, Kendari - Kantor Bea Cukai Kendari, mengungkap sejumlah kejanggalan terkait kasus dugaan korupsi kapal mewah senilai Rp9,8 miliar milik Pemprov Sulawesi Tenggara. Dari keterangan pihak Bea Cukai, kapal buatan perusahaan Azimuth asal Jerman, bermasalah saat dibeli melalui proses lelang oleh Pemprov Sulawesi Tenggara pada 2020 lalu.
Saat kapal diamankan di Kota Kendari atas perintah Bea Cukai Marunda Jakarta Utara, pihak Bea Cukai menemukan status kapal ternyata masih sebagai barang impor sementara. Padahal, dalam aturannya, kapal mesti berstatus impor pakai ketika masuk dalam proses jual-beli di negara tujuan.
Baca Juga
VIDEO: Terhempas Bom Ikan, Jenazah Nelayan di Wakatobi Ditemukan dalam Keadaan Mengenaskan
VIDEO: Dendam karena Adik Dirudapaksa, Pria di Wakatobi Bakar Rumah Tetangga
Perusahaan di Kendari Uji Coba Ore Nikel Jadi Matte, Bahan Baku Produksi Baterai
Fakta lainnya, kapal mewah ini berstatus barang bekas saat Pemprov membeli melalui proses lelang pada tahun 2020. Menurut Humas Bea Cukai Kendari Arfan Maksun, kapal mewah ini sudah masuk ke Indonesia sejak 2019. Saat itu, digunakan untuk tujuan wisata mengunjungi sejumlah wilayah di Indonesia.
Advertisement
Kemudian, kata Bea Cukai, Pemprov membeli kapal saat surat-surat kapal harus diurus kembali sebelum diperjualbelikan. Pihak perusahaan pengimpor kapal, dalam aturannya mesti memperpanjang masa berlaku kapal melalui Bea Cukai Marunda sebelum kapal diizinkan kembali beroperasi di Indonesia.
Terkait fakta-fakta ini, penyidik Polda beranggapan, belum ada dugaan mark-up dari lelang pengadaan kapal. Kasubdit Tipidkor Ditkrimsus Polda Sulawesi Tenggara Kompol Honesto menegaskan, polisi masih menemukan kesesuaian pengadaan kapal bekas senilai Rp9,8 miliar yang dibeli Pemprov Sulawesi Tenggara.
Keterangan Kasubdit Tipidkor bertentangan dengan sikap pihak Inspektorat Sulawesi Tenggara. Saat ini, inspektur daerah Provinsi Sulawesi Tenggara memutuskan menolak mengaudit dugaan korupsi kapal mewah senilai Rp9,8 miliar milik Pemprov. Sejak Polda meminta audit pada 24 Februari 2023, inspektur tidak berani mengeluarkan surat tugas kepada auditor untuk memulai investigasi.
Hal ini disampaikan Inspektur Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara, Gusti Pasaru. Dia beralasan, takut akan ada masalah ke depannya jika dia memaksakan lembaganya mengaudit kapal.
"Kami belum memiliki auditor ahli untuk audit kapal mewah, sehingga berkas kami kembalikan ke Polda," ujar Gusti Pasaru kepada , Senin (25/6/2023).
Salah satu alasan kekhawatiran inspektorat menolak mengaudit, sebab kapal pengadaan ini merupakan barang bekas. Ternyata, jika jadi dilakukan, ini pertama kalinya pihak inspektorat akan mengaudit pengadaan kapal bekas.
"Ini baru pertama kali pengadaan kapal atau kendaraan bekas," kata Gusti Pasaru.
Pengadaan kapal bekas, dianggap tidak menjamin kualitas, mutu dan lama masa pakai. Kata Gusti, selama ini pengadaan kendaraan di Pemprov merupakan barang baru.
"Kami khawatir, jika kami mengaudit tanpa adanya kompetensi dari auditor, kalau ada masalah di kemudian hari, yang disalahkan kami," ujar Inspektur Gusti Pasaru.
Menanggapi penolakan inspektorat, Dirkrimsus Polda Sulawesi Tenggara Kombes Pol Bambang Wijanarko mengatakan, Polda sudah mengalihkan permintaan audit ke pihak BPKP Sulawesi Tenggara.
"Pada tanggal 25 September kemarin penyidik sudah selesai ekspos dengan BPKP provinsi Sultra untuk dilaksanakan audit investigasi oleh BPKP, kita tunggu pelaksanaan audit investigasi oleh BPKP dan hasilnya," ujar Bambang Wijanarko
Diketahui sebelumnya, inspektorat ternyata sudah menolak berkas permintaan audit kapal pemprov Sulawesi Tenggara dari penyidik Polda, 18 September 2023. Sebelumnya, polisi sudah meminta audit ke inspektorat sejak 24 Februari 2023. Menurut Dirkrimsus Polda Sulawesi Tenggara Kombes Pol Bambang Wijanarko, inspektorat baru mengabari setelah 7 bulan lamanya terkait pembatalan audit.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Bea Cukai Temukan Kejanggalan
![Azimuth Atlantis (kanan), kapal mewah Pemprov Sulawesi Tenggara senilai Rp9,9 miliar dalam pusaran kasus korupsi.](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/rV6affDflFrdeYCFsRJVpPT8Rew=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4589456/original/050938200_1695727850-1693976356919.jpg)
Humas Bea Cukai Kendari Arfan Maksun memaparkan, awalnya kapal ini, masuk ke Indonesia sebagai barang impor sementara pada 2019. Pengurusan izin adminsitrasi kapal, dilakukan di Bea Cukai Marunda, Jakarta Utara.
Saat Bea Cukai Marunda mencari keberadaan kapal karena izin operasi sudah habis, ternyata kapal mewah ini, terpantau keberadaannya di Kota Kendari. Sehingga, Bea Cukai Marunda berkoordinasi dengan pihak Bea Cukai Kendari untuk mengamankan kapal.
"Izin kapal saat masuk Indonesia pada 2019 lalu, menggunakan vessel declaration (VD), umumnya izin ini hanya digunakan untuk tujuan wisata atau ikut event-event di wilayah Indonesia," ujar Arfan Maksun.
Vessel Declaration dalam istilah bea cukai berarti, administrasi pabean yang digunakan saat impor sementara dan sekaligus digunakan saat ekspor kembali atas kapal wisata asing dan atau suku cadang (spare parts).
"Kapal ini statusnya Impor sementara, berarti kapal tidak untuk diperjualbelikan. Berbeda dengan impor pakai," papar Arfan.
Arfan melanjutkan, karena masa izinnya sudah selesai (kedaluwarsa), harusnya kapal keluar dulu dari wilayah Indonesia. Untuk masuk kembali seperti semula, kapal tersebut harus mengurus ulang adminsitrasi di Bea Cukai Marunda.
"Namun, bukannya kembali ke luar negeri, kapal tersebut ke Kendari," ujar Arfan.
Dia mengungkapkan, pemilik kapal mengurus izin masuk impor sementara pada 2019 di Bea Cukai Marunda. Seharusnya, seperti biasa, izin masuk sudah habis masa berlakunya pada 2020.
Dia melanjutkan, alasan pihak Bea Cukai menahan kapal ini, karena izin kapal sudah selesai masa berlakunya. Namun, kapal masih berada di Indonesia dan sudah dua tahun lebih lamanya sejak 2020.
Terkait kasus ini, Polda Sulawesi tenggara sudah memeriksa sekitar belasan orang saksi. Di antaranya, biro umum Pemprov Sulawesi Tenggara, PPTK dan PPK proyek, direktur perusahaan pemenang lelang PT Wahana dan pemilik kapal.
Terkini Lainnya
VIDEO: Terhempas Bom Ikan, Jenazah Nelayan di Wakatobi Ditemukan dalam Keadaan Mengenaskan
VIDEO: Dendam karena Adik Dirudapaksa, Pria di Wakatobi Bakar Rumah Tetangga
Perusahaan di Kendari Uji Coba Ore Nikel Jadi Matte, Bahan Baku Produksi Baterai
Bea Cukai Temukan Kejanggalan
sulawesi tenggara
korupsi pengadaan kapal pemprov sulawesi tenggara
korupsi pengadaan kapal pemprov sultra
kapal pemprov sulawesi tenggara
polda sulawesi tenggara
tipidkor polda sulawesi tenggara
Inspektur Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Rekomendasi
Perusahaan di Kendari Uji Coba Ore Nikel Jadi Matte, Bahan Baku Produksi Baterai
Viral Bocah Laki-laki di Muna Curhat Baju Pemberian Jokowinya Dirampas Emak-emak, Endingnya?
Istana Beri Bantuan ke Warga Muna yang Tertimpa Ranting Pohon karena Heli Jokowi
Jokowi Resmikan Bendungan Ameroro di Sultra, Telan Anggaran Rp1,57 Triliun
Jokowi Akan Resmikan Bendungan Ameroro di Sultra Hari Ini, Selasa 14 Mei 2024
Pembangunan Jalan Rusak di Tahun 2024, Jokowi Siapkan Dana Sebanyak Ini
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Sudah 39 Tahun, Cristiano Ronaldo Beri Bocoran Terkait Masa Depannya di Portugal
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Kinerja Sudah Terbukti, Anwar Hafid Disebut Paket Komplit Cagub Idaman Warga Sulteng
Diskominfo Kepulauan Babel Tingkatkan Pengawasan untuk Lawan Hoaks Menjelang Pilkada 2024
Kaesang Pangarep Ungkap PSI-PKS Jalin Kerja Sama di Pilkada untuk 3 Wilayah Ini
Kapan Pilkada 2024? Simak Jadwal Persiapan dan Penyelenggaraannya
Jelang Pilkada 2024, Masyarakat Aceh Barat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks
Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya
TOPIK POPULER
Populer
Nasib Tragis Gadis Belia di Flotim, Dicekoki Miras Lantas Digilir 12 Pria Selama Dua Hari
Polda Jabar Segera Jalankan Putusan Hakim PN Bandung: Bebaskan Pegi Setiawan
Gunung Ibu Masih Terus Erupsi, Semburkan Abu Vulkanik 1.000 Meter Senin Pagi 8 Juli 2024
Dipertimbangkan Puan Maju Pilkada, Kaesang: Jateng Butuh Pemimpin yang Bisa Rampungkan Semua Masalah
Diduga Telantarkan Istri dan 3 Anaknya, Anggota Polda Sulsel Dilapor ke Propam
Pegi Setiawan Bebas, Kuasa Hukum Vina: Memang Terbukti Ada Kecerobohan Polisi
Scientific Crime Investigation, Cara Polda Sumut Ungkap Kebakaran Rumah Wartawan di Karo
Presiden Persekutuan Gereja-gereja Baptis West Papua Dukung Presiden Indonesia Terpilih Prabowo Rampungkan Persoalan di Papua
Perjalanan Mohamad Pandu Ristiyono Raih Gelar Doktor Tercepat di Negeri Jiran
Hari Satelit Palapa 9 Juli, Peluncuran Satelit Pertama Indonesia pada 1976
Pegi Setiawan
Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Salah Tangkap atau Salah Prosedur?
Pegi Setiawan Bebas, Kapolri: Kita Hormati Putusan Pengadilan
DPR Minta Semua Pihak Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Profil Eman Sulaeman, Hakim PN Bandung yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
5 Fakta Terkait Pegi Setiawan Bebas dari Tahanan, Kabulkan Gugatan Praperadilan
Pegi Setiawan Bakal Dibebaskan, Komnas HAM Pastikan Penyelidikan Kasus Vina Cirebon Berlanjut
Berita Terkini
Anak Pergi ke Ladang, Ayah Mertua Rudapaksa Menantu yang Sedang Sakit di Rumah
Astronom Temukan Supergugus Galaksi Raksasa
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Final Four PLN Mobile Proliga 2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Ternyata Menjawab Seperti ini saat Nama Rasulullah Disebut Salah, Begini yang Benar Kata Gus Baha
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Hari Satelit Palapa 9 Juli, Peluncuran Satelit Pertama Indonesia pada 1976
Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Salah Tangkap atau Salah Prosedur?
Diduga Telantarkan Istri dan 3 Anaknya, Anggota Polda Sulsel Dilapor ke Propam
Pegi Setiawan Bebas, Kapolri: Kita Hormati Putusan Pengadilan
Target Hattrick Juara Umum PON, 148 Atlet Jabar Berlatih di Korea Selatan
Profil Dewi Paramita, Mantan Ibrahim Risyad yang Jadi Sorotan Warganet
Menpora: Presiden Jokowi Lepas Kontingen Olimpiade Paris 2024 pada 10 Juli