uefau17.com

Nikita Mirzani Dijebloskan ke Rutan Kelas 2B Serang, Ditahan Selama 20 Hari Hingga 13 November 2022 - ShowBiz

, Jakarta Nikita Mirzani bikin gempar setelah ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-undang Informasi serta Transaksi elektronik alias UU ITE.

Kepala Intelejen Kejaksaan Negeri Serang, Rezkinil Jusar, dalam konferensi pers daring menjelaskan, duduk perkara penahanan seteru Dito Mahendra dan Nindy Ayunda yang diwarnai teriakan.

Kasus dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE telah memasuki tahap P21 atau sudah lengkap pada 6 Oktober 2022. Karenanya, tim penyidik Polresta serang menindaklanjuti.

“Terhadap P21 tersebut tentunya harus ditindaklanjuti rekan-rekan penyidik dari Polresta Serang untuk penyerahan tersangka dan barang bukti. Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut dilaksanakan hari ini, 25 Oktober 2022,” katanya.

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Semenjak Siang

Melansir dari video konferensi pers daring yang diunggah kanal YouTube KH Infotainment, 25 Oktober 2022, proses penyerahan barang bukti sekaligus tersangka bergulir sejak Selasa siang.

“Semenjak dari siang, baru bisa dilaksanakan penahanannya pukul 7 malam,” ungkap Rezkinil. Penahanan Nikita Mirzani berlangsung dramatis karena diwarnai teriakan dan tangisan.

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

3 dari 4 halaman

Rutan Kelas 2B

Video penahanan di Kejari Serang yang menampilkan teriakan histeris pelantun “Nikita Geng” viral semalam. Nama Nikita Mirzani sempat menembus daftar trending topic Twitter Indonesia.

Teriakan Nikita tak mampu menghentikan proses hukum. “Saudara NM telah kami lakukan penahanan di Rutan Kelas 2B Serang selama 20 hari ke depan tertanggal dari 25 Oktober 2022 sampai 13 November 2022,” ia menyambung.

4 dari 4 halaman

Penangguhan Penahanan

Bersamaan dengan kabar penahanan, beredar kabar pihak Nikita Mirzani akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Rezkinil menyebut permohonan penahanan adalah hak sang artis.

“Itu dapat dimohonkan penangguhan penahanan tentunya itu ada pertimbangan-pertimbangan nantinya apakah permohonan penanungguhan penangguhan penahanan itu dikabulkan atau tidak dikabulkan,” Rezkinil mengakhiri.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat