, Surabaya - DPRD Kota Surabaya menyatakan, pembuatan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Ketenteraman dan Ketertiban Umum untuk mengatur penggunaan area daerah manfaat jalan (damija) dan rumah milik jalan (rumija) serta bangunan. Penggunaan damija dan rumija, serta sanksi harus sesuai ketentuan.
Meski demikian, DPRD Kota Surabaya mengembalikan draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Ketenteraman dan Ketertiban Umum ke Pemerintah Kota Surabaya.
Hal ini karena masih ada ketidaksesuaian antara sanksi usulan pemerintah kota dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) berkaitan dengan masalah tindak pidana ringan (tipiring).
Advertisement
Baca Juga
Ketua Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Surabaya, Syaifudin Zuhri menuturkan, dalam usulan Pemkot Surabaya untuk hukuman tipiring enam bulan penjara. Sedangkan sesuai KUHAP tiga bulan.
Selain kurungan selama tiga bulan, pelanggar perda juga dikenai denda sebesar Rp 50 juta. "Makanya raperda itu tidak bisa disahkan," tutur dia seperti melansir Antara, Minggu (18/8/2019).
Ia mengatakan, penyusunan raperda bertujuan untuk mengatur penggunaan area daerah manfaat jalan (damija) dan rumah milik jalan (rumija) serta bangunan, sehingga tidak boleh pembiaran bangunan yang merusak estetika.
"Kalau dibiarkan kumuh, maka akan terkena sanksi," ujar dia.
Selain itu, menurut dia, pelanggaran lainnya yang banyak terjadi adalah penggunaan damija dan rumija untuk tempat berjualan di Surabaya. Ia mengatakan, penggunaan damija dan rumija harus melalui izin terlebih dahulu.
"Misalkan, ada kegiatan yang menutup jalan tanpa izin, bisa terkena tipiring," tutur dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Wali Kota Tri Rismaharini menjelaskan tentang pengelolaan sampah di Surabaya. Tak hanya itu, di studio Fokus Indosiar Risma juga bicara tentang penggunaan solar panel. Simak wawancara khususnya.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Pemberian Sanksi Harus Sesuai Ketentuan
Syaifudin mengatakan, pembuatan Raperda Ketenteraman dan Ketertiban Umum untuk melindungi kepentingan masyarakat. Penggunaan damija dan rumija dimungkinkan jika mengantongi izin atau untuk kepentingan bangsa.
"Kalau untuk kepentingan bangsa tidak masalah," ujar Saifudin.
Ia mengakui, tindakan tegas dengan memberikan sanksi kepada para pelanggar memang ada mekanismenya. Sebelum dikenai denda atau kurungan, pelanggar dikenai peringatan terlebih dahulu.
"Butuh proses, tidak bisa serta merta didenda atau dihukum," kata Syaifudin. Dia menambahkan meskipun aturan tentang ketenteraman dan ketertiban umum berupa perda. Apabila masuk kategori tipiring, ranah aparat penegak hukum yakni kepolisian dan kejaksaan dalam penindakannya.
Terkini Lainnya
Menelusuri Jejak Sejarah Kehidupan WR Soepratman di Surabaya
Berkunjung ke Sidoarjo, Jangan Lupa Beli Oleh-Oleh Khas Kota Delta Ini
Pendirian Bank Jatim Syariah Tertunda, Ini Alasannya
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Pemberian Sanksi Harus Sesuai Ketentuan
Surabaya
Berita Surabaya
DPRD Kota Surabaya
Rekomendasi
Harga Bawang Merah Melambung di Pasaran, DPRD Sarankan Ini ke Pemkot Surabaya
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Uruguay vs Brasil, Segera Dimulai
Ketua KPU
Pasca Hasyim Asy’ari Dipecat, Mahfud Sarankan Seluruh Komisioner KPU RI Diganti
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Pilkada Jakarta 2024, Suku Betawi Usulkan 5 Nama
Maju Pilkada, Sekda Kabupaten Tangerang Pamit Pensiun Dini
Ketum PSI Kaesang Bakal Kunjungi Kantor DPP PKS Sore Ini, Bahas Pilkada?
Coklit Pantarlih Pilkada 2024, Ketahui Pengertian dan Jadwal Pelaksanaannya
DPD PSI Jakbar Usul Kaesang hingga Deddy Corbuzier Maju Pilgub Jakarta 2024
Maju Pilkada 2024, Eman Suherman Berkomitmen Tulus Bantu Warga Majalengka
TOPIK POPULER
Populer
Coklit Data Pemilih di Pilkada Banyuwangi 2024 Capai 50 Persen
Korban Terakhir Longsor Blitar Ditemukan, Tim SAR Dibubarkan ke Satuan Masing-Masing
Survei Indikator: Kaesang Jadi Sosok Bacagub Terpopuler Kedua di Pilkada Jateng Setelah Raffi Ahmad
Jokowi Ajak Umat Islam Jadikan Momen Tahun Baru Islam untuk Meningkatkan Takwa
Pencarian Korban Tanah Longsor di Dusun Sekorejo Blitar Diperpanjang Dua Hari
Bulog Tulungagung Sediakan Beras dan Jagung Murah, Pembeli Bisa Pre Order
Satu Korban Longsor di Blitar Akhirnya Ditemukan Setelah 8 Hari Pencarian
Euro 2024
Tekel Keras Gelandang Jerman Akhiri Kiprahnya di Euro 2024, Pedri Kirim Pesan pada Toni Kroos
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
Cristiano Ronaldo Buka Suara usai Gagal Antar Portugal ke Semifinal Euro 2024, Apa Katanya?
Berita Terkini
Viral! Brian Clash of Champions Bikin Netizen Terenyuh dengan Pesan Menyentuh, Begini Isinya
7 Perusahaan di Bawah Kemenkeu Sepakat Selamatkan DAS Serayu
Undang Justin Bieber di Pesta Pranikah, Anant Ambani Putra Orang Terkaya di Asia Rogoh Kocek Segini
6 Momen Anniversary Pernikahan Mertua Jessica Mila ke-40, Dirayakan Bareng Keluarga
Mantan Hakim Agung Gazalba Saleh Kembali Ditahan, Persidangan Kasus Korupsi Berlanjut
Ladies, Coba 5 Langkah Ini Menjadi Perempuan yang Mandiri Finansial
Pilkada Jakarta 2024, Suku Betawi Usulkan 5 Nama
Tanggal Terbaik Puasa di Bulan Muharram Menurut Buya Yahya, Paling Utama
Aniaya Warga Hingga Babak Belur di Kantor Polisi, Kanit Reskrim di Bone Dimutasi
Ibrahim Risyad Menikahi Salshabilla Adriani Pakai Beskap Motif Sulur, Simbol Cinta Tumbuh Bersemi
Korban Terakhir Longsor Blitar Ditemukan, Tim SAR Dibubarkan ke Satuan Masing-Masing
Hakim Putuskan Pegi Setiawan Bebas, Polda Jabar Bakal Cari Pembunuh Vina Sebenarnya?
13 Ide Ice Breaking MPLS Seru, Penghilang Kebosanan Siswa di Masa Orientasi