, Jakarta - Penyedia layanan uang elektronik LinkAja meluncurkan Layanan Syariah LinkAja. Layanan Syariah LinkAja merupakan uang elektronik pertama di Indonesia yang memfasilitasi berbagai jenis pembayaran sesuai kaidah syariah.
Hal ini merupakan langkah LinkAja dalam implementasi inklusi keuangan bagi seluruh masyarakat dan mendukung perwujudan masterplan ekonomi syariah yang diusung Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS).
Advertisement
Baca Juga
POH Direktur Utama LinkAja Haryati Lawidjaja melihat adanya kebutuhan dan permintaan masyarakat Indonesia terhadap produk ekonomi syariah.
"Sebagai langkah strategis dalam menjawab kebutuhan tersebut dan guna mendukung upaya pemerintah, Layanan Syariah LinkAja hadir sebagai solusi uang elektronik syariah pertama di Indonesia yang dapat dipercaya umat untuk melakukan berbagai hal bermakna," kata Haryati, dikutip dari keterangan resmi LinkAja, Jumat (17/4/2020).
Dia berharap, kehadiran Layanan Syariah LinkAja bisa memberi kemudahan bagi seluruh masyarakat Indonesia, terutama umat muslim yang kini telah memiliki tingkat literasi keislaman yang makin baik.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Bersertifikat MUI
![Aplikasi LinkAja](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/UDwH5YX9M2DaQmz16KvDmyetjHs=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2736473/original/036920700_1550914200-LinkAja.jpg)
Layanan Syariah LinkAja adalah uang elektronik syariah pertama dan satu-satunya di Indonesia yang mendapatkan sertifikat MUI setelah terbitnya Fatwa DSN MUI No.116/DSN-MUI/IX/2017 tentang uang elektronik syariah, serta izin pengembangan produk uang elektronik berbasis server dari Bank Indonesia.
Layanan Syariah LinkAja mengedepankan beberapa prinsip dasar dalam implementasinya. Prinsip tersebut antara lain penempatan dana bekerja sama dengan sejumlah bank syariah, mengaplikasikan tata cara transaksi sesuai dengan kaidah syariah, serta dapat diterima di seluruh merchant LinkAja.
Layanan Syariah LinkAja juga menghadirkan beragam produk yang sesuai dengan akad syariah dengan tidak ada unsur maisyir (judi), gharar (ketidakjelasan), riba (tambahan), zalim, dan barang tidak halal.
Layanan Syariah LinkAja mengedepankan tiga kategori utama produk layanan syariah, yaitu Ekosistem ZISWAF (Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf), pemberdayaan ekonomi berbasis masjid, serta digitalisasi pesantren, dan UMKM.
"Kami berkomitmen untuk terus melakukan inovasi produk dan memperluas mitra kerja sama sebagai upaya untuk membangun ekosistem ekonomi syariah di Indonesia," kata Haryati.
Advertisement
Bisa Dipakai Bayar Zakat dan Infaq
![[Fimela] LinkAja](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/FA1d8pAedX7kErDvgfTBwHKQiyo=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2842011/original/094708800_1562019733-Grand_Launching_LinkAja_2.jpg)
Pada masa pandemi Covid-19 ini, Haryati berharap agar Layanan Syariah LinkAja bisa dimanfaarkan untuk memenuhi kebutuhan harian pengguna sekaligus berbagi kepada sesama.
Ada sejumlah fitur yang memudahkan donasi, misalnya zakat digital, dinasi/infaq digital, wakaf digital, isi saldo dari dan ke seluruh bank syariah, qurban digital, pembayaran iuran sekolah dan pesantren secara digital, wakaf tunai untuk saham, pembayaran di sejumlah mitra e-commerce, hingga pendistribusian dana ZIS (Zakat, Infaq, Sedekah).
Layanan Syariah LinkAja juga telah bekerja sama dengan lebih dari 242 lembaga dan institusi penyaluran ZISWAF, lebih dari 1000 masjid, pesantren, serta beberapa mitra e-commerce dan offline merchants.
Cara Pakai Layanan Syariah LinkAja Seluruh pengguna LinkAja dapat mengubah akun ke Layanan Syariah LinkAja dengan klik banner Layanan Syariah LinkAja yang terdapat di halaman utama aplikasi.
Pengguna kemudian melakukan aktivasi akun dan memasukkan PIN, setelah itu pengguna sudah dapat langsung memanfaatkan beragam produk Layanan Syariah LinkAja melalui aplikasi.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Eksekutif Komite Nasional Ekonomi Keuangan Syariah Ventje Rahardjo mengatakan, pembayaran digital membantu memenuhi kebutuhan transaksi masyarakat yang sesuai syariah seiring dengan berkembangnya teknologi dan perubahan pola gaya hidup yang berubah demikian cepat.
Apresiasi juga diberikan oleh Ketua Dewan Pengawas Syariah LinkAja Syariah Anwar Abbas, yang menyebut, uang elektronik ini bisa memfasilitasi segala jenis pembayaran sesuai prinsip dan kaidah syariah.
(Tin/Why)
Terkini Lainnya
Naik KRL Commuter Line Kini Bisa Bayar Pakai LinkAja, Begini Caranya
Aplikasi MyTelkomsel Tambah Opsi Pembayaran via DANA, OVO, LinkAja, dll
Sempat Alami Kendala Teknis, Aplikasi T-Cash Akhirnya Sudah Bisa Migrasi ke LinkAja
Bersertifikat MUI
Bisa Dipakai Bayar Zakat dan Infaq
LinkAja
LinkAja Syariah
Layanan Syariah LinkAja
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Sudah 39 Tahun, Cristiano Ronaldo Beri Bocoran Terkait Masa Depannya di Portugal
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Kinerja Sudah Terbukti, Anwar Hafid Disebut Paket Komplit Cagub Idaman Warga Sulteng
Diskominfo Kepulauan Babel Tingkatkan Pengawasan untuk Lawan Hoaks Menjelang Pilkada 2024
Kaesang Pangarep Ungkap PSI-PKS Jalin Kerja Sama di Pilkada untuk 3 Wilayah Ini
Kapan Pilkada 2024? Simak Jadwal Persiapan dan Penyelenggaraannya
Jelang Pilkada 2024, Masyarakat Aceh Barat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks
Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya
TOPIK POPULER
TIPS TEKNO
Suka Traveling atau Kerja di Kafe, Yuk Mulai Waspada Internetan Pakai WiFi Publik
3 Rekomendasi Gadget untuk yang Doyan Traveler, Apa Saja?
HP Xiaomi Lemot setelah Update ke HyperOS? Matikan Fitur ini Sekarang
Populer
Intip Spesifikasi Realme 13 Pro Plus yang Memukau dan Bikin Heboh, Seperti Apa?
Samsung Ajak Fans ke Galaxy Experience Spaces, Berkenalan dengan Si Pintar Galaxy AI
Apple Intelligence dan Siri Lebih Cerdas Akan Hadir di iOS 18.4 pada Musim Semi 2025
Genshin Impact 4.8 Hadir! Debut Emilie Sang Pembuat Parfum dan Jelajahi Keajaiban Simulanka!
Oppo Reno 12 Series Siap Meluncur di Indonesia, Hadirkan Pengalaman AI Generatif
LG Ajak Orang Indonesia Sebarkan Optimisme lewat Media Sosial
Harga HP bakal Naik Gara-Gara Rupiah Anjlok, Analis Imbau Vendor Smartphone Lakukan Hal Ini
Apple Watch Series 10 Bakal Punya Lebih Besar, Mirip dengan Varian Ultra
Ekstrem, Erick Thohir Pecahkan Kacang Walnut pakai HP Oppo A3 Pro 5G!
DANA Ikut Lakukan Kontrol Sosial yang Jadi Langkah Nyata Berantas Judi Online
Pegi Setiawan
Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Salah Tangkap atau Salah Prosedur?
Pegi Setiawan Bebas, Kapolri: Kita Hormati Putusan Pengadilan
DPR Minta Semua Pihak Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Profil Eman Sulaeman, Hakim PN Bandung yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
5 Fakta Terkait Pegi Setiawan Bebas dari Tahanan, Kabulkan Gugatan Praperadilan
Pegi Setiawan Bakal Dibebaskan, Komnas HAM Pastikan Penyelidikan Kasus Vina Cirebon Berlanjut
Berita Terkini
Amalan Pelunas Utang dan Pelancar Rezeki dari Syaikh Abu Hasan As-Syadzili
Niat Cari Kerja, Data 26 Pelamar Ini Malah Dipakai untuk Pinjol dengan Kerugian Rp 1 Miliar
Lama Hiatus, Lia ITZY Akan Ikut Rayakan Anniversary MIDZY
3 Kisah Pemain Belanda Tersukses di Manchester United
Anisha Rosnah Berhijab dan Tenteng Tas Rp50 Jutaan Saat Kunjungan ke Sekolah Bareng Pangeran Mateen
Cegah Kepunahan, Ilmuwan Suntik Cula Badak dengan Radioaktif
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Selasa 9 Juli 2024
Mantan Ajudan Wapres Brigjen Pol Sabilul Alif Jadi Wakapolda Kaltim
Polisi Tetapkan 1 Tersangka Baru Kasus Anggota DPRD Lampung Tengah Tembak Warga hingga Tewas
Dosanya Berlipatganda, Jangan Lakukan Ini di Bulan Muharram Kata UAH
Anak Pergi ke Ladang, Ayah Mertua Rudapaksa Menantu yang Sedang Sakit di Rumah
Astronom Temukan Supergugus Galaksi Raksasa
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Final Four PLN Mobile Proliga 2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini