uefau17.com

Menanti Anyer Dalam Zona Damai, Menepis Trauma Korban Penggusuran PT KAI - Regional

, Bandung - "Anak saya suka banget kereta api. Kalau nonton YouTube lihatnya kereta, pengin naik kereta. Setelah kejadian penggusuran dia berhenti nontonin kereta. Anak saya masih ingat penggusuran itu, rumah Dede ancur sama beko".

Kutipan itu diucapkan seorang ibu korban penggusuran di Jalan Anyer Dalam, Kota Bandung. Penggusuran tahun lalu yang dilakukan PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) itu jadi trauma yang tak kunjung kering hingga kini, baginya, bagi anaknya.

Anak-anak melihat bagaimana rumahnya diratakan alat berat dan dalam hitungan menit mereka kehilangan tempat tinggal. Anak-anak mendengar bagaimana jerit orang-orang yang tak kuasa mengadang nasib pada tempo hari. Ibu, bapak, kakak, saudara, atau sanak di kampungnya yang sehari-hari biasa dijumpai itu dihadapkan dengan ratusan petugas yang datang menggeruduk.

"Pagi itu saya lagi nyiapin sarapan anak. Suami lagi mandi. Anak saya di luar tiba-tiba teriak, 'Mama itu di depan banyak orang, ada beko'.  Saya langsung keluar, petugas PT KAI datang dari depan, dari kiri, kanan, belakang sudah penuh semua," kata Fitri (42).

Kini, tontonan serupa berulang, Senin pagi 17 Oktober 2022. Ratusan massa diduga ormas atau pihak pemborong yang bekerja sama dengan PT KAI tiba-tiba berdatangan ke Anyer Dalam. Mereka berpakaian bebas, dan kompak bertopi putih.

Ratusan orang mengawal penyegelan lahan berupa pemasangan seng bertulisan KAI di Jalan Anyer Dalam RT 05/06, RW 04. Selain itu, mereka juga menghancurkan satu bangunan semi permanen milik warga yang juga jadi tempat usaha warung kecil-kecilan.

Pagi itu, kelompok bertopi putih merusak bangunan memakai palu, linggis, atau balok kayu. Warga bukan tak menolak, tapi mereka jauh kalah jumlah. Penyegelan tersebut merupakan upaya kedua yang dilakukan PT KAI setelah sebelumnya gagal dilakukan karena diadang warga, Selasa (11/10/2022) pekan lalu. Seolah jadi aksi balasan, jumlah massa yang dikerahkan kedua kalinya jadi jauh berkali lipat.

Ibu-ibu warga Anyer Dalam sempat berupaya mengadang kelompok bertopi putih diduga anggota ormas itu. Mereka sampai menjerit dan menangis. Tak terima bangunan dan lahan mereka dipagari seng.

"Tadi saya dikatain orang stres. Terserah, bayangin aja seorang ibu didatangi ratusan massa, digusur, apa tidak stres? Hak saya diinjak-injak. Bapak-bapak ini hanya pengecut, dibayar dan berlindung di ketiak PT KAI," kata Eti (60).

"Mereka menertawakan saya, buat apa kayak gini, katanya, capek ngomong saja. Saya membela karena saya sudah mendiami dari tahun 70-an sampai sekarang, hak saya jangan dirampas," imbuhnya.

 

Sekadar pengingat, sengketa warga Anyer Dalam melawan perusahaan kereta itu meruncing pada 18 November 2021 lalu. PT KAI menggusur 25 rumah. Menurut catatan warga, sedikitnya ada 84 jiwa terdampak, di antaranya 14 anak.

PT KAI sejak awal mengklaim memiliki sertifikat hak pakai tahun 1980-an atas lahan di RT 05/06, RW 04, Kelurahan Kebonwaru, Kecamatan Batununggal itu. Pengakuan warga, mereka sudah lebih lama mendiami tanah tersebut, ber-KTP, membayar pajak bumi bangunan, juga tagihan listrik dan air.

Hingga kini, sebagian warga masih bertahan di Anyer Dalam. Beberapa warga terpaksa menumpang di rumah saudara, menyewa kontrakan, pulang kampung atau numpang di kerabat luar daerah.

Lahan yang dieksekusi diketahui berkaitan dengan proyek Laswi City Heritage, pembangunan sebuah kawasan baru yang digadang bakal jadi tempat ikonik anyar di Kota Kembang mencakup area bisnis, ruang terbuka, arena olahraga, hingga pusat hiburan.

Tahun lalu, penggusuran dilakukan menjelang persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Warga saat itu menggugat PT KAI. Sidang berlangsung sampai 10 bulan. Tanggal 18 Agustus 2022 lalu, PN Bandung menyatakan gugatan warga prematur atau Putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO).

Kini, warga mengajukan gugatan baru ke PN Bandung. Nomor perkara sudah terbit per Senin, 10 Oktober 2022. Berdasarkan bukti pendaftaran yang dilihat melalui e-Court, gugatan tersebut bernomor perkara 458/Pdt.G/2022/PN Bdg.

Warga menggugat agar PT KAI membangun kembali rumah-rumah yang sudah dihancurkan atau membayar ganti rugi yang layak. Warga menolak penyegelan yang dilakukan PT KAI karena tengah menempuh proses hukum.

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Komnas HAM: Anyer Dalam Zona Damai

Selain sedang menunggu jadwal sidang, warga juga menolak pemasangan seng dan penghancuran bangunan tersebut karena Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sudah mengeluarkan rekomendasi awal terkait sengketa di Anyer Dalam.

Sebagaimana salinan surat yang diterima , pada tanggal 16 September 2022 lalu, Komnas HAM menyurati tiga pihak yakni Dirut PT KAI di Bandung, Gubernur Jawa Barat, dan Wali Kota Bandung. Surat itu bernomor 31/R/MD 00 00/IX/2022 dan 32/R/MD 00 00/IX/2022.

Dalam surat yang ditandatangani Komisioner Mediasi, Komnas HAM RI, Hairansyah, itu disebutkan bahwa penertiban yang terjadi di Jalan Anyer Dalam (14/11/2022) berakibat pada kerusakan dan kehilangan barang-barang milik warga, kehilangan tempat tinggal, juga guncangan psikologis terutama dialami anak-anak.

Terdapat sejumlah rekomendasi dari Komnas HAM di antaranya adalah menjadikan Anyer Dalam sebagai zona damai. PT KAI diminta untuk tidak melakukan tindakan apa pun terkait objek sengketa sampai ada mediasi yang difasilitasi oleh Komnas HAM RI.

"Komnas HAM RI meminta PT Kereta Api Indonesia (Persero) untuk menghindari pendekatan keamanan dan ketertiban dalam penyelesaian sengketa yang ada," dikutip dari surat.

Sementara itu, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, juga diminta agar pemerintah daerah bisa turut menjalin koordinasi guna mendukung rekomendasi Komnas HAM tersebut.

Menurut kuasa hukum warga Anyer Dalam, Tarid Febriana, mediasi tersebut hingga kini belum berlangsung. Sehingga, PT KAI seharusnya menaati rekomendasi Komnas HAM RI tersebut. "Jangan melakukan tindakan apapun di Anyer Dalam," kata Tarid. 

3 dari 3 halaman

Atas Nama Aset Negara

Manager Humas PT KAI Daop 2 Bandung, Kuswardoyo menyebut bahwa pemagaran lahan dilakukan atas instruksi PT KAI. Terkait kerja pemasangan, katanya, PT KAI bekerja sama dengan pihak ketiga.

"Koordinatornya tetap petugas dari kami, memantau kegiatan tersebut. Betul, (kerja sama dengan pihak ketiga)," katanya saat dihubungi.

Kuswardoyo beralasan, pihaknya kekurangan orang untuk melakukan pemasangan tersebut. "Karena kalau kita sendiri yang pasang jelas tidak ada tenaga untuk memasang sebanyak itu. Kita keterbatasan personel jadi kita meminta bantuan pihak lain," katanya lagi.

Disinggung terkait rekomendasi dari Komnas HAM, Kuswardoyo mengaku tidak mengetahuinya.

"Kalau surat rekomendasi Komnas HAM saya tidak tahu, kita sudah menerima atau tidak, apalagi itu dialamatkan untuk direktur utama, bukan kami di Daerah Operasi 2 Bandung, tentunya surat itu masuk ke pusat," tuturnya.

Kuswardoyo juga mengaku, pihaknya belum menerima relaas atau surat panggilan umum terkait gugatan baru yang dilayangkan warga. "Sampai saat ini kami dari Daop 2 belum menerima relaas terkait surat gugatan baru, sampai saat ini belum ada di kami," katanya.

Penggusuran dan penyegelan lahan di Anyer Dalam diaku sebagai upaya mempertahankan aset negara, dan akan terus melakukan penertiban-penertiban aset lainnya.

"Setelah penertiban ini, kami akan koordinasi lagi dengan kantor pusat, akan dimanfaatkan. Karena pekerjaan ini bagian dari kontrak kerja sama antar BUMN, PT KAI dan PT WIKA. Namun, karena lahan milik KAI jadi kami yang melakukan penertiban," imbuh Kuswardoyo.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat