, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara perdagangan (suspensi) saham PT Fortune Indonesia Tbk (FORU) pada Senin, (29/1/2024).
Suspensi saham FORU dilakukan seiring dalam rangka cooling down sebagai bentuk perlindungan investor mengingat terjadi peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada saham FORU.
Baca Juga
“Penghentian sementara perdagangan saham PT Fortune Indonesia Tbk (FORU) tersebut dilakukan di pasar regular dan pasar tunai dengan tujuan untuk memberikan waktu yang memadai bagi pelaku pasar untuk mempertimbangkan secara matang berdasarkan informasi yang ada dalam setiap pengambilan keputusan investasinya di saham FORU,” tulis Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI Yulianto Aji Sadono dan Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI Pande Made Kusuma.
Advertisement
Adapun BEI menyatakan para pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan Perseroan.
Berdasarkan data RTI, pada perdagangan Jumat, 26 Januari 2024, saham FORU melambung 16,67 persen ke posisi Rp 294 per saham. Nilai transaksi Rp 10,6 miliar dan total frekuensi perdagangan 7.398 kali dengan volume perdagangan 38,58 juta saham.
Selama sepekan, saham FORU meroket 114,60 persen. Secara year to date (ytd), saham FORU naik 117,78 persen.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Puluhan Saham Berpotensi Delisting, BEI Ingatkan untuk Buyback
![Pasar saham Indonesia naik 23,09 poin](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/yTUAklh-pgfYA8U-lccWNj6eSB8=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2408411/original/021376800_1542192171-Pasar-saham-Indonesia1.jpg)
Sebelumnya diberitakan, sejumlah perusahaan berpotensi terdepak dari Bursa Efek Indonesia (BEI) atau delisting. Sejak awal tahun sampai dengan 22 Januari 2024, BEI telah mengumumkan potensi delisting setidaknya 45 perusahaan tercatat.
Penghapusan pencatatan (delisting) dan pencatatan kembali (relisting) saham di Bursa diatur dalam Peraturan Bursa No I-I. Pada ketentuan III.3.1.1, Bursa dapat menghapus pencatatan saham perusahaan tercatat apabila perusahaan mengalami kondisi atau peristiwa yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status perusahaan tercatat sebagai perusahaan terbuka, dan tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.
Sementara dalam ketentuan III.3.1.2, Bursa dapat melakukan delisting saham perusahaan tercatat yang akibat suspensi di pasar reguler dan pasar tunai, hanya diperdagangkan di pasar negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir.
"Bagi perusahaan yang sudah dalam kondisi suspen, khususnya yang terkait going concern, maka Bursa masih terus melakukan pemantauan atas perkembangan kondisi perusahaan sambil menerbitkan pengumuman potensi delisting dan notasi khusus," kata Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna kepada Wartawan, dikutip Selasa (23/1/2024).
Advertisement
Revisi Peraturan
![IHSG Dibuka di Dua Arah](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/lD_QSGJhxX0ubakd2lFo5ChY8HY=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3267165/original/042073600_1602658746-20201014-IHSG-Dibuka-di-Zona-Merah-angga-8.jpg)
Adapun dalam hal revisi peraturan Bursa terkait pembatalan pencatatan sudah terbit dan sejalan dengan POJK 3 tahun 2021 dan SEOJK 13 Tahun 2023, maka Bursa akan bisa melakukan proses delisting. Namun, untuk delisting karena voluntary atau secara sukarela, Nyoman mengatakan masih dapat dilakukan tanpa menunggu perubahan peraturan sebab masih sejalan dengan ketentuan dalam POJK.
Sebagai salah satu bentuk perlindungan bagi investor atas saham yang berpotensi, maka perusahaan tersebut diwajibkan melakukan pembelian kembali saham atau buyback. Sehingga terdapat sarana bagi investor untuk menjual kembali saham emiten berpotensi delisting yang dimiliki.
Belum lama ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperbarui aturan buyback saham di pasar modal dalam POJK Nomor 29 tahun 2023 tentang pembelian kembali saham yang dikeluarkan oleh perusahaan terbuka. Dengan diterbitkannya POJK 29/2023 ini, maka POJK Nomor 30/POJK.04/2017 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Potensi Delisting OCAP
![FOTO: PPKM Diperpanjang, IHSG Melemah Pada Sesi Pertama](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/i2YarzJFOL0kH2ewN988zWn7RSc=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3356530/original/050456600_1611299594-20210122-IHSG-7.jpg)
Dalam beleid itu, pembelian kembali saham atau buyback yang dilakukan oleh emiten wajib diselesaikan paling lama dalam waktu 12 bulan setelah RUPS. Sebelumnya dalam POJK Nomor 30/POJK.04/2017, masa waktu buyback saham beredar di publik yakni 18 bulan.
Salah satu emiten yang berpotensi delisting yakni delisting PT Onix Capital Tbk (OCAP) secara voluntary. Nyoman menjelaskan, delisting suka rela OCAP lantaran perusahaan sudah tidak memiliki kegiatan usaha dan juga belum memiliki rencana usaha baru.
"Sebelumnya, Bursa selalu berkomunikasi dengan OCAP untuk membahas perbaikan kondisi perusahaan dan menjaga kepentingan investor. Sebagai tindak lanjut rencana voluntary delisting dan dalam rangka perlindungan investor, OCAP akan melakukan buyback saham sehingga diharapkan dapat dapat digunakan oleh investor untuk menjual kembali saham yang dimiliki kepada Perseroan dengan harga sesuai ketentuan yang berlaku," pungkas Nyoman.
![Infografis Bank Dunia Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Global Bakal Terjun Bebas. (/Abdillah)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/46wVw5JW8j1h6fzStswG-ag3rZY=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4059789/original/066135300_1655813997-Infografis_SQ_Bank_Dunia_Proyeksi_Pertumbuhan_Ekonomi_Global_Bakal_Terjun_Bebas.jpg)
Terkini Lainnya
Investor Tunggu Kepastian Pemerintahan Prabowo-Gibran, Saham BBNI Diyakini Tetap Cuan
Laporan Keuangan Kuartal II 2024 Bakal Menguat, 3 Saham Ini Wajib Dicermati Investor
Cek Rekomendasi Trading Saham BBNI, BRIS hingga TLKM Hari Ini 8 Juli 2024
Puluhan Saham Berpotensi Delisting, BEI Ingatkan untuk Buyback
Revisi Peraturan
Potensi Delisting OCAP
Saham
BEI
Saham FORU
PT Fortune Indonesia Tbk
Fortune Indonesia
Suspensi Saham
Rekomendasi
Laporan Keuangan Kuartal II 2024 Bakal Menguat, 3 Saham Ini Wajib Dicermati Investor
Cek Rekomendasi Trading Saham BBNI, BRIS hingga TLKM Hari Ini 8 Juli 2024
3 Saham Emiten Pendatang Baru di BEI Kompak Menghijau hingga 34%
Laju IHSG Bervariasi, Harga Saham INTP Menghijau
Bursa Saham Asia Bervariasi, Investor Cermati Data Inflasi China hingga AS
IHSG Berpeluang Menguat Terbatas, Cek Rekomendasi Saham Hari Ini 8 Juli 2024
3 Emiten Bakal Jadi Pendatang Baru di BEI Hari Ini 8 Juli 2024
Peluang Pertumbuhan Kinerja Saham di Tengah Tantangan Harga Komoditas
Meneropong Prospek Emiten Nikel di Indonesia, Cerah atau Lesu?
Euro 2024
Tekel Keras Gelandang Jerman Akhiri Kiprahnya di Euro 2024, Pedri Kirim Pesan pada Toni Kroos
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
Cristiano Ronaldo Buka Suara usai Gagal Antar Portugal ke Semifinal Euro 2024, Apa Katanya?
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Uruguay vs Brasil, Segera Dimulai
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Alur Pilkada Serentak 2024, Catat Kapan Penyelenggaraannya
Pilkada Jakarta 2024, Suku Betawi Usulkan 5 Nama
Maju Pilkada, Sekda Kabupaten Tangerang Pamit Pensiun Dini
Ketum PSI Kaesang Bakal Kunjungi Kantor DPP PKS Sore Ini, Bahas Pilkada?
Coklit Pantarlih Pilkada 2024, Ketahui Pengertian dan Jadwal Pelaksanaannya
DPD PSI Jakbar Usul Kaesang hingga Deddy Corbuzier Maju Pilgub Jakarta 2024
TOPIK POPULER
Populer
3 Saham Emiten Pendatang Baru di BEI Kompak Menghijau hingga 34%
Laporan Keuangan Kuartal II 2024 Bakal Menguat, 3 Saham Ini Wajib Dicermati Investor
IHSG Berpeluang Menguat Terbatas, Cek Rekomendasi Saham Hari Ini 8 Juli 2024
Laju IHSG Bervariasi, Harga Saham INTP Menghijau
Bursa Saham Asia Bervariasi, Investor Cermati Data Inflasi China hingga AS
Meneropong Prospek Emiten Nikel di Indonesia, Cerah atau Lesu?
Kemendag Usul Bea Masuk hingga 200% untuk Keramik China, Angin Segar untuk Emiten Keramik RI
Peluang Pertumbuhan Kinerja Saham di Tengah Tantangan Harga Komoditas
3 Emiten Bakal Jadi Pendatang Baru di BEI Hari Ini 8 Juli 2024
Cek Rekomendasi Trading Saham BBNI, BRIS hingga TLKM Hari Ini 8 Juli 2024
Pegi Setiawan
DPR Minta Nama Baik Pegi Setiawan Dipulihkan Usai Status Tersangkanya Gugur
Polda Jabar Segera Jalankan Putusan Hakim PN Bandung: Bebaskan Pegi Setiawan
Pegi Setiawan Segera Dibebaskan, Pengacara Akan Jemput ke Rutan Polda Jabar
Hakim Putuskan Pegi Setiawan Bebas, Polda Jabar Bakal Cari Pembunuh Vina Sebenarnya?
Hakim PN Bandung Sebut Penetapan Tersangka Pegi Setiawan Tidak Cukup Bukti
Polda Jabar: Hakim Tidak Menyebutkan Ganti Rugi, Hanya Hentikan Penyidikan dan Bebaskan Pegi Setiawan
Berita Terkini
Cerita Mohammad, Warga Gorontalo yang Sukses Usaha Pentol Telur
Tak Sabar Menanti Anggota Keluarga Baru, Jessica Iskandar Siapkan Kamar Khusus Bayi
Setiba di Tanah Air, Jemaah Haji Diharuskan Lapor ke Puskesmas Setempat
Daftar Makanan Penurun Gula Darah, Bantu Cegah Diabetes
DPR Minta Nama Baik Pegi Setiawan Dipulihkan Usai Status Tersangkanya Gugur
Prabowo Minta BPK Lebih Ketat Awasi APBN: Kita Tak Ingin Ada Kebocoran
Potret Kedekatan Aaliyah Massaid dan Sarah Menzel di Acara Tedak Siten Azura
Gelombang Pertama ASN Pindah ke IKN Mulai September 2024, Siap-Siap!
Survei Indikator: 80,1 Persen Masyarakat Puas dengan Kinerja Bupati Bandung Dadang Supriatna
Via Vallen Melahirkan Anak Pertama, Ini 7 Potret Perjalanan Kehamilannya
Jokowi Soroti soal Perizinan: Prosedur Birokrasi yang rumit Masih Banyak
Tingkatkan Komitmen Keterbukaan Informasi Publik, Jasa Marga Gelar Bimbingan Teknis dan Workshop Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024
Bocoran Terbaru Galaxy Buds3 Pro: Desain Mirip AirPods dengan Casing Transparan yang Futuristik!
Agensi Konfirmasi HyunA dan Yong Junhyung Akan Menikah pada Oktober 2024
Polda Jabar Segera Jalankan Putusan Hakim PN Bandung: Bebaskan Pegi Setiawan