, Jakarta - Otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI) memindahkan lima emiten dari papan pengembangan ke papan utama.
Keputusan tersebut merujuk pada ketentuan VI. Lampiran I Surat Keputusan Direksi Bursa Efek Indonesia/BEI (Bursa) No.: Kep-00183/BEI/12-2018 perihal Perubahan Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat.
Dengan begitu, BEI berwenang untuk melakukan penilaian atas pemenuhan persyaratan dan perpindahan papan pencatatan dari mapan Pengembangan ke papan utama.
Advertisement
"Perubahan penempatan Papan Pencatatan tersebut berlaku sejak tanggal 31 Mei 2021,” dilansir dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Sabtu (29/5/2021).
Lima emiten tersebut antara lain:
PT Bali Towerindo Sentra Tbk (BALI)
PT Cisadane Sawit Raya Tbk (CSRA)
PT Jasa Armada Indonesia Tbk (IPCM)
PT Emdeki Utama Tbk (MDKI)
PT Saratoga Investama Sedaya Tbk (SRTG)
BEI memiliki tiga papan pencatatan saham sesuai kecukupan modal suatu perusahaan. Perusahaan dapat mencatatkan sahamnya di Papan Utama, Papan Pengembangan atau Papan Akselerasi BEI dengan ketentuan yang berbeda tiap papan.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Syarat Perpindahan Pencatatan
Adapun papan utama adalah papan pencatatan yang disediakan untuk mencatatkan saham dari perusahaan besar dan memiliki pengalaman operasional yang cukup lama. Selain itu, papan pengembangan merupakan papan pencatatan yang disediakan untuk mencatatkan saham dari perusahaan menengah yang diharapkan dapat berkembang.
Di sisi lain, papan akselerasi adalah Papan Pencatatan yang disediakan untuk mencatatkan saham dari Emiten dengan Aset Skala Kecil atau Emiten dengan Aset Skala Menengah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 53 /POJK.04/2017 Tentang Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Dan Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu Oleh Emiten Dengan Aset Skala Kecil Atau Emiten Dengan Aset Skala Menengah dan belum dapat memenuhi persyaratan di Papan Pengembangan. Demikian mengutip dari peraturan Nomor I-V tentang ketentuan khusus pencatatan saham di papan akselerasi.
Perpindahan papan hanya dilakukan dari papan akselerasi ke papan pengembangan atau papan utama. Bursa berwenang untuk melakukan penilaian atas pemenuhan persyaratan dan perpindahan papan pencatatan dari papan pengembangan ke papan utama.
Syarat perpindahan pencatatan saham dari papan pengembangan ke papan utama antara lain telah melakukan kegiatan operasi komersial dalam usaha utama yang sama paling singkat selama 36 bulan terakhir. Kegiatan operasi secara komersial dibuktikan dengan membukukan pendapatan usaha selama tiga tahun terakhir dan membukukan laba usaha selama satu tahun buku terakhir, laporan keuangan auditan memperoleh opini tanpa modifikasi selama dua tahun buku terakhir.
Berdasarkan laporan keuangan auditan terakhir memiliki aset bersih berwujud (net tangibale aset) paling sedikit Rp 100 miliar, tidak mengalami kondisi dan peristiwa atau gugatan atau perkara yang secara material diperkirakan dapat mempengaruhi kelangsungan usaha perusahaan tercatat.
Perpindahan papan pencatatan dilakukan bursa setiap Mei. Perpindahan papan pencatatan menjadi efektif sesuai dengan pengumuman bursa. Demikian mengutip dari perubahan peraturan Nomor I-A tentang pencatatan saham dan efek bersifat ekuitas selain saham yang diterbitkan oleh perusahaan tercatat.
Terkini Lainnya
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Syarat Perpindahan Pencatatan
Saham
BEI
Papan Utama
Papan Pengembangan
emiten
Saratoga Investama Sedaya
PT Saratoga Investama Sedaya Tbk
Saham SRTG
Saham BALI
Saham CSRA
Saham MDKI
Saham IPCM
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Uruguay vs Brasil, Segera Dimulai
Ketua KPU
Pasca Hasyim Asy’ari Dipecat, Mahfud Sarankan Seluruh Komisioner KPU RI Diganti
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Coklit Pantarlih Pilkada 2024, Ketahui Pengertian dan Jadwal Pelaksanaannya
DPD PSI Jakbar Usul Kaesang hingga Deddy Corbuzier Maju Pilgub Jakarta 2024
Maju Pilkada 2024, Eman Suherman Berkomitmen Tulus Bantu Warga Majalengka
KPU Diminta Perkuat Iman Usai Tercoreng kasus Asusila Hasyim Asy'ari
Lumayan! Ini Besaran Gaji PPS Pilkada 2024 dan Masa Kerjanya, Simak Cara Daftarnya
Bawaslu Sulut Pastikan Pengungsi Gunung Ruang Punya Hak Pilih dalam Pilkada 2024
TOPIK POPULER
Populer
Meneropong Prospek Emiten Nikel di Indonesia, Cerah atau Lesu?
Bursa Saham Asia Bervariasi, Investor Cermati Data Inflasi China hingga AS
Trivia Saham: Mengenali Margin Call dan Cara Kerjanya
Peluang Pertumbuhan Kinerja Saham di Tengah Tantangan Harga Komoditas
Kemendag Usul Bea Masuk hingga 200% untuk Keramik China, Angin Segar untuk Emiten Keramik RI
IHSG Berpeluang Menguat Terbatas, Cek Rekomendasi Saham Hari Ini 8 Juli 2024
3 Emiten Bakal Jadi Pendatang Baru di BEI Hari Ini 8 Juli 2024
Pakai AI, Reksa Dana Besutan Sinarmas Asset Management Ini Mampu Berikan Return 20%
Laju IHSG Bervariasi, Harga Saham INTP Menghijau
3 Saham Emiten Pendatang Baru di BEI Kompak Menghijau hingga 34%
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
Cristiano Ronaldo Buka Suara usai Gagal Antar Portugal ke Semifinal Euro 2024, Apa Katanya?
Tampil Kompak, Ini 7 Potret Andrea Dian dan Ganindra Bimo Nonton Euro 2024 di Jerman
Berita Terkini
Hakim Minta Polda Jawa Barat Hentikan Penyidikan Pegi Setiawan atas Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Mengenal Logo OSIS SMA, Ini Makna dan Sejarahnya
Bantah Wajibkan Wanita Punya 1 Anak Perempuan, Kepala BKKBN Justru Ngomong Begini
Kuasa Hukum Keluarga Afif Maulana Minta Kapolda Sumbar Usut Penyiksaan: Bukan Malah Sibuk Framing
2 Tuntutan Utama Buruh yang Geruduk MK dan Istana Negara Hari Ini 8 Juli 2024
Pegi Setiawan Dinyatakan Bebas, PN Bandung Sebut Status Tersangka Pembunuhan Vina Cirebon Tidak Sah
BCA Naikkan Biaya Admin Bayar Tagihan Telkom dan Indihome, Cek Rinciannya!
Coklit Pantarlih Pilkada 2024, Ketahui Pengertian dan Jadwal Pelaksanaannya
Tampil Menggila, Pembalap Ini Sabet Juara Umum Seri Perdana Trial Game Dirt 2024
Pegi Setiawan Bebas, Hakim Nyatakan Penetapan Tersangka Kasus Vina Cirebon Tidak Sah
Presiden Persekutuan Gereja-gereja Baptis West Papua Dukung Presiden Indonesia Terpilih Prabowo Rampungkan Persoalan di Papua
Jumlah Anak Putus Sekolah di Pakistan Mengalami Peningkatan
Ling Tien Kung Terapi Olah Tubuh dengan Gerakan Sederhana Dukung Masyarakat Indonesia Bugar
Michael Olise Resmi Jadi Penggawa Anyar Bayern Munchen
Mabes Polri Beri Asistensi Polda Sumut di Kasus Kebakaran Rumah Wartawan di Karo