, Jakarta - Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) berkomitmen menjaga stabilitas sistem keuangan dengan terus memperkuat koordinasi dalam mewaspadai perkembangan risiko global termasuk menysiapkan respons kebijakan.
Adapun stabilitas sistem keuangan (SSK) pada kuartal III 2022 tetap berada dalam kondisi yang resilien. Dari pasar modal, KSSK melihat pasar saham masih membukukan kinerja positif. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mampu menguat 7,09 persen year to date (ytd) ke posisi 7.048,38 per 25 Oktober 2022. Pasar modal Indonesia bahkan termasuk salah satu bursa saham dengan kinerja terbaik di kawasan.
Baca Juga
“Hal ini ditunjang dengan net buy nonresiden di pasar saham Rp 77,22 triliun (ytd) di tengah volatilitas pasar keuangan global,”
Advertisement
Namun demikian, perlu dicermati tekanan terhadap pasar keuangan global juga sudah mulai berdampak pada pasar saham domestik. Hal ini terdermin dari penguatan terbatas pasar saham domestik yang hanya sebesar 0,10 persen (mtd) yang juga diikuti oleh penurunan nilai dan frekuensi transaksi.
Di sisi lain, penghimpunan dana di pasar modal juga terus meningkat. Penghimpunan dana di pasar modal hingga 25 Oktober 2022 mencapai Rp 190,9 triliun dengan tambahan 48 emiten baru.
Sementara itu, OJK juga terus mencermati sekaligus memitigasi potensi risiko yang dapat berdampak terhadap kinerja LJK dan SSK di tengah kinerja saat ini yang resilien.
Meningkatnya tren kenaikan suku bunga acuan bank sentral utama global yang disertai dengan quantative tightening, penguatan dolar AS, serta volatilitas harga komoditas ke depan berpotensi memengaruhi lembaga jasa keuangan baik dari sisi portofolio investasi yang dimiliki, likuiditas, risiko kredit maupun fungsi intermediasi.
“Dalam rangka menjaga SSK di tengah meningkatnya risiko eksternal, OJK akan proaktif memperkuat kebijakan prudensial di sektor jasa keuangan dalam menjaga stabilitas industri jasa keuangan,”
Kiat Investasi Reksa Dana Saham Saat IHSG Bergejolak
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Dongkrak Perlindungan Investor, OJK Perkuat Pengawasan Pasar Modal
![Perdagangan Awal Pekan IHSG Ditutup di Zona Merah](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/rOOgPR5uIQxlBqXZLX8t1-aiVHY=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2970772/original/032944800_1574070739-20191118-Perdagangan-Awal-Pekan-IHSG-Ditutup-di-Zona-Merah-2.jpg)
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan terus memperkuat pengaturan dan pengawasan untuk mewujudkan pasar modal yang teratur, wajar, dan efisien serta melindungi kepentingan investor dan masyarakat.
Ke depan, arah kebijakan pengaturan dan pengawasan pasar modal, OJK akan terus menerbitkan dan mengimplementasikan kebijakan yang bertujuan melakukan pendalaman pasar sekaligus berupaya untuk meningkatkan kepercayaan investor. Demikian mengutip dari keterangan tertulis, Jumat (14/10/2022).
Untuk mendukung hal itu, OJK telah menetapkan lima pilar arah pengembangan Pasar Modal ke depan yang meliputi:
1. Akselerasi pendalaman pasar melalui keberadaan variasi produk dan layanan jasa sektor keuangan yang efisien;
2. Akselerasi program yang berkaitan dengan keuangan berkelanjutan;
3. Penguatan peran pelaku industri dalam pengembangan sektor keuangan yang sejalan dengan best practice dan market conduct;
4. Peningkatan serangkaian upaya dalam rangka perlindungan konsumen; dan
5. Memperkuat layanan keuangan digital untuk penguatan kredibilitas sektor keuangan dan peningkatan kepercayaan masyarakat.
Implementasi dalam menjalankan program tersebut, sepanjang 2022 ini, OJK telah menerbitkan beberapa kebijakan yang berfokus dalam upaya penguatan pengawasan dan industri dalam rangka peningkatan kepercayaan investor, di antaranya:
a. Menerbitkan Surat Edaran OJK Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penilaian Kembali Pihak Utama Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan/atau Perantara Pedagang Efek.
b. Menerbitkan Surat Edaran OJK Nomor 7 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemeriksaan Di Sektor Pasar Modal.
Advertisement
Upaya Penguatan Pengawasan dan Industri
![Pasar saham Indonesia naik 23,09 poin](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/3-T0cXv4-VPvC6uzhDLITuSCv8Y=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2408415/original/054935400_1542192174-Pasar-saham-Indonesia5.jpg)
c. Menerbitkan POJK Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pelaporan Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek Dan Perantara Pedagang Efek yang bertujuan untuk melakukan simplifikasi serta mengurangi duplikasi terkait jenis dan jumlah laporan yang wajib disampaikan kepada OJK.
d. Menerbitkan POJK Nomor 14 Tahun 2022 tentang Penyampaian Laporan Keuangan Berkala Emiten atau Perusahaan Publik
e. Menerbitkan POJK Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pemecahan Saham Dan Penggabungan Saham Oleh Perusahaan Terbuka
f. Penerbitan POJK Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi sebagai penyempurnaan dari POJK Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi.
Berbagai kasus yang terjadi di pasar modal yang melibatkan manajer investasi beberapa waktu yang lalu mendorong OJK untuk terus melakukan pembenahan di antaranya melakukan moratorium perizinan Manajer Investasi sementara waktu.
Seiring dengan upaya tersebut, upaya perbaikan yang dilakukan oleh manajer investasi dinilai berjalan secara simultan dengan upaya perbaikan seluruh tata kelola industri manajer Investasi salah satunya melalui inisiatif rating Manajer Investasi yang masih dibahas bersama industri.
OJK Surati 19 Pihak Terkait Pelanggaran Iklan di Pasar Modal
![IHSG Ditutup Menguat](https://cdn-production-assets-kly.akamaized.net/assets/images/blank.png)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan surat peringatan terkait pelanggaran iklan di pasar modal.
Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal I OJK Djustini Septiana menerangkan, iklan di pasar modal sebenarnya termasuk yang paling kecil jika dibandingkan dengan sektor lainnya seperti IKNB dan perbankan.
"Saya sudah mendapatkan data bahwa OJK sudah mengeluarkan surat peringatan dari Departemen Edukasi dan Perlindungan Konsumen (EPK) kepada 19 pihak yang melakukan iklan melanggar aturan," ujar Djustini dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (14/10/2022).
Sebelumnya, OJK mencatat pelanggaran iklan di pasar modal tercatat sebesar 17,31 persen dari 52 iklan per Januari—Maret 2022. Adapun pelanggaran iklan termasuk iklan tidak jelas, iklan menyesatkan, dan iklan tidak akurat. Iklan dianggap tidak jelas tatkala informasi yang disampaikan tidak lengkap terkait manfaat, biaya, risiko, serta syarat dan ketentuan berlaku.
Iklan menyesatkan yaitu informasi menimbulkan perbedaan penafsiran. Sementara, iklan dinilai tidak akurat jika informasi tidak berdasarkan kejelasan referensi yang bersifat kuantitatif maupun kualitatif.
"Kalau sektor lain iklannya sampai beribu-ribu. Jadi jangan dilihat dari persentasenya, 17 persen dari 52 itu kan sedikit. Tapi walaupun sedikit, kalau ada pelanggaran ya mestinya harus ada tindakan tergantung tingkatan pelanggarannya," imbuh Djustini.
Adapun sampai dengan 11 Oktober 2022, OJK telah menetapkan 901 surat sanksi administratif di pasar modal. Terdiri dari satu sanksi pembatalan STTD Profesi, dua sanksi pencabutan izin, 11 sanksi pembekuan izin, 85 sanksi peringatan tertulis, dan 794 sanksi administratif berupa denda dengan jumlah denda seluruhnya sebesar Rp 115 miliar.
"Selain itu, OJK juga menerbitkan 10 perintah tertulis untuk melakukan tindakan tertentu,” ujar Djustini.
Terkini Lainnya
IHSG Turun Terbatas, Saham INTP Menguat 2,68% Hari Ini 8 Juli 2024
Adhi Karya Kantongi Kontrak Baru Rp 10,2 Triliun hingga Juni 2024
OJK Bongkar Kinerja Pasar Modal hingga Akhir Semester I-2024
Dongkrak Perlindungan Investor, OJK Perkuat Pengawasan Pasar Modal
Upaya Penguatan Pengawasan dan Industri
OJK Surati 19 Pihak Terkait Pelanggaran Iklan di Pasar Modal
Saham
pasar modal
OJK
Penghimpunan Dana
KSSK
Rekomendasi
Adhi Karya Kantongi Kontrak Baru Rp 10,2 Triliun hingga Juni 2024
OJK Bongkar Kinerja Pasar Modal hingga Akhir Semester I-2024
Indo Premier Luncurkan Power Fund Series, Bantu Investor Retail Raih Cuan
Intip Rencana Emiten Anak Tommy Soeharto Setelah IPO
IPO ISEA Oversubscribed 12,9 Kali, Emiten Incar Kolam Udang Baru
Investor Tunggu Kepastian Pemerintahan Prabowo-Gibran, Saham BBNI Diyakini Tetap Cuan
Laporan Keuangan Kuartal II 2024 Bakal Menguat, 3 Saham Ini Wajib Dicermati Investor
Cek Rekomendasi Trading Saham BBNI, BRIS hingga TLKM Hari Ini 8 Juli 2024
3 Saham Emiten Pendatang Baru di BEI Kompak Menghijau hingga 34%
Euro 2024
Sudah 39 Tahun, Cristiano Ronaldo Beri Bocoran Terkait Masa Depannya di Portugal
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Tekel Keras Gelandang Jerman Akhiri Kiprahnya di Euro 2024, Pedri Kirim Pesan pada Toni Kroos
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Copa America 2024
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Diskominfo Kepulauan Babel Tingkatkan Pengawasan untuk Lawan Hoaks Menjelang Pilkada 2024
Kaesang Pangarep Ungkap PSI-PKS Jalin Kerja Sama di Pilkada untuk 3 Wilayah Ini
Kapan Pilkada 2024? Simak Jadwal Persiapan dan Penyelenggaraannya
Jelang Pilkada 2024, Masyarakat Aceh Barat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks
Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya
TOPIK POPULER
Populer
Laju IHSG Bervariasi, Harga Saham INTP Menghijau
Adhi Karya Kantongi Kontrak Baru Rp 10,2 Triliun hingga Juni 2024
OJK Bongkar Kinerja Pasar Modal hingga Akhir Semester I-2024
IPO ISEA Oversubscribed 12,9 Kali, Emiten Incar Kolam Udang Baru
Investor Tunggu Kepastian Pemerintahan Prabowo-Gibran, Saham BBNI Diyakini Tetap Cuan
Peluang Pertumbuhan Kinerja Saham di Tengah Tantangan Harga Komoditas
IHSG Turun Terbatas, Saham INTP Menguat 2,68% Hari Ini 8 Juli 2024
3 Saham Emiten Pendatang Baru di BEI Kompak Menghijau hingga 34%
Bursa Saham Asia Bervariasi, Investor Cermati Data Inflasi China hingga AS
Indo Premier Luncurkan Power Fund Series, Bantu Investor Retail Raih Cuan
Pegi Setiawan
DPR Minta Semua Pihak Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Profil Eman Sulaeman, Hakim PN Bandung yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
5 Fakta Terkait Pegi Setiawan Bebas dari Tahanan, Kabulkan Gugatan Praperadilan
Pegi Setiawan Bakal Dibebaskan, Komnas HAM Pastikan Penyelidikan Kasus Vina Cirebon Berlanjut
Hotman Paris Ajak Pegi Setiawan Makan Ramen Setelah Status Tersangka Kasus Vina Cirebon Batal
Berita Terkini
Kepastian Hukum jadi Kunci Picu Kinerja Industri Manufaktur di Indonesia
Orang Tua di Jepang Tuai Kecaman Usai Biarkan Anaknya di dalam Mobil demi Konten
Industri Plastik Lokal Terancam Gulung Tikar, Ini Sebabnya
Kemendagri Bersama KPK dan BPKP Perkuat Fungsi APIP untuk Berantas Praktik Korupsi di Pemda
Hidrogen jadi Energi Alternatif Tekan Emisi Karbon
Bos Hutama Karya: Korupsi Pengadaan Tanah Tak Gunakan Dana PMN
Mahasiswa Unesa Peraih Medali AUG 2024 Diganjar Beasiswa dan Bebas Skripsi
Saksikan Sinetron Di Antara Dua Cinta di SCTV Episode Senin 8 Juli 2024 Pukul 21.30 WIB, Simak Sinopsisnya
Sebelum Peluru Maut Meletus, Anggota DPRD Lampung Sempat Lepaskan 7 Kali Tembakan
DPR Minta Semua Pihak Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Jadi Menkeu Baru Inggris, Rachel Reeves Bocorkan Rencana Pulihkan Ekonomi
Kaesang Pangarep: Harusnya PKS Usung Kadernya Sendiri Jadi Cagub Jakarta
70 Persen Ibu Hamil Konsumsi Kental Manis, YAICI: Itu Bukan Susu
Sirkuit Mandalika Gelar Balap Mobil Radical Perdana Oktober 2024
Diskominfo Kepulauan Babel Tingkatkan Pengawasan untuk Lawan Hoaks Menjelang Pilkada 2024