, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan status pailit perusahaan asuransi jiwa yaitu PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life.
Mengutip situs kepaniteraan Mahkamah Agung, Kamis, (17/6/2021), putusan dengan nomor pendaftaran 647 K/Pdt.Sus-Pailit/2021 yang diputuskan pada 8 Juni 2021, MA mengabulkan permohonan pemohon atas status Asuransi Jiwa Kresna. Pemohon tersebut Nelly dan kawan-kawan yang mewakili enam orang. Adapun termohon yaitu PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life dan Lukman Wibowo. Yang sebagai hakim antara lain Sudrajad Dimyati, Ibrahim, dan Syamsul Ma’arif. Panitera pengganti Endang Wahyu Utami.
Baca Juga
Saat diminta tanggapan mengenai putusan tersebut, Direktur Kresna Life Gatot Budianto belum membalas pesan singkat dan mengangkat telepon saat dihubungi .
Advertisement
Sementara itu, salah satu nasabah Asuransi Jiwa Kresna Nurlaila kaget dan bingung dengan keputusan MA yang mengabulkan pailit.
Ia mengkhawatirkan, keputusan pailit oleh MA tersebut akan menyulitkan nasabah untuk mendapatkan pembayaran polis. Hal itu lantaran menurut Nurlaila, aset dan keuangan diambil kurator, dan potensi nasabah dibayarkan dari hasil dipailitkan sangat sedikit. Jadi dikhawatirkan Asuransi Kresna tidak bisa membayar lagi.
"Kaget, pailitkan bukan OJK. Kaget dan bingung jadi dipailitkan kemungkinan sangat menyusahkan nasabah. Bagi Kresna yah dipailitkan yah sudah. Bagaimana dengan nasabah? Misalkan hasil penjualan aset Rp 100 miliar, utang kreditur separatis Rp 200 miliar. Kita yang pegang polis tidak dapat apa-apa. Kecewa dan khawatir," ujar dia saat dihubungi , Kamis pekan ini.
Oleh karena itu, ia meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat segera bertindak untuk memeriksa dan asuransi kresna tidak dipailitkan.”OJK punya kewenangan dan kekuasaan, kami bagaimana bisa ke MA. OJK sangat kami harapkan,” kata dia.
Selain itu, ia ingin pembayaran polis tersebut tidak dimundur menjadi lima tahun, tetapi segera dibayarkan kepada nasabah.
Nurlaila mengatakan, dirinya ikut asuransi protecto invesa Kresna untuk persiapan pensiun. Asuransi ini merupakan asuransi dwiguna yang memiliki fungsi proteksi jiwa dan fungsi tabungan.
“Bukan cari keuntungan, kalau cari keuntungan beli saham dan dagang. Ini menjaga kalau ada risiko. Tapi sekarang sudah jatuh tempo ternyata dana tidak bisa keluar. Ini bagaimana? jadi pusing kita,” kata dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Jiwasraya menyerah tak mampu bayar polis mencapai Rp12,4 triliun. Sejumlah kasus gagal bayar pernah dialami perusahaan asuransi lain.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Nasabah: Negara Harus Hadir Selesaikan Kasus Gagal Bayar Kresna Life
![Ilustrasi Asuransi](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/UOzjTaiWq7hVEIUt3BXy4hluaUM=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3379501/original/069263200_1613558471-live-1532301_640.jpg)
Sebelumnya, PT Asuransi Jiwa Kresna (AJK) atau Kresna Life kini berstatus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Padahal, perusahaan asuransi tersebut tengah menunggak klaim nasabahnya mencapai Rp 6,4 triliun. Nilai tersebut merupakan milik dari 8.900 nasabah dan 11.000 polis.
Salah satu nasabah, Santy Santoso menceritakan, hingga kini, sebenarnya sudah ada beberapa mediasi dengan manajemen Krena Life. Sayangnya, mediasi tersebut belum menemui titik terang mengenai kepastian penyelesaian kasus ini.
"Terakhir baru 15 Desember mediasi lagi dengan direksi Kresna, mempertanyakan kebenaran kabar PKPU, yang artinya mereka terpaksa menghentikan semua pembayaran yang sedang berjalan. Selebihnya tidak ada hasil positif pertemuan tersebut," ucap dia kepada wartawan, Kamis (17/12/2020).
Diceritakannya, sebenarnya pihak Kresna Life menawarkan perjanjian kesepakatan bersama (PKB) kepada para nasabahnya. Hanya saja, menurut Santy, perjanjian tersebut tidak menawarkan skema penyelesaian yang jelas. Untuk itu pihaknya menolak untuk menandatangani PKB tersebut.
"Alasan menolak menandatangani PKB adalah karena PKB menghentikan keberlangsungan polis, tidak dapat dicabut, dan mencabut semua tuntutan yang sedang berlangsung, dan melepaskan hak untuk mengajukan tuntutan dalam bentuk apapun di kemudian hari," terangnya.
Atas dasar itu, dirinya meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Polisi, hingga Presiden untuk memberikan perhatian khusus terhadap kasus asuransi Kresna Life ini.
"Harapan agar OJK, Kepolisian, dan Presiden sebagai pimpinan tertinggi memberi perhatian khusus supaya premi dikembalikan secara utuh, sekaligus dan segera. Negara harus hadir memastikan semua dana tabungan masyarakat kembali," pungkasnya.
Terkini Lainnya
Bursa Gembok Sementara Saham TOYS, Ini Alasannya
Bos Djakarta Lloyd Minta Suntikan Modal PMN Usai Lewati Ancaman Pailit
Arahan Erick Thohir: Djakarta Lloyd Harus Sehat!
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Nasabah: Negara Harus Hadir Selesaikan Kasus Gagal Bayar Kresna Life
Saham
Asuransi
Kresna Life
Mahkamah Agung
PT Asuransi Jiwa Kresna
pailit
Rekomendasi
Bos Djakarta Lloyd Minta Suntikan Modal PMN Usai Lewati Ancaman Pailit
Arahan Erick Thohir: Djakarta Lloyd Harus Sehat!
Djakarta Lloyd Pede Tak Jadi Pailit Meski Punya Utang Rp 750 Miliar
Lamine Yamal
Bawa Spanyol Juarai Euro 2024, Beredar Foto Lamine Yamal Sewaktu Bayi Digendong Lionel Messi
Harga Fantastis Lamine Yamal, Pemain Muda Terbaik Euro 2024 yang Pecahkan Rekor Pele
Lamine Yamal Rengkuh Trofi Pemain Muda Terbaik Euro 2024
Spanyol Juara Euro 2024, Lamine Yamal Pemain Muda Terbaik dan La Roja Pecahkan Rekor Gol
Spanyol Sapu Bersih Seluruh Trofi di Euro 2024, Rodri, Olmo dan Yamal Lengkapi Kesempurnaan
Final Euro 2024 Spanyol vs Inggris, Lamine Yamal Dijamin Cetak Rekor Baru
Donald Trump
Kaus Bergambar Insiden Penembakan Donald Trump Marak Dijual
Dengan Telinga Diperban, Donald Trump Hadiri Konvensi Nasional Partai Republik 2024
Joe Biden Bantah Tudingan Dalang Penembakan Donald Trump, Waspada Kebijakan Trump Jelang Pilpres AS 2024
Resmi Jadi Capres Partai Republik, Donald Trump dengan Telinga Terbalut Perban Hadiri Konvensi
Profil JD Vance, Senator yang Dipilih Donald Trump Jadi Cawapresnya di Pilpres AS 2024
Euro 2024
Bandingkan Hadiah Juara Euro 2024 dan Copa America 2024, Mana Lebih Besar?
Tumpah Ruah Warga Spanyol Sambut Parade Kemenangan Euro 2024
Spanyol Juara Euro 2024, Berapa Nilai Hadiah yang Diterima?
Parade Juara Euro 2024, Timnas Spanyol Naik Bus Terbuka
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Copa America 2024
Bandingkan Hadiah Juara Euro 2024 dan Copa America 2024, Mana Lebih Besar?
Top 3 Berita Bola: Hasil Final Copa America 2024 Argentina vs Kolombia: Bukti Kedigdayaan Albiceleste
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Daftar Lengkap Juara Copa America Sepanjang Masa, Argentina Kuasai Podium Tertinggi
James Rodriguez jadi Pemain Terbaik di Copa America 2024, Segini Harganya jika Dibanding Messi
Lionel Messi Berlinang Air Mata Usai Alami Cedera di Final Copa America
TOPIK POPULER
Populer
Bisnis Lifestyle Diprediksi Moncer di Kuartal IV 2024, Tengok Strategi LPKR Cuil Pasar Sektor Mall dan Hotel
IHSG Rawan Koreksi, Tengok Rekomendasi Saham Hari Ini 16 Juli 2024
IHSG Dibuka ke Zona Hijau, Saham Sektor Bahan Baku Pimping Penguatan
KIJA Bangun Kawasan Mirip Sillicon Valley di AS, Ini Kabar Terbarunya
BUMI Komitmen Terapkan Good Corporate Governance, Apresiasi Kontribusi Seluruh Stakeholder
Bank Raya Siapkan Kocek Rp 20 Miliar untuk Buyback
PTPS Realisasikan 54,82% Dana IPO, Simak Rinciannya
Beroperasi di Kuartal IV 2024, Smelter Tembaga Amman Mineral Mulai Tahap Komisioning
Saham WSBP Nanjak Usai Umumkan Progres Suplai Proyek Tol Baleno Seksi 1 dan 2
Pasar Asia-Pasifik Dibuka Bervariasi, Nikkei Jepang Pimpin Penguatan
Piala Presiden 2024
Sahroni DPR: Hubungan Baik Polri dan PSSI Kunci Sukses Piala Presiden 2024
Daftar Hadiah Piala Presiden 2024: Juara Rp 5 Miliar, Match Fee Rp 350 Juta
Gelar Piala Presiden 2024, Erick Thohir Tidak Ingin Tragedi Kanjuruhan Terulang
Piala Presiden 2024 Dipastikan Tanpa Suporter Tandang, Ketum PSSI Erick Thohir Beber Alasannya
Piala Presiden 2024 Kembali Bergulir, Panitia Bongkar Kriteria Pemilihan 8 Peserta dan Pembagian Grup
Berita Terkini
Kata Bobby Nasution Usai Nobar Film Harta Tahta Boru Ni Raja: Bisa Jadi Inspirasi Generasi Muda
Beroperasi di Kuartal IV 2024, Smelter Tembaga Amman Mineral Mulai Tahap Komisioning
AS Siap Dukung Indonesia Jadi Anggota OECD
Wapres Ma’ruf Ingatkan Penyaluran Zakat Harus Tepat Sasaran: Pastikan dengan Basis Data yang Akurat
5 Jaksa Daftar Capim KPK, Kejagung: Kami Diperintah Jaksa Agung
Jokowi: HGU 190 Tahun di IKN untuk Tarik Investasi Sebesar-besarnya
Unggahan Ibunda Kimberly Ryder Usai Anaknya Gugat Cerai Edward Akbar Disorot: Suami Cuma Titipan
Bursa Calon Gubernur yang Diprediksi Maju di Pilkada Sumut 2024, Simak Siapa Saja
Kaus Bergambar Insiden Penembakan Donald Trump Marak Dijual
Berapa Gaji PPK Pilkada 2024? Ketahui Apa Saja Tugas dan Wewenangnya
Yusril: Tak Ada Persoalan Mendasar Perubahan Wantimpres Menjadi DPA
Kulit Kering dan Bersisik Saat Cuaca Dingin: Kenali Penyebab dan Tips Perawatan yang Tepat
Perhutani Bisa Cuan dari Perdagangan Karbon, Caranya?