, Jakarta - Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr Soetomo Surabaya Joni Wahyudi menerima laporan dari dikrektur Rumah Sakit Paru Karang Tembok, Kecamatan Semampir Surabaya terkait penjemputan paksa jenazah pasien virus corona COVID-19.
"Pihak rumah sakit ingin mengklarifikasi dan menyampaikan apa adanya. Sebetulnya pasien ini sudah dirawat oleh dokter anastesi dengan upaya maksimal, kemudian pada waktu subuh, 4 Juni kemarin, pasien meninggal dunia," tutur dia dalam konferensi pers live streaming di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Selasa malam, 9 Juni 2020.
Kematian pasien tersebut sudah dilaporkan oleh dokter RSUD, keluarga juga sudah dihubungi tapi tidak sambung dan sudah dilakukan perawatan jenazah sesuai protokol Corona COVID-19, sekitar pukul 06.00 WIB, walaupun pihak keluarga belum ada.
Advertisement
Baca Juga
"Kemudian perawat shif malam terus mencoba menghubungi keluarga, kemudian pukul 7.30 WIB, kepala ruangan RSUD menghubungi keluarga lewat handphone sampai lima kali tapi masih juga tidak diangkat," ucap Joni.
"RSUD menelpon ke 120 untuk menghubungi keluarga tapi juga tidak terjawab. Sampai jam delapan lewat, terhubung ke keluarga dan siap menuju ke rumah sakit," ia menambahkan.
Selanjutnya, keluarga pasien di ruang anastesi dijelaskan oleh dokter jaga terkait meninggalnya pasien tersebut. Keluarga kemudian izin berunding dengan keluarga yang lain, sampai pukul 8.30 WIB.
"Jadi mulai jam lima meninggalnya. Kemudian jam sembilan ada dua orang dari keluarga pasien yang meminta masuk untuk memastikan bahwa yang meninggal itu ibunya," ujar Joni.
Kemudian petugas menyiapkan APD untuk keluarga tersebut. Keluarga masuk melihat jenazah dengan menggunakan APD, tapi jenazah sudah dibungkus plastik.
"Setelah keluarga melihat, petugas melakukan melakukan perawatan jenazah kembali sesuai dengan protokol COVID-19. Kemudian yang melihat jenazah itu juga berunding lagi dengan keluarga yang lain," ucap Joni.
Selanjutnya, sekitar pukul 11.00 WIB, sekitar 10 sampai 11 orang menuju lantai empat ruang isolasi jenazah dan membawa paksa jenazah beserta tempat tidur.
"Jam 11.05 WIB, petugas lapor ke direktur bahwa keluarga pasien membawa paksa jenazah. Selanjutnya melapor ke security supaya keluarga membawa jenazah dihentikan," ujar Joni.
"Dan ini juga sudah dilaporkan ke kepolisian, Babinkamtibmas bahwa pasien atau jenazah tersebut adalah pasien COVID-19, yang sebelumnya dirawat di Rumah Sakit PHC Surabaya, hasil PCRnya positif," ucap Joni.
Sesuai aturan pemerintah, pasien tersebut harus dimakamkan dengan protokol COVID-19 tetapi karena pihak keluarga bersikeras, petugas rumah sakit tak dapat berbuat banyak.
"Tiba-tiba ada sekelompok dari keluarga pasien itu menerobos masuk ke dalam ruang isolasi khusus kami, dan dengan mengancam petugas membawa keluar paksa jenazah," ungkap drg Dyah Retno, Direktur Rumah Sakit Paru, Surabaya.
Saksikan Video Pilihan Berikut
Guna memastikan arus lalu lintas penyeberangan di Selat Bali berjalan aman dan lancar dilakukan patroli gabungan berskala besar. Patroli gabungan ini melibatkan dua kapal besar yakni kapal perang KRI Tombak dan Kapal Polisi Kutilang.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Penyelidikan
![(Foto: /Dian Kurniawan)](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/HeCyPnpPQiExg7yb_VEicU13Va8=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3021695/original/054686200_1578999812-14_Januari_2020-5_ok.jpg)
Selanjutnya, Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) bersama Polres Tanjung Perak Surabaya memeriksa saksi di Rumah Sakit (RS) Paru Karang Tembok, Kecamatan Semampir, Surabaya, Jawa Timur.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan, kejadian 5 Juni 2020 di RS Paru Surabaya, wilayah Polres Tanjung Perak Surabaya, videonya viral, dan benar.
"Untuk langkah-langkah, sebenarnya begini, kita sudah melakukan upaya preemptive dan juga preventif, dan penegakan hukum adalah hal yang paling akhir," kata dia, Rabu, 10 Juni 2020.
Truno mengatakan, ini perlu diedukasi juga kepada masyarakat untuk menghadapi new normal. Sebelum ada Corona COVID-19 memang masyarakat bisa merawat jenazah keluarganya dengan cara pemakaman sesuai dengan norma agama.
"Namun, sejauh ini juga harus diikuti, ada suatu ketentuan terkait dengan protokol kesehatan dan juga protokol pemulasaran jenazah korban COVID-19," ucapnya.
Truno menegaskan, Kapolda Jatim Irjen Pol Fadil Imran menyatakan bahwasanya proses penegakan hukum adalah yang terakhir. "Yang terakhir artinya adalah dilakukan secara humanis dan solutif," ujarnya.
Truno menjelaskan, solutif yang dimaksudkan adalah tetap melakukan proses penegakan hukum agar ini menjadi efek deteren, efek deteran tidak didapat dari proses penegakan hukum saja tapi dari preemptif dan juga preventif, edukasi dan sosialisasi.
"Untuk upaya preventif, khususnya Polda Jatim siap menerima pengawalan untuk jenazah pemulasaran," ucapnya.
Truno kembali menegaskan, dalam proses di RS Paru Surabaya ini, Direktorat Reserse Kriminal Umum mendukung kepada Polres Tanjung Perak Surabaya
"Saat ini kami sedang melakukan penyelidikan di antaranya pemeriksaan saksi yang ada di rumah sakit Paru Surabaya. Artinya ini proses untuk melindungi masyarakat yang lainnya maupun keluarganya dan dirinya," ujar dia.
Advertisement
Tetapkan 4 Tersangka
![(Foto: /Dian Kurniawan)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/xh6jvIf6rDTHvx6Rr0nm1Jz9w1w=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3122760/original/021571900_1588930779-8_Mei_2020-5_ok.jpg)
Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Mohammad Fadil Imran membenarkan tentang anggotanya yang telah menangkap empat tersangka pembawa paksa jenazah COVID-19 di Rumah Sakit (RS) Paru Karang Tembok, Kecamatan Semampir, Surabaya.
Fadil menyampaikan, dari pemanggilan saksi dari RS Paru Surabaya yang sudah dilakukan pada Kamis, 11 Juni 2020 , Ditreskrimum Polda Jatim akhirnya menetapkan empat tersangka.
"Iya benar Polda Jatim sudah menahan dan menetapkan empat tersangka atas kejadian tersebut. Langkah ini diambil sebagai tindakan tegas Polri dari sisi hukum yang terjadi," ujarnya, Jumat (12/6/2020).
Keempat tersangka tersebut merupakan anak dari almarhum yang jenazahnya dibawa paksa. Mereka adalah MI (28), MA (25), MK (23) dan MB pamungkas (22). Semuanya warga Kecamatan Semampir, Surabaya, Jawa Timur.
Belajar dari kasus ini, lanjut Fadil, fungsi Polri khususnya Polda Jatim melakukan tindakan tegas terukur atau penegakan hukum dan memberikan perlindungan secara humanis.
"Kami juga mengedepankan preventif justice serta melakukan pembantaran terhadap empat tersangka untuk dilakukan isolasi di rumah sakit karantina," ucap Fadil.
Fadil mengungkapkan, pembantaran tersebut dilakukan karena keempat tersangka diduga menjadi Orang Dalam Risiko (ODR) karena telah terjadi kontak fisik dengan jenazah COVID-19.
"Pembantaran ini demi memberikan perlindungan kesehatannya maupun bagi keluarga lainnya serta masyarakat lain lebih luas lagi," ujarnya.
Keempat tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang wabah penyakit, Undang-Undang Karantina dan KUHP pasal 214 dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Terkini Lainnya
Update Corona COVID-19 di Jawa Timur pada 11 Juni 2020
Ari Lasso Bagikan Ribuan Masker di Surabaya, Ini Reaksi Risma
Tiga Langkah Pemkab Sidoarjo Sambut Era Normal Baru
Saksikan Video Pilihan Berikut
Penyelidikan
Tetapkan 4 Tersangka
Surabaya
COVID-19
Corona
Berita Surabaya
Jenazah Covid-19
Corona Jatim
virus corona
Corona di Jatim
Copa America 2024
Brasil Bersiap Hadapi Uruguay di Perempat Final Copa America 2024
Bungkam Venezuela Lewat Adu Penalti, Kanada Tantang Argentina di Semifinal Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Hasil Copa America 2024: Diwarnai Drama Adu Penalti, Kanada Kalahkan Venezuela dan Tantang Argentina di Semifinal
Jadwal Link Siaran Langsung Copa America 2024 Venezuela vs Kanada, Sabtu 6 Juli di Vidio
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Jelang Pilkada 2024, Diskominfo Kepulauan Babel Awasi Konten Hoaks di Ruang Digital
Jadwal Pilkada 2024 Serentak di Indonesia, Lengkap Daftar Provinsi dan Cara Cek DPT
Pastikan Hak Politik Penyandang Disabilitas Terjamin di Pilkada 2024, KPU DKI Jakarta Mutakhirkan Data Pemilih
Infografis Bursa Bakal Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur di Pilgub Sumut 2024
Survei TBRC: Jelang Pilkada 2024 Kabupaten Yalimo Papua, Nama Bupati Petahana Unggul
Faldo Maldini Pamitan ke Jokowi Sebelum Maju Pilkada Tangerang
TOPIK POPULER
Populer
AIPKI: Pemberhentian Dekan FK Unair Tidak Hargai Kebebasan Akademik dan berdampak negatif
Kembangkan Inovasi OPD, Kepala BSKDN Sarankan Pemkot Bogor Akses Aplikasi Tuxedovation
LPG 3 Kg Langka di Pasaran, DPRD Desak Pemkab Banyuwangi Cari Solusi
Ingat, Pesilat Dilarang Konvoi Motor saat Peringatan Suroan di Madiun
Eni Joe Hadirkan Keindahan Kain Betawi dalam Fashion Show di Ultah Jakarta
PSI Jaksel Usulkan 6 Nama Cagub Pilkada Jakarta 2024, Ada Kaesang hingga Nurmansjah Lubis
Jemaah Haji Gelombang II Mulai Tiba di Debarkasi Surabaya, Diawali Kloter 47 Asal Lumajang
Warga Sinjai Meninggal Dunia Saat Menanti Kunjungan Jokowi, Istana Sampaikan Duka Cita
Banner Bertebaran, Pj Wali Kota Malang Wahyu Hidayat Maju Pilkada 2024?
Bawaslu Situbondo Temukan Pantarlih Hanya Tempel Stiker Coklit, Tidak Temui Langsung Pemilih
Euro 2024
Jamal Musiala Puji Permainan Lamine Yamal, Spanyol Permalukan Jerman 2-1 di Euro 2024
Prediksi Euro 2024 Belanda vs Turki: Misi Oranje Menghindari Kejutan
Keriuhan Suporter Prancis Sambut Kemenangan Les Bleus atas Portugal
Akhir Tragis Karier Toni Kroos Bersama Timnas Jerman
Prediksi Euro 2024 Inggris vs Swiss: 3 Singa Terancam Kuda Hitam
Gusur Portugal, Prancis Tantang Spanyol di Semifinal Euro 2024
Berita Terkini
Hasil MotoGP Jerman 2024: Jorge Martin Rebut Pole Position, Marc Marquez Babak Belur
7 Potret Tasyakuran Rieta Amilia Pulang Haji, Digelar di Hotel Bintang Lima
Diduga Gelapkan Mobil Rental, Anggota DPRD Dilaporkan ke Polisi
Bolehkah Mengucapkan Selamat Tahun Baru Hijriyah? Bagaimana Hukumnya dalam Islam?
Bendungan Jebol di China Picu Banjir, 6.000 Warga Mengungsi
AirAsia Buka Penerbangan Internasional Langsung Kuala Lumpur-Labuan Bajo
Hari Ciuman Internasional, Seperti Ini Gaya Ciuman Masing-Masing Zodiak
Bawaslu Situbondo Temukan Pantarlih Hanya Tempel Stiker Coklit, Tidak Temui Langsung Pemilih
Sejarah Hari Ciuman Sedunia 6 Juli, Kenali Tiga Bentuk Kecupan Menurut Orang Romawi
Saham Tesla Melambung 27% Pekan Ini, Apa Pendorongnya?
Sadar Lingkungan, Aksi Pangeran William Naik Skuter Listrik Saat ke Kastil Windsor Jadi Viral
Asal-usul Amalan Minum Susu 1 Muharram, Doa, dan Adabnya