, Jakarta - Presiden Direktur PT Gudang Garam Tbk (GGRM) Susilo Wonowidjojo menjadi salah satu orang yang digugat oleh PT Bank OCBC NISP Tbk (NISP). Dalam gugatannya, ia diminta untuk mengganti rugi lebih dari Rp 1 triliun.
Lantas, apa saja gugatan yang dilayangkan oleh Bank OCBC NISP?
Baca Juga
Bank OCBC NISP melaporkan direksi, komisaris dan pemegang saham PT Hari Mahardika Utama (PT HMU).
Advertisement
Selain itu, Bank OCBC NISP juga melaporkan direksi dan komisaris PT Hair Star Indonesia (PT HSI), yang sebelumnya merupakan anak perusahaan PT HMU yang telah merugikan Bank OCBC NISP berupa kredit macet sekitar Rp 232 miliar dan total sekitar Rp 1 triliun di beberapa bank lainnya.
Tim Kuasa Hukum Bank OCBC NISP, Hasbi Setiawan menjelaskan, pihaknya telah mendapatkan surat undangan klarifikasi dari Bareskrim Polri sebagai tindak lanjut atas laporan yang telah dibuat pada 9 Januari 2023.
Dalam kasus tersebut, Bank OCBC NISP melaporkan terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat, penipuan dan tindak pidana pencucian uang.
Tim Kuasa Hukum menyampaikan Bank OCBC NISP akan memberikan penjelasan secara lebih detail ke Bareskrim minggu depan mengenai dugaan tindak pidana yang dilaporkan terhadap direksi, komisaris dan pemegang saham PT HMU, salah satunya Susilo Wonowidjojo yang merupakan salah satu konglomerat di Indonesia dan pemegang saham pengendali dari PT HMU.
Dalam laporan Bank OCBC NISP di Bareskrim menyebutkan PT Hair Star lndonesia (PT HSI) mempunyai pinjaman kepada Bank OCBC NISP sejak 2016. Sesuai perjanjian kredit tersebut, Bank OCBC NISP memberikan kredit modal kerja untuk mendukung pengembangan bisnis rambut palsu atau wig PT HSI yang pabriknya berada di Sidoarjo, Jawa Timur.
Pada saat kredit tersebut diberikan pada Agustus 2016, Meylinda Setyo (Istri Susilo Wonowidjojo) berada dalam susunan pengurus PT HSI sebagai Presiden Komisaris.
Dalam tahun yang sama pada Desember, PT HMU milik Susilo Wonowidjojo menjadi pemegang saham pengendali PT HSI bersama PT Surya Multi Flora, dengan masing-masing sebanyak 50 persen saham.
Adapun berdasarkan data AHU, Kementerian Hukum dan HAM, akta Nomor 016 tanggal 28 Juli 2016 dan diperbarui pada 21 Juli 2021, Susilo Wonowidjojo memiliki sebanyak 99,9 persen saham PT HMU senilai Rp 1,93 triliun.
"Jadi ketika kredit diberikan, Meylinda Setyo yang adalah Istri Susilo Wonowidjojo menjabat sebagai Presiden Komisaris PT HSI, dan kemudian PT HMU menjadi pemegang saham 50 persen saham PT HSI, di mana Susilo Wonowidjojo merupakan pemilik PT HMU yang mengendalikan PT HSI. Status itulah yang juga menjadi pertimbangan banyak bank, selain Bank OCBC NISP untuk memberikan kredit kepada PT HSI selama periode 2016-2021,” tulis Hasbi dalam keterangan resminya, dikutip Minggu (5/2/2023).
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Sidang Perdana Dijadwalkan 7 Februari 2023
Bank OCBC NISP juga mengajukan gugatan secara perdata di Pengadilan Negeri Sidoarjo Jawa Timur, dan sidang perdana dijadwalkan pada Selasa, 7 Februari 2023.
Adapun, pihak-pihak yang menjadi tergugat, yakni Susilo Wonowidjojo, PT HMU, PT Surya Multi Flora, Hadi Kristanto Niti Santoso, Linda Nitisantoso, Lianawati Setyo, Norman Sartono, Heroik Jakub, Tjandra Hartono, Daniel Widjaja, Sundoro Niti Santoso. Serta turut tergugat PT HSI dan Ida Mustika.
Berikut ini merupakan petitum dalam SIPP Pengadilan Sidoarjo.
1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan tergugat I, tergugat II, tergugat III, tergugat IV, tergugat V, tergugat VI, tergugat VII, tergugat VIII, tergugat IX, tergugat X, tergugat XI dan turut tergugat I telah melanggar isi perjanjian kredit yang dibuat dan disepakati turut tergugat I dan penggugat.
3. Menyatakan tergugat I, tergugat II, tergugat III, tergugat IV, tergugat V, tergugat VI, tergugat VII, tergugat VIII, tergugat IX, tergugat X, tergugat XI dan turut tergugat I terbukti secara sah dan bersama-sama telah melakukan perbuatan melawan hukum yang telah merugikan penggugat sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
4. Menyatakan tergugat I, tergugat II, tergugat III, tergugat IV, tergugat V, tergugat VI, tergugat VII, tergugat VIII, tergugat IX, tergugat X dan tergugat XI terbukti secara sah, bersama-sama, langsung maupun tidak langsung dengan itikad buruk memanfaatkan Perseroan/turut tergugat I untuk kepentingan pribadi yang mengakibatkan kerugian terhadap penggugat, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 97 dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Advertisement
Isi Gugatan Lainnya
5. Menyatakan tergugat I, tergugat II, tergugat III, tergugat IV, tergugat V, tergugat VI, tergugat VII, tergugat VIII, tergugat IX, tergugat X dan tergugat XI untuk membayar ganti rugi kepada penggugat secara tanggung renteng dari harta kekayaan pribadinya, yang selambat-lambatnya dilaksanakan sejak tanggal Putusan a quo dibacakan, dengan rincian sebagai berikut:
a. Kerugian Materiil, sebesar:
USD 16.509.025,98.
b. Kerugiaan Immateriil, sebesar
Rp. 1.000.000.000.000 (Rp 1 triliun).
6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas harta bergerak dan tidak bergerak milik tergugat I, tergugat II, tergugat III, tergugat IV, tergugat V, tergugat VI, tergugat VII, tergugat VIII, tergugat IX, tergugat X dan tergugat XI.
7. Menghukum turut tergugat I dan turut tergugat II untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara a quo.
8. Menghukum tergugat I, tergugat II, tergugat III, tergugat IV, tergugat V, tergugat VI, tergugat VII, tergugat VIII, tergugat IX, tergugat X dan tergugat XI untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Harga Saham GGRM Tersungkur 5,7 Persen Usai Bos Gudang Garam Digugat Rp 1 Triliun
Sebelumnya, Saham PT Gudang Garam Tbk (GGRM) ditutup pada zona merah ada perdagangan saham hari ini, Jumat 3 Januari 2023. Harga saham GGRM terkoreksi 1.450 poin atau 5,73 persen ke posisi 23.850.
Melansir data RTI, saham GGRM dibuka pada posisi 25.300 dan bergerak pada rentang 23.600—25.550. Anjloknya harga saham GGRM ini menyusul gugatan yang dilayangkan Bank OCBC NISP kepada Presiden Direktur PT Gudang Garam Tbk (GGRM) Susilo Wonowidjojo.
Koreksi saham GGRM terjadi di tengah laju Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang menguat. IHSG naik 0,31 persen ke posisi 6.911,73. Indeks LQ45 naik 1,04 persen ke posisi 952,80. Sebagian besar indeks acuan bervariasi.
Pada perdagangan saham Jumat pekan ini, IHSG berada di level tertinggi 6.951,96 dan terendah 6.896,08. Sebanyak 241 saham menguat dan 262 saham melemah. 213 saham diam di tempat. Total frekuensi perdagangan 1.284.057 kali dengan volume perdagangan 22,7 miliar saham. Nilai transaksi harian Rp 10,5 triliun.
Susilo dan beberapa pihak lainya dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat, penipuan dan tindak pidana pencucian uang yang diajukan ke Pengadilan Negeri Sidoarjo dengan nomor perkara 19/Pdt.G/2023/PN Sda.
Tergugat dalam kasus ini selain Susilo, yakni PT Hari Mahardika Usaha (HMU), PT Surya Multi Flora (SMF), Hadi Kristanto Niti Santoso, Dra. Linda Nitisantoso, Lianawati Setyo, Norman Sartono, M.A, Heroik Jakub, Tjandra Hartono, Daniel Widjaja, dan Sundoro Niti Santoso.
Dalam petitumnya, penggugat dalam hal ini Bank OCBC NISP meminta seluruh tergugat membayar ganti rugi kepada Bank OCBC NISP secara tanggung renteng dari harta kekayaan pribadinya, yang selambat-lambatnya dilaksanakan sejak tanggal Putusan a quo dibacakan. Rinciannya, kerugian materiil sebesar USD 16,5 juta dan kerugian immateriil seesar Rp 1 triliun.
Terkini Lainnya
IPO Pengelola Lapangan Golf Milik Anak Tommy Soeharto Oversubscribed 27 Kali
Kegiatan Investasi Ahmad Rafif Raya Dihentikan, Gagal Kelola Dana Rp 71 Miliar
Kekayaan Merosot, Elon Musk jadi Miliarder Dunia Paling Boncos di Semester I 2024
Sidang Perdana Dijadwalkan 7 Februari 2023
Isi Gugatan Lainnya
Harga Saham GGRM Tersungkur 5,7 Persen Usai Bos Gudang Garam Digugat Rp 1 Triliun
Saham
Bank OCBC NISP
OCBC NISP
Gudang Garam
Susilo Wonowidjojo
gugatan
Rekomendasi
Kegiatan Investasi Ahmad Rafif Raya Dihentikan, Gagal Kelola Dana Rp 71 Miliar
Kekayaan Merosot, Elon Musk jadi Miliarder Dunia Paling Boncos di Semester I 2024
Saham GOTO Lolos Papan Pemantauan Khusus Meski Parkir di Level Gocap 3 Bulan
IHSG Ditutup Perkasa di Tengah Tekanan Bursa Asia
Saham BBRI Naik Tipis Hari Ini Jumat 5 Juli 2024
Influencer Saham Gagal Kelola Dana Investor Rp 71 Miliar Bukan Peserta Influencer Incubator BEI
Emiten Sri Tahir Sejahteraraya Anugrahjaya Private Placement 1,2 Miliar Saham
Bukalapak Geber Program Mentorship, Fokus pada Produk Virtual
Saham IPO Babak Belur, Begini Kata BEI
Copa America 2024
Jadwal Link Siaran Langsung Copa America 2024 Venezuela vs Kanada, Sabtu 6 Juli di Vidio
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Reaksi Lionel Messi Gagal Penalti di Duel Argentina Vs Ekuador
Hasil Copa America 2024: Argentina Susah Payah Tundukkan Ekuador Lewat Adu Penalti
Hasil Copa America 2024: Lionel Messi Gagal Cetak Gol, Argentina Lolos ke Semifinal Lewat Adu Penalti Singkirkan Ekuador
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Survei TBRC: Jelang Pilkada 2024 Kabupaten Yalimo Papua, Nama Bupati Petahana Unggul
Faldo Maldini Pamitan ke Jokowi Sebelum Maju Pilkada Tangerang
Pilkada Sulteng 2024, PKS Beri Surat Rekomendasi untuk Pasangan Anwar-Reny
Peluang PDIP Usung Bobby Nasution di Pilgub Sumut, Puan: Belum Ada Keputusan, Tapi Bisa Jadi
Pengamat Nilai Sinyal Dukungan Gerindra Perkuat Posisi Eman Suherman Maju Pilkada Majalengka 2024
Organisasi Sayap Gerindra PP Satria Dukung Marshel Widianto Jadi Calon Wakil Wali Kota Tangsel 2024
TOPIK POPULER
Populer
Simak Jadwal Cum Dividen Hari Ini Jumat 5 Juli 2024
Listing Perdana, Saham Cipta Perdana Lancar Langsung Gacor
IHSG Dibuka Menguat Pagi Ini Sentuh 7.248
Bukalapak Geber Program Mentorship, Fokus pada Produk Virtual
Saham IPO Babak Belur, Begini Kata BEI
Saham GOTO Lolos Papan Pemantauan Khusus Meski Parkir di Level Gocap 3 Bulan
Saham BBRI Naik Tipis Hari Ini Jumat 5 Juli 2024
Bantu Nasabah Kelola Keuangan, BBNI Luncurkan wondr by BNI
Emiten Sri Tahir Sejahteraraya Anugrahjaya Private Placement 1,2 Miliar Saham
Influencer Saham Gagal Kelola Dana Investor Rp 71 Miliar Bukan Peserta Influencer Incubator BEI
Euro 2024
Gusur Portugal, Prancis Tantang Spanyol di Semifinal Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Permalukan Jerman, Spanyol Raih Tiket Semifinal Euro 2024
Euro 2024: Pengakuan Jujur Pelatih Jerman dan Ungkapan Sedih Toni Kroos Usai Akhiri Karier dengan Kecewa
Euro 2024: Komentar 2 Pahlawan Spanyol Mikel Merino dan Dani Olmo Usai Singkirkan Jerman di Perempat Final
Berita Terkini
Harga Emas Sentuh Level Tertinggi Usai Rilis Data Pekerjaan AS
Berkas Kasus Firli Bahuri Belum Lengkap, Kapolda Metro: Mohon Waktu, Semua Perlu Koordinasi
Jadwal Link Siaran Langsung Copa America 2024 Venezuela vs Kanada, Sabtu 6 Juli di Vidio
Doa Akhir Tahun 1445 Hijriah dan Keutamaannya, Baca Ba’da Ashar Hari Ini Sabtu 6 Juli 2024
Gusur Portugal, Prancis Tantang Spanyol di Semifinal Euro 2024
Nonton Drama Korea Terbaru The Auditors di Vidio, Berikut Sinopsis dan Jadwal Tayangnya
Bacakan Pleidoi, SYL Minta Dibebaskan dari Tuntutan Pidana Penjara 12 Tahun
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Tesla Masuk Mobil Resmi Pemerintah China?
Menikmati Keindahan dan Kedamaian di Trinity St. Sergius Lavra, Biara Kristen Ortodoks Utama Rusia
Restoran Korea Hidden Gem di Jakarta, Ketika Resep Warisan Keluarga Berpadu Nuansa Premium
Olimpiade 2024 Bakal Penuh Kejutan Sejak Upacara Pembukaan
Ada Kereta Cepat Whoosh, Kunjungan Wisatawan ke Jabar Melesat
Disebut Baby Face, Ini 7 Potret Putri Titian saat Asuh 2 Anak