, Sukoharjo - Kabupaten Sukoharjo, lagi-lagi digegerkan kabar penemuan janin yang dikubur di pematang sawah. Janin yang diperkirakan berumur 5 bulan tersebut adalah hasil hubungan terlarang sepasang kekasih.
Padahal sebelumnya juga telah diamankan polisi sepasang kekasih lantaran menggugurkan kandungan yang telah berumur 7,5 bulan di wilayah Grogol.
Aksi hampir sama dilakukan oleh pasangan kekasih AR (24) warga Kecamatan Tawangsari dan EF (23) warga dari Kalimantan Timur., psangan kekasih yang sudah kurang lebih 3 tahun menjalin hubungan. Lantaran sang kekasih mengandung anak hasil hubungan di luar nikah keduanya sepakat membeli obat penggugur kandungan melalui internet.
Advertisement
Namun, mereka berdua malah harus berurusan dengan pihak kepolisian Sukoharjo, lantaran aksi bejat mereka terbongkar.
Baca Juga
Seizin Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Kasatreskrim Polres Sukoharjo AKP Teguh Prasetyo menjelaskan, pengguguran janin ini bermula dari kisah percintaan dan terjadinya hubungan di luar nikah yang menyebabkan EF hamil hingga 5 bulan. Keduanya kemudian membeli obat penggugur kandungan dari internet.
Saksikan Video Pilihan Ini:
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Alami Pendarahan
"Mereka membeli obat untuk menggugurkan janin yang ada di kandungan, dan sudah 16 kali menggunakan obat tersebut yang di masukkan melalui pembuangan urin. Hingga terjadi kontraksi dan janinnya keluar, pelaku AR menguburkannya di pematang sawah," kata dia di Polres Sukoharjo, Sabtu (4/3/2023).
Tak selesai di situ, pengakuan pelaku usai menggunakan obat tersebut di kamar mandi kos yang berlokasi di wilayah Colomadu, Kabupaten Karanganyar, AR membawa kekasihnya ke sebuah puskesmas di wilayah Kartasura untuk mendapatkan penanganan lebih intensif.
Sementara dia membeli kaos berwarna putih dan membungkus janin yang sudah keluar di kamar mandi kos itu, dan menguburkannya di area persawahan di Dalangan, Tawangsari Sukoharjo, tidak jauh dari lokasi rumah AR. AR membawa janin yang sudah dibungkus kaos berwarna putih tersebut menggunakantas ransel berwarna merah.
"Janin yang sudah dibungkus kain tadi dikubur di pematang sawah di Tawangsari. Kami mendapat laporan adanya temuan janin yang dikubur di sana, kemudian melakukan penyelidikan, berhasil mengamankan kedua pelaku," tutur AKP Teguh.
Sementara itu, akibat perbuatannya tersebut kedua pelaku terancam Pasal 75 ayat 2 juncto Pasal 194 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan atau Pasal 299 KUHP. "Ancaman hukumannya 10 tahun penjara, dan denda 1 miliar rupiah," tutur dia.
Terkini Lainnya
Geger Temuan Jenazah Bayi Berbalut Kain Kafan di Pekarangan Rumah Warga Sukoharjo
Durian Pak Brewok 30 Tahun Bertahan di Tengah Gempuran Buah Impor
Kesal Banyak Jalan Berlubang di Sukoharjo Bikin Kecelakaan, Warga Tanam Pohon Pisang
Saksikan Video Pilihan Ini:
Alami Pendarahan
Gugurkan Kandungan
Sukoharjo
Obat penggugur kandungan
Polres Sukoharjo
Euro 2024
Sudah 39 Tahun, Cristiano Ronaldo Beri Bocoran Terkait Masa Depannya di Portugal
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Tekel Keras Gelandang Jerman Akhiri Kiprahnya di Euro 2024, Pedri Kirim Pesan pada Toni Kroos
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Copa America 2024
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Kinerja Sudah Terbukti, Anwar Hafid Disebut Paket Komplit Cagub Idaman Warga Sulteng
Diskominfo Kepulauan Babel Tingkatkan Pengawasan untuk Lawan Hoaks Menjelang Pilkada 2024
Kaesang Pangarep Ungkap PSI-PKS Jalin Kerja Sama di Pilkada untuk 3 Wilayah Ini
Kapan Pilkada 2024? Simak Jadwal Persiapan dan Penyelenggaraannya
Jelang Pilkada 2024, Masyarakat Aceh Barat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks
Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya
TOPIK POPULER
Populer
Wings Air Buka Rute Penerbangan Mamuju-Balikpapan Mulai Agustus
Pria Mabuk Tikam Bayi Berulang-ulang di Indragiri Hilir hingga Tewas
Fakta-Fakta Gempa Batang Jateng yang Merusak dan Timbulkan Korban Luka
Hakim Perintahkan Polda Jabar Bebaskan Pegi Setiawan
Anggota DRPD Bandar Lampung yang Dilaporkan Kasus Penggelapan Mobil Rental Berujung Damai
Asrama Mahasiswa Dompu di Makassar Diduga Dibakar OTK, Polisi Selidiki
Dipertimbangkan Puan Maju Pilkada, Kaesang: Jateng Butuh Pemimpin yang Bisa Rampungkan Semua Masalah
Momen Kaesang Pangarep dan Erina Gudono Ikut Tapa Bisu di Kirab Malam 1 Sura Pura Mangkunegaran
Hakim PN Bandung Sebut Penetapan Tersangka Pegi Setiawan Tidak Cukup Bukti
Penggeledahan Rumah Anggota DPRD Lampung Tengah yang Tak Sengaja Tembak Warga, Polisi Sita 4 Senpi Ilegal
Pegi Setiawan
DPR Minta Semua Pihak Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Profil Eman Sulaeman, Hakim PN Bandung yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
5 Fakta Terkait Pegi Setiawan Bebas dari Tahanan, Kabulkan Gugatan Praperadilan
Pegi Setiawan Bakal Dibebaskan, Komnas HAM Pastikan Penyelidikan Kasus Vina Cirebon Berlanjut
Hotman Paris Ajak Pegi Setiawan Makan Ramen Setelah Status Tersangka Kasus Vina Cirebon Batal
Berita Terkini
Menpora: Presiden Jokowi Lepas Kontingen Olimpiade Paris 2024 pada 10 Juli
Peristiwa Dahsyat dan Menakjubkan Di Bulan Muharram, Bulan Keberkahan bagi Para Nabi
Respons Golkar soal Nagita Slavina Diusulkan Jadi Wagub Sumut Pendamping Bobby Nasution
Top 3 Berita Hari Ini: Turis Indonesia Rugi hingga Rp20 Juta Saat Liburan ke Jepang, Beri Saran Pesan Tiket Pesawat Lintas Kota
Pria Mabuk Tikam Bayi Berulang-ulang di Indragiri Hilir hingga Tewas
Adhi Karya Minta PMN Rp 2 Triliun Buat Garap Tol Joglosemar
Kinerja Sudah Terbukti, Anwar Hafid Disebut Paket Komplit Cagub Idaman Warga Sulteng
Kepastian Hukum jadi Kunci Picu Kinerja Industri Manufaktur di Indonesia
Orang Tua di Jepang Tuai Kecaman Usai Biarkan Anaknya di dalam Mobil demi Konten
Industri Plastik Lokal Terancam Gulung Tikar, Ini Sebabnya
Jokowi Sebut Cuti Melahirkan 6 Bulan untuk Ibu Hamil Sangat Manusiawi
Kemendagri Bersama KPK dan BPKP Perkuat Fungsi APIP untuk Berantas Praktik Korupsi di Pemda
Hidrogen jadi Energi Alternatif Tekan Emisi Karbon
Bos Hutama Karya: Korupsi Pengadaan Tanah Tak Gunakan Dana PMN
Mahasiswa Unesa Peraih Medali AUG 2024 Diganjar Beasiswa dan Bebas Skripsi