, Medan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengimbau kepada perusahaan swasta wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja paling lambat H-7 Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.
Kebijakan tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan M//HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah membacakan sejumlah poin utama dalam aturan pemberian THR 2023. Proses pembayarannya harus langsung dibayar penuh, tak bisa dicicil. Sehingga seluruh perusahaan harus mengikuti dan menjalankan surat edaran.
Advertisement
Baca Juga
Mersepons hal tersebut, Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mendukung kebijakan dari Kemenaker terkait THR.
"THR wajib diberikan karena setahun sekali," kata Ketua Umum Kadin Sumut, Firsal Ferial Mutyara atau akrab disapa Dida, di Kantor Kadin Sumut, Jalan Sekip Baru, Kota Medan, Selasa, 28 Maret 2023.
Ditegaskan Dida, terkait upah hingga THR, jangan ada pihak coba-coba membenturkan antara pengusaha dengan pemerintah maupun pekerjaan. Karena antara pengusaha, pemerintah, dan pekerja, saling membutuhkan.
"Toh, kita kan saling membutuhkan," ucapnya.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Menaker (Menteri Ketenagakerjaan), Ida Fauziyah menjawab polemik terkait PHK dan THR yang terjadi di era pandemi Corona Covid-19. Di ajang sharing session yang digelar dan vidio, menaker buka-bukan tentang strategi yang dilakukan kement...
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Kadin Sumut Dukung Kebijakan Pemerintah
![Good News Today: Kabar Gembira THR, THR PNS, Harga Bawang Turun](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/JDJmZHHb_8_8Q93qVMTIIfoKrt8=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1266054/original/031656800_1466064638-ist.jpg)
Diungkapkan Dida, Kadin Sumut dari awal selalu mendukung kebijakan pemerintah, mulai dari tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten kota. Terkait kebijakan-kebijakan soal Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2023.
"Kita selalu mendukung keputusan pemerintah. Produktivitas sejalan dengan kenaikan UMP, UMK, dan UMR, naik 10 persen. Kadin Sumut tidak ada bersuara keberatan. Kalau ada organisasi lain tidak sepakat, tidak tahu," ucapnya.
Menurut Dida, soal kenaikan UMP dan UMK berkisaran 10 persen pada tahun 2023, pihaknya tidak mempermasalahkan, selama kenaikan upah sejalan dengan kenaikan produktivitas dalam suatu perusahaan.
"Sepanjang produktivitas naik, kalau naik 10 persen kita happy. Produktivitas harus juga naik 10 persen. Fair," ujarnya.
Advertisement
Biaya Produksi Sejalan dengan Pengeluaran
![Ilustrasi THR.](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/kOesM1A6_hI2NGGCOWyCQP87O98=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3428606/original/044971100_1618386980-IMG_20210414_133510.jpg)
Dijelaskan Dida, dengan produktivitas naik 10 persen, maka cost of production atau biaya produksi juga dapat sejalan dengan pengeluaran, yang didalamnya ada gaji pekerja dengan pendapatan dari hasil produksi.
"Sekitar, tiga persen atau empat persen dari produksi. Ya, pengusaha yang ngerti hitung-hitungan masih memikirkan margin enam sampai tujuh persen," sebutnya.
THR Wajib Dibayar Penuh
![Menaker Ida Fauziyah](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/wq5jjES-G1BRI8fqBQUcwGdNgMM=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4066785/original/070105600_1656441360-WhatsApp_Image_2022-06-29_at_1.30.25_AM.jpeg)
Kemenaker menegaskan pembayaran THR kepada pekerja dan buruh wajib dibayar penuh dan tidak bolah dicicil oleh perusahaan. Menaker Ida Fauziyah menegaskan, THR diberikan dan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
"THR ini juga harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya ulang, THR harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya harap perusahaan agar taat terhadap aturan ini," ujar dia.
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerbitkan aturan pemberian tunjangan hari raya atau THR 2023.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan M/HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberi THR Keagamaan Tahun 2023 bagi pekerja dan buruh di perusahaan.
Besaran THR yang berhak didapat pekerja berbeda-beda, tergantung lama masa kerja pekerja. Untuk pekerja dengan masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar 1 bulan upah.
Sedangkan bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan upah, diberikan secara proporsional. Perhitungannya, masa kerja dalam hitungan bulan dibagi 12 bulan, kemudian dikalikan besarnya upah 1 bulan.
Terkini Lainnya
Catat, THR Pekerja Wajib Cair Paling Lambat 7 Hari Sebelum Lebaran 2023
Desakan Musprov Kadin Sumut Harus Amanah dan Profesional Bergulir
Berburu Dividen THR, Catat Jadwalnya Jangan Sampai Kelewatan
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Kadin Sumut Dukung Kebijakan Pemerintah
Biaya Produksi Sejalan dengan Pengeluaran
THR Wajib Dibayar Penuh
Kadin
THR
Kadin Sumut
tunjangan hari raya
pekerja
Kemenaker
perusahaan
Euro 2024
Sudah 39 Tahun, Cristiano Ronaldo Beri Bocoran Terkait Masa Depannya di Portugal
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Tekel Keras Gelandang Jerman Akhiri Kiprahnya di Euro 2024, Pedri Kirim Pesan pada Toni Kroos
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Copa America 2024
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Diskominfo Kepulauan Babel Tingkatkan Pengawasan untuk Lawan Hoaks Menjelang Pilkada 2024
Kaesang Pangarep Ungkap PSI-PKS Jalin Kerja Sama di Pilkada untuk 3 Wilayah Ini
Kapan Pilkada 2024? Simak Jadwal Persiapan dan Penyelenggaraannya
Jelang Pilkada 2024, Masyarakat Aceh Barat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks
Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya
TOPIK POPULER
Populer
Pegi Setiawan Bebas, Kuasa Hukum Vina: Memang Terbukti Ada Kecerobohan Polisi
Sebelum Peluru Maut Meletus, Anggota DPRD Lampung Sempat Lepaskan 7 Kali Tembakan
Menparekraf Sandiaga Uno Berikan Pelatihan Pembuatan Paket Wisata di Kabupaten Toba
Nasib Tragis Gadis Belia di Flotim, Dicekoki Miras Lantas Digilir 12 Pria Selama Dua Hari
Hanya Satu Putra Daerah yang Lolos, Seleksi Taruna Akpol NTT Tuai Protes
Dipertimbangkan Puan Maju Pilkada, Kaesang: Jateng Butuh Pemimpin yang Bisa Rampungkan Semua Masalah
Memupuk Sukma dengan Senam Tera
Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kebakaran Rumah Wartawan di Karo, Kapolda Sumut Beberkan Fakta-Fakta
Scientific Crime Investigation, Cara Polda Sumut Ungkap Kebakaran Rumah Wartawan di Karo
Hakim PN Bandung Sebut Penetapan Tersangka Pegi Setiawan Tidak Cukup Bukti
Pegi Setiawan
DPR Minta Semua Pihak Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Profil Eman Sulaeman, Hakim PN Bandung yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
5 Fakta Terkait Pegi Setiawan Bebas dari Tahanan, Kabulkan Gugatan Praperadilan
Pegi Setiawan Bakal Dibebaskan, Komnas HAM Pastikan Penyelidikan Kasus Vina Cirebon Berlanjut
Hotman Paris Ajak Pegi Setiawan Makan Ramen Setelah Status Tersangka Kasus Vina Cirebon Batal
Berita Terkini
Kepastian Hukum jadi Kunci Picu Kinerja Industri Manufaktur di Indonesia
Orang Tua di Jepang Tuai Kecaman Usai Biarkan Anaknya di dalam Mobil demi Konten
Industri Plastik Lokal Terancam Gulung Tikar, Ini Sebabnya
Kemendagri Bersama KPK dan BPKP Perkuat Fungsi APIP untuk Berantas Praktik Korupsi di Pemda
Hidrogen jadi Energi Alternatif Tekan Emisi Karbon
Bos Hutama Karya: Korupsi Pengadaan Tanah Tak Gunakan Dana PMN
Mahasiswa Unesa Peraih Medali AUG 2024 Diganjar Beasiswa dan Bebas Skripsi
Saksikan Sinetron Di Antara Dua Cinta di SCTV Episode Senin 8 Juli 2024 Pukul 21.30 WIB, Simak Sinopsisnya
Sebelum Peluru Maut Meletus, Anggota DPRD Lampung Sempat Lepaskan 7 Kali Tembakan
DPR Minta Semua Pihak Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Jadi Menkeu Baru Inggris, Rachel Reeves Bocorkan Rencana Pulihkan Ekonomi
Kaesang Pangarep: Harusnya PKS Usung Kadernya Sendiri Jadi Cagub Jakarta
70 Persen Ibu Hamil Konsumsi Kental Manis, YAICI: Itu Bukan Susu
Sirkuit Mandalika Gelar Balap Mobil Radical Perdana Oktober 2024
Diskominfo Kepulauan Babel Tingkatkan Pengawasan untuk Lawan Hoaks Menjelang Pilkada 2024