, Jakarta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz. Para korban menilai vonis 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar subsider 10 bulan penjara serta aset Indra Kenz disita negara yang dijatuhkan majelis hakim dinilai tak adil.
Meski hukuman yang dijatuhkan majelis hakim kepada Indra Kenz memang lebih rendah dari tuntutan. Sebelumnya, JPU meminta agar pria yang dijuluki crazy rich Medan itu dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsider 12 bulan kurungan.
Indra kenz dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 (1) UU ITE dan Pasal 3 TPPU.
Advertisement
"Menyatakan terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas berita bohong, menyesatkan dan merugikan. Menjatuhkan hukuman pidana 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar," ujar Majelis Hakim.
Baca Juga
Sekjen Himpunan Advokat Muda Indonesia sekaligus Kepala BHPP Partai Demokrat DKI Jakarta, Yunus Adhi Prabowo menilai putusan berupa aset Indra Kenz disita negara yang dijatuhkan majelis hakim tak adil dan tidak dapat diterima oleh korban karena tidak mencerminkan rasa keadilan yang timbul di masyarakat.
"Perlu kami tegaskan Pasal 28 (1) UU ITE, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), disitu ada frasa kerugian konsumen, tugas pengadilan justru memulihkan kerugian konsumen yang dimaksud," ujar Yunus Adhi Prabowo dalam keterangan tertulisnya, baru-baru ini.
Terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang dan penyebaran berita bohong, Indra Kesuma alias Indra Kenz, dijatuhi hukuman 10 tahun penjara. Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 15 tahun penjara.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Memulihkan
![Sekjen Himpunan Advokat Muda Indonesia sekaligus Kepala BHPP Partai Demokrat DKI Jakarta, Yunus Adhi Prabowo](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/hiMKe4drJOUrNUDS6tdRtr8vsh0=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4233871/original/022720900_1669023475-WhatsApp_Image_2022-11-21_at_1.56.20_PM.jpeg)
Yunus menganggap harta Indra Kenz yang bisa disita adalah harta yang digunakan untuk memulihkan kerugian konsumen.
"Jadi jika hasil harta kekayaan Indra Kenz dipandang hasil TPPU, yang boleh dirampas adalah sisa yang telah digunakan untuk memulihkan kerugian konsumen. Kalau itu dirampas negara, apa kerugian negara? Negara tidak dirugikan sama sekali berbeda dengan kejahatan korupsi, terorisme ataupun permainan judi yang benar benar orang tau itu judi, ini uang bukan uang negara, ini uang orang yang notabenenya terbujuk berita menyesatkan yaitu investasi trading," ujarnya.
"Kalaupun mau dirampas majelis hakim juga harus menyertakan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 jika menilai perbuatan Indra Kenz termasuk perjudian digital illegal karena semua dilakukan secara digital itupun dari bukti bukti harus meyakini bahwa ini benar benar ditawarkan judi dan bermuatan judi bukan investasi trading," tambahnya.
Advertisement
Paguyuban
![Sekjen Himpunan Advokat Muda Indonesia sekaligus Kepala BHPP Partai Demokrat DKI Jakarta, Yunus Adhi Prabowo](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/AwsMTzi1w5W7sBI9UxsqLO1deCk=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4233872/original/031991300_1669023475-WhatsApp_Image_2022-11-21_at_1.56.20_PM__1_.jpeg)
Sebelumnya, JPU meminta aset Indra Kenz diserahkan ke paguyuban. Hal itu benar bila sesuai dengan konstruksi Pasal 45A ayat 1.
"Kalau hasil TPPU harus dikembalikan pada korban, sebagaimana Pasal 39 KUHP jo 46 KUHAP (1) yang mana benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka dari siapa benda yang disita, atau kepada orang atau kepada mereka yang paling berhak, sehingga berdasarkan putusan Contradictio in Terminis," ujar Yunus.
Yunus meminta negara harus hadir serta meminta hukum harus tegak lurus kepada korban untuk memberantas kejahatan digital.
"Solusinya hakim pidana dalam putusan menyerahkan aset dalam perkara tersebut kepada kurator untuk membaginya, jadi mekanismenya pidana dan PKPU berjalan beriringan, sebagaimana pasal 98 KUHAP sehingga bisa dibagi kepada para korban atau seharusnya harta aset yang disita dengan dasar Pasal TPPU dikembalikan kepada korban," ujarnya.
Diatur
Dalam putusannya, mekanisme pengembalian aset korban akan diatur sebagaimana putusan dari majelis hakim dan dilaksanakan oleh jaksa eksekutor yang akan membagi sesuai dengan hasil putusan.
"Apa yang mau digugat semua asetnya kan sudah dirampas buat apa menang diatas kertas tapi tidak ada realisasi eksekusinya," ujarnya.
"Jadi ini harus jadi perhatian Mahkamah Agung dan DPR RI yang dijadikan acuan menjadi putusan hakim untuk menyelesaikan pola pola permasalahan yang sama belum lagi kasus Robot Trading yang masih dalam proses hukum," pungkas Yunus
Terkini Lainnya
Alasan Harta Indra Kenz Dirampas Negara Versi Pengadilan, Korban Binomo yang Tak Puas Silakan Banding
Pengacara Indra Kenz Beberkan Kesalahan Terbesar Korban Binomo Setelah Klien Divonis 10 Tahun Penjara
4 Fakta Harta Indra Kenz Dirampas Negara, Uang Korban Tidak Dikembalikan
Memulihkan
Paguyuban
Diatur
Indra Kenz
Binomo
Yunus Adhi Prabowo
Partai Demokrat
Euro 2024
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Tekel Keras Gelandang Jerman Akhiri Kiprahnya di Euro 2024, Pedri Kirim Pesan pada Toni Kroos
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Copa America 2024
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Kapan Pilkada 2024? Simak Jadwal Persiapan dan Penyelenggaraannya
Jelang Pilkada 2024, Masyarakat Aceh Barat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks
Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya
Tugas Pantarlih Pilkada 2024, Pahami Tanggung Jawab dan Besaran Gajinya
Alasan DPD PSI Jakbar Usulkan Deddy Corbuzier Maju Pilkada Jakarta: Otot Politiknya Kuat
TOPIK POPULER
CERITA BARU SCTV
Jangan Lewatkan Sinetron Saleha di SCTV Episode Senin 8 Juli 2024 Pukul 18.15 WIB, Simak Sinopsisnya
Populer
Desainer Amanda Hartanto Pamer Koleksi Lurik Buatan Tangan, Ajak Cantika Abigail hingga Putri Anne
Influencer Chaidir Akbar Tempuh 75 Lomba Triatlon dalam 12 Tahun, Bagi Tips Ikut Lomba Lari buat Pemula
Naura Ayu dan Fadi Alaydrus Berbagi Kesan Jelang Rilis My Nerd Girl Season 3 Di Vidio
Chand Kelvin Resmi Nikahi Dea Sahirah di Tanggal Cantik, Beri Mahar Logam Mulia dan Uang Tunai
Saksikan Mega Series Magic 5, di Indosiar Senin 8 Juli 2024, via Live Streaming Pukul 18.00 WIB
Indra Lesmana Tuding MC Prambanan Jazz Festival 2024 Bohong, Klarifikasi Tidak Pernah Telat Manggung
6 Momen Hedi Yunus Main ke Rumah Ibu-ibu yang Mengidolakannya Selama 16 Tahun, Sukses Bikin Menjerit Histeris
Kisah Menyentuh Fadil Jaidi Melepas Clarissa Putri Menikah, Ada Janji yang Ditepati
Ibrahim Risyad Menikahi Salshabilla Adriani Pakai Beskap Motif Sulur, Simbol Cinta Tumbuh Bersemi
Raffi Ahmad Beber Alasan Dukung Jeje Govinda di Pilkada Bandung Barat, Bukan karena Masih Keluarga
Pegi Setiawan
Pegi Setiawan Bakal Dibebaskan, Komnas HAM Pastikan Penyelidikan Kasus Vina Cirebon Berlanjut
Hotman Paris Ajak Pegi Setiawan Makan Ramen Setelah Status Tersangka Kasus Vina Cirebon Batal
Pegi Setiawan Bebas, Polri: Jadi Evaluasi Bersama
Ini Respons KY soal Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Kasus Pegi Setiawan Disebut Salah Tangkap Usai Menang Praperadilan, Ini Kata Mabes Polri
Berita Terkini
Stadion Sepak Bola Gaza Kini Jadi Tempat Penampungan Warga Palestina
Jumlah Penumpang KAI Daop 8 Meningkat 12,9 Persen pada Semester I 2024, Capai 2.896.332 Pelanggan
Donor Darah Bisa Jadi Gaya Hidup Sehat, Tapi Perhatikan Dulu 4 Hal Ini
Bamsoet: Silaturahmi Kebangsaan MPR Tinggal Menunggu Megawati dan Prabowo
BTN Batal Akuisisi Bank Muamalat
Manchester United Rekrut Striker Baru, Bayern Munchen Dapat Durian Runtuh
Harga HP bakal Naik Gara-Gara Rupiah Anjlok, Analis Imbau Vendor Smartphone Lakukan Hal Ini
Cek Fakta: Hoaks Artikel Liputan6.com Berjudul Menteri AS Komentari Kominfo Imbas PDNS Diserang Hacker
Kemendagri Minta Kepala Daerah Perkuat Sinergi untuk Kendalikan Inflasi dan Harga Pangan
10 Anggota Polres Klungkung Diduga Aniaya Warga hingga Cacat Permanen di Telinga Kiri
5 Surat Buat Kakak OSIS MPLS Perempuan yang Menarik, Bentuk Ucapan Terima Kasih
6 Potret Tedak Siten Azura Anak Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah, Dihadiri Keluarga Besar
Justin Bieber Dibayar Ratusan Miliar untuk Tampil di Upacara Pranikah Anant Ambani
10 Potret Nyeleneh Orang Numpang Kendaraan di Jalan Ini Aksinya Absurd Banget