, Jakarta - - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengeluarkan sejumlah kebijakan untuk memperkuat pengawasan dan industri dalam rangka meningkatkan perlindungan investor.
Sejumlah kebijakan OJK tersebut antara lain dikutip dari keterangan tertulis, Sabtu (15/10/2022):
Baca Juga
a.Penerbitan regulasi terkait dengan Perlakuan Akuntansi Transaksi Pendanaan Perusahaan Efek dan Perlakuan Akuntansi Jual Beli Obligasi dan Saham oleh Perusahaan Efek
Advertisement
“Regulasi ini dipersiapkan dalam rangka memberikan penegasan terkait prinsip-prinsip akuntansi yang digunakan dalam pencatatan untuk transaksi pendanaan dan transaksi jual beli obligasi dan saham yang dilakukan oleh Perusahaan Efek sesuai dengan accounting framework,” dikutip dari keterangan resmi OJK.
Selanjutnya kedua regulasi ini juga diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi perusahaan efek dalam memperlakukan suatu transaksi pendanaan dan transaksi jual beli obligasi dan saham yang diatur dalam regulasi di Pasar Modal dengan perpektif PSAK berbasis IFRS yang memiliki karakteristik principle based.
b. Penerbitan regulasi terkait Perubahan Peraturan OJK Nomor 10 Tahun 2018 tentang Penerapan Tata Kelola Manajer Investasi. Regulasi ini dipersiapkan untuk menyempurnakan Peraturan OJK Nomor 10 Tahun 2018 tentang Penerapan Tata Kelola Manajer Investasi yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan tugas, tanggung jawab, dan wewenang Dewan Pengawas Syariah pada Manajer Investasi.
Kepala Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi OJK Tongam L Tobing menyatakan, tidak ada jaminan uang yang telah diinvestasikan ke platform ilegal investasi bodong akan kembali 100 persen. Oleh karenanya, masyarakat diminta untuk berhati-hati sebelum...
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Diharapkan Dongkrak Kepercayaan Investor
![FOTO: PPKM, IHSG Ditutup Menguat](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/eG3ZcaQweGwFhkaIn2UM-1LpOEs=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3566691/original/052633000_1631185687-20210909-PPKM-IHSG-6.jpg)
“Adapun substansi yang diatur dalam POJK ini di antaranya memasukkan penilaian dan pembobotan Dewan Pengawas Syariah sebagai bagian dari laporan tata kelola Manajer Investasi,”
c. Penerbitan regulasi terkait Tata Cara Pengajuan Permohonan Pernyataan Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Perusahaan Efek.
Tujuan dari penyusunan regulasi ini adalah untuk memberikan payung hukum bagi OJK dalam melaksanakan kewenangannya khususnya terkait mekanisme permohonan kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang terhadap Perusahaan Efek sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas dan Undang-Undang tentang Kepailitan dan PKPU.
Dengan adanya regulasi tersebut diharapkan dapat mendorong para pihak utama yang menjalankan, mengawasi, dan mengendalikan Perusahaan Efek agar melaksanakan tugas, kewajiban, dan tanggung jawabnya secara profesional, akuntabel, dan mematuhi peraturan perundang-undangan agar terhindar dari perkara hukum yang mengakibatkan kepailitan dan PKPU.
Selain itu, melalui berbagai kebijakan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan investor sehingga mendorong inklusi keuangan semakin tinggi.
Advertisement
Perkuat Pengawasan Pasar Modal
![FOTO: PPKM, IHSG Ditutup Menguat](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/0uLncX4klCOCqJG5fxKcoTYr7JA=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3566689/original/048793500_1631185685-20210909-PPKM-IHSG-4.jpg)
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan terus memperkuat pengaturan dan pengawasan untuk mewujudkan pasar modal yang teratur, wajar, dan efisien serta melindungi kepentingan investor dan masyarakat.
Ke depan, arah kebijakan pengaturan dan pengawasan pasar modal, OJK akan terus menerbitkan dan mengimplementasikan kebijakan yang bertujuan melakukan pendalaman pasar sekaligus berupaya untuk meningkatkan kepercayaan investor. Demikian mengutip dari keterangan tertulis, Jumat (14/10/2022)
Untuk mendukung hal itu, OJK telah menetapkan lima pilar arah pengembangan Pasar Modal ke depan yang meliputi:
1. Akselerasi pendalaman pasar melalui keberadaan variasi produk dan layanan jasa sektor keuangan yang efisien;
2. Akselerasi program yang berkaitan dengan keuangan berkelanjutan;
3. Penguatan peran pelaku industri dalam pengembangan sektor keuangan yang sejalan dengan best practice dan market conduct;
4. Peningkatan serangkaian upaya dalam rangka perlindungan konsumen; dan
5. Memperkuat layanan keuangan digital untuk penguatan kredibilitas sektor keuangan dan peningkatan kepercayaan masyarakat.
Implementasi dalam menjalankan program tersebut, sepanjang 2022 ini, OJK telah menerbitkan beberapa kebijakan yang berfokus dalam upaya penguatan pengawasan dan industri dalam rangka peningkatan kepercayaan investor, di antaranya:
a. Menerbitkan Surat Edaran OJK Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penilaian Kembali Pihak Utama Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan/atau Perantara Pedagang Efek.
b. Menerbitkan Surat Edaran OJK Nomor 7 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemeriksaan Di Sektor Pasar Modal.
Upaya Pengawasan
![FOTO: PPKM, IHSG Ditutup Menguat](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/IVRZmzhQ04zphd_KuOPwv76QaEE=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3566690/original/055374600_1631185686-20210909-PPKM-IHSG-5.jpg)
c. Menerbitkan POJK Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pelaporan Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek Dan Perantara Pedagang Efek yang bertujuan untuk melakukan simplifikasi serta mengurangi duplikasi terkait jenis dan jumlah laporan yang wajib disampaikan kepada OJK.
d. Menerbitkan POJK Nomor 14 Tahun 2022 tentang Penyampaian Laporan Keuangan Berkala Emiten atau Perusahaan Publik
e. Menerbitkan POJK Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pemecahan Saham Dan Penggabungan Saham Oleh Perusahaan Terbuka
f. Penerbitan POJK Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi sebagai penyempurnaan dari POJK Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi.
Berbagai kasus yang terjadi di pasar modal yang melibatkan manajer investasi beberapa waktu yang lalu mendorong OJK untuk terus melakukan pembenahan di antaranya melakukan moratorium perizinan Manajer Investasi sementara waktu.
Seiring dengan upaya tersebut, upaya perbaikan yang dilakukan oleh manajer investasi dinilai berjalan secara simultan dengan upaya perbaikan seluruh tata kelola industri manajer investasi salah satunya melalui inisiatif rating Manajer Investasi yang masih dibahas bersama industri.
Terkini Lainnya
IHSG Kembali ke Posisi 6.900, Harga Saham GOTO Rp 50 Hari Ini 26 Juni 2024
Baramulti Suksessarana Bagi Dividen Rp 345,15 per Saham, Cair Kapan?
BEI Ungkap Tantangan Capai Target 2024, Apa Saja?
Diharapkan Dongkrak Kepercayaan Investor
Perkuat Pengawasan Pasar Modal
Upaya Pengawasan
Saham
OJK
pasar modal
PKPU
manajer investasi
aturan
Investor
Rekomendasi
Baramulti Suksessarana Bagi Dividen Rp 345,15 per Saham, Cair Kapan?
BEI Ungkap Tantangan Capai Target 2024, Apa Saja?
BEI Bukukan Laba Bersih Rp 578,6 Miliar di 2023
Ini Jajaran Komisaris Resmi BEI 2024-2028, Siapa Saja?
Saham Nvidia Anjlok 6% sejak Awal Pekan ke-4 Juni 2024, Apa Pendorongnya?
Impack Pratama Akuisisi Saham Mulford, Distributor Bahan Bangunan di Australia
Pasar Volatil Tersengat Suku Bunga, Sektor Ini Bisa Dipertimbangkan
Delta Dunia Makmur Bakal Bagikan Dividen Tunai USD 5 Juta, Ini Jadwalnya
Investor Pasar Modal Tembus 13 Juta, BEI Beberkan Resepnya
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Hasil Copa America 2024: Gol Lautaro Martinez Pastikan Argentina Lolos ke Perempat Final
Hasil Copa America 2024: Gol Martinez Pastikan Kemenangan Argentina atas Chile
Erik ten Hag Membuat Permintaan Khusus pada Manchester United Buat Rekrut Pemain Ini
Hasil Copa America 2024: Kanada Unggul Tipis Atas Peru
Link Live Streaming Copa America 2024 Chile vs Argentina, Sebentar Lagi Tayang di Vidio
Timnas Indonesia U-16
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Top 3 Berita Bola: Timnas Indonesia U-16 Sikat Filipina, Manchester United Gaet Pemain Denmark Lagi
Kalahkan Filipina, Coach Nova: Timnas Indonesia U-16 Kurang Kreatif, Untung Punya Keunggulan Fisik
Daftar Negara Tersukses Sepanjang Sejarah Piala AFF U-16, Indonesia Peringkat Berapa?
Hasil Piala AFF U-16 2024 Filipina vs Indonesia: Kerja Keras, Garuda Nusantara Amankan 3 Poin
Hasil Piala AFF U-16 2024 Filipina vs Indonesia: Garuda Nusantara Belum Cetak Gol
Judi Online
Antisipasi Judi Online, Kapolda Metro Jaya Instruksikan Bhabinkamtibmas Turun
Kapolda Metro Minta Kapolres-Kapolsek Awasi Anak Buah dari Judi Online
PPATK Bongkar Modus Jual-Beli Rekening Judi Online
Kapolda Metro Jaya: Hidup Bukan Judi, Harus Bekerja Keras
1.000 Anggota DPR-DPRD Ikut Judi Online, Berapa Lama Ancaman Pidananya?
Bos PPATK Punya Data Lengkap Pejabat yang Main Judi Online, Siap Buka-bukaan
Haji 2024
Bacaan Doa Menyambut Kepulangan Jemaah Haji 2024 yang Diajarkan Nabi
Data Terkini Jemaah Haji Indonesia 2024 Meninggal di Tanah Suci
Puluhan Ribu Jemaah Haji Pulang ke Indonesia Lewat Bandara Soetta hingga 21 Juli 2024
Jemaah Haji Indonesia Tersasar sampai Tidak Makan 2 Hari, Dibantu Muthawif Malaysia Kembali ke Hotel
Mengapa Ada Larangan Keluar Rumah Sepulang Haji? Ini Penjelasannya
Benarkah Bid’ah jika Berkunjung ke Orang yang Pulang Haji? Buya Yahya Ungkap Fadhilahnya
TOPIK POPULER
Populer
Saat Bursa Asia Perkasa, IHSG Justru Ditutup Lunglai
BEI Ungkap Tantangan Capai Target 2024, Apa Saja?
BEI Bukukan Laba Bersih Rp 578,6 Miliar di 2023
IHSG Kembali ke Posisi 6.900, Harga Saham GOTO Rp 50 Hari Ini 26 Juni 2024
Buyung Poetra Sembada Tebar Dividen Rp 9,68 Miliar Meski Alami Rugi
IHSG Rawan Koreksi, Tengok Rekomendasi Saham Hari Ini 26 Juni 2024
Realisasi Belanja Modal DSSA Capai USD 73 Juta, Buat Apa Saja?
IHSG Dibuka Cerah, Berlawanan dengan Bursa Asia
Saham Nvidia Anjlok 6% sejak Awal Pekan ke-4 Juni 2024, Apa Pendorongnya?
Delta Dunia Makmur Bakal Bagikan Dividen Tunai USD 5 Juta, Ini Jadwalnya
Euro 2024
Link Live Streaming Euro 2024 Slovakia vs Rumania, Rabu 26 Juni Pukul 23.00 WIB
Link Live Streaming Euro 2024 Ukraina vs Belgia, Rabu 26 Juni Pukul 23.00 WIB: Kesempatan Terakhir Rebut Tiket 16 Besar
Gareth Southgate Balas Seruan untuk Mainkan Cole Palmer dan Kobbie Mainoo di Euro 2024
Didier Deschamps: Meski Cetak Gol, Mbappé Menganggap Topeng 'Rumit'
Ronald Koeman Murka Belanda Dikalahkan Austria di Euro 2024
Prediksi Euro 2024 Republik Ceko vs Turki: Mencari Pendamping Portugal
Berita Terkini
Promosi Judi Online di Medsos, Selebgram Bogor Diringkus
Kelewat Sopan, Pencuri di China Tinggalkan Pesan Usai Merampok
Transaksi Judi Online Terus Melonjak, Nilainya Segini pada Kuartal I 2024
Pemprov Jatim Target Turunkan Stunting hingga 14 Persen, Gandeng Unicef Dampingi Ibu Hamil
Kemenparekraf Perkenalkan Pariwisata Hijau dan Berkelanjutan di Momen Libur Sekolah
Ini Alasan Mesin V16 Bugatti Tourbillon Tak Dibekali Turbo
Pagar Seng Sudah Dipasang, Rumah Pensiun Jokowi Segera Dibangun
Antisipasi Judi Online, Kapolda Metro Jaya Instruksikan Bhabinkamtibmas Turun
Kenapa WhatsApp Tidak Bisa Dibuka? Ini 4 Penyebab dan Cara Mengatasinya
7 Cara Menghentikan Kebiasaan Mendengkur, Bisa Dicoba Demi Kesehatan Diri dan Kebahagiaan Pasangan
Cari Gelandang Baru, Manchester United Targetkan Pemain yang Paling Dicari di Eropa
Belum Kelar Wamil, Nam Joo Hyuk Sudah Diincar Main Drama Bareng Roh Yoon Seo
Potret Pernikahan Happy Asmara dan Gilga Sahid yang Sempat Dirahasiakan, Mewah