, Jakarta - Manajemen PT Prodia Widyahusada Tbk (PRDA) atau disebut Prodia menyatakan menyesuaikan batasan tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR COVID-19 mulai 29 Oktober 2021.
Hal ini seiring Surat Edaran Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor: HK 02.02/I/3843/2021 mengenai Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR COVID-19.
“Prodia telah melakukan penyesuaian tarif baru untuk pemeriksaan SARS-CoV-2 RNA dengan metode real-time RT-PCR (PCR COVID-19) sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam surat edaran tersebut di seluruh cabang Prodia di Indonesia mulai berlaku sejak 29 Oktober 2021,” ujar Legal Head & Corporate Secretary PT Prodia Widyahusada Tbk, Marina Eka lewat keterangan tertulis, dikutip Minggu (31/10/2021).
Advertisement
Baca Juga
Dengan demikian batasan tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR COVID-19 menjadi sebagai berikut:
-Pemeriksaan PCR COVID-19 Wilayah Jawa-Bali Rp 275.000,-;
-Pemeriksaan PCR COVID-19 Luar Wilayah Jawa-Bali: Rp 300.000,-
"Kami juga tetap berkomitmen untuk tetap menjaga kualitas hasil pemeriksaan di Prodia melalui penyediaan teknologi laboratorium yang andal dan penggunaan reagen yang bermutu tinggi,” ujar dia.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Kemenkes Tetapkan Batas Tarif Tertinggi PCR, Cek Harga Terbarunya
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan kembali melakukan evaluasi mengenai tarif batasan tarif tertinggi pemeriksaan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR). Hal ini termaktub dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/1/3843/2021.
Sebagaimana salinan surat edaran yang diterima Health , Kamis (28/10/2021) bahwa dalam pelayanan pemeriksaan RT-PCR oleh fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pemeriksa lain yang ditetapkan untuk memerhatikan hal-hal sebagai berikut:
1. Batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR temasuk pengambilan swab:
Untuk pemeriksaan RT-PCR di Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp275.000,(Dua Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah)Untuk pemeriksaan RT-PCR di luar Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp300.000 (Tiga Ratus Ribu Rupiah)2. Batas tarif tertinggi sebagaimana dimaksud pada angka 1 berlaku untuk masyarakat sendiri/mandiri yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan
3. Batas tarif tertinggi sebagaimana dimaksud pada angka 1 tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak (contact tracing) atau rujukan kasus COVID-19 ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah atau merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien COVID-19
Advertisement
Pengawasan Pemberlakuan Harga PCR
Di dalam surat edaran yang diteken Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI Abdul Kadir tertanggal 27 Oktober 2021, pengawasan dan pembinaan juga dilakukan kepada dinas kesehatan masing-masing.
Evaluasi juga dilakukan secara berkala.
4. Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR berdasarkan kewenangan masing-masing pembinaan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
5. Pemerintah akan melakukan evaluasi secara periodik terhadap ketentuan batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR dalam surat edaran ini
Dengan berlakunya surat edaran terbaru ini, Surat daran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/1/2845/2021 tentang Batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Terkini Lainnya
Usul Epidemiolog: Pengguna Transportasi Udara Domestik Boleh Tes Antigen atau PCR, Asal Sudah Divaksin Dosis Lengkap
Selain PCR, Tes Antigen Naik Pesawat Luar Jawa-Bali Keluar 1x24 Jam
Tarif PCR Keluar 1x24 Jam, Wiku: Jika Durasi Bertambah, Biaya Tak Naik
Kemenkes Tetapkan Batas Tarif Tertinggi PCR, Cek Harga Terbarunya
Pengawasan Pemberlakuan Harga PCR
Saham
Tarif PCR
Tes PCR
PT ProdIa Widyahusada Tbk
Prodia Widyahusada
Saham PRDA
PCR Covid-19
PRDA
Prodia
Rekomendasi
Investor Tunggu Kepastian Pemerintahan Prabowo-Gibran, Saham BBNI Diyakini Tetap Cuan
Laporan Keuangan Kuartal II 2024 Bakal Menguat, 3 Saham Ini Wajib Dicermati Investor
Cek Rekomendasi Trading Saham BBNI, BRIS hingga TLKM Hari Ini 8 Juli 2024
3 Saham Emiten Pendatang Baru di BEI Kompak Menghijau hingga 34%
Laju IHSG Bervariasi, Harga Saham INTP Menghijau
Bursa Saham Asia Bervariasi, Investor Cermati Data Inflasi China hingga AS
IHSG Berpeluang Menguat Terbatas, Cek Rekomendasi Saham Hari Ini 8 Juli 2024
3 Emiten Bakal Jadi Pendatang Baru di BEI Hari Ini 8 Juli 2024
Peluang Pertumbuhan Kinerja Saham di Tengah Tantangan Harga Komoditas
Euro 2024
Tekel Keras Gelandang Jerman Akhiri Kiprahnya di Euro 2024, Pedri Kirim Pesan pada Toni Kroos
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
Cristiano Ronaldo Buka Suara usai Gagal Antar Portugal ke Semifinal Euro 2024, Apa Katanya?
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Uruguay vs Brasil, Segera Dimulai
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Alur Pilkada Serentak 2024, Catat Kapan Penyelenggaraannya
Pilkada Jakarta 2024, Suku Betawi Usulkan 5 Nama
Maju Pilkada, Sekda Kabupaten Tangerang Pamit Pensiun Dini
Ketum PSI Kaesang Bakal Kunjungi Kantor DPP PKS Sore Ini, Bahas Pilkada?
Coklit Pantarlih Pilkada 2024, Ketahui Pengertian dan Jadwal Pelaksanaannya
DPD PSI Jakbar Usul Kaesang hingga Deddy Corbuzier Maju Pilgub Jakarta 2024
TOPIK POPULER
Populer
3 Saham Emiten Pendatang Baru di BEI Kompak Menghijau hingga 34%
Investor Tunggu Kepastian Pemerintahan Prabowo-Gibran, Saham BBNI Diyakini Tetap Cuan
Peluang Pertumbuhan Kinerja Saham di Tengah Tantangan Harga Komoditas
Laporan Keuangan Kuartal II 2024 Bakal Menguat, 3 Saham Ini Wajib Dicermati Investor
Sunindo Pratama Optimistis Capai Target 2024 Usai Raih 2 Tender Pertamina EP
Bursa Saham Asia Bervariasi, Investor Cermati Data Inflasi China hingga AS
3 Emiten Bakal Jadi Pendatang Baru di BEI Hari Ini 8 Juli 2024
Kemendag Usul Bea Masuk hingga 200% untuk Keramik China, Angin Segar untuk Emiten Keramik RI
Laju IHSG Bervariasi, Harga Saham INTP Menghijau
Pakai AI, Reksa Dana Besutan Sinarmas Asset Management Ini Mampu Berikan Return 20%
Pegi Setiawan
DPR Minta Nama Baik Pegi Setiawan Dipulihkan Usai Status Tersangkanya Gugur
Polda Jabar Segera Jalankan Putusan Hakim PN Bandung: Bebaskan Pegi Setiawan
Pegi Setiawan Segera Dibebaskan, Pengacara Akan Jemput ke Rutan Polda Jabar
Hakim Putuskan Pegi Setiawan Bebas, Polda Jabar Bakal Cari Pembunuh Vina Sebenarnya?
Hakim PN Bandung Sebut Penetapan Tersangka Pegi Setiawan Tidak Cukup Bukti
Polda Jabar: Hakim Tidak Menyebutkan Ganti Rugi, Hanya Hentikan Penyidikan dan Bebaskan Pegi Setiawan
Berita Terkini
Daftar Makanan Penurun Gula Darah, Bantu Cegah Diabetes
DPR Minta Nama Baik Pegi Setiawan Dipulihkan Usai Status Tersangkanya Gugur
Prabowo Minta BPK Lebih Ketat Awasi APBN: Kita Tak Ingin Ada Kebocoran
Potret Kedekatan Aaliyah Massaid dan Sarah Menzel di Acara Tedak Siten Azura
Gelombang Pertama ASN Pindah ke IKN Mulai September 2024, Siap-Siap!
Survei Indikator: 80,1 Persen Masyarakat Puas dengan Kinerja Bupati Bandung Dadang Supriatna
Via Vallen Melahirkan Anak Pertama, Ini 7 Potret Perjalanan Kehamilannya
Jokowi Soroti soal Perizinan: Prosedur Birokrasi yang rumit Masih Banyak
Tingkatkan Komitmen Keterbukaan Informasi Publik, Jasa Marga Gelar Bimbingan Teknis dan Workshop Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024
Bocoran Terbaru Galaxy Buds3 Pro: Desain Mirip AirPods dengan Casing Transparan yang Futuristik!
Agensi Konfirmasi HyunA dan Yong Junhyung Akan Menikah pada Oktober 2024
Polda Jabar Segera Jalankan Putusan Hakim PN Bandung: Bebaskan Pegi Setiawan
Jangan Lewatkan FTV Kisah Nyata Spesial di Indosiar, Senin 8 Juli 2024 Via Live Streaming Pukul 14.00 WIB
8 Momen Rangkaian Pernikahan Clarissa Putri dari Siraman hingga Resepsi, Fadil Jaidi Hadir
Jokowi Bersyukur Ekonomi Indonesia Tetap Tumbuh 5% saat Global Melambat