uefau17.com

Simak, Berikut Cara Cek Data Non ASN dan Linknya - Regional

, Bandung - Badan Kepegawaian Negara (BKN) saat ini akan melaksanakan pendataan non ASN pada 2024. Diketahui pendataan tersebut dilakukan untuk mengetahui status data para tenaga honorer.

Sementara itu, pemeriksaan data non ASN 2024 dan mendaftar sebagai tenaga honorer bisa dilakukan melalui platform yang telah disediakan oleh instansi terkait. Ketika melakukan pendaftaran biasanya mengisi informasi pribadi mulai dari nama, alamat, nomor identitas, dan lain-lain.

Jika akun sudah berhasil dimiliki maka akun tersebut bisa digunakan untuk memeriksa data non ASN 2024. Terutama untuk memeriksa dan memastikan jika Anda telah memenuhi semua persyaratan yang dibutuhkan.

Sebagai informasi pendataan tersebut dilakukan sebagai bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Melalui peraturan tersebut menetapkan bahwa status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah hanya dapat terdiri dari dua jenis yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Prosesnya menjadi bagian penting untuk manajemen sumber daya manusia (SDM) di lingkungan instansi pemerintahan. Serta untuk tenaga honorer memastikan bahwa datanya telah terdaftar dan tercatat dengan benar untuk menghindari kesalahan atau kekurangan informasi.

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Cara Cek Data Non ASN

Tenaga non ASN yang ingin memeriksa status datanya bisa melakukan pengecekan melalui situs resmi BKN. Berikut ini adalah langkah-langkah untuk cek data non ASN:

1. Buka situs resmi BKN atau melalui link berikut https://www.bkn.go.id/hasil-pendataan-non-asn-tahap-prafinalisasi-tahun-2022/.

2. Pilih instansi pemerintah yang berkaitan dengan tempat Anda bekerja.

3. Kemudian pada bagian kanan situs tersebut temukan dan klik pada menu “Pengumuman”.

4. Jika sudah diklik biasanya Anda akan diarahkan kepada halaman yang berisi daftar Pegawai Non-ASN yang telah masuk data prafinalisasi.

3 dari 4 halaman

Bagaimana Proses Pendataan Non ASN

Berikut ini adalah proses pendataan non ASN atau tenaga honorer yang belum terdaftar:

1. Melakukan Pembuatan Akun

Melansir dari Umsu untuk tenaga honorer atau non ASN yang belum terdaftar bisa melakukan proses pendaftaran dengan mengikuti langkah-langkah berikut:

1. Akses situs resmi pendataan tenaga non ASN atau melalui link berikut https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/.

2. Pastikan jika Anda telah didaftarkan oleh Admin di Instansi terkait.

3. Selanjutnya klik “Buat Akun” dan lengkapi data-data yang diperlukan mulai dari NIK, Nomor KK, nama, tempat atau tanggal lahir, nomor handphone, email, hingga pengisian captcha.

4. Kemudian jika sudah terdaftar maka Anda akan dialihkan kepada halaman untuk melengkapi data.

5. Anda akan diminta untuk mengunggah file scan berwarna KTP serta pas foto berwarna yang diunggah dalam format jpg atau jpeg dengan ukuran maksimal 200 kb.

6. Selanjutnya isi kembali kode captcha dan klik “Lanjutkan” untuk penyelesaian pembuatan akun.

2. Mencetak Kartu Informasi Akun

Jika akun sudah berhasil dibuat maka bisa mencetak informasi pendaftaran dengan masuk ke akun yang sebelumnya sudah berhasil dibuat.

 

4 dari 4 halaman

Proses Selanjutnya

3. Login dan Mengisi Biodata

Ketika melakukan login bisa memasukan NIK serta password yang telah dibuat untuk login dan mengisi biodata dengan benar sesuai yang diminta. Kemudian Anda juga bisa mengunggah ijazah terakhir dengan ukuran file 100KB hingga 1MB.

4. Mengisi Riwayat Pekerjaan

Anda akan mengisi riwayat pekerjaan yang sesuai dengan ketentuan dan hanya mencakup instansi penempatan saat ini.

5. Resume Pendataan Non ASN

Pada proses resume pendataan non ASN ada beberapa hal yang harus diperhatikan seperti berikut:

1. Anda akan diminta untuk memeriksa kembali semua data serta dokumen yang telah diisi serta diunggah.

2. Kemudian tandai kotak persetujuan dan klik pada bagian “Akhiri Proses Pendataan”.

3. Selanjutnya cetak kartu pendataan non ASN sebagai bukti partisipasi dalam pendataan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat