, Lebak - Peran masing-masing pelaku sadisme yang dilakukan anak di bawah umur, diungkap AKBP Wiwin Setiawan, Kapolres Lebak.
Terdapat dua siswa Sekolah Dasar (SD) yang jadi pelaku. Pelaku HB (13) berperan menginjak kepala korban sebanyak dua kali, memukul badan korban menggunakan kayu, meminumkan air kencing dan bensin ke korban.
Kemudian pelaku AD (14) lebih sadis lagi, dia memukul kepala korban menggunakan kayu dan batu. Bahkan, dia tega membakar muka dan tangan korban yang seorang ODGJ.
Advertisement
Selanjutnya MA (15), mengikat tangan korban menggunakan tali, hingga memukul kepala dan tangannya memakai kayu.
Baca Juga
"Pelaku MI (16) memukul korban dua kali menggunakan kayu, mengucurkan bensin ke muka korban, dan mengikatnya di pohon dekat pantai," ujar AKBP Wiwin Setiawan, Kapolres Lebak, Jumat (16/06/2023).
Simak Video Pilihan Ini:
VIDEO VIRAL: Bullying dan Pengeroyokan Remaja Putri di Cilacap
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Penjara 17 Tahun Menanti
Perilaku sadisme ini terkuak usai jenazah korban ditemukan warga terdampar di pinggir pantai, pada Kamis, 15 Juni 2023, di Villa Suma, Kampung Bayah Tugu, Desa Bayah Barat, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Banten. Kemudian jenazahnya dibawa ke RS Bhayangkara Polda Banten.
Saat penemuan itu, Kapolres Lebak memerintahkan Kasatreskrim menyelidiki penemuan jasad tersebut. AKP Andi Kurniady, selaku Kasatreskrim, mengajak Tim Opsnal, Tim Jatanras dan Kanit Reskrim Polsek Bayah, mengumpulkan informasi dan melakukan olah TKP.
Warga yang menemukan pertama kali, serta warga di sekitar kejadian dimintai keterangannya.
"Saat itu ditemukan indikasi dugaan penganiayaan secara bersama-sama yang menyebabkan korban meninggal dunia," terangnya.
Hingga akhirnya pelaku bisa ditangkap dan diperiksa, keempat pelaku yang masih di bawah umur itu mengakui perbuatannya. Di mana, pelaku MA mengaku kesal ke korban, karena pernah dilempar batu hingga mengenai punggung dan sepeda motornya.
"Pelaku dikenakan Pasal 170 Ayat 2 ke-3 dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Serta Pasal 351 ayat 3, dengan ancaman 17 tahun kurungan penjara," jelasnya.
Terkini Lainnya
Astaga, Siswa SD Tega Menganiaya ODGJ dan Membakarnya
Viral Aksi Bully Pelajar SMP di Cicendo Bandung, 10 Anak Diperiksa Polisi
Viral 2 Video Perkelahian Pelajar di Tojo Una-una, Apa Motifnya?
Simak Video Pilihan Ini:
Penjara 17 Tahun Menanti
Sadisme
Kapolres lebak
Kabupaten Lebak
Banten
pantai
rs bhayangkara
ODGJ
kuhp
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Bermain Imbang Lawan Meksiko, Ekuador Lolos ke Perempat Final Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Drama VAR, Ekuador Lolos ke Perempat Final Singkirkan Meksiko, Venezuela Hajar Jamaika
Hasil Copa America 2024 Argentina vs Peru dan Kanada vs Cile: La Albiceleste Juara Grup, Les Rouges Dampingi ke Perempat Final
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Minggu 30 Juni di Indosiar dan Vidio
Timnas Indonesia U-16
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia, Senin 1 Juli Pukul 19.30 di Indosiar dan Vidio
Prediksi Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Garuda Nusantara Dilarang Takut
Lupakan Euforia, Nova Arianto Minta Skuad Timnas U-16 Fokus di Semifinal Piala AFF U-16
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Pesta Gol, Garuda Nusantara Lolos ke Semifinal
Judi Online
MKD Akan Rapat Internal, Bahas Sanksi Tegas Bagi Anggota Dewan Terlibat Judi Online
Nama Jurnalis Dicatut untuk Hoaks Promosi Situs Judi, Simak Daftarnya
Heru Budi Telusuri Oknum ASN Pemprov Jakarta Terlibat Judi Online
Judi Online di Minahasa Selatan, 2 Wanita Ditangkap
Catatan IPW untuk Polri di HUT ke-78 Bhayangkara
Pilkada 2024
Kapolri Pastikan Pemetaan Potensi Kerawanan Pilkada 2024 di HUT ke-78 Bhayangkara
Jelang Pilkada 2024, Jokowi Minta Polri Jaga Netralitas dan Stabilitas
KPU Jakarta Tunggu PKPU soal Batas Usia Kepala Daerah
Santun dan Sederhana, Dukungan pada Eman Suherman Maju Cabup Disebut Terus Datang
Sandiaga Tunggu Penugasan PPP untuk Maju Pilkada 2024
Heru Budi Respons Peluang Maju Pilkada Jakarta 2024: Saya ASN, Tidak Pengalaman di Bidang Politik
TOPIK POPULER
Populer
Bagaimana Bisa Jantung Terserang Rematik? 4 Faktor Ini Diduga Menjadi Penyebabnya
Puluhan WNA Terdampar di Pantai Keusikurug Kabupaten Sukabumi
Gempa Magnitudo 5,1 Guncang Kabupaten Pangandaran Jabar, Berpusat di Laut
Mengintip Transformasi Telkom, Salah Satunya Akselerasi Bisnis Data Center
2 Wisatawan di Pantai Rio by The Beach Tenggelam Saat Berenang, 1 Masih Hilang
Bertabur Bintang, Intip Deretan Drakor Romantis Terbaru Netflix
Kuatkan Kolaborasi Pariwisata dan Pertambangan, Pendorong Ekonomi di Kutai Barat
Puluhan WNA Bangladesh Terdampar di Sukabumi, Kapal Ditenggelamkan Patroli Australia
Mengenal Stone Garden, Tempat Wisata Alam Bersejarah dan Mempesona
Cuaca Ekstrem Picu Banjir dan Longsor di 7 Kecamatan di Minahasa Tenggara
Euro 2024
Link Live Streaming Euro 2024 Prancis vs Belgia di Babak 16 Besar, Senin 1 Juli Pukul 23.00 WIB
Prediksi Euro 2024 Prancis vs Belgia: Les Bleus Jadi Ancaman Serius De Rode Duivels
Persiapan Portugal Jelang Hadapi Slovenia di Babak 16 Besar Euro 2024
Prediksi Euro 2024 Portugal vs Slovenia: Andalkan Pilar Utama
Prancis Bersiap Hadapi Belgia di 16 Besar Euro 2024
Berita Terkini
Pejabat Hamas: Tak Ada Kemajuan Soal Diskusi Gencatan Senjata
Jumlah Warga Miskin Indonesia Turun 0,33 Persen, Jumlahnya Masih 25,22 Juta Jiwa
10 Rekomendasi Drama Jepang Tentang Makna Kehidupan, Wajib Ditonton
Menko Polhukam Ungkap Strategi BSSN Perkuat Keamanan Siber Pasca Serangan Ransomware PDNS 2
Mengapa Sering Terbangun dari Tidur di Tengah Malam? Ketahui 6 Penyebabnya
Link Live Streaming Euro 2024 Prancis vs Belgia di Babak 16 Besar, Senin 1 Juli Pukul 23.00 WIB
Puluhan WNA Bangladesh Terdampar di Sukabumi, Kapal Ditenggelamkan Patroli Australia
Kejar Target Pembiayaan 166.000 Rumah, SMF Minta Suntikan Dana Rp 1,89 Triliun
Presiden Jokowi Pimpin Upacara Puncak HUT ke-78 Bhayangkara
Ilmuwan Jepang Ciptakan Robot Pakai Kulit Hidup Manusia, Bisa 'Senyum' Sendiri
Aksi Dua Lipa di Festival Glastonbury 2024 Jadi Ajang Perang Bendera Antara Pendukung Palestina dan Israel
Kapolri Pastikan Pemetaan Potensi Kerawanan Pilkada 2024 di HUT ke-78 Bhayangkara
5 Resep Oseng Kambing yang Nikmat, Praktis Dimasak
Rencana Bea Masuk Produk China 200 Persen, Pengamat: Bukan Solusi