, Bandung - Baru-baru ini masyarakat Indonesia dihebohkan dengan informasi mengenai zat pewarna Karmin. Pasalnya, Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur mengimbau warga NU untuk tidak mengonsumsi produk yang mengandung karmin.
"Kalau seumpama melihat ada kode 120 di makanan atau make up supaya dihindari, karena sudah diputuskan haram menurut mazhab Syafi’i," ujar Katib Suriyah PWNU Jawa Timur KH Romadlon Chotib mengutip dari Antara.
Diketahui keputusan haram tersebut berdasarkan dari hasil kajian LBM PWNU Jawa Timur berdasarkan dari Jumhur Syafi’iyyah. Sehingga penggunaan karmin sebagai bahan pewarna untuk makanan atau kosmetik tidak diperbolehkan.
Advertisement
Ia menjelaskan bahwa hukum najis salah satunya dikarenakan adanya unsur hasyarat atau bangkai serangga. Meskipun pada proses pengolahannya wujud tersebut sudah tidak tampak.
"Sudah difermentasi menjadi bahan yang tidak kelihatan serangganya karena menjadi warna yang bagus untuk makanan. Serangga itu dari hama pohon-pohon dan itu merupakan sesuatu yang menjijikan kalau menurut mazhab Syafi’i," ujarnya.
Saat ini, pihaknya juga berharap pemerintah untuk bisa berkoordinasi dengan perusahaan produsen makanan, minuman, dan kecantikan untuk bisa lebih memanfaatkan zat pewarna dari hasil olahan tumbuhan.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Halalkah Karmin untuk Dikonsumsi?
Adapun terkait halal atau haramnya penggunaan karmin sebagai zat pewarna alami tersebut untuk saat ini berdasarkan Keputusan Komisi Fatwa MUI Nomor 33 Tahun 2011 menyebutkan jika zat tersebut halal.
Melansir dari halalmui.org dijelaskan jika serangga tersebut merupakan serangga yang hidup di atas kaktus dan makan pada kelembaban serta nutrisi tanaman. Adapun serangga tersebut dinilai mempunyai kesamaan seperti belalang dan darahnya tidak mengalir.
Sehingga melalui Fatwa MUI Nomor 33 Tahun 2011 menyebutkan jika zat pewarna makanan atau minuman dari serangga Cochineal (Karmin) dinyatakan halal selama bermanfaat dan tidak membahayakan.
Setelah ramai pemberitaan terkait karmin tersebut untuk saat ini belum ada konfirmasi baru dari MUI terkait hal tersebut. Namun jika berdasarkan fatwa di atas maka karmin sudah termasuk zat pewarna yang halal.
Advertisement
Lantas Apa itu Karmin?
Melansir dari IAWP Wellness Coach Karmin adalah pewarna alami yang terbuat dari serangga berjenis cochineal atau kutu daun. Serangga ini hidup di daerah gurun dan menempel pada tanaman kaktus.
Serangga cochineal ini kemudian disortir dan dijemur untuk kemudian dihancurkan agar warna merah dari dalam tubuhnya bisa didapatkan untuk menjadi pewarna alami. Penggunaannya sudah termasuk aman untuk dikonsumsi asalkan tidak memiliki alergi terhadap pewarna tersebut.
Penggunaan karmin di Indonesia sendiri sudah mendapatkan izin untuk dikonsumsi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Selain itu penggunaan Karmin juga sudah mendapatkan fatwa halal berdasarkan dari Keputusan Komisi Fatwa MUI Nomor 33 Tahun 2011.
Melansir dari situs resmi MUI serangga cochineal merupakan binatang yang mempunyai banyak persamaan dengan belalang dan darahnya tidak mengalir. Baik pewarna makanan dan minuman yang menggunakan cochineal hukumnya halal sepanjang bermanfaat dan tidak membahayakan.
Terkini Lainnya
Halalkah Karmin untuk Dikonsumsi?
Lantas Apa itu Karmin?
Karmin
Karmin adalah
halalkah karmin
zat pewarna makanan karmin
apa itu karmin
zat pewarna dari serangga
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Uruguay vs Brasil, Segera Dimulai
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Maju Pilkada 2024, Eman Suherman Berkomitmen Tulus Bantu Warga Majalengka
KPU Diminta Perkuat Iman Usai Tercoreng kasus Asusila Hasyim Asy'ari
Lumayan! Ini Besaran Gaji PPS Pilkada 2024 dan Masa Kerjanya, Simak Cara Daftarnya
Bawaslu Sulut Pastikan Pengungsi Gunung Ruang Punya Hak Pilih dalam Pilkada 2024
Nadiem Makarim Masuk Daftar Usulan Cagub DKI dari PSI Jakut
Hasil Mukerwil DPW PPP Sulsel: Dukung Kepemimpinan Mardiono hingga Sepakat Sukseskan Pilkada 2024
TOPIK POPULER
Populer
Anggota DPRD Lampung Tengah Tembak Warga hingga Tewas, Terancam 20 Tahun Penjara
Berkunjung ke Sentra Kerajinan Rajapolah, Surganga Prakarya di Tasikmalaya
Jangan Sepelekan, Ini Dampak Kepribadian Pesimis terhadap Kesehatan Mental
Ulang Tahun ke-50, Hello Kitty Ucapkan Terima Kasihkepada Raja Inggris Charles III
Seorang Warga Tewas Tertembak di Bagian Kepala, Pelakunya Diduga Anggota DPRD Lampung Tengah
Pengisi Suara Sabo One Piece dan Toru Amuro Detective Conan Mengundurkan Diri
Perkembangan Kasus Dugaan Pemalsuan Ijin Tambang di Sulteng
UMKM di Bonebol Nangis-Nangis, Usaha Tutup karena Gas Elpiji 3 Kg Langka
Ceria dan Segarnya Hana Kotoba, Digital Single Ketiga Nanaka Suwa Dirilis
Festival Bulan Juni 2024 Sukses Digelar di Palembang
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
Cristiano Ronaldo Buka Suara usai Gagal Antar Portugal ke Semifinal Euro 2024, Apa Katanya?
Tampil Kompak, Ini 7 Potret Andrea Dian dan Ganindra Bimo Nonton Euro 2024 di Jerman
Berita Terkini
Polisi Tahan Anggota DPRD Lampung Tengah yang Diduga Tembak Warga hingga Tewas
3 Alasan Timnas Indonesia Layak Juara Piala AFF U-19 2024
Kronologi Warga Tewas Tertembak Senjata Api Milik Anggota DPRD Lampung Tengah
Turis Indonesia Rugi hingga Rp20 Juta Saat Liburan ke Jepang, Beri Saran Pesan Tiket Pesawat Lintas Kota dan Riset Destinasi
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Senin 8 Juli 2024
Update Korban Longsor Tambang Suwawa, 2 Tewas 4 dalam Pencarian
Cegah Pungli Dunia Pendidikan, Satgas Saber Pungli Provinsi Jabar Luncurkan Film "Hantu di Sekolah"
Kebaikan Itu Tidak Usah Muluk-Muluk Kata Gus Baha, Emang Kenapa?
Momen Kaesang Pangarep dan Erina Gudono Ikut Tapa Bisu di Kirab Malam 1 Sura Pura Mangkunegaran
Gempa Batang, BNPB Siapkan Lokasi Pengungsian dan Pendataan Warga Terdampak
Dari Mojang Bandung, Harashta Toreh Sejarah jadi Miss Supranational 2024
Ribuan Muda Mudi Padati Gelaran Pertamina Weekend Fest 2024
Menurut UAH Sebutan Bulan Muharram itu Keliru, Seharusnya Disebut Ini
Nadhif Basalamah Sukses Bikin Penonton Pertamina Weekend Fest 2024 Bergalau Ria
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final