, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi administrasi berupa denda kepada PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) dan PT Berlian Aset Manajemen karena melanggar ketentuan reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif.
Mengutip keterangan resmi OJK, Senin (16/10/2023), OJK memberikan sanksi administrasi berupa denda Rp 100 juta kepada PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) selaku bank kustodian.
Baca Juga
Denda ini diberikan lantaran BCA terbukti melakukan pelanggaran pasal 8 ayat (1) dan pasal 8 ayat (3) POJK Nomor 23/POJK.04/2016 tentang reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif.
Advertisement
Pada pasal 8 ayat 1 disebutkan dalam hal komposisi Portofolio Efek dari Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Pasal 6 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf j, dan huruf p dan/atau kebijakan investasi yang telah ditetapkan dalam Kontrak Investasi Kolektif yang disebabkan karena tindakan transaksi yang dilakukan oleh Manajer Investasi, paling lambat dua hari bursa sejak terjadinya perubahan komposisi Portofolio Efek dari Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Bank Kustodian wajib memberikan surat pemberitahuan kepada Manajer Investasi dengan tembusan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sedangkan pasal 8 ayat 3 menyebutkan dalam hal komposisi Portofolio Efek dari Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif belum sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Pasal 6 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf j, dan huruf p atau kebijakan investasi yang telah ditetapkan dalam Kontrak Investasi Kolektif dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bank Kustodian wajib melaporkan hal tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan tembusan kepada Manajer Investasi paling lambat dua hari bursa sejak berakhirnya batas waktu penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Pengertian Bank Kustodian
Adapun bank kustodian merupakan bank umum yang memberikan jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek serta jasa lain termasuk menerima dividen, bunga dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi efek, dan mewakilii pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
Dikutip dari laman sikapiuangmu.ojk.go.id, bank kustodian harus mendapatkan surat persetujuan dari OJK. Bank kustodian hanya dapat mengeluarkan efek atau dana yang tercatat pada rekening efek atas perintah tertulis dari pemegang rekening atau pihak yang diberi wewenang untuk bertindak atas namanya.
Dalam industri reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif (KIK), bank kustodian melakukan kontrak dengan manajer investasi sebagai pihak yang diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.
Saat dikonfirmasi mengenai pengenaan denda itu, masih menunggu konfirmasi BCA.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
OJK Denda Berlian Aset Manajemen
![20151104-OJK Pastikan Enam Peraturan Akan Selesai Pada 2015](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/M8GTeivkllXFrfQR7ry-YGcTzPM=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1043408/original/005104300_1446622303-20151104-OJK-AY-2.jpg)
Selain itu, OJK menetapkan sanksi administrasi pada 13 Oktober 2023 terhadap PT Berlian Aset Manajemen karena melanggar ketentuan pasar modal.
Pertama, OJK memberikan sanksi terhadap PT Berlian Aset Manajemen (PT BAM) berupa sanksi administratif berupa denda Rp 525 juta dan perintah tertulis segera menyelesaikan proses pembubaran reksa dana Berlian Khatulistiwa Saham dan membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang unit penyertaan dalam jangka waktu enam bulan.
“Selanjutnya PT BAM diperintahkan untuk melaporkan progress terkait dengan pelaksanaan perintah tertulis di atas setiap bulan kepada OJK,” demikian mengutip dari keterangan resmi OJK, Senin (16/10/2023).
Apabila dalam jangka waktu enam bulan itu, PT BAM tidak memenuhi perintah tertulis OJK dimaksud, akan dikenakan sanksi administrative berupa pencabutan izin uaha manajer investasi PT BAM.
Adapun sanksi denda dan perintah tertulis dikenakan kepada PT BAM karena terbukti melanggar ketentuan Pasal 24 POJK Nomor 23/POJK.04/2016. PT BAM melakukan pembayaran atas pembelian kembali unit penyertaan (utang redemption) yang tidak sesuai dengan ketentuan lebih dari tujuh hari bursa sejak perintah pembelian kembali telah diterima PT BAM.
Advertisement
Pelanggaran PT Berlian Aset Manajemen
![Ilustrasi OJK](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/o6fueyG7ioESHMH6cEaIqseTWDo=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/683795/original/ilustrasi-OJK-140529-andri.jpg)
Selain itu, PT BAM juga melanggar Ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf d POJK Nomor 23/POJK.04/2016 sebagaimana diubah dan diatur sama dalam POJK Nomor 2/POJK.04/2020 jis. Pasal 7 ayat (2) dan Pasal 8 ayat (2) POJK Nomor 23/POJK.04/2016 karena PT BAM dalam melakukan pengelolaan Reksa Dana Berlian Khatulistiwa Campuran dan Reksa Dana Berlian Khatulistiwa Saham memiliki portofolio Efek yang diterbitkan oleh satu pihak yang lebih dari 10% Nilai Aktiva Bersih (NAB) dan PT BAM tidak menyesuaikan komposisi portofolio Efek dalam batas waktu sesuai ketentuan.
Selain itu, PT BAM juga melanggar Ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf j POJK Nomor 23/POJK.04/2016 sebagaimana diubah dan diatur sama dalam POJK Nomor 2/POJK.04/2020 jo dan Pasal 8 ayat (2) POJK Nomor 23/POJK.04/2016 karena PT BAM dalam melakukan pengelolaan Reksa Dana Berlian Khatulistiwa Saham memiliki portofolio Efek yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan PT BAM yaitu Efek HOTL dan ALTO lebih dari 20% NAB dan PT BAM tidak menyesuaikan komposisi portofolio Efek dalam batas waktu sesuai ketentuan.
OJK juga memberikan sanksi denda Rp 125 juta kepada Direktur Utama PT BAM yakni Retno Dewi dan Arsoni Chrinarto Malau sebagai Direktur PT BAM.
Denda ini diberikan secara tanggung renteng serta instruksi tertulis untuk menyelesaikan Perintah Tertulis yang dikenakan kepada PT BAM untuk segera menyelesaikan proses pembubaran Reksa Dana Berlian Khatulistiwa Saham dan membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan serta menyampaikan laporan pembubaran kepada Otoritas Jasa Keuangan karena terbukti sebagai pihak yang menyebabkan PT BAM melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud angka 1 huruf a, b, dan c di atas dan terbukti melakukan pelanggaran atas ketentuan angka 3 huruf b angka 1) huruf g) dan huruf h) Peraturan Nomor V.A.3.
OJK Cabut Izin Usaha 2 Manajer Investasi pada September 2023
![20151104-OJK](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/HqeII97VVz4ofvjKLmrL4rKHv6c=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1043411/original/005540900_1446622303-20151104-OJK-AY-4.jpg)
Sebelumnya diberitakan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan sanksi administrasi berupa pencabutan izin usaha kepada PT Nadira Investasi Kita Bersama.
”Pada bulan September 2023 OJK telah menetapkan sanksi administrasi berupa pencabutan izin usaha kepada PT Nadira Investasi Kita Bersama selaku perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai perantara pedagang efek yang khusus didirikan untuk memasarkan efek Reksa dana,” kata Kepala Eksekutif Pasar Modal, Keuangan Deviratif dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi dalam konferensi pers yang disiarkan pada Senin (9/10/2023).
“(Juga) kepada PT Maseri Asset Management selaku manajer investasi yang terbukti melakukan pelanggaran atas peraturan perundangan perundang-undangan di sektor pasar modal,” ungkapnya.
Inarno mencatat, pada September 2023 OJK menetapkan sanksi administrasi berupa peringatan tertulis dan sanksi administratif berupa denda dengan total sebesar Rp 1.350.000.000 yang mencakup:
Sanksi administrasi berupa peringatan tertulis kepada 10 notaris yang melakukan kegiatan di pasar modal namun tidak memiliki surat tanda tanda terdaftar sebagai profesi penunjang pasar modal.
Kemudian ada administratif berupa denda sebesar Rp 750 juta kepada tiga pihak atas kasus pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal, yaitu sanksi terkait pegawai perusahaan efek yang melakukan kegiatan pemasaran yang tidak memiliki izin perorangan dari OJK, sanksi kepada direksi, serta sanksi kepada perusahaan efek atas pelanggaran pengawasan dan wajib bertanggung jawab atas tindakan pegawai tersebut.
Adapun administratif berupa denda sebesar Rp 600 juta Kepada satu pihak atas kasus transaksi perdagangan saham.
![Infografis Bank Dunia Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Global Bakal Terjun Bebas. (/Abdillah)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/46wVw5JW8j1h6fzStswG-ag3rZY=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4059789/original/066135300_1655813997-Infografis_SQ_Bank_Dunia_Proyeksi_Pertumbuhan_Ekonomi_Global_Bakal_Terjun_Bebas.jpg)
Terkini Lainnya
IHSG Kembali ke Posisi 6.900, Harga Saham GOTO Rp 50 Hari Ini 26 Juni 2024
Baramulti Suksessarana Bagi Dividen Rp 345,15 per Saham, Cair Kapan?
BEI Ungkap Tantangan Capai Target 2024, Apa Saja?
Pengertian Bank Kustodian
OJK Denda Berlian Aset Manajemen
Pelanggaran PT Berlian Aset Manajemen
OJK Cabut Izin Usaha 2 Manajer Investasi pada September 2023
Saham
OJK
BCA
Denda
PT Bank Central Asia Tbk
Bank Central Asia
Saham BBCA
Bank Kustodian
manajer investasi
PT Berlian Aset Manajemen
Rekomendasi
Baramulti Suksessarana Bagi Dividen Rp 345,15 per Saham, Cair Kapan?
BEI Ungkap Tantangan Capai Target 2024, Apa Saja?
BEI Bukukan Laba Bersih Rp 578,6 Miliar di 2023
Ini Jajaran Komisaris Resmi BEI 2024-2028, Siapa Saja?
Saham Nvidia Anjlok 6% sejak Awal Pekan ke-4 Juni 2024, Apa Pendorongnya?
Impack Pratama Akuisisi Saham Mulford, Distributor Bahan Bangunan di Australia
Pasar Volatil Tersengat Suku Bunga, Sektor Ini Bisa Dipertimbangkan
Delta Dunia Makmur Bakal Bagikan Dividen Tunai USD 5 Juta, Ini Jadwalnya
Investor Pasar Modal Tembus 13 Juta, BEI Beberkan Resepnya
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Hasil Copa America 2024: Gol Lautaro Martinez Pastikan Argentina Lolos ke Perempat Final
Hasil Copa America 2024: Gol Martinez Pastikan Kemenangan Argentina atas Chile
Erik ten Hag Membuat Permintaan Khusus pada Manchester United Buat Rekrut Pemain Ini
Hasil Copa America 2024: Kanada Unggul Tipis Atas Peru
Link Live Streaming Copa America 2024 Chile vs Argentina, Sebentar Lagi Tayang di Vidio
Timnas Indonesia U-16
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Top 3 Berita Bola: Timnas Indonesia U-16 Sikat Filipina, Manchester United Gaet Pemain Denmark Lagi
Kalahkan Filipina, Coach Nova: Timnas Indonesia U-16 Kurang Kreatif, Untung Punya Keunggulan Fisik
Daftar Negara Tersukses Sepanjang Sejarah Piala AFF U-16, Indonesia Peringkat Berapa?
Hasil Piala AFF U-16 2024 Filipina vs Indonesia: Kerja Keras, Garuda Nusantara Amankan 3 Poin
Hasil Piala AFF U-16 2024 Filipina vs Indonesia: Garuda Nusantara Belum Cetak Gol
Judi Online
Promosi Judi Online di Medsos, Selebgram Bogor Diringkus
Transaksi Judi Online Terus Melonjak, Nilainya Segini pada Kuartal I 2024
Antisipasi Judi Online, Kapolda Metro Jaya Instruksikan Bhabinkamtibmas Turun
Kapolda Metro Minta Kapolres-Kapolsek Awasi Anak Buah dari Judi Online
PPATK Bongkar Modus Jual-Beli Rekening Judi Online
Kapolda Metro Jaya: Hidup Bukan Judi, Harus Bekerja Keras
Haji 2024
Bacaan Doa Menyambut Kepulangan Jemaah Haji 2024 yang Diajarkan Nabi
Data Terkini Jemaah Haji Indonesia 2024 Meninggal di Tanah Suci
Puluhan Ribu Jemaah Haji Pulang ke Indonesia Lewat Bandara Soetta hingga 21 Juli 2024
Jemaah Haji Indonesia Tersasar sampai Tidak Makan 2 Hari, Dibantu Muthawif Malaysia Kembali ke Hotel
Mengapa Ada Larangan Keluar Rumah Sepulang Haji? Ini Penjelasannya
Benarkah Bid’ah jika Berkunjung ke Orang yang Pulang Haji? Buya Yahya Ungkap Fadhilahnya
TOPIK POPULER
Populer
Saat Bursa Asia Perkasa, IHSG Justru Ditutup Lunglai
BEI Ungkap Tantangan Capai Target 2024, Apa Saja?
BEI Bukukan Laba Bersih Rp 578,6 Miliar di 2023
IHSG Kembali ke Posisi 6.900, Harga Saham GOTO Rp 50 Hari Ini 26 Juni 2024
Buyung Poetra Sembada Tebar Dividen Rp 9,68 Miliar Meski Alami Rugi
IHSG Rawan Koreksi, Tengok Rekomendasi Saham Hari Ini 26 Juni 2024
Realisasi Belanja Modal DSSA Capai USD 73 Juta, Buat Apa Saja?
IHSG Dibuka Cerah, Berlawanan dengan Bursa Asia
Saham Nvidia Anjlok 6% sejak Awal Pekan ke-4 Juni 2024, Apa Pendorongnya?
Delta Dunia Makmur Bakal Bagikan Dividen Tunai USD 5 Juta, Ini Jadwalnya
Euro 2024
Link Live Streaming Euro 2024 Slovakia vs Rumania, Rabu 26 Juni Pukul 23.00 WIB
Link Live Streaming Euro 2024 Ukraina vs Belgia, Rabu 26 Juni Pukul 23.00 WIB: Kesempatan Terakhir Rebut Tiket 16 Besar
Gareth Southgate Balas Seruan untuk Mainkan Cole Palmer dan Kobbie Mainoo di Euro 2024
Didier Deschamps: Meski Cetak Gol, Mbappé Menganggap Topeng 'Rumit'
Ronald Koeman Murka Belanda Dikalahkan Austria di Euro 2024
Prediksi Euro 2024 Republik Ceko vs Turki: Mencari Pendamping Portugal
Berita Terkini
Promosi Judi Online di Medsos, Selebgram Bogor Diringkus
Kelewat Sopan, Pencuri di China Tinggalkan Pesan Usai Merampok
Transaksi Judi Online Terus Melonjak, Nilainya Segini pada Kuartal I 2024
Pemprov Jatim Target Turunkan Stunting hingga 14 Persen, Gandeng Unicef Dampingi Ibu Hamil
Kemenparekraf Perkenalkan Pariwisata Hijau dan Berkelanjutan di Momen Libur Sekolah
Ini Alasan Mesin V16 Bugatti Tourbillon Tak Dibekali Turbo
Pagar Seng Sudah Dipasang, Rumah Pensiun Jokowi Segera Dibangun
Antisipasi Judi Online, Kapolda Metro Jaya Instruksikan Bhabinkamtibmas Turun
Kenapa WhatsApp Tidak Bisa Dibuka? Ini 4 Penyebab dan Cara Mengatasinya
7 Cara Menghentikan Kebiasaan Mendengkur, Bisa Dicoba Demi Kesehatan Diri dan Kebahagiaan Pasangan
Cari Gelandang Baru, Manchester United Targetkan Pemain yang Paling Dicari di Eropa
Belum Kelar Wamil, Nam Joo Hyuk Sudah Diincar Main Drama Bareng Roh Yoon Seo
Potret Pernikahan Happy Asmara dan Gilga Sahid yang Sempat Dirahasiakan, Mewah