, Surabaya - Keluarga dua terpidana perkara penganiayaan terhadap jurnalis Nurhadi, Purwanto dan Muhammad Firman Subkhi memenuhi putusan Mahkamah Agung (MA) untuk membayar restitusi sebesar Rp 13.819.000
Pembayaran ini dilakukan keluarga terhadap Nurhadi didampingi oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Tanjung Perak Hasudungan Parlindungan Sidauruk, di Kantor Kejari Tanjung Perak, Surabaya, Rabu (4/10/2023).
Tak hanya Nurhadi, pembayaran restitusi ini juga diberikan kepada rekannya F yang diwakili LPSK dengan uang senilai Rp 21.850.000.
Advertisement
Tampak, Nurhadi sudah berada di lokasi sejak pukul 10.00 WIB didampingi Ketua AJI Surabaya Eben Haezer Panca, serta didampingi pula oleh LPSK.
Setelah beberapa saat mereka kemudian memasuki Kejari Tanjung Perak untuk bertemu dengan keluarga terpidana, dan turut hadir Yulistiono selaku Jaksa Fungsional Kejati Jatim.
"Sudah dilaksanakan transfer kemarin sebesar Rp 13 juta sekian kepada Nurhadi dan Rp 21 juta sekian kepada F sesuai hasil putusan pengadilan," kata Kasipidum Kejari Tanjung Perak, Hasudungan Parlindungan Sidauruk.
Sementara itu, Korban Nurhadi menyampaikan terima kasih atas upaya yang dilakukan berbagai pihak untuk membantu dirinya menuntaskan kasus ini sejak awal hingga ada putusan incracht. Khususnya, kepada LPSK yang sudah memberikan perlindungan selama satu tahun lebih.
"Saya harap tidak ada lagi kekerasan terhadap jurnalis yang dilakukan aparat kepolisian. Polisi harus mengayomi, dia tahu betul, dia tahu Undang-Undang (UU) dan jurnalis bekerja dilindungi UU tidak boleh semena-mena, tidak boleh melakukan tindakan apapun selama jurnalis mengerjakan tugas jurnalistik," kata Nurhadi.
Terkait uang restitusi, ia menyampaikan itu sebagai pengganti beberapa kerugian. Meskipun ia menilai angka tersebut tak bisa mengganti banyak hal.
"Yang Rp 13 juta pengganti selama kerusakan alat kerja, handphone, dan data-data yang penting karena saya tidak bisa liputan lagi sudah terhapus itu tidak ternilai dengan uang," ujarnya.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
AJI Surabaya Mengapresiasi
Ketua AJI Surabaya, Eben Haezer Panca menyampaikan apresiasi kepada banyak pihak yang sudah membantu kasus ini mencapai garis finish.
Ia menilai dari kasus ini ada beberapa catatan, mulai pemberian restitusi yang tidak memperhitungkan hilangnya masa kerja, kemudian proses eksekusi yang lama pasca putusan MA pasa November 2022 baru dieksekusi Juni 2023.
"Tidak mengesampingkan support penyidik polda Jatim yang kooperatif, tapi kami masih berharap masih ada belasan pelaku belum terungkap sayang sekali kami gak punya bukti. Tapi kami harap bisa dikembangkan," kata Eben.
Dengan kasus ini, Eben berharap tidak ada lagi kejadian serupa di masa depan. "Di tengah berbagai catatan tadi ini terobosan untuk pertama kalinya aparat penegak hukum polisi pelaku kekerasan terhadap jurnalis dibawa ke persidangan sampai kemudian dieksekusi saya pikir ini terobosan," pungkasnya.
Advertisement
Kasus Kekerasan saat Tugas
Sebelumnya, Nurhadi menjadi korban penganiayaan di tengah melaksanakan tugas dari kantornya untuk melakukan investigasi keberadaan eks Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu, Angin Prayitno Aji, di sebuah acara pernikahan di Gedung Samudra Bumimoro, Surabaya, 27 Maret 2023 lalu.
Di tengah prosesnya, sejumlah aparat kepolisian yang mengamankan prosesi resepsi pernikahan itu kemudian mengamankan Nurhadi yang mengetahui keberadaannya.
Nurhadi kemudian dibawa sejumlah anggota yang melakukan intimidasi hingga melakukan penganiayaan fisik dan merusak alat kerja.
Dari itu, proses hukum berjalan yang kemudian menetapkan dua orang tersangka yakni Purwanto dan Muhammad Firman Subkhi. Oleh PN Surabaya keduanya divonis hukuman 10 bulan penjara dan membayar restitusi kepada Nurhadi Rp 13.813.000 dan saksi F sebesar Rp 21.850.000
Kedua terdakwa dinilai, terbukti bersalah melanggar tindak pidana pers sebagaimana Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Hal itu diperkuat putusan kasasi oleh Mahkamah Agung (MA) Nomor 5995 K/Pid.Sus/2022 tertanggal 16 November 2022, Permohonan Kasasi Purwanto dan M. Firman Subkhi ditolak.
Terkini Lainnya
AJI Surabaya Mengapresiasi
Kasus Kekerasan saat Tugas
Jurnalis Nurhadi
Nurhadi
AJI Surabaya
jurnalis
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Copa America 2024: Laga Brasil Melawan Kolombia Berakhir Tanpa Pemenang
Hasil Copa America 2024: Kolombia Jadi Juara Grup Usai Tahan Imbang Brasil, Kosta Rika Tekuk Paraguay
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Sesaat Lagi Tanding di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Rabu 3 Juli Pukul 08.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Timnas Indonesia U-16
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Timnas U-16 Indonesia Vs Vietnam: Nova Arianto Yakin Garuda Muda Bisa Bangkit
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Rabu 3 Juli Pukul 15.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Judi Online
Muhammadiyah: Judi Online Harus Diberantas
Sidak Ponsel Personel Polisi di Ponorogo Antisipasi Judi Online, Apa Hasilnya?
5 Ciri Jika Kamu Sudah Kecanduan Judi Online, Segera Tangani
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Pilkada 2024
Komisi II DPR Pastikan Pemberhentian Ketua KPU Hasyim Asy'ari Tak Ganggu Proses Pilkada
Sosok Sudaryono di Mata Menantu Habib Luthfi Bin Yahya Pekalongan
Jelang Pilkada 2024, Pemkot Mojokerto Minta Masyarakat Manfaatkan Klinik Hoaks
Bawaslu Ungkap Potensi Kerawanan Pilkada Jakarta, Heru Budi: Akan Dianalisis
PDIP: Mantan Panglima TNI Andika Perkasa Lebih Cocok Jadi Bakal Cagub daripada Wagub di Pilkada Jakarta 2024
Totalitas Kerja Pro Rakyat, Eman Suherman Disebut Raih Dukungan Maju Cabup Majalengka
TOPIK POPULER
Populer
Rekrutmen Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK Sepi Peminat, Apa Benar?
Kisah Sukses Jarot Setiawan, Mantan PMI Banyuwangi yang Sukses Jadi Pengusaha Susu Kambing Perah
Tiga Menteri dan Tiga Bupati Masuk Bursa Cagub Jatim 2024 dari PDIP, Siapa Mereka?
Penjelasan BWF terkait Meninggalnya Pebulu Tangkis China Zhang Zhi Jie di GOR Amongrogo Yogya
Tumbuhkan Inovasi, BSKDN Minta Pemprov Aceh Perhatikan Pendidikan Masyarakat
Elektabilitas Tinggi, Gerindra Resmi Usung Karna-Khoirani di Pilkada Situbondo 2024
6.947 Warga Situbondo Terancam Buta Akibat Katarak, Pengobatan Terkendala Jumlah Dokter yang Terbatas
Seorang Jemaah Haji Pasuruan Meninggal di Jedah Usai Terjatuh di Kamar Mandi
Populasi Satwa Prioritas di Taman Nasional Alas Purwo Banyuwangi Terus Meningkat, Macan Tutul Ada 36 Ekor
PSI Berikan Surat Tugas Menantu Pakde Karwo Bayu Airlangga Maju Pilkada Surabaya 2024
Euro 2024
Manchester United Naksir Bintang Turki di Euro 2024, Harganya Masih Murah Meriah
Daftar Tim 8 Besar Euro 2024 Beserta Ranking Masing-masing, Cek di Sini
Di Istanbul, Suporter Sambut Meriah Kemenangan Turki atas Austria
Dua Gol Merih Demiral Antar Turki Melaju ke Perempat Final Euro 2024
Berita Terkini
Kemenperin Tunjuk LTLS Group jadi National Lighthouse Industry 4.0
Saksikan Sinetron Naik Ranjang di SCTV Episode Rabu 3 Juli 2024 Pukul 20.00 WIB, Simak Sinopsisnya
Ayah Ojak Klarifikasi Ayu Ting Ting Batal Nikah, Pandji Pragiwaksono Sentil Marshel Widianto
Disrupsi Adalah Apa? Ini Pengertian, Teori, Penyebab, Dampak dan Contohnya
Komisi II DPR Pastikan Pemberhentian Ketua KPU Hasyim Asy'ari Tak Ganggu Proses Pilkada
Malang, Pria di Philadelphia Alami Gangguan Penglihatan Usai Bola Mata Disengat Lebah
Paman Tusuk Keris Keponakan hingga Tewas di Bangkalan, Begini Kronologinya
Lebih Siap Diajak Bertualang, Ini yang Disuguhkan Ducati DesertX Discovery
Erick Thohir Bakal Kerahkan BUMN Sokong Ekosistem Kendaraan Listrik di Indonesia
Terperosok di Zona Merah, Berikut Kinerja Memecoin Dogecoin
Sosok Sudaryono di Mata Menantu Habib Luthfi Bin Yahya Pekalongan
Qodari Sebut Jokowi Effect Jadi Variabel Kunci di Pilkada Jawa Tengah
Cak Imin Kritik Menko Muhadjir soal Usulan Kenaikan UKT
Rumah Orang Kaya di Berbagai Belahan Dunia, Mengalami Inflasi Signifikan
Penerima Gaji Buta di Manchester United Bersyukur Tak Ditendang Sir Jim Ratcliffe