, Jakarta - Beredar video salah seorang bos tambang PT Gema Kreasi Perdana (GKP) di Pulau Wawonii Kabupaten Kepulauan, mengintimidasi warga penolak perusahaan tambang. Pria tersebut, diketahui bernama Bambang, salah seorang manager PT GKP yang tengah berusaha menyerobot lahan kebun warga di Desa Sukarela Jaya, Kecamatan Wawonii Tenggara.
Dalam video berdurasi 30 detik, Bambang terlihat berdiri mengancam warga penolak tambang yang sedang duduk di depannya. Menggunakan helm putih dan baju berwarna hitam, Bambang ditemani anggota kepolisian, mengintimidasi warga.
"Difoto, besok diambil (oleh polisi) di rumahnya (petani) masing-masing, saya nggak ambil risiko," katanya sambil menunjuk warga yang menolak penyerobotan lahan oleh PT GKP, dalam video tersebut.
Advertisement
Baca Juga
Dia melanjutkan kata-katanya, sebenarnya dia masih memberikan warga ruang untuk diskusi.
"Kamu keras sekali ya, kamu keras kita akan keras," kata Bambang kembali menunjuk seorang petani di lokasi demonstrasi.
Perkataan Bambang, dijawab seorang warga di lokasi. Dengan tegas, warga tersebut menyebut, juga akan keras terhadap perusahaan yang menyerobot lahan mereka.
Bambang yang terlihat kesal, kemudian menoleh ke arah oknum penegak hukum dari Polda Sulawesi Tenggara. Selanjutnya, dia memerintahkan kepada polisi, agar membawa warga yang menolak tambang untuk diborgol, lalu dibawa ke ke Polda Sultra.
"Tangkap dia, jangan ada yang ikut ya. Siapkan borgol," tunjuk Bambang.
Spontan, warga yang sudah terliat kesal, balik menantang Bambang. Mereka malah menyuruh agar Bambang segera memborgol mereka. Warga Desa Sukarela Jaya Wawonii kesal, pasalnya perusahaan sudah berkali-kali mengancam dan menyerobot lahan kebun dibantu oknum aparat kepolisian.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Simak Video Pilihan Ini:
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Upaya Penyerobotan Paksa
Penyerobotan lahan kebun warga di Desa Sukarela Jaya oleh PT GKP sudah terjadi sejak 2019. Upaya ini, dilakukan perusahaan untuk memuluskan jalur transportasi mobil angkutan tambang dari lokasi eksplorasi nikel menuju pelabuhan (jeti).
Kejadian pertama, pada Selasa, 9 Juli 2019, sekitar Pkl. 11.00 Wita, PT GKP menerobos lahan milik Ibu Marwah.
Kejadian kedua, pada Selasa, 16 Juli 2019, sekitar Pkl. 15.00 di lahan milik Idris. Ketiga, pada Kamis, 22 Agustus 2019, tengah malam, kembali menerobos lahan milik Amin, Wa Ana, dan Almarhum Labaa.
Kejadian keempat, saat perusahaan datang dengan seorang warga lainnya, Selasa (1/3/2022). Warga bernama Wa Asinah itu, mengaku lahan kebun milik warga penolak tambang, adalah lahannya. Dia datang menyertakan surat-surat administrasi terkait klaim lahan.
Kejadian kelima, Kamis (3/3/2022), saat itu perusahaan datang dengan alat berat. Beberapa emak-emak, berusaha menghalau alat berat pihak perusahaan yang dikawal anggota kepolisian dan TNI. Sempat bertahan, beberapa ibu rumah tangga pingsan dan terbaring saat mengadang mobil excavator.
Penerobosan lahan warga yang berulang, berakibat rusaknya tanaman jambu mete, kelapa, pala, cengkeh, dan tanaman lainnya. Aksi ini, beberapa kali dikawal ketat aparat kepolisian. Laporan warga kepada pihak Polres Kendari soal penerobosan lahan milik masyarakat oleh PT GKP Selasa (16/7/2019), tak kunjung diproses, semua mengendap begitu saja.
Advertisement
Respons PT GKP
Bambang, selaku manajer PT GKP saat bertemu warga menyatakan, dia berdiri di depan warga Wawonii penolak tambang, mewakili warga lainnya yang ingin bekerja. Menurutnya, aktivitas dan keberadaan PT GKP sudah sah dan diketahui pemerintah, Kapolda Sultra dan Danrem 143 Halu Oleo.
"Nomor IUP PT GKP Wawonii Tengah yang dicabut, sedangkan Wawonii Tenggara tidak dicabut," kata Bambang, di depan warga.
Dia memastikan, keberadaan PT GKP sudah diketahui wakil Bupati, Bupati, bahkan presiden. Sehingga, masyarakat diminta mendukung investasi di Wawonii.
Selain itu, pihak PT GKP dalam pemberitaan sebelumnya menyatakan, lahan yang diterobos merupakan lahan milik perusahaan yang sudah dibeli dari seorang warga bernama Asinah.
Hal ini disampaikan Marlion SH, Humas PT GKP. Dia mengatakan, lahan ini dibeli sejak November 2021 lalu.
Menurutnya, lahan yang diperoleh dengan cara jual beli sah antara GKP dengan Ibu Wa Asinah melalui pemerintah desa setempat dengan proses jual beli lahan yang resmi , di mana lahan tersebut sudah dibeli pada tanggal 22 November 2021 lalu.
Lahan berlokasi desa Sukarelajaya RT03 RW03 Kecamatan Wawonii Tenggara, Kabupaten Konawe Kepulauan, dengan luas lebih kurang 3,300 M2.
Namun disaat GKP ingin memanfaatkan haknya dengan membuat jalan hauling di lokasi lahan tersebut, kemudian dihalang-halangi oleh Sahariah dan Keluarganya dengan membuat pagar-pagar bambu dan pondokan yang tidak jelas maksudnya.
Apalagi setelah dicek kebenarannya dan fakta di lapangan, mereka tidak memiliki dasar hukum dan alas haknyayang jelas sebagaimana diatur oleh pemerintahan desa setempat.
Sikap Jatam
Pihak Jatam Indonesia, bersama sejumlah lembaga mengutuk tindakan PT GKP terhadap warga Wawonii yang mempertahankan lahannya dari pertambangan. Diketahui, penerobosan lahan kali kelima oleh PT GKP, ditemani polisi dan TNI, Kamis (3/3/2022), terjadi di lahan La Dani dan Sahria.
Perwakilan Jatam Indonesia, Melky Nahar, menyatakan penyerobotan PT GKP ini sebagai bentuk upaya paksa perusahaan membangun jalan tambang menuju lahan yang sudah dibebaskan.
"Akibatnya, tanaman perkebunan produktif warga rusak parah, sementara warga yang melawan diintimidasi dan dikriminalisasi hingga mendekam di sel tahanan dan di penjara," kata Melky Nahar.
Melky menyatakan, pada kejadian terakhir, warga yang menolak dan menghalau alat berat, didominasi kaum perempuan. Mereka menolak lahan miliknya dilewati perusahaan tambang karena akan merusak tanaman produktif.
Pihak perusahaan pun mengklaim sepihak lahan milik La Dani dan Sahria, bahwasannya lahan itu milik seorang warga Wawonii dan telah dibebaskan oleh pihak perusahaan. Padahal, lahan-lahan itu telah dikelola selama tiga generasi oleh keluarga La Dani dan Sahria, juga selalu membayar pajak atas tanah setiap tahunnya. Bahkan, jauh sebelum PT GKP masuk, tak pernah ada saling klaim atas tanah, apalagi menimbulkan konflik di tengah masyarakat.
Demikian juga dengan 28 warga yang dikriminalisasi. Polisi, dengan dalih laporan dari pihak perusahaan, justru menyasar warga terlapor yang memiliki lahan di Roko-Roko Raya. Pada 24 Januari 2022 kemarin, misalnya, polisi menangkap tiga warga penolak tambang di Roko-Roko Raya, masing-masing atas nama Hurlan, dan Hastoma, dan La Dani. Pasca ditangkap dan ditahan di Polda Sultra, perusahaan melakukan penyerobotan di lahan La Dani pada Selasa, 1 Maret dan Kamis, 3 Maret.
Jatam bersama KontraS, YLBHI, YLBHI Makassar dan KIARA, menilai, keterlibatan dan keberpihakan aparat keamanan baik dari institusi Polri maupun TNI dalam mengamankan kepentingan bisnis tambang PT GKP di Wawonii, tidak terlepas instruksi Presiden Joko Widodo kepada Kapolri mengenai pengamanan bisnis investasi di berbagai daerah. Disamping itu, penggunaan kekuatan alat keamanan negara sangat berpotensi menimbulkan pelanggaran-pelanggaran HAM seperti perlakuan intimidatif, tindakan kriminalisasi, menimbulkan rasa takut dan trauma berlebih, serta perlakuan tidak manusiawi lainnya.
Jatam menilai, pemerintah pusat dan daerah, alih-alih menindak tegas tindak kejahatan PT GKP, justru turut memfasilitasi, bahkan ada upaya pembiaran. Sehingga, warga berjuang sendirian menyelamatkan tanah-ruang hidupnya.
Hal ini terlihat dari langkah Pemkab Konkep yang telah meneken MOU (memorandum of understanding) dengan PT GKP ihwal komitmen investasi di Pulau Wawonii pada Kamis, 30 September 2021. MoU ini merupakan tindak lanjut pasca Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Konawe Kepulauan disahkan 2021 lalu, dimana sudah ada alokasi ruang untuk investasi pertambangan di pulau kecil itu.
Tak berhenti di situ, Pemkab Konkep melalui Wakil Bupati bahkan ikut berupaya bernegosiasi dengan warga yang menolak, dengan tujuan perusahaan diberi ruang untuk masuk dan mulai menambang. "Kami mendesak Menteri ESDM untuk segera hentikan aktivitas PT GKP, evaluasi segera, dan cabut IUP yang telah diterbitkan," tegas Melky.
Tuntutan kedua, mendesak Menteri KKP segera mengevaluasi Pembangunan pelabuhan khusus lewat penimbunan pantai yang merombak Mangrove dan terumbu karang.
"Mendesak Kapolda Sulawesi Tenggara dan Kapolres Kendari untuk segera tarik seluruh aparat kepolisian dari lokasi," lanjutnya.Keempat, mendesak Kapolri RI untuk menindak tegas Kapolda Sulawesi Tenggara dan Kapolres Kendari yang membiarkan pasukannya mengkawal PT GKP dalam melakukan penerobosan lahan milik warga;
Kelima, Mmendesak Pangdam XIV/Hasanuddin menarik seluruh pasukannya dan menghukum dengan maksimal atas upaya tindakan perbantuan penyerobotan lahan di pulau Wawonii oleh perusahaan tambang PT GKP.
Keenam, mendesak Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan Komnas Anak untuk segera lakukan investigasi atas dugaan tindak kejahatan kemanusiaan yang dilakukan PT GKP dan aparat kepolisian di Sulawesi Tenggara.
"Ketujuh, mendesak Gubernur Sulawesi Tenggara dan Bupati Konawe Kepulauan untuk menjalankan amanat UU nomor 7 tahun 2016 terkait Perlindungan dan Pemberdayaan bagi masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil." pungkasnya.
Terkini Lainnya
Sengkarut Lahan di Konawe Kepulauan, Warga dan Perusahaan Tambang Saling Berlawanan
Simpang Siur Penyebab Penangkapan 3 Warga Wawonii, Gara-Gara Tolak Perusahaan Tambang?
Hukuman Warga Bagi Karyawan Tambang Penyerobot Lahan
Simak Video Pilihan Ini:
Upaya Penyerobotan Paksa
Respons PT GKP
Sikap Jatam
wawonii
wawonii tolak tambang
wawonii tolak pt gkp
PT GKP
konawe kepulauan
polda sulawesi tenggara
perusahaan tambang
Bos Tambang
penambangan
Revisi UU Pilkada
Kawal Putusan MK, Ratusan Mahasiswa Unjuk Rasa di DPRD Sumbar
Pendaftaran Semakin Dekat, KPU Sebut PKPU Sesuai Putusan MK Harus Segera Diundangkan
Putri Cak Imin Ikut Demo Menolak Revisi UU Pilkada, Kritisi Kinerja DPR yang Serampangan
Alasan DPR Sahkan PKPU Pilkada soal Ambang Batas dan Usia Calon di Hari Libur
Partai Buruh Gelar Demo di KPU, Ini Tuntutannya
Prof Henry Indraguna: Revisi UU Pilkada Berpotensi Melanggar Konstitusi
Bahlil Lahadalia
Golkar Mendadak Usung Airin di Pilgub Banten, Bahlil Bantah karena Pidato Megawati
Golkar Batal Usung Andra-Dimyati di Pilgub Banten, Bahlil Sudah Komunikasi ke KIM
Usung Kader PDIP Jadi Cawagub Airin, Bahlil: Jangan Khawatir, Kami Tak Minta Pak Ade Tukar Baju Kuning
Viral Foto Bahlil dengan Miras, Kader Muda Golkar Laporkan Penyebar ke Polisi
Airin Diusung PDIP di Pilgub Banten, Bahlil Buka Suara
Monkeypox
Kasus Parah Mpox Mayoritas Terjadi pada Anak dan Usia Muda, Ini 3 Upaya Penanggulangannya di Indonesia
Jokowi Perketat Pengawasan di Bali Antisipasi Monkeypox Jelang IAF
Pembesaran Kelenjar Getah Bening, Ciri Khas Mpox yang Membedakannya dengan Gejala Penyakit Lain
Soal Kasus Mpox di Indonesia, Menkes Budi Gunadi Sadikin: Masih Terkendali
Mpox adalah Penyakit Menular dari Hewan yang Bisa Serang Janin, Simak Penjelasan Pakar di Sini!
4 Cara Penularan Mpox, Salah Satunya dari Ibu ke Janin!
BRI Liga 1
Jadwal BRI Liga 1 2024/2025, Selasa 27 Agustus: Borneo FC vs Bali United
Mau Nonton Pertandingan BRI Liga 1? Beli Tiketnya Lewat BRImo Aja!
Hasil BRI Liga 1 2024/2025: Hajar Dewa United, PSM Makassar Masih Sempurna dan Pimpin Klasemen
Hasil BRI Liga 1 Semen Padang vs PSS Sleman: Taklukkan Super Elja, Kabau Sirah Petik Kemenangan Perdana
Beli Tiket Liga 1 Lewat Mobile Banking BRImo, Satset Nggak Perlu Ribet
Jadwal BRI Liga 1 2024/2025, 23-27 Agustus: Semen Padang vs PSS Sleman
TOPIK POPULER
Populer
KY Pecat Tiga Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur, Terbukti Melanggar Kode Etik
Tuntut Jokowi Mundur dan Diadili, Unjuk Rasa di Balai Kota Semarang Dibubarkan Malam Ini
Jaksa Tuntut Vonis Mati Terdakwa Mutilasi Pria Asal Surabaya, Kuasa Hukum Siapkan Pembelaan
Update Banjir Bandang Ternate: Korban Tewas Bertambah Jadi 16 Orang, 3 Masih Hilang
Pemerintahan Prabowo, Kepala BP Batam Tak Lagi Ex Officio Wali Kota?
Gempa M5,8 Guncang Gunungkidul DIY, Sejumlah Rumah Warga Rusak
KPU Jatim Mulai Buka Pendaftaran Cagub-Cawagub 2024 Hari Ini, Simak Syarat dan Ketentuannya
Gempa Magnitudo 5,8 Guncang Gunungkidul DIY, Tidak Berpotensi Tsunami
Profil Dadang Supriatna-Ali Syakieb, Dapat Rekomendasi PDIP untuk Pemilihan Bupati Bandung
Stefan William Umumkan Punya Anak Laki-Laki dari Ria Andrews, Berikut Profilnya
RUU Pilkada
Kawal Putusan MK, Ratusan Mahasiswa Unjuk Rasa di DPRD Sumbar
4.716 Personel Gabungan Kawal Demo di DPR dan KPU Hari Ini
Metro Sepekan: Pengendara Diimbau Hindari Jalur Puncak Bogor pada Senin 26 Agustus 2024
Video Viral Mahasiswi Minta Tanda Tangan Dosen yang Ikut Demo Menolak Revisi UU Pilkada
Bantah Hubungan dengan Jokowi Retak, Prabowo: Jangan Adu Domba
Prabowo: Saya Jamin Tidak Akan Intervensi Pilkada, Jokowi juga Tak Pernah Titip Calon
Berita Terkini
Bank Mandiri Cetak Laba Bersih Rp 26,6 Triliun di Semester I 2024
Surat Keterangan Domisili RT untuk Apa? Begini Cara Buat dan Contohnya
7 Drama Korea Terbaru yang Tayang di Bulan Agustus 2024, Dijamin Seru!
Bandara Seattle Dilanda Serangan Siber dan Picu Akses Internet Terputus
Surya Paloh: Kita Bukan Orang Munafik di Tengah Hiruk Pikuk Demokrasi dalam Negeri
Kemenhub Wajibkan Penggunaan Teknologi ABS untuk Tekan Angka Kecelakaan
Ngeri, Remaja Ini Tewas Karena Serangan Jantung Usai Minum Minuman Berenergi Sebelum Berolahraga
Melihat Kolaborasi Sains Antariksa dengan Pegiat Desa Adat Osing di Banyuwangi
Line Luncurkan Foto ID AI, Bisa Ubah Foto Jadi Pasfoto Pakai Teknologi AI
Menteri PUPR: PNS Ogah Pindah ke IKN, Rugi!
PTBA: Bisnis Batu Bara Masih Cuan sampai 100 Tahun
Jadwal Liga Inggris 2024/2025 Pekan ke-3: Duel Papan Atas Arsenal vs Brighton
Soal Label Nutri-Grade di Kemasan Produk, Dokter Tan Shot Yen: Emang Orang Indonesia Enggak Bandel?
Dipastikan Aman, Stok Pupuk Bersubsidi di Lampung Capai 19.314 Ton
Cek Fakta: Hoaks Foto Peresmian Mal Pertama di IKN