, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan peraturan tentang waran terstruktur. Ketentuan itu diatur dalam Peraturan OJK Nomor 8/POJK.04/2021 tentang waran terstruktur.
Penerbitan POJK tentang waran terstruktur ini seiring upaya mewujudkan industri pasar modal sebagai penggerak perekonomian nasional yang tangguh dan berdaya saing global melalui program pendalaman pasar dalam building block yang terdiri dari program infrastruktur sistem teknologi informasi dan pengaturan yang mendorong peningkatan basis investor domestik (demand side) dan penyediaan berbagai produk (supply side).
Peraturan OJK tentang waran terstruktur akan mengatur waran terstruktur sebagai produk pasar modal yang diharapkan dapat memenuhi kebutuhan pendalaman pasar serta diversifikasi instrumen investasi dan hedging atau lindung nilai di pasar modal.
Advertisement
Baca Juga
Peraturan OJK tentang waran terstruktur pada pokoknya mengatur ketentuan, antara lain dikutip dari laman OJK, Sabtu (3/4/2021):
1.Penerbitan Waran Terstruktur
-Penerbitan waran terstruktur wajib melalui penawaran umum
-Penerbit yang melakukan penawaran umum waran terstruktur wajib menyampaikan pernyataan pendaftaran kepada OJK.
-Penawaran umum atas waran terstruktur dilarang dilakukan kecuali pernyataan pendaftaran telah menjadi efektif.
-Penerbit dapat menerbitkan seri baru waran terstruktur dalam periode dua tahun setelah penerbitan waran terstruktur seri perdana efektif tanpa mengajukan pernyataan pendaftaran baru.
-Penerbitan waran terstruktur oleh penerbit wajib memenuhi kriteria:
a.nilai minimum penerbitan setiap seri waran terstruktur adalah Rp 5 miliar.
b.waran terstruktur yang diterbitkan oleh penerbit adalah waran terstruktur dengan agunan.
c.waran terstruktur yang diterbitkan oleh penerbit dicatatkan dan diperdagangkan di bursa efek, dan
d.waran terstruktur disimpan dalam penitipan kolektif di lembaga penyimpanan dan penyelesaian.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Bursa saham di New York terus "terjun bebas" seiring berlanjutnya krisis dan kepanikan soal COVID-19. Bank Sentral AS pun sudah mengambil sejumlah langkah ekstrim, seperti yang dilakukan mengatasi resesi sebelumnya. Investor kini khawatir akankah the...
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Efek Underlying Waran Terstruktur
![Pergerakan IHSG Ditutup Menguat](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/EYdPZ_BUPSwh-hYTYiApj236gpI=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3191652/original/011084900_1595847216-20200727-Pergerakan-IHSG-Ditutup-Menguat-1.jpg)
2.Efek underlying waran terstruktur
-Efek yang menjadi underlying waran terstruktur adalah:
a.efek bersifat ekuitas berupa saham perusahaan tercatat
b.efek lain yang ditetapkan oleh OJK
-Efek bersifat ekuitas berupa saham perusahaan tercatat yang menjadi underlying waran terstruktur harus memenuhi kriteria:
a.saham dari perusahaan tercatat yang memiliki pengendali
b.termasuk dalam daftar efek yang memenuhi kriteria efek bersifat ekuitas berupa saham yang dapat menjadi underlying waran terstruktur yang dikeluarkan oleh bursa efek
c.jumlah keseluruhan waran terstruktur yang diterbitkan dan ditransaksikan maksimal berjumlah 50 persen dari total kepemilikan saham tanpa warkat di bawah lima persen tidak termasuk saham yang telah dibeli kembali oleh perusahaan tercatat.
Advertisement
Penerbit Waran Terstruktur
![IHSG Dibuka di Dua Arah](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/X2vszpllpBUbxKe9XgUqINWh9GE=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3267160/original/026445700_1602658743-20201014-IHSG-Dibuka-di-Zona-Merah-angga-3.jpg)
3.Penerbit waran terstruktur
-Pihak yang menjadi penerbit waran terstruktur adalah perusahaan efek yang merupakan anggota bursa efek.
-Perusahaan efek yang akan menerbitkan waran terstruktur wajib memenuhi kriteria:
a. memiliki modal kerja bersih disesuaikan paling sedikit sebesar Rp 250 miliar berdasarkan pemeriksaan bursa efek
b.memiliki laporan keuangan dengan ketentuan tidak mencatatkan ekuitas negatif dalam satu tahun buku terakhir
c.menjadi liquidity provider waran terstruktur untuk setiap seri waran terstruktur yang diterbitkan.
-Penerbit waran terstruktur dilarang menjadikan saham yang diterbitkan sebagai underlying waran terstruktur
Perdagangan atas waran terstruktur
![IHSG Dibuka di Dua Arah](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/5kZIrdJVINgnWeSWmO_dmv3UpPw=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3267163/original/005936300_1602658745-20201014-IHSG-Dibuka-di-Zona-Merah-angga-6.jpg)
-Pihak yang dapat menyelenggarakan kegiatan perdagangan waran terstruktur wajib merupakan bursa efek yang telah mendapatkan izin usaha dari OJK.
-Pihak yang dapat menyelenggarakan kegiatan kliring dan penjaminan transaksi waran terstruktur dan penjaminan penyelesaian waran terstruktur pada saat jatuh tempo wajib merupakan lembaga kliring dan penjaminan yang telah mendapatkan izin usaha dari OJK
-Pihak yang dapat menyelenggarakan penyimpanan dan penyelesaian transaksi waran terstruktur dan penyelesaian waran terstruktur pada saat jatuh tempi wajib merupakan lembaga penyimpanan dan penyelesaian yang telah mendapatkan izin usaha dari OJK.
-Transaksi waran terstruktur pada pasar sekunder yang diperdagangkan di bursa efek dan penyelesaian transaksi waran terstruktur pada saat jatuh tempo merupakan transaksi bursa yang wajib dijamin oleh lembaga kliring dan penjaminan sesuai dengan peraturan OJK mengenai penjaminan penyelesaian transaksi bursa.
-Dalam rangka melakukan penjaminan atas waran terstruktur pada saat jatuh tempo, lembaga kliring dan penjaminan wajib melakukan penguasaan atas agunan yang ditempatkan oleh penerbit.
Advertisement
Peraturan penyelenggaraan transaksi atas waran terstruktur
![IHSG Menguat](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/w43Xu9jpiKRb3tO5nZOinLYGn5Y=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3146510/original/099079000_1591597166-20200608-Pagi-Ini-IHSG-Menguat--ANGGA-2.jpg)
5.Peraturan penyelenggaraan transaksi atas waran terstruktur
Bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan serta lembaga penyimpanan dan penyelesaian wajib mengatur perdagangan, penjaminan, hingga penyelesaian waran terstruktur.
6.Kewajiban pelaporan bagi penerbit waran terstruktur
Penerbit Waran Terstruktur diwajibkan untuk menyampaikan laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan yaitu:
a. perubahan informasi dalam Prospektus dan Term Sheet paling lambat dua hari kerja setelah terjadinya perubahan;
b. laporan keuangan tengah tahunan Penerbit disampaikan paling lambat pada akhir bulan pertama setelah tanggal laporan keuangan tengah tahunan;
c. laporan keuangan tahunan Penerbit disampaikan paling lambat pada akhir bulan ke-3 (ketiga) setelah tanggal laporan keuangan tahunan; dan
d. perhitungan penyesuaian atas rasio konversi dan harga pelaksanaan sesuai dengan kebijakan penyesuaian yang telah ditetapkan pada saat penerbitan Waran Terstruktur, dalam hal terdapat rencana tindakan korporasi dari Perusahaan Tercatat yang Efek-nya menjadi Underlying Waran Terstruktur yang telah diumumkan di publik yang mengakibatkan perubahan atas harga dan jumlah saham dari Underlying Waran Terstruktur, paling lambat dua hari kerja sebelum penyesuaian menjadi berlaku.
Terkini Lainnya
4 Pilar Utama Landasan OJK Kembangkan Sektor Perbankan
Dana Kelolaan EBA-SP Capai Rp 4,4 Triliun pada Maret 2021
Cara OJK Jaga Kredibilitas Efek Beragun Aset SP
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Efek Underlying Waran Terstruktur
Penerbit Waran Terstruktur
Perdagangan atas waran terstruktur
Peraturan penyelenggaraan transaksi atas waran terstruktur
Saham
OJK
Waran
Waran Terstruktur
Rekomendasi
Jurus BEI Antisipasi Risiko Liquidity Provider untuk Saham
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Uruguay vs Brasil, Segera Dimulai
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Maju Pilkada 2024, Eman Suherman Berkomitmen Tulus Bantu Warga Majalengka
KPU Diminta Perkuat Iman Usai Tercoreng kasus Asusila Hasyim Asy'ari
Lumayan! Ini Besaran Gaji PPS Pilkada 2024 dan Masa Kerjanya, Simak Cara Daftarnya
Bawaslu Sulut Pastikan Pengungsi Gunung Ruang Punya Hak Pilih dalam Pilkada 2024
Nadiem Makarim Masuk Daftar Usulan Cagub DKI dari PSI Jakut
Hasil Mukerwil DPW PPP Sulsel: Dukung Kepemimpinan Mardiono hingga Sepakat Sukseskan Pilkada 2024
TOPIK POPULER
Populer
Cek Jadwal Cum Dividen 11 Emiten Ini pada 8-12 Juli 2024
Trivia Saham: Mengenali Margin Call dan Cara Kerjanya
Kemendag Usul Bea Masuk hingga 200% untuk Keramik China, Angin Segar untuk Emiten Keramik RI
Investor Mau Bikin Bursa Tandingan, Begini Respons BEI
Sunindo Pratama Optimistis Capai Target 2024 Usai Raih 2 Tender Pertamina EP
24 Calon Emiten Antre di Pipeline IPO BEI hingga 5 Juli 2024
Pakai AI, Reksa Dana Besutan Sinarmas Asset Management Ini Mampu Berikan Return 20%
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
Cristiano Ronaldo Buka Suara usai Gagal Antar Portugal ke Semifinal Euro 2024, Apa Katanya?
Tampil Kompak, Ini 7 Potret Andrea Dian dan Ganindra Bimo Nonton Euro 2024 di Jerman
Berita Terkini
Cegah Pungli Dunia Pendidikan, Satgas Saber Pungli Provinsi Jabar Luncurkan Film "Hantu di Sekolah"
Kebaikan Itu Tidak Usah Muluk-Muluk Kata Gus Baha, Emang Kenapa?
Momen Kaesang Pangarep dan Erina Gudono Ikut Tapa Bisu di Kirab Malam 1 Sura Pura Mangkunegaran
Gempa Batang, BNPB Siapkan Lokasi Pengungsian dan Pendataan Warga Terdampak
Dari Mojang Bandung, Harashta Toreh Sejarah jadi Miss Supranational 2024
Ribuan Muda Mudi Padati Gelaran Pertamina Weekend Fest 2024
Menurut UAH Sebutan Bulan Muharram itu Keliru, Seharusnya Disebut Ini
Nadhif Basalamah Sukses Bikin Penonton Pertamina Weekend Fest 2024 Bergalau Ria
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Final Four PLN Mobile Proliga 2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
Anggota DPRD Lampung Tengah Tembak Warga hingga Tewas, Terancam 20 Tahun Penjara
Jimly Soal Anwar Usman Gugat Putusan MKMK ke PTUN: Salah Alamat
Cegah Penyelewengan BBM Subsidi, BPH Migas Imbau Penyalur BBM Cek Kelengkapan Dokumen