, Jakarta - Saat ini marak bermunculan aplikasi yang menawarkan imbalan uang bagi penggunanya. Baru-baru ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) memblokir situs TikTok Cash yang menawarkan kompensasi uang kepada pengguna yang menonton video TikTok.
“Kominfo telah melakukan pemblokiran terhadap situs tiktokecash.com. Media sosial TikTok Cash juga sedang dalam proses blokir,” ujar Juru Bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi, seperti dikutip dari Antara, Rabu, 10 Februari 2021.
Meski mengusung nama TikTok, situs ini tidak berafiliasi dengan media sosial dari perusahaan ByteDance TikTok.
Advertisement
Situs TikTok Cash mengklaim sebagai platform yang menghubungkan pengguna Tiktok dengan selebriti internet. Sebelum mendapatkan uang, pengguna internet harus mendaftar ke situs tersebut antara lain dengan menyertakan nomor ponsel dan alamat email.
Baca Juga
Tiktokcash menawarkan paket keanggotaan seperti “pekerja sementara” seharga Rp 89.000 dengan masa berlaku delapan hari hingga general manajer seharga Rp 49.999.000 masa berlaku 365 hari.
Dedy mengatakan, kasus TikTok Cash ditangani oleh Satgas Waspada Investasi yang beranggotakan 13 kementerian/lembaga.
Situs itu melakukan kegiatan pemberian reward kepada anggotanya yang melakukan follow, like, dan menonton video TikTok. Bahkan, untuk menjadi anggota di platform tersebut, seseorang harus membayar biaya yang bervariasi tergantung tingkat keanggotaannya.
TikTok Cash menerapkan sistem di mana pengguna harus mengundang orang lain untuk ikut bergabung agar dapat meningkatkan keuntungan. Kemudian, saldo sejumlah tertentu bisa dicairkan ke rekening bank pengguna.
Konsep TikTok Cash juga sama dengan Vtube yang telah dinyatakan Satgas Waspada Investasi OJK, sebagai entitas investasi. Vtube menjanjikan penghasilan mulai Rp 200 ribu hingga jutaan rupiah per bulan hanya dengan menonton tayangan iklan video selama 5-10 menit per hari.
Tim AIS Kementerian Kominfo telah melakukan tindak lanjut terhadap 82 konten yang direkomendasikan instansi sektoral sejak Januari 2021.
Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L.Tobing menuturkan, pihaknya meminta Kemenkominfo memblokir platform Tiktok Cash karena tidak ada izin dan diduga merupakan skema money game.
"Tidak ada jasa dan barang yang dijual. Member membeli keanggotaan dan mendapatkan imbal hasil sesuai tingkat keanggotaan. Member juga diminta merekrut anggota dan mendapatkan bonus sampai level 3,” ujar Tongam saat dihubungi , lewat pesan singkat, Sabtu (13/2/2021).
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Masyarakat Diimbau Hati-Hati Tawaran Imbal Hasil Tinggi
Selain Tiktok Cash, Satgas Waspada Investasi (SWI) juga telah memasukkan aplikasi vtube dan goins daftar investasi illegal. Mengutip instagram OJK @ojkindonesia, satgas telah menyatakan PT Future View Tech atau Vtube termasuk entitas illegal sejak Juni 2020.
Hingga saat ini kegiatan Vtube masih belum mendapatkan izin dan dilarang karena tidak memenuhi sejumlah rekomendasi yang disyaratkan. Tongam menuturkan, berdasarkan informasi yang diterima pihak Vtube masih mengurus izin.
"Vtube masih masuk daftar investasi illegal.Goins juga sudah masuk daftar investasi illegal,” kata Tongam.
Tongam menuturkan, marak aplikasi menawarkan imbalan uang karena sangat mudah membuat aplikasi dan situs penawaran investasi illegal. Selain itu, masyarakat diimbau agar tidak mudah tergiur imbal hasil tinggi.
"Kedua, tingkat literasi masyarakat yang masih perlu ditingkatkan, agar tidak mudah tergiur dengan iming-iming hasil tinggi,” kata dia.
Terkini Lainnya
Kemkominfo Blokir Situs TikTok Cash
Kemkominfo Blokir Situs TikTok Cash, Apa Itu?
Ragam Respons Warganet Soal Pemblokiran TikTok Cash
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Masyarakat Diimbau Hati-Hati Tawaran Imbal Hasil Tinggi
Saham
Satgas Waspada Investasi OJK
TikTok Cash
TikTok Cash Diblokir
Vtube
Euro 2024
Sudah 39 Tahun, Cristiano Ronaldo Beri Bocoran Terkait Masa Depannya di Portugal
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Tekel Keras Gelandang Jerman Akhiri Kiprahnya di Euro 2024, Pedri Kirim Pesan pada Toni Kroos
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Copa America 2024
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Diskominfo Kepulauan Babel Tingkatkan Pengawasan untuk Lawan Hoaks Menjelang Pilkada 2024
Kaesang Pangarep Ungkap PSI-PKS Jalin Kerja Sama di Pilkada untuk 3 Wilayah Ini
Kapan Pilkada 2024? Simak Jadwal Persiapan dan Penyelenggaraannya
Jelang Pilkada 2024, Masyarakat Aceh Barat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks
Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya
TOPIK POPULER
Populer
Bursa Saham Asia Bervariasi, Investor Cermati Data Inflasi China hingga AS
IPO ISEA Oversubscribed 12,9 Kali, Emiten Incar Kolam Udang Baru
Laju IHSG Bervariasi, Harga Saham INTP Menghijau
OJK Bongkar Kinerja Pasar Modal hingga Akhir Semester I-2024
Cek Rekomendasi Trading Saham BBNI, BRIS hingga TLKM Hari Ini 8 Juli 2024
Adhi Karya Kantongi Kontrak Baru Rp 10,2 Triliun hingga Juni 2024
Indo Premier Luncurkan Power Fund Series, Bantu Investor Retail Raih Cuan
Investor Tunggu Kepastian Pemerintahan Prabowo-Gibran, Saham BBNI Diyakini Tetap Cuan
3 Emiten Bakal Jadi Pendatang Baru di BEI Hari Ini 8 Juli 2024
Meneropong Prospek Emiten Nikel di Indonesia, Cerah atau Lesu?
Pegi Setiawan
DPR Minta Semua Pihak Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Profil Eman Sulaeman, Hakim PN Bandung yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
5 Fakta Terkait Pegi Setiawan Bebas dari Tahanan, Kabulkan Gugatan Praperadilan
Pegi Setiawan Bakal Dibebaskan, Komnas HAM Pastikan Penyelidikan Kasus Vina Cirebon Berlanjut
Hotman Paris Ajak Pegi Setiawan Makan Ramen Setelah Status Tersangka Kasus Vina Cirebon Batal
Berita Terkini
Industri Plastik Lokal Terancam Gulung Tikar, Ini Sebabnya
Kemendagri Bersama KPK dan BPKP Perkuat Fungsi APIP untuk Berantas Praktik Korupsi di Pemda
Hidrogen jadi Energi Alternatif Tekan Emisi Karbon
Bos Hutama Karya: Korupsi Pengadaan Tanah Tak Gunakan Dana PMN
Mahasiswa Unesa Peraih Medali AUG 2024 Diganjar Beasiswa dan Bebas Skripsi
Saksikan Sinetron Di Antara Dua Cinta di SCTV Episode Senin 8 Juli 2024 Pukul 21.30 WIB, Simak Sinopsisnya
Sebelum Peluru Maut Meletus, Anggota DPRD Lampung Sempat Lepaskan 7 Kali Tembakan
DPR Minta Semua Pihak Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Jadi Menkeu Baru Inggris, Rachel Reeves Bocorkan Rencana Pulihkan Ekonomi
Kaesang Pangarep: Harusnya PKS Usung Kadernya Sendiri Jadi Cagub Jakarta
70 Persen Ibu Hamil Konsumsi Kental Manis, YAICI: Itu Bukan Susu
Sirkuit Mandalika Gelar Balap Mobil Radical Perdana Oktober 2024
Diskominfo Kepulauan Babel Tingkatkan Pengawasan untuk Lawan Hoaks Menjelang Pilkada 2024
6 Curhatan Via Vallen Setelah Ayahnya Meninggal Dunia, Duka Akibat Kehilangan Tak Pernah Bisa Hilang
Dana Pensiun jadi Solusi Putus Rantai Generasi Sandwich