, Kudus - Bawaslu Kabupaten Kudus bakal menjerat pelanggaran pidana Pemilu terhadap salah satu caleg DPRD Kudus 2024. Dugaan pelanggaran yang dilakukan caleg dari Dapil Kudus 2 (Kaliwungu-Gebog) itu, nekat bagi-bagi voucher umroh, mobil dan hadiah lainnya yang akan diundi jika dia terpilih menjadi anggota Legislatif.
Terungkapnya dugaan pelanggaran Pemilu itu terungkap, saat Bawaslu Kudus melakukan pembersihan alat peraga kampanye (APK) di hari pertama masa tenang menjelang hari H pencoblosan, Minggu (11/2/2024). Caleg yang bersangkutan menebar janji melalui APK yang terpasang di sejumlah lokasi, salah satunya di Desa Padurenan, Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus.
Dalam penertiban itu, pihak Bawaslu sudah berkoordinasi dengan partai politik (parpol) untuk menurunkan APK tersebut. Namun himbauan tersebut tidak digubris sama sekali oleh caleg yang bersangkutan.
Advertisement
Atas temuan itu, Ketua Bawaslu Kudus, Wahibul Minan pun serius memproses kasus tersebut dengan pidana pelanggaran Pemilu 2024.
“Kasus tersebut masuk dalam kategori pelanggaran pidana Pemilu. Saat ini, kasus itu sudah kami naikkan ke Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) dan segera kami proses lebih lanjut,”ujar Wahibul Minan saat ditemui di kantor Bawaslu Kudus, Minggu sore (11/2/2024).
Ia mengaku pelanggaran Pemilu 2024 itu merupakan hasil temuan dari Bawaslu Kudus saat masa tenang hari pertama. Persoalan ini mencuat, saat pemasangan baliho dari seorang caleg yang menjanjikan adanya hadiah umroh, mobil, motor dan hadiah lainnya.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Masuk Ranah Pelanggaran Pemilu
Menurut Minan, tindakan dari caleg yang bersangkutan itu masuk dalam ranah pelangaran Pemilu, karena menjanjikan sesuatu untuk mempengaruhi pemilih dalam memilih. Hal tersebut masuk dalam pelanggaran pidana Pemilu sebagaimana diatur dalam UU 7 Tahun 2017.
“Bawaslu sebenarnya sudah berusaha melakukan tindakan pencegahan dengan mendatangi caleg yang bersangkutan dan meminta agar baliho dicopot serta voucher ditarik. Namun tiga hari sejak tindakan pencegahan tersebut dilakukan, yang bersangkutan masih tidak mengindahkan,” terangnya.
Minan menjelaskan, caleg yang bersangkutan melanggar Pasal 280 angka 1 huruf j Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang berbunyi, ‘Pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye Pemilu’.
“Ancaman hukuman yang menanti caleg tersebut, adalah maksimal 2 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 24 juta. Kami berencana segera meminta keterangan saksi pada Senin (12/2/2024). Selanjutnya, Bawaslu juga akan mengundang caleg yang bersangkutan untuk diklarifikasi,” pungkasnya.
Penulis : Arief Pramono
Terkini Lainnya
Masuk Ranah Pelanggaran Pemilu
Bawaslu Kudus
Kudus Jateng
Kudus
Caleg DPRD Kudus 2024
Caleg DPRD Kudus
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Uruguay vs Brasil, Segera Dimulai
Ketua KPU
Pasca Hasyim Asy’ari Dipecat, Mahfud Sarankan Seluruh Komisioner KPU RI Diganti
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
DPD PSI Jakbar Usul Kaesang hingga Deddy Corbuzier Maju Pilgub Jakarta 2024
Maju Pilkada 2024, Eman Suherman Berkomitmen Tulus Bantu Warga Majalengka
KPU Diminta Perkuat Iman Usai Tercoreng kasus Asusila Hasyim Asy'ari
Lumayan! Ini Besaran Gaji PPS Pilkada 2024 dan Masa Kerjanya, Simak Cara Daftarnya
Bawaslu Sulut Pastikan Pengungsi Gunung Ruang Punya Hak Pilih dalam Pilkada 2024
Nadiem Makarim Masuk Daftar Usulan Cagub DKI dari PSI Jakut
TOPIK POPULER
Populer
Isi Suara Kapten Divisi Pertama Gen Narumi, Seiyuu Kōki Uchiyama Bergabung di Episode Terakhir Anime Kaiju No. 8
Anggota DPRD Lampung Tengah Tembak Warga hingga Tewas, Terancam 20 Tahun Penjara
Akankan Cinta PKS dengan PPP Kembali Bersemi di Pilkada Garut 2024?
Update Korban Longsor Tambang Suwawa, 2 Tewas 4 dalam Pencarian
Prakiraan Cuaca Bandung Raya 7-9 Juli, Potensi Hujan dan Suhu Minimum
Ceria dan Segarnya Hana Kotoba, Digital Single Ketiga Nanaka Suwa Dirilis
Memupuk Sukma dengan Senam Tera
Dari Mojang Bandung, Harashta Toreh Sejarah jadi Miss Supranational 2024
Momen Kaesang Pangarep dan Erina Gudono Ikut Tapa Bisu di Kirab Malam 1 Sura Pura Mangkunegaran
Hanya Satu Putra Daerah yang Lolos, Seleksi Taruna Akpol NTT Tuai Protes
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
Cristiano Ronaldo Buka Suara usai Gagal Antar Portugal ke Semifinal Euro 2024, Apa Katanya?
Tampil Kompak, Ini 7 Potret Andrea Dian dan Ganindra Bimo Nonton Euro 2024 di Jerman
Berita Terkini
BMKG Prediksi Hujan Guyur Kota-Kota Besar Hari Ini, Pakar Bagikan Kiat Jaga Kesehatan di Musim Pancaroba
Resep Asam Manis Daging Kambing, Olahan Daging Kurban Simple
Dalai Lama Bantah Rumor Kesehatannya yang Memburuk pada Ulang Tahun ke-89
Lagu BTS yang Membahas Tentang Kesehatan Mental, Penuh Pesan Positif
Bursa Saham Asia Bervariasi, Investor Cermati Data Inflasi China hingga AS
Pemandangan Langka bagi Turis, Penjaga Gerbang Istana Buckingham Inggris Menangis Saat Bertugas
Beasiswa Unggulan 2024 Dibuka untuk Mahasiswa Disabilitas, Catat Tanggal dan Syarat Pendaftarannya
Harga Emas Antam Hari Ini Bertahan di Rp 1.396.000 per Gram
Cuaca Besok Selasa 9 Juli 2024: Jakarta Seharian Diprediksi Cerah Berawan
Olimpiade Paris 2024 Segera Hadir di Vidio! Mulai 26 Juli 2024
Via Vallen Melahirkan di Tanggal Cantik 7 Juli Ditemani Chevra Yolandi, Bocorkan Nama Anak Pertama
Bangunan Liar di Bukit Talumolo Diduga jadi Penyebab Kota Gorontalo Diterjang Banjir
Cek Fakta: Hoaks Bantuan Uang Membangun Rumah dari Ashanty dengan Cara Kirim Nomor Rekening di Facebook
6 Potret Pernikahan Salshabilla Adriani dan Ibrahim Risyad, Terpaut Usia 7 Tahun