uefau17.com

Dua Terpidana Perkara Penganiayaan Jurnalis Nurhadi Bayar Restitusi Rp 13 Juta - Surabaya

, Surabaya - Keluarga dua terpidana perkara penganiayaan terhadap jurnalis Nurhadi, Purwanto dan Muhammad Firman Subkhi memenuhi putusan Mahkamah Agung (MA) untuk membayar restitusi sebesar Rp 13.819.000

Pembayaran ini dilakukan keluarga terhadap Nurhadi didampingi oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Tanjung Perak Hasudungan Parlindungan Sidauruk, di Kantor Kejari Tanjung Perak, Surabaya, Rabu (4/10/2023).

Tak hanya Nurhadi, pembayaran restitusi ini juga diberikan kepada rekannya F yang diwakili LPSK dengan uang senilai Rp 21.850.000.

Tampak, Nurhadi sudah berada di lokasi sejak pukul 10.00 WIB didampingi Ketua AJI Surabaya Eben Haezer Panca, serta didampingi pula oleh LPSK.

Setelah beberapa saat mereka kemudian memasuki Kejari Tanjung Perak untuk bertemu dengan keluarga terpidana, dan turut hadir Yulistiono selaku Jaksa Fungsional Kejati Jatim.

"Sudah dilaksanakan transfer kemarin sebesar Rp 13 juta sekian kepada Nurhadi dan Rp 21 juta sekian kepada F sesuai hasil putusan pengadilan," kata Kasipidum Kejari Tanjung Perak, Hasudungan Parlindungan Sidauruk.

Sementara itu, Korban Nurhadi menyampaikan terima kasih atas upaya yang dilakukan berbagai pihak untuk membantu dirinya menuntaskan kasus ini sejak awal hingga ada putusan incracht. Khususnya, kepada LPSK yang sudah memberikan perlindungan selama satu tahun lebih.

"Saya harap tidak ada lagi kekerasan terhadap jurnalis yang dilakukan aparat kepolisian. Polisi harus mengayomi, dia tahu betul, dia tahu Undang-Undang (UU) dan jurnalis bekerja dilindungi UU tidak boleh semena-mena, tidak boleh melakukan tindakan apapun selama jurnalis mengerjakan tugas jurnalistik," kata Nurhadi.

Terkait uang restitusi, ia menyampaikan itu sebagai pengganti beberapa kerugian. Meskipun ia menilai angka tersebut tak bisa mengganti banyak hal.

"Yang Rp 13 juta pengganti selama kerusakan alat kerja, handphone, dan data-data yang penting karena saya tidak bisa liputan lagi sudah terhapus itu tidak ternilai dengan uang," ujarnya.

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

AJI Surabaya Mengapresiasi

Ketua AJI Surabaya, Eben Haezer Panca menyampaikan apresiasi kepada banyak pihak yang sudah membantu kasus ini mencapai garis finish.

Ia menilai dari kasus ini ada beberapa catatan, mulai pemberian restitusi yang tidak memperhitungkan hilangnya masa kerja, kemudian proses eksekusi yang lama pasca putusan MA pasa November 2022 baru dieksekusi Juni 2023.

"Tidak mengesampingkan support penyidik polda Jatim yang kooperatif, tapi kami masih berharap masih ada belasan pelaku belum terungkap sayang sekali kami gak punya bukti. Tapi kami harap bisa dikembangkan," kata Eben.

Dengan kasus ini, Eben berharap tidak ada lagi kejadian serupa di masa depan. "Di tengah berbagai catatan tadi ini terobosan untuk pertama kalinya aparat penegak hukum polisi pelaku kekerasan terhadap jurnalis dibawa ke persidangan sampai kemudian dieksekusi saya pikir ini terobosan," pungkasnya.

3 dari 3 halaman

Kasus Kekerasan saat Tugas

Sebelumnya, Nurhadi menjadi korban penganiayaan di tengah melaksanakan tugas dari kantornya untuk melakukan investigasi keberadaan eks Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu, Angin Prayitno Aji, di sebuah acara pernikahan di Gedung Samudra Bumimoro, Surabaya, 27 Maret 2023 lalu.

Di tengah prosesnya, sejumlah aparat kepolisian yang mengamankan prosesi resepsi pernikahan itu kemudian mengamankan Nurhadi yang mengetahui keberadaannya.

Nurhadi kemudian dibawa sejumlah anggota yang melakukan intimidasi hingga melakukan penganiayaan fisik dan merusak alat kerja.

Dari itu, proses hukum berjalan yang kemudian menetapkan dua orang tersangka yakni Purwanto dan Muhammad Firman Subkhi. Oleh PN Surabaya keduanya divonis hukuman 10 bulan penjara dan membayar restitusi kepada Nurhadi Rp 13.813.000 dan saksi F sebesar Rp 21.850.000

Kedua terdakwa dinilai, terbukti bersalah melanggar tindak pidana pers sebagaimana Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Hal itu diperkuat putusan kasasi oleh Mahkamah Agung (MA) Nomor 5995 K/Pid.Sus/2022 tertanggal 16 November 2022, Permohonan Kasasi Purwanto dan M. Firman Subkhi ditolak.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat