, Kendari - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara menahan salah seorang tersangka dugaan kasus korupsi di lahan tambang nikel PT Antam Konawe Utara, Senin (19/6/2023) malam. Tersangka diketahui berinisial GSA, yang bersatus sebagai pelaksana lapangan PT Lawu Agung Mining.
Sebelumnya, GSA bersama dua orang direktur perusahaan lain, sudah ditetapkan sebagai tersangka, Senin (5/6/2023). Keduanya yakni, General Manager PT Antam Konawe Utara HWJ dan Direktur PT Kabaena Kromit Pratama AAR.
Asintel Kejati Sultra Ade Hermawan menyatakan, pihaknya akan menahan para tersangka selama 20 hari ke depan di Rutan kelas IIA Kendari. Katanya, pemeriksaan terhadap dua tersangka sebelumnya juga bakal digelar pekan ini.
Advertisement
"Ditahan sampai 8 Juli, ini pemeriksaan pertama GSA sebagai tersangka," ujar Ade.
Baca Juga
Saat pemeriksaan di Kejati Sulawesi Tenggara, GSA ditemani dua orang kuasa hukum perusahaan PT Lawu Agung Mining, Andi Simangunsong dan salah seroang rekannya. Andi mengatakan, terdapat perbedaan persepsi antara penegak hukum dengan kuasa hukum terkait kasus korupsi yang menjerat kliennya.
"Kita menghormati upaya penahanan penyidik, kami tunggu perkembangan," ujarnya.
Andi menyatakan, tindakan yang dilakukan GSA dalam menjalankan perusahaan seluruhnya sudah berdasarkan perjanjian dan kontrak yang ada. Kata dia, kliennya menjalankan aturan yang sesuai saat melakukan kerja sama antara pihak PT Antam Konawe Utara dengan pihak mitra Kerja Sama Operasional (KSO).
"Tidak ada keterlibatan dokumen terbang seperti yang disebut Kejati yang berasal dari Glen, apalagi PT Lawu," tegasnya.
Dia juga menyebut, saat pemeriksaan, penyidik Kejati tidak melontarkan pertanyaan yang menuduh perusahaan terlibat kegiatan ilegal. Kegiatan dimaksud yakni mengeluarkan dokumen terbang dalam proses eksplorasi hingga penjualan hasil nikel di lahan PT Antam Konawe Utara.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Kejati Sebut 38 Perusahaan Terlibat
![Kuasa hukum PT Lawu Andi Simangunsong.(/Ahmad Akbar Fua)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/Lt9x5s5SKDI-RN5gT5DE6lsZm-E=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4472888/original/019270300_1687192339-1687190999641.jpg)
Menurut Asintel Kejati Sulawesi Tenggara, Ade Hermawan, ada sebanyak 38 perusahaan disebut terlibat dalam dugaan kasus korupsi pertambangan di Konawe Utara.
"Delapan orang sudah kami periksa," ujarnya.
Dia menjelaskan, dugaan kasus korupsi pertambangan di Konawe Utara, terkait penjualan ore nikel dalam lokasi tambang PT Antam Konawe Utara. Wilayah ini, berlokasi di wilayah Desa Mandiodo, Lalindu dan Lasolo. Proses jual beli ore nikel, disebut Asintel Kejati Sultra, tanpa izin resmi.
"Di situ melibatkan PT Antam, perusahaan lokal, Perusda, PT Lawu," jelas Ade.
Dia memaparkan, ada penjualan sejumlah besar ore nikel dari lahan PT Antam tanpa izin. Ore nikel sebanyak ini, dijual ke sejumlah smelter di sekitar Konawe Utara. Penjualan otre nikel ini, hanya sebagian kecil dialokasikan ke PT Antam.
"Dijual menggunakan dokumen terbang," ujarnya.
Aktivitas ini, melibatkan sejumlah penambang lainnya di Konawe Utara. Aktivitas ini, sudah dilakukan sejak 2021 hingga awal 2023.
Kata Ade, tersangka terjerat pasal 2 ayat 1, pasal 3 UU 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah uu 20 tahun 2001 tentang undang-undang tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP. Tersangka, terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Diketahui, saat ini Kejati sudah melayangkan panggilan terhadap direktur dan pelaksana lapangan pada 38 perusahaan di lahan PT Antam Konawe Utara. Perusahaan sebanyak ini, diduga terlibat dalam penambangan di kawasan hutan lindung lokasi PT Antam.
Selain itu, pemanggilan mereka, terkait adanya aktivitas penambangan tanpa izin serta tanpa membayar dana reklamasi dan pasca tambang di lahan PT Antam di wilayah Mandiodo, Lalindu dan Lasolo.
Keberadaan ponton dan tambang timah ilegal selama ini juga mengganggu aktivitas nelayan setempat.
Terkini Lainnya
Usai Demonstrasi Warga, Kejati Tetapkan Tersangka Manajer Perusahaan di Konawe Utara
PT Antam Hentikan Aktivitas Tambang di Blok Mandiodo, Pengusaha Lokal PHK 1.200 Karyawan
Demo Tuntut Pembukaan Tambang di Blok Mandiodo Konawe Utara Berakhir Ricuh, Banyak Warga Terluka
Kejati Sebut 38 Perusahaan Terlibat
korupsi di lahan PT Antam Konawe Utara
PT Antam
pt antam konawe utara
konawe utara
tambang ilegal konawe utara
tambang nikel konawe utara
kejati sulawesi tenggara
pt lawu agung mining
kejaksaan tinggi sulawesi tenggara
TOPIK POPULER
Populer
Pingwen Handcraft, Kisah Sukses Usaha Rajut Ramah Lingkungan
Seperti Apa Penyakit TBC Paru? Kenali 7 Gejalanya
Bantah Salah Tangkap, Polda Jabar Sebut Penetapan Tersangka Pegi Setiawan Sudah Sesuai Prosedur
Peta Politik Pilgub Banten 2024, Airin-Andra Semakin Seru
2 Kawah Danau Kelimutu Mendadak Berubah Warna, Ada Apa?
Mengenal Sape, Alat Musik Tradisional Masyarakat Dayak
Pendaftaran Beasiswa Unggulan Kemdikbud 2024 Telah Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftarnya
Cara Masyarakat Jambi Melestarikan Adat Istiadat dan Lingkungan Lewat Lubuk Larangan
Gunung Ibu Meletus Lagi, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 3.000 Meter
Fakta Menarik Lombok Dijuluki Kota Seribu Masjid, Begini Asal Usulnya
Euro 2024
Waspada Belanda, Turki Bikin Pelatih Austria Ralf Rangnick Menyesal Tak Bisa Lanjut di Euro 2024
Euro 2024: Sukses Hancurkan Rumania 3-0, Ronald Koeman Masih Punya Satu Penyesalan soal Permainan Belanda
Hasil Euro 2024: Segel Perempat Final, 2 Gol Mantan Bek Juventus Antarkan Turki Sikat Austria
Link Live Streaming Euro 2024 Austria vs Turki, Sebentar Lagi Tanding
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Berita Terkini
Jangan Biarkan Pelek Sepeda Motor Peyang, Akibatnya Bisa Fatal
3 Ribu Polisi Siap Amankan Suroan dan Suran Agung di Madiun 6-7 Juli 2024, Pesilat Diimbau Tertib
Terjerat Skandal Doping, Mantan Pesakitan Manchester United Umbar Ambisi Besar
Waspada Belanda, Turki Bikin Pelatih Austria Ralf Rangnick Menyesal Tak Bisa Lanjut di Euro 2024
Mengenal Telaga Biru Cicerem, Wisata Alam Cantik di Kuningan Jawa Barat
3 Resep Ayam Kukus Suwir yang Lezat supaya Tidak Selalu Makan Gorengan
PTPP Penuhi Kewajiban Obligasi dan Sukuk Mudharabah
Gejala Awal Hepatitis pada Anak Sering Disepelekan, Apa Saja?
5 Ciri Jika Kamu Sudah Kecanduan Judi Online, Segera Tangani
Stablecoin USDT jadi Pembayaran Program Asuransi di Filipina
3 Juli 2022: Tragedi Longsor Gletser Gunung Marmolada di Pegunungan Alpen Italia, 10 Pendaki Tewas
PKB Serahkan 4 Rekomendasi ke Bakal Calon di Pilkada 2024, Simak Daftarnya
Foto Syaikh Abdul Qadir al-Jilani yang Beredar Asli atau Khayalan? Ini Kata Buya Yahya dan Habib Hasan
Polri Bantah Ada Masalah Koordinasi dan Supervisi dengan KPK, Ini Buktinya
Geger Anak di Bawah Umur Dinikahi Pengurus Pesantren Tanpa Izin Orangtua, Kiai Said Aqil: Jangan Digeneralisir, Itu Oknum