uefau17.com

Janji Muluk-Muluk Beri Mobil dan Umrah Jika Terpilih, Caleg DPRD Kudus Terancam 2 Tahun Penjara - Regional

, Kudus - Bawaslu Kabupaten Kudus bakal menjerat pelanggaran pidana Pemilu terhadap salah satu caleg DPRD Kudus 2024. Dugaan pelanggaran yang dilakukan caleg dari Dapil Kudus 2 (Kaliwungu-Gebog) itu, nekat bagi-bagi voucher umroh, mobil dan hadiah lainnya yang akan diundi jika dia terpilih menjadi anggota Legislatif.

Terungkapnya dugaan pelanggaran Pemilu itu terungkap, saat Bawaslu Kudus melakukan pembersihan alat peraga kampanye (APK) di hari pertama masa tenang menjelang hari H pencoblosan, Minggu (11/2/2024). Caleg yang bersangkutan menebar janji melalui APK yang terpasang di sejumlah lokasi, salah satunya di Desa Padurenan, Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus.

Dalam penertiban itu, pihak Bawaslu sudah berkoordinasi dengan partai politik (parpol) untuk menurunkan APK tersebut. Namun himbauan tersebut tidak digubris sama sekali oleh caleg yang bersangkutan.

Atas temuan itu, Ketua Bawaslu Kudus, Wahibul Minan pun serius memproses kasus tersebut dengan pidana pelanggaran Pemilu 2024.

“Kasus tersebut masuk dalam kategori pelanggaran pidana Pemilu. Saat ini, kasus itu sudah kami naikkan ke Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) dan segera kami proses lebih lanjut,”ujar Wahibul Minan saat ditemui di kantor Bawaslu Kudus, Minggu sore (11/2/2024).

Ia mengaku pelanggaran Pemilu 2024 itu merupakan hasil temuan dari Bawaslu Kudus saat masa tenang hari pertama. Persoalan ini mencuat, saat pemasangan baliho dari seorang caleg yang menjanjikan adanya hadiah umroh, mobil, motor dan hadiah lainnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Masuk Ranah Pelanggaran Pemilu

Menurut Minan, tindakan dari caleg yang bersangkutan itu masuk dalam ranah pelangaran Pemilu, karena menjanjikan sesuatu untuk mempengaruhi pemilih dalam memilih. Hal tersebut masuk dalam pelanggaran pidana Pemilu sebagaimana diatur dalam UU 7 Tahun 2017.

“Bawaslu sebenarnya sudah berusaha melakukan tindakan pencegahan dengan mendatangi caleg yang bersangkutan dan meminta agar baliho dicopot serta voucher ditarik. Namun tiga hari sejak tindakan pencegahan tersebut dilakukan, yang bersangkutan masih tidak mengindahkan,” terangnya.

Minan menjelaskan, caleg yang bersangkutan melanggar Pasal 280 angka 1 huruf j Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang berbunyi, ‘Pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye Pemilu’.

“Ancaman hukuman yang menanti caleg tersebut, adalah maksimal 2 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 24 juta. Kami berencana segera meminta keterangan saksi pada Senin (12/2/2024). Selanjutnya, Bawaslu juga akan mengundang caleg yang bersangkutan untuk diklarifikasi,” pungkasnya.

Penulis : Arief Pramono

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat