uefau17.com

OJK Denda BCA Rp 100 Juta, Ada Apa? - Saham

, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi administrasi berupa denda kepada PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) dan PT Berlian Aset Manajemen karena melanggar ketentuan reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif.

Mengutip keterangan resmi OJK, Senin (16/10/2023), OJK memberikan sanksi administrasi berupa denda Rp 100 juta kepada PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) selaku bank kustodian.

Denda ini diberikan lantaran BCA terbukti melakukan pelanggaran pasal 8 ayat (1) dan pasal 8 ayat (3) POJK Nomor 23/POJK.04/2016 tentang reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif.

Pada pasal 8 ayat 1 disebutkan dalam hal komposisi Portofolio Efek dari Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Pasal 6 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf j, dan huruf p dan/atau kebijakan investasi yang telah ditetapkan dalam Kontrak Investasi Kolektif yang disebabkan karena tindakan transaksi yang dilakukan oleh Manajer Investasi, paling lambat dua hari bursa sejak terjadinya perubahan komposisi Portofolio Efek dari Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Bank Kustodian wajib memberikan surat pemberitahuan kepada Manajer Investasi dengan tembusan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sedangkan pasal 8 ayat 3 menyebutkan dalam hal komposisi Portofolio Efek dari Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif belum sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Pasal 6 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf j, dan huruf p atau kebijakan investasi yang telah ditetapkan dalam Kontrak Investasi Kolektif dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bank Kustodian wajib melaporkan hal tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan tembusan kepada Manajer Investasi paling lambat dua hari bursa sejak berakhirnya batas waktu penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Pengertian Bank Kustodian

Adapun bank kustodian merupakan bank umum yang memberikan jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek serta jasa lain termasuk menerima dividen, bunga dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi efek, dan mewakilii pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.

Dikutip dari laman sikapiuangmu.ojk.go.id, bank kustodian harus mendapatkan surat persetujuan dari OJK. Bank kustodian hanya dapat mengeluarkan efek atau dana yang tercatat pada rekening efek atas perintah tertulis dari pemegang rekening atau pihak yang diberi wewenang untuk bertindak atas namanya.

Dalam industri reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif (KIK), bank kustodian melakukan kontrak dengan manajer investasi sebagai pihak yang diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.

Saat dikonfirmasi mengenai pengenaan denda itu, masih menunggu konfirmasi BCA.

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

OJK Denda Berlian Aset Manajemen

Selain itu, OJK menetapkan sanksi administrasi pada 13 Oktober 2023 terhadap PT Berlian Aset Manajemen karena melanggar ketentuan pasar modal.

Pertama, OJK memberikan sanksi terhadap PT Berlian Aset Manajemen (PT BAM) berupa sanksi administratif berupa denda Rp 525 juta dan perintah tertulis segera menyelesaikan proses pembubaran reksa dana Berlian Khatulistiwa Saham dan membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang unit penyertaan dalam jangka waktu enam bulan.

“Selanjutnya PT BAM diperintahkan untuk melaporkan progress terkait dengan pelaksanaan perintah tertulis di atas setiap bulan kepada OJK,” demikian mengutip dari keterangan resmi OJK, Senin (16/10/2023).

Apabila dalam jangka waktu enam bulan itu, PT BAM tidak memenuhi perintah tertulis OJK dimaksud, akan dikenakan sanksi administrative berupa pencabutan izin uaha manajer investasi PT BAM.

Adapun sanksi denda dan perintah tertulis dikenakan kepada PT BAM karena terbukti melanggar ketentuan Pasal 24 POJK Nomor 23/POJK.04/2016. PT BAM melakukan pembayaran atas pembelian kembali unit penyertaan (utang redemption) yang tidak sesuai dengan ketentuan lebih dari tujuh hari bursa sejak perintah pembelian kembali telah diterima PT BAM.

 

3 dari 4 halaman

Pelanggaran PT Berlian Aset Manajemen

Selain itu, PT BAM juga melanggar  Ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf d POJK Nomor 23/POJK.04/2016 sebagaimana diubah dan diatur sama dalam POJK Nomor 2/POJK.04/2020 jis. Pasal 7 ayat (2) dan Pasal 8 ayat (2) POJK Nomor 23/POJK.04/2016 karena PT BAM dalam melakukan pengelolaan Reksa Dana Berlian Khatulistiwa Campuran dan Reksa Dana Berlian Khatulistiwa Saham memiliki portofolio Efek yang diterbitkan oleh satu pihak yang lebih dari 10% Nilai Aktiva Bersih (NAB) dan PT BAM tidak menyesuaikan komposisi portofolio Efek dalam batas waktu sesuai ketentuan.

Selain itu, PT BAM juga melanggar Ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf j POJK Nomor 23/POJK.04/2016 sebagaimana diubah dan diatur sama dalam POJK Nomor 2/POJK.04/2020 jo dan Pasal 8 ayat (2) POJK Nomor 23/POJK.04/2016 karena PT BAM dalam melakukan pengelolaan Reksa Dana Berlian Khatulistiwa Saham memiliki portofolio Efek yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan PT BAM yaitu Efek HOTL dan ALTO lebih dari 20% NAB dan PT BAM tidak menyesuaikan komposisi portofolio Efek dalam batas waktu sesuai ketentuan.

OJK juga memberikan sanksi denda Rp 125 juta kepada Direktur Utama PT BAM yakni Retno Dewi dan Arsoni Chrinarto Malau sebagai Direktur PT BAM.

Denda ini diberikan secara tanggung renteng serta instruksi tertulis untuk menyelesaikan Perintah Tertulis yang dikenakan kepada PT BAM untuk segera menyelesaikan proses pembubaran Reksa Dana Berlian Khatulistiwa Saham dan membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan serta menyampaikan laporan pembubaran kepada Otoritas Jasa Keuangan karena terbukti sebagai pihak yang menyebabkan PT BAM melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud angka 1 huruf a, b, dan c di atas dan terbukti melakukan pelanggaran atas ketentuan angka 3 huruf b angka 1) huruf g) dan huruf h) Peraturan Nomor V.A.3.

4 dari 4 halaman

OJK Cabut Izin Usaha 2 Manajer Investasi pada September 2023

Sebelumnya diberitakan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan sanksi administrasi berupa pencabutan izin usaha kepada PT Nadira Investasi Kita Bersama.

”Pada bulan September 2023 OJK telah menetapkan sanksi administrasi berupa pencabutan izin usaha kepada PT Nadira Investasi Kita Bersama selaku perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai perantara pedagang efek yang khusus didirikan untuk memasarkan efek Reksa dana,” kata Kepala Eksekutif Pasar Modal, Keuangan Deviratif dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi dalam konferensi pers yang disiarkan pada Senin (9/10/2023).

“(Juga) kepada PT Maseri Asset Management selaku manajer investasi yang terbukti melakukan pelanggaran atas peraturan perundangan perundang-undangan di sektor pasar modal,” ungkapnya.

Inarno mencatat, pada September 2023 OJK menetapkan sanksi administrasi berupa peringatan tertulis dan sanksi administratif berupa denda dengan total sebesar Rp 1.350.000.000 yang mencakup:

Sanksi administrasi berupa peringatan tertulis kepada 10 notaris yang melakukan kegiatan di pasar modal namun tidak memiliki surat tanda tanda terdaftar sebagai profesi penunjang pasar modal.

Kemudian ada administratif berupa denda sebesar Rp 750 juta kepada tiga pihak atas kasus pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal, yaitu sanksi terkait pegawai perusahaan efek yang melakukan kegiatan pemasaran yang tidak memiliki izin perorangan dari OJK, sanksi kepada direksi, serta sanksi kepada perusahaan efek atas pelanggaran pengawasan dan wajib bertanggung jawab atas tindakan pegawai tersebut.

Adapun administratif berupa denda sebesar Rp 600 juta Kepada satu pihak atas kasus transaksi perdagangan saham.

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat