, Lampung - Sidang vonis terdakwa Adelia Putri Salma, selebgram cantik asal Palembang, Sumatera Selatan, kembali ditunda oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, kota Bandar Lampung. Alasan penundaan itu karena hakim masih mempertimbangkan putusan supaya tidak keliru.
Persidangan putusan itu mestinya digelar pada Rabu (15/5/2024). Namun, ditunda sehari dan akan kembali digelar pada Kamis (16/5/2024).
Baca Juga
Penundaan sidang putusan Adelia ini bukan kali pertama. Penundaan sebelumnya juga pernah terjadi pekan lalu atau pada Senin (6/5/2024), dengan alasan Majelis Hakim masih bermusyawarah menentukan vonis yang tepat.
Advertisement
Pantauan , di PN Tanjung Karang, Rabu (15/5/2025), Adelia Putri Salma yang dijuluki "Ratu Narkoba" menjalani persidangan dengan agenda pembacaan putusan menggunkan kemeja putih dilapisi rompi tahanan berwana merah.
Tak sepatah kata pun keluar dari mulut Adel sejak masuk dan keluar ruang sidang. Selebgram cantik asal kota Palembang itu hanya menunduk serta menutupi wajahnya menggunakan map berwarna kuning untuk menghindari sorotan kamera jurnalis.
Hakim Anggota PN Tanjung Karang, Samsumar Hidayat mengatakan bahwa majelis hakim masih menggali beberapa fakta terkait perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil transaksi narkoba jaringan internasional milik Fredy Pratama yang menjerat Adelia.
"Putusan terhadap Adelia Putri Salma hari ini ditunda, dan akan kembali digelar besok atau Kamis (16/5/2024)," kata Samsumar menunda persidangan, Rabu (15/5/2024).
"Vonisnya masih dipertimbangkan. Jadi kemudian, jangan sampai hakim salah menilai fakta fakta yang ada di dalam persidangan, sehingga menghasilkan putusan yang keliru," lanjut dia.
Selanjutnya, Samsumar menyampaikan, penasihat hukum dan penuntut umum supaya bisa kembali menghadirkan terdakwa ke meja persidangan, pada Kamis (16/5/2024).
"Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan kuasa hukum terdakwa kembali menghadirkan Adelia ke meja persidangan," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Adelia dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tujuh tahun pidana penjara lantaran menampung uang hasil transaksi narkoba senilai Rp3,67 miliar. Tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Eka Aftarini di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Bandar Lampung, pada Kamis 28 Maret 2024.
Jaksa menilai bahwa Adelia terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang, menampung hasil penjualan narkoba milik sang suami Kadafi alias David yang teralifiasi jaringan Fredy Pratama.
Menurut jaksa, terdakwa Adelia telah melanggar Pasal 137 huruf a, b juncto Pasal 136 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Terkini Lainnya
Pria Sadis yang Diduga Bunuh Pasutri di Tanggamus Ternyata Anak Anggota DPRD, Saudaranya Kades
Ini Tampang Pria Sadis yang Tega Membunuh Pasutri di Tanggamus
Pria di Lampung Bunuh Pasutri karena Disapa, Apa Motifnya?
lampung
Selebgram
sidang
ditunda
ratu narkoba
Rekomendasi
Ini Tampang Pria Sadis yang Tega Membunuh Pasutri di Tanggamus
Pria di Lampung Bunuh Pasutri karena Disapa, Apa Motifnya?
Tatkala "Orang Kecelakaan" jadi Pengingat Masyarakat untuk Tertib Berlalulintas di Bandar Lampung
Nekat Matikan Lampu Lalu Lintas, Pak Ogah di Lampung Diamankan Polisi
Kejari Bandar Lampung Musnahkan Puluhan Barang Bukti dari 361 Perkara, Ada Narkotika Hingga Uang Palsu
Mayat Wanita Terbungkus Karung di Lampung Timur Dipastikan Korban Pembunuhan
Seharian Menghilang, Wanita Ditemukan Tewas Terbungkus Karung di Kebun Jagung Lampung Timur
Sidang Perdata Tanah PTPN Unit Bungamayang, Saksi Ahli Menduga Ada Mafia Tanah yang Merebut Lahan
Lampung Timur Geger! Mayat Ditemukan Terbungkus Karung di Kebun Jagung
Proliga 2024
Disaksikan SBY, LavAni Gagal Pertahankan Gelar Juara Proliga
Pupus Mimpi LavAni, Bhayangkara Presisi Juara PLN Mobile Proliga 2024
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Final Four PLN Mobile Proliga 2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
Hasil Final PLN Mobile Proliga 2024: Buyarkan Ambisi Hattrick LavAni, Bhayangkara Rebut Gelar Juara
Hasil PLN Mobile Proliga 2024: Main Lepas dan Tersenyum, Kunci Palembang Bank SumselBabel Hancurkan Jakarta STIN BIN
Rebut Tempat Ketiga, Akhir Manis Palembang Bank Sumsel Babel di Proliga 2024
giias 2024
Hot Hatch Hyundai Ioniq 5 N Dibanderol Rp 1,3 Miliar, Bakal Dirakit Lokal
Ada Pelapis Cat Mobil Baru di GIIAS 2024, Dibekali Fitur Self-Healing
70mai Rilis Dashcam Terbaru di GIIAS 2024, Bisa Cek Mobil dari Jarak Jauh
d'Masiv Punya Hubungan Erat dengan Suzuki, Begini Kisahnya
Jadi Mobil Favorit Pelaku UMKM, Daihatsu Kasih Penawaran Menarik untuk Gran Max di GIIAS 2024
Mobil Listrik Omoda E5 Taklukan Hati Luna Maya
Timnas Indonesia U-19
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-19 2024: Misi Timnas Indonesia Ulang Sukses 2013
Top 3 Berita Bola: Lewat Aksi 2 Bek, Timnas Indonesia U-19 Benamkan Kamboja di Piala AFF U-19 2024
Hasil Piala AFF U-19 2024 Kamboja vs Indonesia: Duet Bek Tengah Tentukan Kemenangan Garuda Muda
Hasil Piala AFF U-19 2024 Kamboja vs Indonesia: Garuda Muda Ditahan Tanpa Gol di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-19 2024 Kamboja vs Indonesia, Sebentar Lagi Tanding di Vidio
Link Live Streaming Piala AFF U-19 2024 Kamboja vs Indonesia, Sabtu 20 Juli Pukul 19.30 di SCTV dan Vidio
Jennifer Coppen
5 Kesaksian Jennifer Coppen tentang Dali Wassink Saat Hidup hingga Wafat: Aku Bersaksi Ya Allah, Suamiku Orang Baik
Jennifer Coppen Bikin Kalung dengan Liontin Berisi Abu Mendiang Dali Wassink: You Are A Part of Me
Jennifer Coppen Dirundung Rindu, Kangen Kebiasaan Mendiang Dali Wassink: Semakin Hari Makin Berat, tapi Mencoba Ikhlas
Permintaan Jennifer Coppen ke Dali Wassink Sehari Sebelum Ultah: Bangun Dong, Aku Pengin Peluk
Momen Sedih di Kremasi Papa Dali, Kamari Ulurkan Tangan ke Peti dan Jennifer Coppen Pingsan
Jennifer Coppen Rayakan Ultah ke-23 Dengan Peluk Guling dan Cium Bantal Dali Wassink, Nyesek Banget
TOPIK POPULER
Populer
Baik bagi Kesehatan, Mengenal 9 Manfaat Jamur Enoki
Mengenal Warung Nasi H Empud, Kuliner Legendaris di Sukabumi
Furnitur Besi Berkualitas Tinggi Atlantic Dipamerkan di Ajang GPFE 2024
Intip Indahnya Bukit Pengilon, Spot Cantik Menikmati Pantai di Yogyakarta
Wagub DIY Ingatkan Masyarakat Menggunakan Hak Pilihnya di Pilkada Serentak 2024
Fokus Pertumbuhan Bisnis Berkelanjutan, PTDI Rancang Ulang Unit Organisasi dan Bentuk 2 Unit Bisnis Strategis
Manfaat Olahraga Voli untuk Tubuh
Pesan Kyai Kharismatik Surakarta Kepada Jaksa Utama Kejagung
Ketum DPP PMPI Khusniyati Yakin Makan Siang Gratis Bisa Bangun Ekonomi Desa
Ironis, Jadi Lumbung Pangan Jawa Barat tapi 5 Desa di Garut Ini Justru Rentan Pangan
Piala Presiden 2024
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Piala Presiden 2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
Hasil Piala Presiden 2024 Madura United vs Persija Jakarta: Sempat Tertinggal, Macan Kemayoran Petik 3 Poin
Hasil Piala Presiden 2024 Bali United vs Arema FC: Gagal Penalti, Serdadu Tridatu Diterkam Singo Edan
Misi Ulang Sukses 2018, Persija Jakarta Bidik Gelar Juara Piala Presiden 2024
Piala Presiden 2024 Ajak Wartawan Ikut Lomba Karya Jurnalistik dan Sosial Media, Perebutkan Total Hadiah Rp300 Juta
Meilina Siregar: Piala Presiden Patut Dicontoh Cabang Olahraga Lain
Berita Terkini
Anies Baswedan Sambangi DPW PKB Jakarta
Cara Gus Baha agar Selalu Menjadi Ayah Idaman bagi Anak-Anak, Bisa Ditiru
Nadya Puteri MCI8 Sorot Bisnis Kuliner Viral di Awal Lalu Redup: Kuncinya Bahan Baku dan Rasa Autentik
Buka Pendaftaran Calon Taruna, Kemenkumham: Seleksi Ini Bersih Tanpa Pungli
Perbedaan Baking Soda vs Baking Powder, Apa Saja Kegunaannya?
Jurus Jitu Mengatasi Stres di Tempat Kerja
Disaksikan SBY, LavAni Gagal Pertahankan Gelar Juara Proliga
Catatan dari Ubud Village Jazz Festival 2024, Jadi Ajang Perayaan Koneksi Seni, Musik dan Arsitektur
Berbagi Sayuran, Memahami Jalan Ninja Warga Rempang
Tak Banyak yang Tahu, Begini Makna Khusyuk bagi Gus Baha
Polisi Kerahkan Anjing Pelacak di Kasus Penemuan Jasad Pria di Bekasi dengan Kaki Tangan Terikat
Sandal Jepit dengan Kemasan Mewah Dijual di Arab Saudi Seharga Rp19 Juta
Simak, Begini Tips Mudah Menjaga Kondisi Ban agar Kendaraan Tetap Baik
Pupus Mimpi LavAni, Bhayangkara Presisi Juara PLN Mobile Proliga 2024