, Jakarta - Pemerintah berencana melarang penjualan rokok batangan atau eceran mulai 2023. Langkah larangan penjualan rokok batangan untuk menjaga kesehatan masyarakat. Lalu bagaimana gerak saham emiten rokok seiring rencana pemerintah tersebut?
Mengutip data RTI, pada perdagangan saham Selasa, 27 Desember 2022, saham PT Gudang Garam Tbk (GGRM) turun 2,24 persen ke posisi Rp 18.550 per saham. Saham GGRM dibuka stagnan di Rp 18.975. Harga saham GGRM berada di level tertinggi Rp 19.125 dan terendah Rp 18.550 per saham. Total frekuensi perdagangan 894 kali dengan volume perdagangan 8.069 saham. Nilai transaksi Rp 15 miliar.
Baca Juga
Koreksi harga saham juga diikuti PT HM Sampoerna Tbk (HMSP). Saham HMSP melemah 2,19 persen ke posisi Rp 895 per saham. Saham HMSP dibuka melemah tipis lima poin ke posisi Rp 910 per saham. Saham HMSP berada di level tertinggi Rp 910 dan terendah Rp 890 per saham. Total frekuensi perdagangan 2.915 kali dengan volume perdagangan 191.726 saham. Nilai transaksi Rp 17 miliar.
Advertisement
Selain itu, saham PT Wismilak Inti Makmur Tbk (WIIM) merosot 3,79 persen ke posisi Rp 635 per saham. Saham WIIM dibuka stagnan Rp 660 per saham. Saham WIIM berada di level tertinggi Rp 665 dan terendah Rp 615 per saham. Total frekuensi perdagangan 825 kali. Total volume perdagangan 57.606 saham. Nilai transaksi Rp 3,6 miliar.
Sedangkan saham PT Indonesian Tobacco Tbk (ITIC) cenderung stagnan. Saham ITIC dibuka naik dua poin ke posisi Rp 244 per saham. Saham ITIC berada di level tertinggi Rp 248 dan terendah Rp 238 per saham. Total frekuensi perdagangan 79 kali dengan volume perdagangan 1.136 saham. Nilai transaksi Rp 27,8 juta.
Mayoritas saham emiten rokok yang melemah itu terjadi di tengah laju Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) melompat signifikan. Mengutip data RTI, IHSG melesat 1,28 persen ke posisi 6.923,02. Indeks LQ45 bertambah 0,56 persen ke posisi 940,38. Sebagian besar indeks saham acuan menguat. Pada perdagangan Selasa pekan ini, IHSG berada di level tertinggi 6.933,88 dan terendah 6.841,12.
Wabah virus corona COVID-19 tidak hanya berpengaruh terhadap kesehatan masyarakat, namun berdampak pula pada pertumbuhan ekonomi negara. Hal ini berdampak bagi bursa saham dan nilai tukar rupiah.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Jokowi Sebut Larangan Jual Rokok Batangan untuk Jaga Kesehatan Warga
![Presiden Joko Widodo (Jokowi)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/axXBsE69JpfcI9imXoUWYVC6fyE=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3648309/original/060099500_1638256556-jokowi_arahan.jpg)
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi menjelaskan alasan pemerintah akan melarang penjualan rokok batangan atau eceran, mulai tahun 2023. Dia mengatakan kebijakan ini diambil untuk menjaga kesehatan masyarakat.
"Ya itu kan untuk menjaga kesehatan masyarakat kita semuanya," ujar Jokowi kepada wartawan di Pasar Pujasera Kabupaten Subang, Jawa Barat, Selasa, 27 Desember 2022.
Menurut dia, beberapa negara bahkan sudah terlebih dahulu melarang penjualan rokok. Sementara itu, kata Jokowi, hanya rokok batangan saja yang dilarang dijual di Indonesia.
"Di beberapa negara justru sudah dilarang tidak boleh. Kita kan masih (jual rokok), tapi untuk yang (rokok) batangan tidak," jelas Jokowi.
Sebelumnya, larangan tentang penjualan rokok ketengan tercantum dalam Keputusan Presiden (Kepres) No.25 Tahun 2022, yang diteken pada 23 Desember 2022.
Kepres ini menekankan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
"Pelarangan penjualan rokok batangan," dikutip dari Keppres Nomor 25 Tahun 2022 yang diunggah di situs resmi Kementerian Sekretariat Negara, Senin 26 Desember 2022.
Advertisement
Selanjutnya
![Presiden Joko Widodo atau Jokowi angkat bicara mengenai kepastian kenaikan harga BBM Subsidi.](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/Wm8fyqqZZ2OVKKCKRv5JvCJkATM=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4143318/original/059920100_1662017399-Screenshot_20220901-135714_YouTube.jpg)
Larangan penjualan rokok ketengan menjadi satu dari tujuh pokok materi muatan dalam rancangan peraturan pemerintah tersebut. Selain itu ada pula penambahan luas prosentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau, dan ketentuan rokok elektronik.
Kemudian Pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi. Pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi.
Selanjutnya, aturan ini memuat penegakan dan penindakan, serta media teknologi informasi serta penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Aturan-aturan baru tentang rokok dan produk tembakau itu digagas oleh Kementerian Kesehatan. Aturan itu merupakan turunan dari pasal 116 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Jokowi Bakal Larang Penjualan Rokok Ketengan, YLKI: Prevalensi Merokok Turun
![20160930- Bea Cukai Rilis Temuan Rokok Ilegal-Jakarta- Faizal Fanani](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/RXVd-tYwr4wkPgHUsuQiQujM6Do=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1360907/original/043543700_1475232907-20160930--Bea-Cukai-Rilis-Temuan-Rokok-Ilegal-Jakarta--Faizal-Fanani-01.jpg)
Sebelumnya, rencana pemerintah melarang penjualan rokok batangan mendapatkan dukungan dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).
Ketua YLKI Tulus Abadi mengatakan larangan ini akan berdampak positif yaitu menurunkan prevalensi merokok di Indonesia khususnya di kalangan rumah tangga miskin, anak anak dan remaja.
"Ini kebijakan yang patut diapresiasi, karena merupakan salah satu cara pengendalian yang efektif untuk menurunkan prevalensi merokok di Indonesia," ujar Tulus kepada merdeka.com, Senin (26/12/2022).
Selain itu, dampak positif atas larangan menjual rokok ketengan yaitu kenaikan cukai rokok yang telah ditetapkan pemerintah akan efektif tercapai. Mengingat, kenaikan cukai selama ini tidak cukup efektif untuk menurunkan prevalensi dan konsumsi rokok.
"Karena rokok masih dijual seacara ketengan sehingga harganya terjangkau," ujar Tulus.
Dia menambahkan, larangan penjualan rokok secara ketengan juga sejalan dengan cita-cita yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Dalam undang-undang tersebut, barang yang menimbulkan kecanduan dan berdampak negatif terhadap penggunanya dan lingkungan, maka distribusinya dibatasi.
Terkini Lainnya
Meneropong Prospek Emiten Nikel di Indonesia, Cerah atau Lesu?
Pakai AI, Reksa Dana Besutan Sinarmas Asset Management Ini Mampu Berikan Return 20%
Kemendag Usul Bea Masuk hingga 200% untuk Keramik China, Angin Segar untuk Emiten Keramik RI
Jokowi Sebut Larangan Jual Rokok Batangan untuk Jaga Kesehatan Warga
Selanjutnya
Jokowi Bakal Larang Penjualan Rokok Ketengan, YLKI: Prevalensi Merokok Turun
Saham
emiten rokok
Rokok
rokok batangan
Eceran
Rekomendasi
Pakai AI, Reksa Dana Besutan Sinarmas Asset Management Ini Mampu Berikan Return 20%
Kemendag Usul Bea Masuk hingga 200% untuk Keramik China, Angin Segar untuk Emiten Keramik RI
Trivia Saham: Mengenali Margin Call dan Cara Kerjanya
24 Calon Emiten Antre di Pipeline IPO BEI hingga 5 Juli 2024
Investor Mau Bikin Bursa Tandingan, Begini Respons BEI
Cek Jadwal Cum Dividen 11 Emiten Ini pada 8-12 Juli 2024
Saham Tesla Melambung 27% Pekan Ini, Apa Pendorongnya?
Saham Kripto Gagal Ambil Celah dari Reli Sektor Teknologi
Daftar 10 Saham Top Gainers-Losers pada 1-5 Juli 2024
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Uruguay vs Brasil, Segera Dimulai
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Maju Pilkada 2024, Eman Suherman Berkomitmen Tulus Bantu Warga Majalengka
KPU Diminta Perkuat Iman Usai Tercoreng kasus Asusila Hasyim Asy'ari
Lumayan! Ini Besaran Gaji PPS Pilkada 2024 dan Masa Kerjanya, Simak Cara Daftarnya
Bawaslu Sulut Pastikan Pengungsi Gunung Ruang Punya Hak Pilih dalam Pilkada 2024
Nadiem Makarim Masuk Daftar Usulan Cagub DKI dari PSI Jakut
Hasil Mukerwil DPW PPP Sulsel: Dukung Kepemimpinan Mardiono hingga Sepakat Sukseskan Pilkada 2024
TOPIK POPULER
Populer
Investor Mau Bikin Bursa Tandingan, Begini Respons BEI
Sunindo Pratama Optimistis Capai Target 2024 Usai Raih 2 Tender Pertamina EP
Kemendag Usul Bea Masuk hingga 200% untuk Keramik China, Angin Segar untuk Emiten Keramik RI
Trivia Saham: Mengenali Margin Call dan Cara Kerjanya
Cek Jadwal Cum Dividen 11 Emiten Ini pada 8-12 Juli 2024
24 Calon Emiten Antre di Pipeline IPO BEI hingga 5 Juli 2024
Pakai AI, Reksa Dana Besutan Sinarmas Asset Management Ini Mampu Berikan Return 20%
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
Cristiano Ronaldo Buka Suara usai Gagal Antar Portugal ke Semifinal Euro 2024, Apa Katanya?
Tampil Kompak, Ini 7 Potret Andrea Dian dan Ganindra Bimo Nonton Euro 2024 di Jerman
Berita Terkini
PM Prancis Mundur Usai Sayap Kiri Unggul dalam Pemilu Legislatif
Pemilik Rumah di Jakarta Wajib Tahu NJOPTKP, Apa Itu?
Pilih Kopi atau Teh di Pagi Hari? Ungkap Kepribadian Seseorang Lewat Minuman Favorit
Bikin Kesalahan Fatal di MotoGP Jerman 2024, Jorge Martin Angkat Bicara
3 Resep Bubur Suro, Hidangan Khas Tahun Baru Islam
Meneropong Prospek Emiten Nikel di Indonesia, Cerah atau Lesu?
Luncurkan Fitur Genjot Cuan untuk Trader Pro, Pintu Sasar Pertumbuhan Investor Kripto
Indahnya Telaga Sunyi, Tempat Wisata Alam Mempesona di Banyumas
Nascar Luncurkan Prototipe Kendaraan Listrik: Awal dari Era Balapan Ramah Lingkungan?
Jangan Menghina Orang Bodoh, Ternyata Banyak Barokahnya, Kata Gus Baha, Kok Bisa?
Mengenal Metode 2-2-2 yang Diviralkan di TikTok, Kombinasi Diet dan Olahraga untuk Turunkan Berat Badan
Anggota DRPD Bandar Lampung yang Dilaporkan Kasus Penggelapan Mobil Rental Berujung Damai
Buya Yahya Ungkap Kemuliaan dan Keutamaan Puasa Muharram, Dahsyat
KPUD Sebut Pencocokan Data di Jakarta Sudah Mencapai 61 Persen dari Total DPS
Menguak Mitos dan Fakta Migrain yang Banyak Diderita Pekerja Produktif