fitur ini Sekarang
Cara Bikin CV Anti Gagal dalam Hitungan Menit Pakai ChatGPT, Biar Gampang Cari Kerjaan
Populer
Nintendo Tutup Layanan Perbaikan Konsol Game Wii U, Ini Alasannya
5 Kode Redeem Zenless Zone Zero Juli 2024, Jangan Sampai Ketinggalan!
WhatsApp Uji Coba Buat Avatar Digital Pakai AI, Ajak Pengguna Berkreasi
3 Kode Redeem Genshin Impact Terbaru 5 Juli 2024, 300 Primogems Gratis Siap Diklaim!
Ini 2 Ancaman Siber Mengerikan di OpenAI, Pengguna ChatGPT dalam Bahaya?
Cloudflare: DDoS di Industri Gaming Jadi Ancaman Terbanyak yang Targetkan Aplikasi Web
Samsung Konfirmasi Galaxy AI Gratis hingga 2025, Siap Perkenalkan Format Berlangganan?
HP Tahan Banting Oppo A3 Pro 5G Resmi Hadir di Pasar Indonesia
Euro 2024
Jamal Musiala Puji Permainan Lamine Yamal, Spanyol Permalukan Jerman 2-1 di Euro 2024
Prediksi Euro 2024 Belanda vs Turki: Misi Oranje Menghindari Kejutan
Keriuhan Suporter Prancis Sambut Kemenangan Les Bleus atas Portugal
Akhir Tragis Karier Toni Kroos Bersama Timnas Jerman
Prediksi Euro 2024 Inggris vs Swiss: 3 Singa Terancam Kuda Hitam
Gusur Portugal, Prancis Tantang Spanyol di Semifinal Euro 2024
Berita Terkini
Dalam 1 Bulan, 10 Juta Pengguna Kendaraan Terjaring Tilang Elektronik ETLE di Jakarta dan Sekitarnya
Presiden Kenya Minta Maaf atas Sikap Arogan Para Pejabat, Janji Akan Ambil Tindakan Melawan Kebrutalan Polisi
10 Ide Quality Time Bersama Anak yang Tidak Menguras Kantong
HP Tahan Banting Oppo A3 Pro 5G Resmi Hadir di Pasar Indonesia
Jersey Tim Indonesia di Olimpiade 2024 Tuai Pujian, Desiannya Ternyata Gratis
7 Potret Vicy Melanie Hamil Pertama Pamer Baby Bump, Kevin Aprilio Beri Pujian
Semua Mobil Baru di Eropa Wajib Dipasangi Pembatas Kecepatan Mulai 7 Juli 2024
Pesan Kapolda Metro Jaya pada Jajaran: Selalu Berikan Pelayanan Terbaik untuk Masyarakat
Mengintip Aquarium Pangandaran, Wisata Edukasi Cocok untuk Libur Sekolah
Pupuk Indonesia Siapkan 4.800 ton Pupuk Subsidi, Genjot Produktivitas Padi di Bone
Ayu Ting Ting Tenang Usai Kembalikan Seserahan: Alhamdulillah Nggak Ada Beban Lagi
Tugas Satgas BLBI Berburu Aset Obligor Diperpanjang hingga 2025, Ini Alasannya
Ini Alasan Pengacara Terdakwa Tol MBZ Berharap Agar Eks Dirut dan Ketua Panitia Lelang JJC Dituntut Bebas
DPR Segera Panggil KPU RI, Komisi II: Tak Bisa Presentasi Sirekap, Batalin Aja