uefau17.com

7 Muncikari Penjual Gadis Melalui Aplikasi Online di Kota Gorontalo Dibekuk Polisi - Regional

, Gorontalo - Kepolisian Resor Gorontalo Kota kembali mengungkap enam kasus tindak pidana perdagangan orang. Kali ini, petugas mengamankan 17 orang mulai dari pekerja seks komersial hingga muncikari di beberapa hotel serta indekos di Kota Gorontalo.

Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol Ade Permana yang didampingi Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta, Senin (26/06/2023) mengatakan, bahwa dari 17 orang yang diamankan, pihaknya telah menetapkan dan melakukan penahanan pada 7 orang mucikari.

Kombes Pol Ade menambahkan, bahwa 7 orang muncikari tersebut masing-masing berinisal DRS (22), RL (26), AK (21), CSP(19), HB (19) FP (21)yang kesemuanya warga Kota Gorontalo. Sementara FI (32) warga Kabupaten Gorontalo.

Pengungkapan kasus tersebut kata Ade, berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan adanya perdagangan perempuan melalui aplikasi online. Penjualan gadis belia kepada lelaki hidung belang tersebut kemudian didalami oleh pihak Polresta Gorontalo Kota.

Kasat Reskrim Kompol Leonardo bersama anggotanya kemudian melakukan penyelidikan. Dalam penyelidikan itu, mereka mencari tahu di mana para pelaku perdagangan orang ini berada.

"Alhasil, kami berhasil mengamankan 17 orang dari empat hotel dan satu kos-kosan di Kota Gorontalo," kata Kombespol Ade Permana.

Modus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) tersebut yakni pelaku menggunakan melakukan perekrutan perempuan untuk dipekerjakan melayani laki-laki. Setelah disepakati, kemudian perempuan dipromosikan melalui  aplikasi media sosial oleh para muncikari.

Dari setiap kali kencan dengan lelaki hidung belang, para muncikari mendapatkan jatah Rp50 ribu hingga Rp200 ribu. Tergantung besaran kesepakatan harga dengan pelanggan.

“Pengakuan dari para pelaku mereka mendapatkan uang 50.000–200.000 tergantung harga para wanita yang mereka jual,” ungkapnya.

Ketujuh tersangka kini ditahan di ruang tahanan Polresta Gorontalo Kota. Mereka dijerat dengan pasal 2 ayat (1),ayat (2) Undang undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun maksimal 15 tahun penjara.

"Saat ini mereka tengah menjalani proses hukum. Saya berharap ini menjadi pelajaran kepada orang tua untuk selalu mengawasi anaknya," tegasnya.

Simak juga video pilihan berikut:

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat