, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan rencana aksi dan program strategis pada 2023. Sebagai informasi, pemerintah bersama DPR sepakat mengesahkan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Substansi yang diatur dalam Undang-Undang tersebut secara komprehensif mengenai sektor keuangan, meliputi otoritas yang terlibat pada kegiatan sektor keuangan seperti Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK),dan Lembaga Penjamin Simpanan.
Baca Juga
Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal I, Djustini Septiana mencatat, terdapat beberapa ketentuan baru yang diatur dalam Undang-Undang P2SK, khususnya pada Bab V Pasar Modal, Pasar Uang, dan Pasar Valuta Asing seperti. Seperti, demutualisasi bursa, bursa karbon, dan penyelenggaraan pasar di luar pasar modal.
Advertisement
"Sebagai bentuk dukungan OJK terhadap penerbitan UU P2SK ini, ke depan kami akan segera mengeluarkan beberapa POJK maupun SEOJK sebagai tindak lanjut dari UU P2SK tersebut,” kata Djustini dikutip Jumat (30/12/2022).
Sehubungan dengan itu, OJK telah menyusun rencana aksi dan program strategis pada 2023. Di antaranya, penyusunan regulasi turunan UU tersebut, revisi POJK transaksi marjin dan liquidity provider untuk meningkatkan likuiditas transaksi, serta penerbitan EBA syariah berbentuk surat partisipasi.
Kemudian, OJK akan melakukan penerbitan regulasi keterbukaan informasi produk investasi berwawasan lingkungan, penerbitan regulasi dan penyiapan infrastruktur Bursa Karbon, serta penerbitan regulasi penyelenggaraan Green Sukuk (EBUS berkelanjutan).
Penerapan klasifikasi MI dan ranking-rating reksa dana, implementasi KYC admin, dan sistem e-RUP EBUS, serta pengembangan penyelenggara pasar alternatif sebagai platform perdagangan Repo EBUS dan spin off PPA untuk memperluas layanan transaksi di pasar keuangan.
Investasi abal-abal yang marak meskipun di tengah pandemi Corona tetap harus diwaspadai. Kepala Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi OJK Tongam L Tobing membeberkan, masyarakat bisa menerapkan prinsip 2L sebelum mulai berinvestasi.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Perubahan Regulasi
![Logo OJK. /Nurmayanti](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/hUP_REUPxpdym9LfVB5cI214dIk=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2393928/original/011471200_1540635257-OJK.jpg)
Selain itu, OJK bermaksud melakukan perubahan regulasi dana perlindungan pemodal yang juga akan mencakup efek reksa dana dan SCF. Lalu pengembangan sistem dan penyiapan regulasi E-RUP EBUS, serta Penyusunan ketentuan lebih lanjut terkait pelaksanaan go private baik di OJK maupun Bursa Efek.
Tak ketinggalan, OJK akan melakukan pengaturan digital aset yang memiliki Karakteristik surat berharga atau efek. Serta menyusun kajian dan pengaturan seperti manajemen risiko teknologi Informasi bagi pPerusahaan dan lembaga efek lainnya. Termasuk ketahanan dan keamanan dari serangan siber dan risiko force majeure.
"Keseluruhan upaya ini harus diiringi dengan sinergi dan kerja sama yang baik antara otoritas, industri, dan seluruh pemangku kepentingan, termasuk rekan-rekan media karena kami menyadari tanpa adanya sinergisitas, kolaborasi, dukungan, dan kerja sama yang baik di antara semua pihak tentunya harapan dan cita-cita kita bersama dalam mewujudkan Pasar Modal Indonesia yang tangguh, stabil, dan berkelanjutan akan cukup sulit tercapai,” ujar dia.
Advertisement
OJK: 64 Perusahaan Antre Himpun Dana di Pasar Modal, Ada IPO Jumbo pada 2023
![20151104-OJK Pastikan Enam Peraturan Akan Selesai Pada 2015](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/M8GTeivkllXFrfQR7ry-YGcTzPM=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1043408/original/005104300_1446622303-20151104-OJK-AY-2.jpg)
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan terdapat penawaran umum perdana saham (initial public offering/ IPO) bernilai lebih dari Rp1 triliun di bursa pada 2023.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Inarno Djajadi menuturkan, IPO di atas Rp1 triliun masih dalam proses dan ada di pipeline OJK. Kemungkinan, IPO tersebut masuknya tahun depan.
"Tidak hanya satu, masih dalam proses dan pipeline. Kapan akan masuknya, Insya Allah masuk pada tahun depan,” kata Inarno dalam Konferensi Pers Akhir Tahun 2022, ditulis Jumat (30/12/2022).
Inarno menuturkan, rencana tersebut masih bergantung dengan calon emiten, kondisi pasar dan lainnya.
"Tentunya tergantung daripada emitennya juga, pasarnya juga dan tentunya masih banyak kemungkinan yang terjadi,” kata dia.
Dia menyebutkan, terdapat 64 calon emiten yang berada di pipeline OJK pada 2023.
OJK Layangkan 951 Sanksi Denda Rp 151,09 Miliar
![20151104-OJK Pastikan Enam Peraturan Akan Selesai Pada 2015](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/MKqX498a8dVVhltPeHx8lQPzWqM=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1043410/original/011837300_1446625161-20151104-OJK-Jakarta-Angga-Yuniar.jpg)
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan 1.057 sanksi dalam rangka penegakan hukum pasar modal hingga 28 Desember.
Dari angka tersebut, Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal I OJK, Djustini Septiana menerangkan ada 951 sanksi andemicive berupa denda dengan total Rp 151,09 miliar.
“Sampai dengan 28 Desember 2022, OJK telah menetapkan 1.057 surat sanksi yang terdiri dari 1 sanksi pembatalan STTD Profesi, 3 sanksi pencabutan izin, 13 sanksi pembekuan izin, 89 sanksi peringatan tertulis, dan 951 sanksi andemicive berupa denda dengan jumlah denda seluruhnya sebesar Rp 151,09 miliar,” kata Djustini dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (29/12/2022).
Selain itu, OJK juga menerbitkan 19 Perintah Tertulis untuk melakukan tindakan tertentu sebagai upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. Sepanjang tahun ini, OJK juga telah menyelesaikan 29 kasus penanganan pengaduan investor dari 46 kasus yang disampaikan kepada OJK.
Bersamaan dengan itu, OJK juga terus melakukan kegiatan sosialisasi dan edukasi yang hingga saat ini tercatat sebanyak 202 kegiatan sosialisasi terkait pengetahuan dan kebijakan pasar modal, 16 sosialisasi terkait sistem informasi, serta lima sosialisasi dan edukasi pasar modal terpadu di lima wilayah.
“Dari sisi penegakan hukum, OJK telah menyelesaikan 54 pemeriksaan dari 162 kasus di bidang pengelolaan investasi, transaksi dan perdagangan saham, lembaga efek, emiten dan perusahaan publik, serta lembaga dan profesi penunjang pasar modal,” imbuh Djustini.
Terkini Lainnya
IHSG Turun Terbatas, Saham INTP Menguat 2,68% Hari Ini 8 Juli 2024
Adhi Karya Kantongi Kontrak Baru Rp 10,2 Triliun hingga Juni 2024
OJK Bongkar Kinerja Pasar Modal hingga Akhir Semester I-2024
Perubahan Regulasi
OJK: 64 Perusahaan Antre Himpun Dana di Pasar Modal, Ada IPO Jumbo pada 2023
OJK Layangkan 951 Sanksi Denda Rp 151,09 Miliar
Saham
OJK
pasar modal
BEI
UU P2SK
Pasar Keuangan
Rekomendasi
Adhi Karya Kantongi Kontrak Baru Rp 10,2 Triliun hingga Juni 2024
OJK Bongkar Kinerja Pasar Modal hingga Akhir Semester I-2024
Indo Premier Luncurkan Power Fund Series, Bantu Investor Retail Raih Cuan
Intip Rencana Emiten Anak Tommy Soeharto Setelah IPO
IPO ISEA Oversubscribed 12,9 Kali, Emiten Incar Kolam Udang Baru
Investor Tunggu Kepastian Pemerintahan Prabowo-Gibran, Saham BBNI Diyakini Tetap Cuan
Laporan Keuangan Kuartal II 2024 Bakal Menguat, 3 Saham Ini Wajib Dicermati Investor
Cek Rekomendasi Trading Saham BBNI, BRIS hingga TLKM Hari Ini 8 Juli 2024
3 Saham Emiten Pendatang Baru di BEI Kompak Menghijau hingga 34%
Euro 2024
Sudah 39 Tahun, Cristiano Ronaldo Beri Bocoran Terkait Masa Depannya di Portugal
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Tekel Keras Gelandang Jerman Akhiri Kiprahnya di Euro 2024, Pedri Kirim Pesan pada Toni Kroos
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Copa America 2024
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Kaesang Pangarep Ungkap PSI-PKS Jalin Kerja Sama di Pilkada untuk 3 Wilayah Ini
Kapan Pilkada 2024? Simak Jadwal Persiapan dan Penyelenggaraannya
Jelang Pilkada 2024, Masyarakat Aceh Barat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks
Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya
Tugas Pantarlih Pilkada 2024, Pahami Tanggung Jawab dan Besaran Gajinya
TOPIK POPULER
Populer
Laju IHSG Bervariasi, Harga Saham INTP Menghijau
IPO ISEA Oversubscribed 12,9 Kali, Emiten Incar Kolam Udang Baru
Peluang Pertumbuhan Kinerja Saham di Tengah Tantangan Harga Komoditas
IHSG Turun Terbatas, Saham INTP Menguat 2,68% Hari Ini 8 Juli 2024
3 Saham Emiten Pendatang Baru di BEI Kompak Menghijau hingga 34%
Investor Tunggu Kepastian Pemerintahan Prabowo-Gibran, Saham BBNI Diyakini Tetap Cuan
OJK Bongkar Kinerja Pasar Modal hingga Akhir Semester I-2024
Meneropong Prospek Emiten Nikel di Indonesia, Cerah atau Lesu?
Cek Rekomendasi Trading Saham BBNI, BRIS hingga TLKM Hari Ini 8 Juli 2024
Adhi Karya Kantongi Kontrak Baru Rp 10,2 Triliun hingga Juni 2024
Pegi Setiawan
Profil Eman Sulaeman, Hakim PN Bandung yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
5 Fakta Terkait Pegi Setiawan Bebas dari Tahanan, Kabulkan Gugatan Praperadilan
Pegi Setiawan Bakal Dibebaskan, Komnas HAM Pastikan Penyelidikan Kasus Vina Cirebon Berlanjut
Hotman Paris Ajak Pegi Setiawan Makan Ramen Setelah Status Tersangka Kasus Vina Cirebon Batal
Pegi Setiawan Bebas, Polri: Jadi Evaluasi Bersama
Berita Terkini
2 Ruas Tol Kuala Tanjung-Tebing Tinggi-Parapat Rampung 100%, Kapan Dibuka?
Rio Dewanto Dikelilingi Banyak Wanita, Vidio Bagikan Poster Untuk Series Terbaru Gelas Kaca
Bos Hutama Karya Minta PMN Rp 13,8 Triliun dari Anggaran Tahun 2025
Pengunjung Taman Nasional Death Valley AS Meninggal Dunia Akibat Suhu Panas Ekstrem
Kapolda Jatim dan Pangdam Brawijaya Cek Langsung Suroan di Madiun, Pastikan Berlangsung Aman dan Damai
Tersandung Masalah Emisi, General Motors Didenda Rp 2,3 Triliun
Pemberdayaan Perempuan dan Daur Ulang Sampah, Liberty Society Luncurkan Yayasan Berkelanjutan
Harga Gas Murah di Bawah USD 6 per MMBTU Dilanjutkan, Industri Keramik Semringah
Jokowi soal Keppes Pemindahan IKN Belum Diteken: Melihat Situasi Lapangan
6 Potret Raffi Ahmad Makan Bareng Gibran Rakabuming Raka, Singgung Silaturahmi Buka Pintu Rezeki
LG Ajak Orang Indonesia Sebarkan Optimisme lewat Media Sosial
Sudah 39 Tahun, Cristiano Ronaldo Beri Bocoran Terkait Masa Depannya di Portugal
Nasib Tragis Gadis Belia di Flotim, Dicekoki Miras Lantas Digilir 12 Pria Selama Dua Hari
PSI Jakarta Timur Usulkan 6 Nama Cagub DKI Jakarta, Ada Nama Ridwan Kamil dan Putra Nababan
Kaesang Pangarep Ungkap PSI-PKS Jalin Kerja Sama di Pilkada untuk 3 Wilayah Ini