, Bandung - Kementerian Ketenagakerjaan telah menandatangani Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Pemnaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang penetapan upah minimum 2023. Dengan demikian, PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, tak lagi menjadi acuan penentuan upah minimum karena belum memasukkan komponen dampak kenaikan inflasi.
Baca Juga
Advertisement
Berdasarkan video YouTube yang diunggah pada Sabtu, (19/11/2022), Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah menjelaskan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) akan berlaku pada 1 Januari 2023.
Ida Fauziyah meminta kepada seluruh kepala daerah menetapkan upah minimum 2023 sesuai dengan Peraturan Menaker Nomor 18 Tahun 2022 dengan penyesuaian formula penetapan diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat.
"Dengan adanya penyesuaian formula upah minimum 2023, saya berharap daya beli dan konsumsi masyarakat tetap terjaga dan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang pada akhirnya akan menciptakan lapangan kerja," kata Ida dikutip , Minggu (20/11/2022).
Adapun waktu penetapan dan pengumuman UMP mundur dari jadwal semula per 21 November 2022 menjadi paling lambat adalah Senin, 28 November 2022. Begitu juga UMK yang sedianya diumumkan paling lambat 26 November 2022, diundur menjadi maksimal 7 Desember 2022.
Sementara, beberapa ketentuan di dalam aturan yang baru saja diterbitkan ini menekankan bahwa penyesuaian nilai upah minimum untuk 2023 dihitung menggunakan formula penghitungan dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu.
Data yang digunakan juga bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.
Sementara itu, dalam Pasal 7 tertulis bahwa penetapan atas penyesuaian nilai upah minimum tidak boleh melebihi 10 persen. Selain itu, dalam hal hasil penghitungan penyesuaian nilai upah minimum melebihi 10 persen, Gubernur menetapkan upah minimum dengan penyesuaian paling tinggi 10 persen.
Jika pertumbuhan ekonomi bernilai negatif, penyesuaian nilai upah minimum hanya mempertimbangkan variabel inflasi.
Kemenaker resmi menetapkan besaran UMP, hanya berlaku bagi pekerja atau buruh yang masa kerjanya kurang dari satu tahun. Ini 10 Provinsi dengan kenaikan UMP tertinggi, DKI Jakarta hanya naik 0,8 %!
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Perkiraan Kenaikan UMP
Dengan memakai hitungan maksimal 10 persen, berikut ini rincian UMP di 2022 dan perkirakan kenaikan UMP 2023 di tiap provinsi:
UMP 2022 Hitungan UMP 2023 dengan Kenaikan 10 Persen
1. Aceh Rp 3.166.460 1. Aceh Rp 3.483.106
2. Sumatera Utara Rp 2.522.609 2. Sumatera Utara Rp 2.774.870
3. Sumatera Barat Rp 2.512.539 3. Sumatera Barat Rp 2.763.792
4. Sumatera Selatan Rp 3.144.776 4. Sumatera Selatan Rp 3.458.890
5. Riau Rp 2.938.564 5. Riau Rp 3.232.411
6. Kepulauan Riau Rp 3.050.172 6. Kepulauan Riau Rp 3.355.189
7. Jambi Rp 2.649.034 7. Jambi Rp 2.968.834
8. Bengkulu Rp 2.238.094 8. Bengkulu Rp 2.461.903
9. Lampung Rp 2.440.485 9. Lampung Rp 2.684.514
10. Kepulauan Bangka Belitung Rp 3.264.883 10. Kepulauan Bangka Belitung Rp 3.591.372
11. DKI Jakarta Rp 4.641.854 11. DKI Jakarta Rp 5.106.039
12. Jawa Barat Rp 1.841.486 12. Jawa Barat Rp 2.025.636
13. Jawa tengah Rp 1.812.935 13. Jawa tengah Rp 1.994.228
14. DI Yogyakarta Rp 1.840.915 14. DI Yogyakarta Rp 2.025.007
15. Jawa Timur Rp 1.891.567 15. Jawa Timur Rp 2.080.723
16. Banten Rp 2.501.202 16. Banten Rp 2.751.323
17 Bali Rp 2.516.971 17. Bali Rp 2.768.668
18. Nusa Tenggara Barat Rp 2.207.212 18. Nusa Tenggara Barat Rp 2.427.933
19. Nusa Tenggara Timur Rp 1.975.000 19. Nusa Tenggara Timur Rp 2.172.500
20. Kalimantan Barat Rp 2.434.327 20. Kalimantan Barat Rp 2.677.761
21. Kalimantan Tengah Rp 2.922.515 21. Kalimantan Tengah Rp 3.214.767
22. Kalimantan Selatan Rp 2.906.472 22. Kalimantan Selatan Rp 3.197.120
23. Kalimantan Timur Rp 3.014.496 23. Kalimantan Timur Rp 3.315.946
24. Kalimantan Utara Rp 3.016.738 24. Kalimantan Utara Rp 3.318.411
25. Sulawesi Utara Rp 3.310.723 25. Sulawesi Utara Rp 3.641.795
26. Sulawesi Tengah Rp 2.390.739 26. Sulawesi Tengah Rp 2.629.812
27. Sulawesi Selatan Rp 3.165.876 27. Sulawesi Selatan Rp 3.165.876
28. Sulawesi Tenggara Rp 2.710.595 28. Sulawesi Tenggara Rp 2.833.618
29. Gorontalo Rp 2.800.580 29. Gorontalo Rp 3.080.638
30. Sulawesi Barat Rp 2.678.863 30. Sulawesi Barat Rp 2.946.749
31. Maluku Rp 2.619.312 31. Maluku Rp 2.881.113
32. Maluku Utara Rp 2.862.231 32. Maluku Utara Rp 3.148.454
33. Papua Barat Rp 3.200.000 33. Papua Barat Rp 3.520.000
34. Papua Rp 3.561.932 34. Papua Rp 3.918.125
Advertisement
5 Daerah Tertinggi dan Terendah
Adapun lima besar UMP 2023 berdasarkan perkiraan kenaikan 10 persen adalah sebagai berikut.
DKI Jakarta akan memiliki UMP sebesar Rp5.106.039 pada 2023, tertinggi dibanding provinsi-provinsi lainnya.
Kemudian perkiraan UMP tertinggi selanjutnya berasal dari Provinsi Papua, yakni Rp .918.125, diikuti oleh Sulawesi Utara, Bangka Belitung, dan Papua Barat di kisaran Rp3,5 juta sampai Rp3,6 juta.
Sedangkan perkiraan UMP terendah nasional setelah ada kenaikan 10 persen ada di Jawa Tengah, yakni Rp1.994.228, diikuti Yogyakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, dan Nusa Tenggara Timur yang UMP-nya di kisaran Rp2,0 juta sampai Rp2,1 juta.
Terkini Lainnya
Kucing Busok yang Mirip British Short Hair, Hewan Asal Madura yang Dikenal Mistis
Atlet Gorontalo Rame-Rame Pindah Domisili ke Jabar, Kok Bisa?
Diduga Terlibat Tambang Batu Hitam Ilegal, Kapolres Bonebol Dicopot
Perkiraan Kenaikan UMP
5 Daerah Tertinggi dan Terendah
UMP 2023
UMP
Jawa Tengah
UMP 2022
Kenaikan UMP
UMP 2023 Naik Maksimal 10 Persen
UMP 2023 di 34 Provinsi
DKI Jakarta
Papua
Upah Minimum 2023
Euro 2024
Kylian Mbappe Melempem di Euro 2024, Spanyol Tetap Waspada Penuh
Semifinal Euro 2024: Adu Mahal Timnas Spanyol vs Prancis
Timnas Prancis Siap Rebut Tiket Final Euro 2024
Demi Tembus Final Euro 2024, Spanyol Siap Tampil Habis-habisan
Copa America 2024
Prediksi Copa America 2024 Argentina vs Kanada: Tim Tango Memburu Sejarah
Kanada Bertekad Redam Argentina di Semifinal Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Kemendagri Bela KPU yang Dituding Mahfud Md Tak Layak Jadi Penyelenggara Pilkada
Pilkada Serentak 2024 Dilaksanakan Pada Bulan November, Begini Tahapannya
Punya Kader Mumpuni, PDIP Tak Mau Ambil Pusing soal Hasil Survei Kaesang
Deddy Corbuzier soal Usulan PSI Maju di Pilkada 2024: Nyetir Aja di Jakarta Masih Nyasar
Golkar Bakal Bertemu Kaesang Pangarep Pekan Ini, Penjajakan Koalisi di Pilkada?
Rincian Honor PPS Pilkada 2024, Simak Juga Besar Santunan yang Diberikan
TOPIK POPULER
Populer
Jadi Korban Penembakan Anggota DPRD Lampung Tengah, Pihak Keluarga Tuntut Keadilan
Diduga Edarkan Sabu, Anggota Polres Palopo Ditangkap Bareng Seorang Wanita
Korupsi Dana Desa, Dua Kades di Serang Banten Foya-Foya
Warga Agrowisata Batam Khawatir Hendak Digusur Demi Investasi Industri
Anggota DPRD Lampung Tengah yang Tembak Mati Warga Sempat Berusaha Hilangkan Barang Bukti
Simak, Cara Cek Pengumuman UMPTKIN 2024 Berikut Linknya
3 Kajari di Sulawesi Selatan Resmi Dilantik, Siapa Saja?
Serba-serbi Wayang Kulit, Dibuat dari Kulit Kerbau yang Dilukis
Cuaca Hari Ini Selasa 9 Juli 2024: Waspada Hujan Lebat di 21 Provinsi
Gunung Dukono Meletus, Semburkan Abu Vulkanik 1.200 Meter ke Arah Barat
Pegi Setiawan
7 Respons Berbagai Pihak Mulai Kuasa Hukum, Polri, hingga KY Usai Pegi Setiawan Bebas Menang Praperadilan
Polri Bakal Tindaklanjuti Kasus Pegi Setiawan yang Dinyatakan Tidak Sah Menurut Hukum
Detik-Detik Ratusan Warga Bersolawat Sambut Kedatangan Pegi Setiawan di Rumahnya
Berita Terkini
Potret Inneke Koesherawati di Pernikahan Chand Kelvin dan Dea Sahirah, Memesona
6 Potret Preloved Makanan Ini Bikin Geleng Kepala, Pembeli Enggak Tertarik
Berantas Judi Online, BI dan OJK Wajib Investigasi Layanan Bank Terkait
Aries hingga Scorpio, Ini 6 Zodiak Paling Menyeramkan Saat Marah
Kemendagri Bela KPU yang Dituding Mahfud Md Tak Layak Jadi Penyelenggara Pilkada
Peran Penting Ayah dalam Perkembangan Anak Balita, Simak Dampak Jika Tak Memilikinya
Satgas P3GN Polri Ungkap Kasus Peredaran Narkoba 10 Bulan Terakhir
Korupsi Dana Desa, Dua Kades di Serang Banten Foya-Foya
Polres Jaktim Ambil Alih Laporan Dugaan Penyekapan di Duren Sawit
Ruben Onsu dan Sarwendah Ternyata Sudah 6 Bulan Tak Tinggal Serumah
OJK: Jangan Terkecoh, Pelaku Pinjol Ilegal Pakai Server Luar Negeri
5 Jenis Operasi Sinusitis, Benarkah Sampai Merubah Bentuk Hidung?
Kesedihan Tantri Kotak Batal Nonton Fan Meeting Kim Seon Ho di Jakarta: Titip Salam Ya Buat Kesayangan Kita
Survei LKPI Jelang Pilkada Demak 2024: Pengusaha Teguh Sapto Utomo Paling Atas, Disusul Edi Sayudi