, Bandung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Dari 10 tersangka, salah satunya Hakim Agung pada MA, Sudrajad Dimyati (SD).
Baca Juga
Advertisement
Sementara, sembilan lainnya yakni Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), Desy Yustria (DY) selaku PNS pada Kepaniteraan MA, Muhajir Habibie (MH) selaku PNS pada Kepaniteraan MA, Kemudian dua PNS MA bernama Redi (RD) dan Albasri (AB), lalu dua pengacara bernama Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES), serta dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).
Sudrajad Dimyati pun akhirnya menyambangi Gedung KPK usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA, hari ini Jumat (23/9/2022).
Sudrajad tiba di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan sekitar pukul 10.30 WIB. Dia datang dengan didampingi empat orang lainnya tanpa memberikan keterangan ke awak media.
Adapun suap diduga berkaitan dengan upaya kasasi di MA atas putusan pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana. Penetapan tersangka ini merupakan hasil gelar perkara pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta dan Semarang pada Rabu, 21 September 2022 hingga Kamis, 22 September 2022.
Dalam OTT itu, tim KPK juga mengamankan uang yang diduga suap senilai SGD205.000 dan Rp50 juta. Uang SGD205.000 diamankan saat tim KPK menangkap Desy Yustria di kediamannya. Sementara uang Rp50 juta diamankan dari Albasri yang menyerahkan diri ke gedung KPK.
Atas perbuatannya, Heryanto Tanaka, Ivan Dwi Kusuma Sujanto, Yosep, dan Eko Suparno yang diduga sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara Sudrajad, Elly, Desy Yustria, Muhajir Habibie, Redi, dan Albasri yang diduga penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
'Transaksi Toilet'
Lantas siapa Sudrajad Dimyati? Sebelum menjabat sebagai Hakim Agung di MA, Sudrajad Dimyati adalah Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak.
Sudrajad juga pernah diterpa isu sebagai pihak yang melobi dan diduga menyuap Bendahara Umum PKB, Bachrudin Nasori, di toilet pada saat fit and proper test sebagai calon hakim agung pada 2013 di DPR. Hal tersebut sempat membuat dia gagal menjadi hakim agung, terlebih dalam uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR.
Berdasarkan catatan , Komisi Yudisial (KY) pernah melakukan pemeriksaan Sudrajad Dimyati, calon hakim agung yang bertemu anggota Komisi III DPR Fraksi PKB, Bachrudin Nasori di toilet saat uji calon hakim agung. Mantan Hakim Pengadilan Tinggi Pontianak itu diperiksa KY selama 2 jam.
Selain Sudrajad, KY juga telah memeriksa Anggota Komisi III DPR Fraksi PKB, Bachrudin Nasori yang diduga menerima amplop putih dari Sudrajad saat berada di toilet DPR itu. Keduanya sudah membantah adanya lobi-lobi ataupun pemberian amplop tersebut.
Setahun kemudian, Sudrajad kembali mencalonkan lagi dan dilantik sebagai hakim agung pada Oktober 2014 lalu bersama Purwosusilo, Amran Suadi dan Is Sudaryono.
Dikutip dari situs resmi badilag.mahkamahagung.go.id, pelantikan keempat hakim agung itu berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 93/P/2014 yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 7 Oktober 2014.
Keempat nama itu terpilih dalam rapat pleno Komisi III DPR RI setelah melewati pemungutan suara. Baik Sudrajad, Purwosusilo, Amran Suadi dan Is Sudaryono sama-sama meraih 38 suara.
Terkini Lainnya
Tiket Indonesia vs Cuaracao di GBLA Sudah Bisa Dibeli, Simak Harga dan Cara Penukarannya
Biar Tahu, Ini Alasan Lampu Sein Kendaraan Wajib Kuning dan Berkedip
Diduga Hina Istri, Billy Syahputra Dilaporkan Robby Shine ke Polisi
'Transaksi Toilet'
KPK
OTT KPK
Korupsi
Sudrajad Dimyati
Lobi Toilet Sudrajad Dimyati
OTT
Hakim Agung
Dimyati Hakim Agung
Sudrajad Dimyati Korupsi
Mahkamah Agung
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Uruguay vs Brasil, Segera Dimulai
Ketua KPU
Pasca Hasyim Asy’ari Dipecat, Mahfud Sarankan Seluruh Komisioner KPU RI Diganti
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
DPD PSI Jakbar Usul Kaesang hingga Deddy Corbuzier Maju Pilgub Jakarta 2024
Maju Pilkada 2024, Eman Suherman Berkomitmen Tulus Bantu Warga Majalengka
KPU Diminta Perkuat Iman Usai Tercoreng kasus Asusila Hasyim Asy'ari
Lumayan! Ini Besaran Gaji PPS Pilkada 2024 dan Masa Kerjanya, Simak Cara Daftarnya
Bawaslu Sulut Pastikan Pengungsi Gunung Ruang Punya Hak Pilih dalam Pilkada 2024
Nadiem Makarim Masuk Daftar Usulan Cagub DKI dari PSI Jakut
TOPIK POPULER
Populer
UMKM di Bonebol Nangis-Nangis, Usaha Tutup karena Gas Elpiji 3 Kg Langka
Momen Kaesang Pangarep dan Erina Gudono Ikut Tapa Bisu di Kirab Malam 1 Sura Pura Mangkunegaran
Dari Mojang Bandung, Harashta Toreh Sejarah jadi Miss Supranational 2024
Hanya Satu Putra Daerah yang Lolos, Seleksi Taruna Akpol NTT Tuai Protes
Diguyur Hujan setiap Hari, Petani Kangkung Darat di Gorontalo Rugi Besar
Jumlah Warga Positif HIV/AIDS di Manado Bertambah 101 Orang di Semester Pertama 2024
Seorang Warga Tewas Tertembak di Bagian Kepala, Pelakunya Diduga Anggota DPRD Lampung Tengah
Catat, 6 Rekomendasi Kuliner Nikmat di The Hallway Space Bandung
Akankan Cinta PKS dengan PPP Kembali Bersemi di Pilkada Garut 2024?
Ceria dan Segarnya Hana Kotoba, Digital Single Ketiga Nanaka Suwa Dirilis
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
Cristiano Ronaldo Buka Suara usai Gagal Antar Portugal ke Semifinal Euro 2024, Apa Katanya?
Tampil Kompak, Ini 7 Potret Andrea Dian dan Ganindra Bimo Nonton Euro 2024 di Jerman
Berita Terkini
Kementerian ESDM Buka Informasi Lowongan Kerja Energi Terbarukan secara Daring, Cek Linknya
Kisah Tirakat Terberat Syaikh Abdul Qadir al-Jilani saat Berguru kepada Nabi Khidir
Timnas Indonesia PUBG Mobile Siap Taklukkan IESF World Esports Championship 2024 Riyadh!
Chand Kelvin Resmi Nikahi Dea Sahirah: Yang Dinanti Terwujud Juga
Metro Sepekan: Suami di Tangerang Tega Bakar Istri, Ini Alasannya
6 Fakta Menarik Gunung Sawal di Ciamis yang Dihuni Populasi Macan Tutul Langka
DPD PSI Jakbar Usul Kaesang hingga Deddy Corbuzier Maju Pilgub Jakarta 2024
IHSG Berpeluang Menguat Terbatas, Cek Rekomendasi Saham Hari Ini 8 Juli 2024
Bos Besar BYD Sambangi Dealer Baru di Jantung Kota Jakarta
Peringatan Suhu Panas Meluas di British Columbia
Netanyahu Ogah Hentikan Perang di Jalur Gaza
5 Tanda Anda Memiliki Gaya Keterikatan Cemas dalam Hubungan
Spanyol Segera Rilis Paspor Porno Digital yang Berlaku 30 Hari, Apa Fungsinya?
Manchester United Siap Merugi Rp 672 Miliar agar Pemain Tak Berguna Laku Dijual
Dampak Positif Olahraga terhadap Kesehatan Mental