uefau17.com

Pemprov Sulawesi Tenggara Beli Kapal Mewah Bekas Rp9,9 Miliar, Diduga Barang Selundupan - Regional

, Kendari - Penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) tengah menyelidiki dugaan korupsi pengadaan kapal mewah Pemprov Sultra. Yacht dengan nama Azimuth, dibeli menggunakan uang negara senilai Rp9,9 miliar. Proses pembelian, melalui tahapan lelang di LPSE Sultra tahun 2020.

Saat ini, kapal buatan perusahaan Azimuth yacht asal Italia itu, terparkir di pelabuhan penyeberangan kapal antarpulau di Kota Kendari. Kapal yang memiliki panjang 13,86 meter, sedang dalam pengawasan ketat Bea Cukai Kendari.

Setelah ditelusuri ke Bea Cukai, terkuak sejumlah informasi terkait proses lelang dan jual beli kapal yang diduga merugikan negara hingga miliaran rupiah. Pihak Bea Cukai Kendari mengungkap, kapal masih berbendera luar negeri saat dibeli melalui lelang oleh Pemprov. Saat Pemprov mendatangkan ke Sulawesi Tenggara untuk digunakan, izin operasi kapal di Indonesia sudah habis dan kedaluwarsa.

Pihak Bea Cukai Kendari mengungkapkan, kapal yacht mewah ini, dibeli Pemprov bukan dalam bentuk barang baru. Namun, barang bekas yang sudah digunakan selama beberapa waktu di Indonesia.

Humas Bea Cukai Kendari Arfan Maksun memaparkan, awalnya kapal ini, masuk ke Indonesia sebagai barang impor sementara pada 2019. Pengurusan izin adminsitrasi kapal, dilakukan di Bea Cukai Marunda, Jakarta Utara.

Saat Bea Cukai Marunda mencari keberadaan kapal karena izin operasi sudah habis, ternyata kapal mewah ini, terpantau keberadaannya di Kota Kendari. Sehingga, Bea Cukai Marunda berkoordinasi dengan pihak Bea Cukai Kendari untuk mengamankan kapal.

"Izin kapal saat masuk Indonesia pada 2019 lalu, menggunakan vessel declaration (VD), umumnya izin ini hanya digunakan untuk tujuan wisata atau ikut event-event di wilayah Indonesia," ujar Arfan Maksun.

Vessel Declaration dalam istilah bea cukai berarti, administrasi pabean yang digunakan saat impor sementara dan sekaligus digunakan saat ekspor kembali atas kapal wisata asing dan atau suku cadang (spare parts).

"Kapal ini statusnya impor sementara, berarti kapal tidak untuk diperjualbelikan. Berbeda dengan impor pakai," papar Arfan.

Arfan melanjutkan, karena masa izinnya sudah selesai (kedaluwarsa), harusnya kapal keluar dulu dari wilayah Indonesia. Untuk masuk kembali seperti semula, kapal tersebut harus mengurus ulang adminsitrasi di Bea Cukai Marunda.

"Namun, bukannya kembali ke luar negeri, kapal tersebut ke Kendari," ujar Arfan.

Dia mengungkapkan, saat masuk pertama kali di Indonesia tahun 2019, pemilik kapal mengurus izin masuk impor sementara di Bea Cukai Marunda. Izin masuk ini, mesti diperpanjang setiap tahun. 

Kata dia, alasan pihak Bea Cukai menahan kapal ini, karena izin kapal sudah selesai masa berlakunya pada 2020. Namun, kapal masih berada di Indonesia serta belum melakukan pengurusan surat izin.

Ternyata, saat kapal seharusnya dalam mengurus surat izin masuk kembali, Pemprov sudah membeli kapal melalui proses lelang dengan nomor Surat Perintah Kerja 602/1445 tanggal 30 Maret 2020. Terkait alasan kapal sudah diklaim sebagai aset pemprov, pihak Bea Cukai Kendari mengatakan, hanya menjalankan arahan dari Bea Cukai Marunda untuk mengamankan kapal.

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Sikap Acuh Eks Gubernur Sultra

Diketahui, kapal mewah bermasalah milik Pemprov masih terparkir di sisi pelabuhan penyeberangan antar pulau di Kota Kendari. Yacht dengan dominasi warna putih-hitam itu, kini dalam penegahan (penahanan) pihak Bea Cukai Kendari.

Saat ditanyakan terkait kapal, Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi membantah, kapal ini tidak sedang dalam penyitaan Bea Cukai Kendari.

"Itu barang (kapal) dibeli untuk kepentingan rakyat, kepentingan transportasi, pelaksanaan tugas daerah dan negara bukan untuk kepentingan pribadi," ujar Ali Mazi.

Dia enggan berbicara banyak saat ditanyakan terkait pengadaan kapal mewah diduga merugikan negara miliaran rupiah. Dia malah menuding, ada pihak yang berperan dibalik dugaan kasus korupsi pengadaan kapal mewah pemprov.

"Sudah ndak usah diperpanjang, itu orang-orang tertentu, ada pesan sponsor," kata Ali Mazi.

3 dari 3 halaman

Polisi Minim Bicara

Saat dikonfirmasi terkait status kapal, penyidik Tipidkor Ditkrimsus Polda Sultra masih belum memberikan banyak informasi. Polisi mengungkapkan, kapal berasal dari salah satu lokasi galangan di Pantai Indah Kapuk Jakarta. Pemprov memboyong kapal ini ke Sultra melalui proses lelang.

"Perusahaan bernama CV Wahana, memenangkan lelang di LPSE Sulawesi Tenggara pada tahun 2020 denan anggaran Rp9 miliar lebih," ujar Kasubdit Tipidkor Polda Kompol Honesto R Dasinglolo melalui Kabid Humas Kombes Pol Ferry Walintukan.

Saat ini, penyidik sudah memeriksa sebanyak 8 orang saksi terkait dugaan korupsi pengadaan kapal mewah. Mereka berasal dari PPK, PPTK, pihak perusahaan pemenang lelang dan saksi-saksi lainnya.

"Kami sudah menyerahkan permintaan ke inspektorat propinsi untuk mengaudit kasus ini," ujar Ferry.

Data dari Pemprov Sulawesi Tenggara, paket pengadaan kapal, ditangani bagian biro umum pemprov. Kapal dibeli berdasar surat perintah kerja 602/1445 tanggal 30 Maret 2020. Harga satuan kapal senilai Rp 9.075 miliar dan PPN senilai Rp907 juta. Total harga keseluruhan, Rp9,98 miliar

Spesifikasi kapal, merupakan yacht tipe Atlantis 45-56. Pihak Biro umum, mengeluarkan anggaran Rp 9,075 miliar untuk harga kapal dan bahan bakar untuk dibawa ke Kota Kendari. Ditambah PPN 10 persen, total harga kapal senilai Rp9,982 miliar.

Kapal mewah ini diproduksi Azimuth Yacht, salah satu perusahaan kapal asal Italia. Kapal berbahan fiber sepanjang 13,86 meter. Azimuth, memiliki kecepatan maksimal 35 knot dengan kapasitas bahan bakar 900 liter. Mampu mengangkut hingga belasan penumpang, Gubernur Sultra diketahui sudah pernah menggunakan kapal pada beberapa wilayah di Sulawesi Tenggara.

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat