, Surabaya - Wakil Humas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Gede Agung merespons adanya sejumlah pihak yang melayangkan gugatan atas tuduhan perbuatan melawan hukum, usai mengabulkan permohonan pernikahan beda agama dua warga Surabaya.
Gede juga mengaku bahwa pihaknya memahami jika putusan mengabulkan permohonan pernikahan beda agama, bakal menimbulkan reaksi publik.
"Kami paham saja kalau ada reaksi semacam itu. Tapi Pertimbangan hakim yang memeriksa itu kan ada acuannya," ujarnya, ditulis Senin (27/6/2022).
Advertisement
"Selama dalam proses pemeriksaan mengacu pada ketentuan yang mengatur baik UU Perkawinan, UU Adminduk, dari pertimbangan itulah hakim akhirnya menetapkan mengizinkan pemohon untuk mencatatkan perkawinannya," imbuh Gede.
Menurutnya, pihak pemohon atau keluarga pemohon sendirilah yang dapat melakukan gugatan keberatan atas penetapan tersebut.
"Hal itu tergantung dari pemohon, ada keberatan. Atau mungkin keluarga yang keberatan bisa ngajukan kasasi ke MA, atau gugatan pembatalan penetapan," ucap Gede.
Namun, kata dia, tak menutup kemungkinan jika ada pihak lain yang bisa melakukan gugatan ke PN Surabaya untuk membatalkan penetapan tersebut. Tetapi pihak penguggat haruslah diperiksa legal standing-nya dalam persidangan nanti.
"Kalau mengajukan gugatan ke PN, yang kami harus cek lagi, periksa legal standing-nya apakah ada kewenangannya atau tidak. Apakah ada hak kewenangan untuk mengajukan gugatan atau keberatan. Itu harus diperiksa lebih dulu," ujar Gede.
Usai dilakukan otopsi dan penyebab kematian korban diketahui, Selasa malam, 16 Januari 2018 ketiga anak ES dimakamkan di dekat rumahnya.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Kabulkan Nikah Beda Agama
Sebelumnya, PN Surabaya mengabulkan permohonan pernikahan beda agama yang diajukan oleh RA, calon pengantin pria yang beragama Islam dengan EDS, calon pengantin wanita yang beragama Kristen.
Mereka berdua sebelumnya telah mendaftarkan pernikahannya ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, namun berkasnya ditolak. Mereka selanjutnya mengajukan permohonan pernikahan beda agama ke PN Surabaya 13 April 2022 dan dikabulkan pada 26 April 2022, dengan Nomor 916/Pdt.P/2022/PN Sby.
"Iya benar, ada beberapa pertimbangan yang diambil oleh hakim tunggal Imam Supriyadi, dalam menangani perkara pernikahan beda agama ini," ujarnya, Selasa (21/6/2022).
Pertimbangan pertama, lanjut Suparno, pernikahan atau perkawinan berbeda agama tidaklah merupakan larangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974.
"Bahwasannya UU No. 1/1974 tentang perkawinan tidak mengatur mengenai perkawinan beda agama. Oleh karena itu dipertimbangkan untuk mengabulkan permohonannya untuk mengisi kekosongan aturan-aturan UU Perkawinan," ucapnya.
![Infografis Olahraga Benteng Kedua Cegah Covid-19. (/Abdillah)](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/zG07M8j8HMabY9uKjGBecshjMT0=/640x853/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3265944/original/055020000_1602568654-Infografis_OLAHRAGA_BENTENG_KEDUA_CEGAH_COVID-19.jpg)
Terkini Lainnya
Kabulkan Nikah Beda Agama
PN Surabaya
Nikah Beda Agama
Pengadilan Negeri Surabaya
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Hasil Copa America 2024: Diwarnai Drama Adu Penalti, Kanada Kalahkan Venezuela dan Tantang Argentina di Semifinal
Jadwal Link Siaran Langsung Copa America 2024 Venezuela vs Kanada, Sabtu 6 Juli di Vidio
Reaksi Lionel Messi Gagal Penalti di Duel Argentina Vs Ekuador
Hasil Copa America 2024: Argentina Susah Payah Tundukkan Ekuador Lewat Adu Penalti
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Pastikan Hak Politik Penyandang Disabilitas Terjamin di Pilkada 2024, KPU DKI Jakarta Mutakhirkan Data Pemilih
Infografis Bursa Bakal Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur di Pilgub Sumut 2024
Survei TBRC: Jelang Pilkada 2024 Kabupaten Yalimo Papua, Nama Bupati Petahana Unggul
Faldo Maldini Pamitan ke Jokowi Sebelum Maju Pilkada Tangerang
Pilkada Sulteng 2024, PKS Beri Surat Rekomendasi untuk Pasangan Anwar-Reny
Peluang PDIP Usung Bobby Nasution di Pilgub Sumut, Puan: Belum Ada Keputusan, Tapi Bisa Jadi
TOPIK POPULER
Populer
Polisi Ringkus Pejambret Mahasiswi Uinsa Surabaya, Korban Meninggal Kecelakaan Saat Mengejar
Dekan FK Unair Dicopot, Civitas Academica Ancam Mogok Mengajar
Horor Serangan Israel di Gaza Belum Ada Tanda Berakhir, Warga Tewas Tembus 38 Ribu Jiwa
Jadikan Guru Sibuk Urusan Administratif, DPRD Jatim Minta Kurikulum Merdeka Dikaji Ulang
Komisi VII DPR Sarankan Dibuat Aturan Waktu Jalan untuk Kendaraan Truk Sumbu 3 Saat Lebaran dan Nataru
Eni Joe Hadirkan Keindahan Kain Betawi dalam Fashion Show di Ultah Jakarta
RPJPD Surabaya 2025-2045 Disetujui, Targetkan PDRB Rp 2,1 Triliun pada 2045
Ingat, Pesilat Dilarang Konvoi Motor saat Peringatan Suroan di Madiun
LPG 3 Kg Langka di Pasaran, DPRD Desak Pemkab Banyuwangi Cari Solusi
AIPKI: Pemberhentian Dekan FK Unair Tidak Hargai Kebebasan Akademik dan berdampak negatif
Euro 2024
Keriuhan Suporter Prancis Sambut Kemenangan Les Bleus atas Portugal
Akhir Tragis Karier Toni Kroos Bersama Timnas Jerman
Prediksi Euro 2024 Inggris vs Swiss: 3 Singa Terancam Kuda Hitam
Gusur Portugal, Prancis Tantang Spanyol di Semifinal Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Berita Terkini
Pemimpin Hizbullah dan Hamas Bahas Gencatan Senjata Gaza, Bagaimana Peluangnya?
21 Cara Buat Name Tag MPLS, Inspirasi untuk Tampil Beda
Periode September 2022-Maret 2023, Pemerintah Klaim Jumlah Penduduk Miskin di Jawa Barat Turun
Praz Teguh Sempat Ditahan di Imigrasi Thailand, Diduga Jadi Korban Rasisme
Cek Fakta: Satir Biksu Berusia 300 Tahun Ditemukan di Malang
Perjuangkan Kesejahteraan Pekerja, Kemnaker Ajak Stakeholders Cegah Kekerasan Seksual di Tempat Kerja
Kasus Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari, PKS: Pemilu Kita Kontroversial dan Dipimpin Ketua Bermoral Buruk
Luhut: Pajak 200% Bukan Hanya Barang dari China
Kunjungi Shanghai International Training Center, Menaker Ida Fauziah Sebut Ada Potensi Kerja Sama
Ilmuwan Inggris Sebut Kuda Nil 1.8 Ton Bisa Terbang, Bikin Penasaran
90 Ucapan Selamat Tahun Baru Islam 1446 H, Kata-Kata Penuh Harapan dan Doa
Dilatih Digital Marketing, UMKM Bisa Bersaing Bersaing di Era Digital
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini