, Bandung - Istilah “pemakzulan” baru-baru ini ramai dibahas oleh publik khususnya oleh para warganet di media sosial. Diketahui istilah tersebut muncul usai adanya wacana melengserkan Presiden Jokowi.
Melansir dari Liputan6, Deputi Bidang Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud Md, Todung Mulya Lubis sempat menanggapi pernyataan Presiden Joko Widodo terkait presiden yang boleh berkampanye dan berpihak kepada pasangan capres dan cawapres tertentu.
Menurutnya, penilaiannya pernyataan Presiden Jokowi tersebut sangat merisaukan dan dapat ditafsirkan sebagai bentuk pengingkaran terhadap sifat-sifat netral yang melekat pada Presiden yang juga sebagai kepala negara.
Advertisement
“Ini saya mengutip Undang-Undang Dasar 1945, ‘sebagai presiden dan kepala negara, presiden harus berada di atas semua kelompok, di atas semua golongan, di atas semua suku, agama, dan partai politik’,” ucapnya dalam Konferensi Pers di Media Center TPN Ganjar-Mahfud pada Kamis (25/1/2024).
“Ketika seseorang dipilih sebagai presiden, maka kesetiaannya menjadi kesetiaan terhadap negara, terhadap rakyat, tanpa membeda-bedakan mereka. Ini saya kasih satu hal yang sangat prinsipil yah, yang harus dimiliki, karena itu melekat pada diri presiden dan kepala negara,” kata Todung menambahkan.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Bisa Menjadi Celah untuk Pemakzulan
Todung juga memberikan tanggapan terkait pernyataan Koordinator Stafsus Presiden Ari Dwipayana yang merujuk Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Ia mengaku paham pasal tersebut bahwa presiden bisa berkampanye namun sebagai petahana atau kembali maju dalam kontestasi pilpres.
“Nah dalam konteks ini Presiden Jokowi tidak bisa lagi ikut dalam kontestasi politik. Dia tidak running dalam for the second term ya, jadi tidak ada periode ketiga,” ucapnya.
Todung menyebutkan bahwa dalam konteks saat ini seharusnya Presiden menahan diri untuk berada di atas semua kontestan politik tersebut. Jika ikut berkampanye maka turut memihak dan berpotensi adanya conflict of interest.
“Nah dia seharusnya menahan diri untuk berada di atas semua kontestan politik ini. Kalau dia dalam konteks sekarang ini ikut kampanye, ikut memihak, potensi conflict of interest, potensi benturan kepentingan akan sangat telanjang dan kasat mata,” kata Todung.
Ia juga menegaskan bahwa apa yang dilakukan Presiden Jokowi tidak adil dan menurutnya tidak sejalan dengan semangat negara hukum yang menjamin tidak adanya diskriminasi. Menurutnya bisa memunculkan celah sebagai perbuatan tercela dan bisa menjadi alasan untuk pemakzulan.
“Kalau presiden tidak melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, maka bisa saja hal ini ditafsirkan sebagai perbuatan tercela,” ujarnya.
“Dan kalau ini disimpulkan sebagai perbuatan tercela, maka ini bisa dijadikan sebagai alasan untuk pemakzulan,” sambungnya.
Advertisement
Lantas Apa itu Pemakzulan?
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pemakzulan berasal dari kata makzul yang berarti berhenti memegang jabatan, turun takhta. Sementara pemakzulan mempunyai arti proses, cara, perbuatan memakzulkan.
Singkatnya, pemakzulan berarti menurunkan dari takhta atau memberhentikan dari jabatan.
Sementara itu, melansir dari situs resmi Mahkamah Konstitusi RI, mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie menjelaskan bahwa pemakzulan adalah bahasa serapan dari bahasa Arab yang berarti diturunkan dari jabatan.
Istilah tersebut juga sama dengan istilah “impeachment” dalam konstitusi negara-negara Barat. Impeachment adalah menuntut pertanggungjawaban dalam rangka pengawasan parlemen kepada Presiden apabila Presiden melanggar hukum.
Pemakzulan juga tidak bisa dilakukan begitu saja karena harus adanya pembuktian dugaan pelanggaran hukum oleh Presiden atau Wakil Presiden dan dilakukan di Mahkamah Konstitusi.
Jika Mahkamah Konstitusi menyatakan presiden dan wakil presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum, proses berikutnya berlangsung di Majelis Permusyawaratan untuk meminta pertanggungjawaban Presiden atau Wapres.
“Kalau terbukti secara hukum, berarti ada alasan DPR untuk mengajukan permintaan tanggung jawab Presiden dan atau Wapres lewat forum MPR,” ucap Jimly.
Pemberhentian Presiden dalam UUD 1945
Sementara itu, istilah pemakzulan sendiri tidak tertulis dalam konstitusi UUD 1945. Namun dalam Pasal 7A perubahan ketiga UUD 1945 hanya menyebut presiden dan atau wakil presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh MPR atas usul DPR.
Baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden atau Wakil Presiden.
Kemudian lebih rincinya lagi tentang pemberhentian jabatan presiden dan atau wakil presiden juga tersedia dalam Pasal 7B UUD 1945.
Terkini Lainnya
Bisa Menjadi Celah untuk Pemakzulan
Lantas Apa itu Pemakzulan?
Pemberhentian Presiden dalam UUD 1945
Jokowi
Pemakzulan
Pemakzulan adalah
Arti Pemakzulan
Pemakzulan Presiden
Apa Itu Pemakzulan
Presiden Jokowi
Euro 2024
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Sudah 39 Tahun, Cristiano Ronaldo Beri Bocoran Terkait Masa Depannya di Portugal
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Tekel Keras Gelandang Jerman Akhiri Kiprahnya di Euro 2024, Pedri Kirim Pesan pada Toni Kroos
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Copa America 2024
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Kinerja Sudah Terbukti, Anwar Hafid Disebut Paket Komplit Cagub Idaman Warga Sulteng
Diskominfo Kepulauan Babel Tingkatkan Pengawasan untuk Lawan Hoaks Menjelang Pilkada 2024
Kaesang Pangarep Ungkap PSI-PKS Jalin Kerja Sama di Pilkada untuk 3 Wilayah Ini
Kapan Pilkada 2024? Simak Jadwal Persiapan dan Penyelenggaraannya
Jelang Pilkada 2024, Masyarakat Aceh Barat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks
Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya
TOPIK POPULER
Populer
Kronologi Warga Tewas Tertembak Senjata Api Milik Anggota DPRD Lampung Tengah
Anggota DRPD Bandar Lampung yang Dilaporkan Kasus Penggelapan Mobil Rental Berujung Damai
Nasib Tragis Gadis Belia di Flotim, Dicekoki Miras Lantas Digilir 12 Pria Selama Dua Hari
Aniaya Warga Hingga Babak Belur di Kantor Polisi, Kanit Reskrim di Bone Dimutasi
Target Hattrick Juara Umum PON, 148 Atlet Jabar Berlatih di Korea Selatan
Indahnya Telaga Sunyi, Tempat Wisata Alam Mempesona di Banyumas
Presiden Persekutuan Gereja-gereja Baptis West Papua Dukung Presiden Indonesia Terpilih Prabowo Rampungkan Persoalan di Papua
Hanya Satu Putra Daerah yang Lolos, Seleksi Taruna Akpol NTT Tuai Protes
Pegi Setiawan Bebas, Kuasa Hukum Vina: Memang Terbukti Ada Kecerobohan Polisi
Petugas Bandara Kualanamu Gagalkan Penyelundupan 1 Kg Sabu Disembunyikan di Sepatu
Pegi Setiawan
Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Salah Tangkap atau Salah Prosedur?
Pegi Setiawan Bebas, Kapolri: Kita Hormati Putusan Pengadilan
DPR Minta Semua Pihak Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Profil Eman Sulaeman, Hakim PN Bandung yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
5 Fakta Terkait Pegi Setiawan Bebas dari Tahanan, Kabulkan Gugatan Praperadilan
Pegi Setiawan Bakal Dibebaskan, Komnas HAM Pastikan Penyelidikan Kasus Vina Cirebon Berlanjut
Berita Terkini
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Hari Satelit Palapa 9 Juli, Peluncuran Satelit Pertama Indonesia pada 1976
Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Salah Tangkap atau Salah Prosedur?
Diduga Telantarkan Istri dan 3 Anaknya, Anggota Polda Sulsel Dilapor ke Propam
Pegi Setiawan Bebas, Kapolri: Kita Hormati Putusan Pengadilan
Target Hattrick Juara Umum PON, 148 Atlet Jabar Berlatih di Korea Selatan
Profil Dewi Paramita, Mantan Ibrahim Risyad yang Jadi Sorotan Warganet
Menpora: Presiden Jokowi Lepas Kontingen Olimpiade Paris 2024 pada 10 Juli
Peristiwa Dahsyat dan Menakjubkan Di Bulan Muharram, Bulan Keberkahan bagi Para Nabi
Respons Golkar soal Nagita Slavina Diusulkan Jadi Wagub Sumut Pendamping Bobby Nasution
Top 3 Berita Hari Ini: Turis Indonesia Rugi hingga Rp20 Juta Saat Liburan ke Jepang, Beri Saran Pesan Tiket Pesawat Lintas Kota
Pria Mabuk Tikam Bayi Berulang-ulang di Indragiri Hilir hingga Tewas
Adhi Karya Minta PMN Rp 2 Triliun Buat Garap Tol Joglosemar
Kinerja Sudah Terbukti, Anwar Hafid Disebut Paket Komplit Cagub Idaman Warga Sulteng
Kepastian Hukum jadi Kunci Picu Kinerja Industri Manufaktur di Indonesia