, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) memantau dan menyampaikan permintaan penjelasan kepada emiten yang masih memiliki modal inti di bawah Rp 3 triliun berdasarkan laporan keuangan per 30 September 2022.
Upaya itu sehubungan dengan rencana pemenuhan modal inti bank sebagaimana diatur pada POJK No. 12 /POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum (“POJK 12/2020”).
Baca Juga
"Berdasarkan tanggapan permintaan penjelasan dan konfirmasi dari perusahaan tercatat bank, dapat diperoleh informasi bahwa terdapat dua perusahaan tercatat bank yang masih belum memberikan konfirmasi sampai dengan saat ini,” kata Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI), I Gede Nyoman Yetna kepada wartawan, senin (16/1/2023).
Advertisement
Selain itu, Nyoman mengungkapkan tidak terdapat informasi mengenai adanya rencana perusahaan tercatat bank untuk melakukan merger. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bekal berikan tindakan tegas bagi bank yang tak penuhi modal inti Rp 3 triliun.
Setidaknya ada tiga langkah yang akan dilakukan OJK, termasuk melakukan penggabungan paksa bank hingga mencapai modal inti Rp 3 triliun. Kemudian hal lain yang dipertimbangkan adalah downdgading dari bank umum jadi BPR. Ketiga, atau terburuk meminta likuidasi sukarela oleh bank yang tidak mampu penuhi modal inti Rp 3 triliun.
"Kami senantiasa mengingatkan kepada perusahaan tercatat untuk selalu menyampaikan keterbukaan informasi kepada publik dan menyampaikan informasi tambahan apabila terdapat perubahan atau tambahan informasi terkait aksi korporasi yang akan dilakukan oleh perusahaan tercatat,” imbuh Nyoman.
Bursa mengatur mengenai merger melalui Peraturan Bursa No. I-G tentang Penggabungan Usaha atau Peleburan Usaha. Perusahaan tercatat yang melakukan penggabungan usaha atau peleburan usaha akan menyampaikan jumlah saham perusahaan tercatat hasil penggabungan usaha atau peleburan usaha.
Termasuk rinciannya baik yang berasal dari saham yang telah tercatat maupun yang belum tercatat di Bursa. Dengan begitu, perhitungan kapitalisasi pasar akan bergantung terhadap jumlah saham tersebut.
Di mana pengertian dari kapitalisasi pasar adalah hasil perkalian antara jumlah saham yang dicatatkan dengan harga saham. Kapitalisasi pasar perusahaan tercatat hasil penggabungan usaha atau peleburan usaha bisa menjadi lebih besar terutama jika salah satu peserta adalah bukan perusahaan tercatat.
Kiat Investasi Reksa Dana Saham Saat IHSG Bergejolak
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Nasib Bank Tak Sanggup Punya Modal Inti Rp 3 Triliun, Dipaksa Merger hingga Likuidasi Sukarela
![Terjebak di Zona Merah, IHSG Ditutup Naik 3,34 Poin](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/pSD4sC1ZncK_ev1HpQxNx5ReNPI=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2216036/original/093247000_1526473912-20180516-IHSG-2.jpg)
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan bank memiliki modal inti minimum Rp 3 triliun hingga akhir tahun ini. OJK mengakui ada sejumlah bank yang belum bisa mengejar modal inti tersebut.
Sayangnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan, pihaknya belum dapat menyampaikan beberapa bank yang belum memenuhi ketentuan modal inti Rp 3 triliun. Namun, ia memastikan bank yang tak sanggup penuhi aturan tersebut akan mendapat tindakan tegas dari OJK.
"Kami belum bisa sampaikan angka berapa karena saat ini pengawas maupun saya sendiri banyak melakukan komunikasi insentif dengan pemilik bank untuk memastikan modal inti Rp 3 triliun dapat dipenuhi pada akhir tahun. Mudah-mudahan akhir November peta itu menjadi jelas, berapa bank yang masih tersisa tidak bisa penuhi ketentuan Rp 3 triliun,” kata dia dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK Bulan Oktober, Kamis (3/11/2022).
Dian mengatakan, saat ini OJK tengah mendiskusikan beberapa hal yang mungkin dilakukan kepada bank yang tak mampu penuhi aturan modal inti. Dia menyebutkan, setidaknya ada tiga langkah yang akan dilakukan OJK, termasuk melakukan penggabungan paksa bank hingga mencapai modal inti RP 3 triliun.
“Pertama kita akan lakukan merger paksa untuk memastikan ketentuan yang sudah ditetapkan OJK dapat dipenuhi. Kemudian hal lain yang diertimbangkan adalah downdgading dari bank umum jadi BPR. Ketiga, atau terburuk meminta likuidasi sukarela oleh bank yang tidak mampu penuhi modal inti Rp 3 triliun,” ujar Dian.
Advertisement
Ekonomi Dunia Memburuk, OJK Ketatkan Aturan
![20151104-OJK Pastikan Enam Peraturan Akan Selesai Pada 2015](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/M8GTeivkllXFrfQR7ry-YGcTzPM=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1043408/original/005104300_1446622303-20151104-OJK-AY-2.jpg)
Sebelumnya, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara menilai, stabilitas sektor jasa keuangan Tanah Air cenderung masih terjaga. Meskipun, ia tetap mewaspadai dampak dari pemburukan ekonomi dunia.
Ekonomi dunia yang memburuk ditandai dengan adanya pengetatan kebijakan moneter global yang agresif, tekanan inflasi, serta fenomena strong dolar AS. Itu berpotensi menaikan cost of fund dan mempengaruhi ketersediaan likuiditas, yang pada gilirannya akan mempengaruhi pertumbuhan konsumsi dan investasi.
"Pergerakan suku bunga dan pelemahan nilai tukar potensi meningkatkan risiko pasar yang berpengaruh pada portofolio lembaga jasa keuangan. Selain itu, risiko kredit juga berpotensi meningkat seiring dengan perlambatan pertumbuhan ekonomi," ujarnya dalam sesi Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner OJK, Kamis (3/11/2022).
Dalam upaya mencegah kerugian tersebut, pihak otoritas mengambil langkah-langkah proaktif untuk memastikan terjaganya stabilitas sektor jasa keuangan, dengan tetap menjaga momentum pertumbuhan ekonomi.
Salah satunya mempertimbangkan untuk melakukan normalisasi beberapa kebijakan relaksasi secara bertahap. Khususnya yang bersifat administratif yang dikeluarkan pada masa pandemi Covid-19.
"Seperti, pencabutan relaksasi batas waktu penyampaian pelaporan lembaga jasa keuangan. Hal ini mencermati perkembangan pandemi dan aktivitas ekonomi, dimana lembaga jasa keuangan dinilai telah dapat beradaptasi dengan kondisi new normal," terang Mirza.
Fungsi Intermediasi
![20151104-OJK](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/HqeII97VVz4ofvjKLmrL4rKHv6c=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1043411/original/005540900_1446622303-20151104-OJK-AY-4.jpg)
Kedua, Mirza melanjutkan, OJK pun mendukung upaya pemulihan ekonomi dalam rangka mengatasi scarring effect yang ditimbulkan akibat pandemi, serta menjaga kinerja fungsi intermediasi.
"Dalam waktu dekat, OJK menyiapkan respons kebijakan yang bersifat targeted dan sektoral," imbuh dia.
Namun demikian, ia menambahkan, OJK akan terus melakukan penyelarasan kebijakan dengan mempertimbangkan dinamika perekonomian global dan domestik, yang diperkirakan masih akan terus berubah, terutama di 2023.
"Dibutuhkan dukungan kolaborasi kebijakan, baik fiskal dan moneter untuk mengatasi scarring effect pada sektor-sektor tertentu agar tidak berlangsung berkepanjangan," kata Mirza.
Terkini Lainnya
Investor Tunggu Kepastian Pemerintahan Prabowo-Gibran, Saham BBNI Diyakini Tetap Cuan
Laporan Keuangan Kuartal II 2024 Bakal Menguat, 3 Saham Ini Wajib Dicermati Investor
Cek Rekomendasi Trading Saham BBNI, BRIS hingga TLKM Hari Ini 8 Juli 2024
Nasib Bank Tak Sanggup Punya Modal Inti Rp 3 Triliun, Dipaksa Merger hingga Likuidasi Sukarela
Ekonomi Dunia Memburuk, OJK Ketatkan Aturan
Fungsi Intermediasi
Saham
BEI
Emiten Bank
Modal Inti
emiten
Rekomendasi
Laporan Keuangan Kuartal II 2024 Bakal Menguat, 3 Saham Ini Wajib Dicermati Investor
Cek Rekomendasi Trading Saham BBNI, BRIS hingga TLKM Hari Ini 8 Juli 2024
3 Saham Emiten Pendatang Baru di BEI Kompak Menghijau hingga 34%
Laju IHSG Bervariasi, Harga Saham INTP Menghijau
Bursa Saham Asia Bervariasi, Investor Cermati Data Inflasi China hingga AS
IHSG Berpeluang Menguat Terbatas, Cek Rekomendasi Saham Hari Ini 8 Juli 2024
3 Emiten Bakal Jadi Pendatang Baru di BEI Hari Ini 8 Juli 2024
Peluang Pertumbuhan Kinerja Saham di Tengah Tantangan Harga Komoditas
Meneropong Prospek Emiten Nikel di Indonesia, Cerah atau Lesu?
Euro 2024
Tekel Keras Gelandang Jerman Akhiri Kiprahnya di Euro 2024, Pedri Kirim Pesan pada Toni Kroos
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
Cristiano Ronaldo Buka Suara usai Gagal Antar Portugal ke Semifinal Euro 2024, Apa Katanya?
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Uruguay vs Brasil, Segera Dimulai
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Alur Pilkada Serentak 2024, Catat Kapan Penyelenggaraannya
Pilkada Jakarta 2024, Suku Betawi Usulkan 5 Nama
Maju Pilkada, Sekda Kabupaten Tangerang Pamit Pensiun Dini
Ketum PSI Kaesang Bakal Kunjungi Kantor DPP PKS Sore Ini, Bahas Pilkada?
Coklit Pantarlih Pilkada 2024, Ketahui Pengertian dan Jadwal Pelaksanaannya
DPD PSI Jakbar Usul Kaesang hingga Deddy Corbuzier Maju Pilgub Jakarta 2024
TOPIK POPULER
Populer
3 Saham Emiten Pendatang Baru di BEI Kompak Menghijau hingga 34%
Laporan Keuangan Kuartal II 2024 Bakal Menguat, 3 Saham Ini Wajib Dicermati Investor
IHSG Berpeluang Menguat Terbatas, Cek Rekomendasi Saham Hari Ini 8 Juli 2024
Laju IHSG Bervariasi, Harga Saham INTP Menghijau
Bursa Saham Asia Bervariasi, Investor Cermati Data Inflasi China hingga AS
Meneropong Prospek Emiten Nikel di Indonesia, Cerah atau Lesu?
Kemendag Usul Bea Masuk hingga 200% untuk Keramik China, Angin Segar untuk Emiten Keramik RI
Peluang Pertumbuhan Kinerja Saham di Tengah Tantangan Harga Komoditas
3 Emiten Bakal Jadi Pendatang Baru di BEI Hari Ini 8 Juli 2024
Cek Rekomendasi Trading Saham BBNI, BRIS hingga TLKM Hari Ini 8 Juli 2024
Pegi Setiawan
DPR Minta Nama Baik Pegi Setiawan Dipulihkan Usai Status Tersangkanya Gugur
Polda Jabar Segera Jalankan Putusan Hakim PN Bandung: Bebaskan Pegi Setiawan
Pegi Setiawan Segera Dibebaskan, Pengacara Akan Jemput ke Rutan Polda Jabar
Hakim Putuskan Pegi Setiawan Bebas, Polda Jabar Bakal Cari Pembunuh Vina Sebenarnya?
Hakim PN Bandung Sebut Penetapan Tersangka Pegi Setiawan Tidak Cukup Bukti
Polda Jabar: Hakim Tidak Menyebutkan Ganti Rugi, Hanya Hentikan Penyidikan dan Bebaskan Pegi Setiawan
Berita Terkini
Seekor Macan Tutul Tertangkap Kamera Pengunjung di Taman Nasional Baluran Situbondo
Semangat Siswa SLB YPAC Jakarta di Hari Pertama Masuk Sekolah
Bobby Nasution Resmi Diusung PKS di Pilgub Sumut 2024
Bank Mandiri Sukses Gelar Mandiri Jogja Marathon 2024 dengan Segudang Inisiatif Ramah Lingkungan
Selain Pernikahan dan Kehamilan, Ash Island dan Chanmina Juga Umumkan Tetap Berkarier dan Janji Jadi Orangtua yang Keren
2 Crosser Astra Honda Raih Poin di MXGP Indonesia 2024
Satgas Damai Cartenz Tangkap KKB Basoka Lawiya, Ini Jejak Kejahatannya
Jokowi Sebut Prabowo Bakal Jalankan Rekomendasi BPK soal APBN, Apa Itu?
Cek Fakta: Tidak Benar Video Garam Beryodium Mengandung Serbuk Kaca
Spesifikasi Xiaomi Redmi Note 13 5G dan Harganya, Mulai Rp 2 Jutaan
Cerita Mohammad, Warga Gorontalo yang Sukses Usaha Pentol Telur
Tak Sabar Menanti Anggota Keluarga Baru, Jessica Iskandar Siapkan Kamar Khusus Bayi
Setiba di Tanah Air, Jemaah Haji Diharuskan Lapor ke Puskesmas Setempat
Daftar Makanan Penurun Gula Darah, Bantu Cegah Diabetes