, Kendari - Perusahaan PT Gema Kreasi Perdana (GKP) tetap menambang nikel di Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan. Padahal, Mahkamah Agung (MA) sudah memutuskan mengabulkan gugatan kuasa hukum dan warga, terkait tidak diperbolehkannya aktivitas pertambangan di pulau Wawonii.
Sebelumnya, MA memutuskan, Pemda Konawe Kepulauan harus segera merevisi perda Nomor 2 Tahun 2021 pasal 24 huruf d Pasal 28 dan Pasal 36 huruf c tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) 2021-2041. Diketahui sebelumnya, perda ini membolehkan adanya operasi pertambangan di pulau dengan daratan seluas 867,58 kilometer persegi itu.
MA menguatkan putusannya di poin kedua terkait undang nomor 1 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 27 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-Pulau kecil. Salah satu poinnya, melarang keras adanya operasi tambang di dalam pulau-pulau terkecil.
Advertisement
Baca Juga
Selanjutnya, MA memutuskan pada poin ketiga, perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang RTRW Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2021-2041, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Sebab, bertentangan dengan undang-undang nomor 1 tahun 2014.
Terkait putusan ini, Pemda Wawonii, sama sekali belum mengambil tindakan. Hingga saat ini, pemerintah menindaklanjuti revisi perda. Wakil Bupati Konawe Kepulauan, Andi Muhammad Lutfi saat dihubungi wartawan, tidak menjawab panggilan telepon.
Sebelumnya, dia kerap memberikan klarifikasi saat ada sorotan terhadap operasi PT GKP. Dia menyatakan, operasi perusahaan tersebut, memiliki izin berdasar Perda nomor 2 tahun 2021.
"Perda mengatur RTRW yang mengakomodir pertambangan," ujarnya.
Dia juga pernah menyampaikan, tidak ada konflik di masyarakat terkait operasi pertambangan di Wawonii. Menurutnya, masyarakat di daerahnya sudah menerima masuknya investasi pertambangan di pulau yang pernah menjadi penghasil kelapa terbesar di Sultra.
Beberapa hari lalu setelah putusan MA dan PTUN Kendari keluar, beredar sebuah video viral. Warga Wawonii tolak PT GKP terekam berdebat melawan pihak perusahaan saat menghalau alat berat di lokasi pertambangan nikel.
Video mulai menyebar sejak Sabtu (18/2/2023).Dalam video tersebut, salah satu pemilik tanah, mempertanyakan izin perusahaan karena menganggap mereka ngotot beroperasi.
"Mana izin kalian? mana? siapa penanggungjawab disini, kenapa kalian diam setelah tanah kami hancur begini?," ujar pria di dalam video.
Pria tersebut, diketahui bernama La Mukrin. Dia merupakan anak almarhum La Ba'a, pemilik tanah sebelumnya. La Ba'a, semasa hidupnya, sempat berjuang bersama warga lainnya, melalui demonstrasi dan patungan uang, menolak tambang di lahan mereka.
Dalam video berdurasi 2.50 menit, warga mempertanyakan keberadaan sejumlah alat berat PT GKP Wawonii di lahan milik mereka. Warga menginginkan, perusahaan meninggalkan lokasi. Mereka berupaya menghalau, namun pihak perusahaan tetap beraktivitas.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Komisi III DPR RI Soroti Tambang Ilegal
Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan, ikut menyoroti aktivitas PT GKP saat mengunjungi Sulawesi Tenggara, Rabu (22/2/2023). Dia bersama anggota Komisi III bertemu Kapolda dan sejumlah pejabat lainnya.
Dia mengatakan, sesuai fakta hukum, pihaknya menyatakan ada aktivitas tambang ilegal di Konawe Kepulauan.
Menurut Arteria, secara tata ruang, sudah dapat putusan PTUN Kendari yang membatalkan IUP PT GKP. Kemudian, hal ini diperkuat putusan MA. Salah satu poin putusannya, meminta Pemda setempat merevisi Perda yang membolehkan adanya pertambangan.
"Putusan PTUN dan MA sudah jelas," ujar Arteria.
Dia juga memastikan sudah berkoordinasi dengan Polda, akan ada langkah secepatnya di Pulau Wawonii agar berpihak kepada putusan hukum.
"Setelah hukum jelas, maka akan ada keberpihakan kepada masyarakat. karena kalau hukum belum jelas, bagaimana kita akan berpihak pada rakyat," ujarnya.
Kapolda Sulawesi Tenggara, Irjen Pol Teguh Pristiwanto menyatakan, akan menindaklanjuti kondisi di Konawe Kepulauan. Dia berjanji akan mengirimkan tim dalam waktu satu hingga dua hari setelah kunjungan DPR RI.
"Dalam waktu satu atau dua hari, secepatnya kami kirimkan," ujar Teguh Pristiwanto.
Advertisement
Langkah Tegas Kuasa Hukum
Kuasa hukum warga Wawonii, Prof Denny Indrayana menyesalkan tindakan PT GKP yang terus memaksakan menambang. Kata dia, sikap perusahaan menggusur kebun warga, sudah mengesampingkan putusan hukum.
"Ini merupakan bentuk pembangkanan terhadap lembaga peradilan di Indonesia dan melanggar hukum," ujar mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM tersebut dalam rilisnya.
Menurutnya, tindakan perusahaan tidak menghargai putusan Mahkamah Agung dan PTUN Kendari yang mengabulkan gugatan warga, membatalkan ketentuan ruang tambang di Konkep, serta membatalkan IUP PT GKP.
Kuasa Hukum masyarakat Wawonii Harimuddin SH, saat ini sudah melaporkan perusahaan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Pihaknya, mengadukan dugaan tindak pidana kehutanan oleh perusahaan.
"Dari dokumen yang kami pelajari sidang di PTUN kendari kami menemukan bahwa Izin Penggunaan dan Pemanfaatan Kawasan Hutan (IPPKH) PT GKP sudah kadaluarsa sejak Juli 2016," ujar Harimudin.
Dia menjelaskan, PT GKP baru beraktivitas pada 2019. Sedangkan, IPPKH perusahaan terbit Juni 2014. Sedangkan, dalam klausul mengatakan, apabila 2 tahun sejak terbit IPPKH perusahaan tak melakukan aktivitas di lapangan, maka IPPKH batal.
"Jadi teritung Juni 2014 sampai Juli 2016 terhiutung 2 tahun. sehingga atas dasar ini, kami laporkan ke Kementerian Kehutanan," ujarnya.
Menurut Harimuddin, perusahaan dianggap melanggar tindak pidana kehutanan. Sebab, mereka sudah tidak memiliki dasar menambang di Wawonii.
Sebelumnya, Public Relation (PR) PT GKP melalui Indi mengirimkan rilis terkait putusan MA soal tambang di Wawonii. Dalam rilisnya, dia menuliskan, kegiatan usaha pertambangan PT Gema Kreasi Perdana (GKP) tetap menyatakan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Perusahaan ini siap berproduksi dan berkontribusi aktif pada tahun 2023.
Dia juga mengatakan dalam rilisnya, PT GKP, merupakan perusahaan taat hukum. Tidak ada satupun ketentuan perundangan yang mengatur kegiatan usaha pertambangan yang dilanggar.
“Keberadaan PT GKP di Pulau Wawonii itu sah dan legal. Semua ketentuan perundangan dipenuhi dan dipatuhi. Tidak hanya patuh pada sisi teknis pertambangan yang diatur oleh Kementerian ESDM (kementerian teknis), tetapi juga pada sisilain seperti pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan, sosial, serta patuh pada peraturan daerah. Semuanya dipenuhi dan dijalankan sesuai ketentuan," kata Indi, melalui Legal Officer, Marlion SH.
Lebih lanjut ia mengatakan, PT GKP merupakan pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUPOP), berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi Tenggara.
Saksikan juga video pilihan berikut ini:
Terkini Lainnya
Cerita Perjuangan Warga Wawonii, Menang Lawan Perusahaan Tambang Oligarki di MA
Kisruh Lahan di Wawonii: Jangan Ditutupi, tapi Dicarikan Solusi
Viral Bos PT GKP Perintahkan Aparat Borgol dan Seret Warga Penolak Tambang
Komisi III DPR RI Soroti Tambang Ilegal
Langkah Tegas Kuasa Hukum
wawonii
wawonii tolak tambang
Pulau Wawonii
konawe kepulauan
tambang wawonii kepulauan
warga wawonii menolak tambang
PT GKP Wawonii
warga wawonii tolak PT GKP
Revisi UU Pilkada
Kawal Putusan MK, Ratusan Mahasiswa Unjuk Rasa di DPRD Sumbar
Pendaftaran Semakin Dekat, KPU Sebut PKPU Sesuai Putusan MK Harus Segera Diundangkan
Putri Cak Imin Ikut Demo Menolak Revisi UU Pilkada, Kritisi Kinerja DPR yang Serampangan
Alasan DPR Sahkan PKPU Pilkada soal Ambang Batas dan Usia Calon di Hari Libur
Partai Buruh Gelar Demo di KPU, Ini Tuntutannya
Prof Henry Indraguna: Revisi UU Pilkada Berpotensi Melanggar Konstitusi
Bahlil Lahadalia
Golkar Mendadak Usung Airin di Pilgub Banten, Bahlil Bantah karena Pidato Megawati
Golkar Batal Usung Andra-Dimyati di Pilgub Banten, Bahlil Sudah Komunikasi ke KIM
Usung Kader PDIP Jadi Cawagub Airin, Bahlil: Jangan Khawatir, Kami Tak Minta Pak Ade Tukar Baju Kuning
Viral Foto Bahlil dengan Miras, Kader Muda Golkar Laporkan Penyebar ke Polisi
Airin Diusung PDIP di Pilgub Banten, Bahlil Buka Suara
Monkeypox
Kasus Parah Mpox Mayoritas Terjadi pada Anak dan Usia Muda, Ini 3 Upaya Penanggulangannya di Indonesia
Jokowi Perketat Pengawasan di Bali Antisipasi Monkeypox Jelang IAF
Pembesaran Kelenjar Getah Bening, Ciri Khas Mpox yang Membedakannya dengan Gejala Penyakit Lain
Soal Kasus Mpox di Indonesia, Menkes Budi Gunadi Sadikin: Masih Terkendali
Mpox adalah Penyakit Menular dari Hewan yang Bisa Serang Janin, Simak Penjelasan Pakar di Sini!
4 Cara Penularan Mpox, Salah Satunya dari Ibu ke Janin!
BRI Liga 1
Jadwal BRI Liga 1 2024/2025, Selasa 27 Agustus: Borneo FC vs Bali United
Mau Nonton Pertandingan BRI Liga 1? Beli Tiketnya Lewat BRImo Aja!
Hasil BRI Liga 1 2024/2025: Hajar Dewa United, PSM Makassar Masih Sempurna dan Pimpin Klasemen
Hasil BRI Liga 1 Semen Padang vs PSS Sleman: Taklukkan Super Elja, Kabau Sirah Petik Kemenangan Perdana
Beli Tiket Liga 1 Lewat Mobile Banking BRImo, Satset Nggak Perlu Ribet
Jadwal BRI Liga 1 2024/2025, 23-27 Agustus: Semen Padang vs PSS Sleman
TOPIK POPULER
Populer
KY Pecat Tiga Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur, Terbukti Melanggar Kode Etik
Tuntut Jokowi Mundur dan Diadili, Unjuk Rasa di Balai Kota Semarang Dibubarkan Malam Ini
Jaksa Tuntut Vonis Mati Terdakwa Mutilasi Pria Asal Surabaya, Kuasa Hukum Siapkan Pembelaan
Update Banjir Bandang Ternate: Korban Tewas Bertambah Jadi 16 Orang, 3 Masih Hilang
Pemerintahan Prabowo, Kepala BP Batam Tak Lagi Ex Officio Wali Kota?
Gempa M5,8 Guncang Gunungkidul DIY, Sejumlah Rumah Warga Rusak
KPU Jatim Mulai Buka Pendaftaran Cagub-Cawagub 2024 Hari Ini, Simak Syarat dan Ketentuannya
Gempa Magnitudo 5,8 Guncang Gunungkidul DIY, Tidak Berpotensi Tsunami
Profil Dadang Supriatna-Ali Syakieb, Dapat Rekomendasi PDIP untuk Pemilihan Bupati Bandung
Stefan William Umumkan Punya Anak Laki-Laki dari Ria Andrews, Berikut Profilnya
RUU Pilkada
Kawal Putusan MK, Ratusan Mahasiswa Unjuk Rasa di DPRD Sumbar
4.716 Personel Gabungan Kawal Demo di DPR dan KPU Hari Ini
Metro Sepekan: Pengendara Diimbau Hindari Jalur Puncak Bogor pada Senin 26 Agustus 2024
Video Viral Mahasiswi Minta Tanda Tangan Dosen yang Ikut Demo Menolak Revisi UU Pilkada
Bantah Hubungan dengan Jokowi Retak, Prabowo: Jangan Adu Domba
Prabowo: Saya Jamin Tidak Akan Intervensi Pilkada, Jokowi juga Tak Pernah Titip Calon
Berita Terkini
Sedot Anggaran hingga Rp 500 Miliar, Pasar Besar Malang Segera Direhabilitasi
Jokowi Ngaku Ditinggal Ramai-Ramai Jelang Lengser, Istana: Itu Jokes Politik
Hore, Beli Rumah Bebas PPN Mulai 1 September 2024
Cara Menghindari Garam Menggumpal Saat Disimpan dengan Menambahkan Bahan Ini
14 Kota Terpadat di Dunia 2024, Dipenuhi Penduduk Lokal dan Turis
Percakapan Syifa Hadju dan Tissa Biani saat Ultah Dul Jaelani Bikin Netizen Penasaran
Spongebob SquarePants 25 Tahun Menghibur dan Menemani Setiap Generasi, Selalu Dinantikan
Menkominfo Wajibkan 18.000 PSE Tanda Tangan Pakta Integritas Anti Judi Online, Ancam Cabut Izin
PKB soal Kabar Geser Dukungan dari Ridwan Kamil ke Anies: Hoaks
3 Trik Agar Klepon Tahan Lama dan Tidak Mudah Basi, Cukup Tambahkan 1 Bahan Saja
Bank Mandiri Cetak Laba Bersih Rp 26,6 Triliun di Semester I 2024
Surat Keterangan Domisili RT untuk Apa? Begini Cara Buat dan Contohnya
7 Drama Korea Terbaru yang Tayang di Bulan Agustus 2024, Dijamin Seru!
Bandara Seattle Dilanda Serangan Siber dan Picu Akses Internet Terputus