uefau17.com

Ingin ke Luar Indonesia, WNA Jerman Ini Harus Setor Puluhan Juta ke Negara - Regional

, Pekanbaru - Petugas Kantor Imigrasi Kota Dumai menahan seorang warga negara asing asal Jerman. Bule perempuan itu kedapatan sudah melewati izin tinggal hampir sebulan di Indonesia.

Kepala Kantor Imigrasi Dumai Putra Ginting menjelaskan, WNA Jerman itu ditahan sejak Sabtu, 10 September 2022. Saat itu, MH akan melakukan perjalanan ke Malaka, Malaysia, menggunakan Kapal Indomal Kingdom.

"Overstay sudah 28 hari, makanya ditahan," kata Putra, Senin (12/9/2022).

Putra menjelaskan, MH sudah dihadapkan ke Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian. Selama diperiksa, MH cukup koperatif dan siap membayar denda sesuai perundang-undangan yang berlaku.

"Petugas sudah memberikan surat tanda penerimaan kepada yang bersangkutan," kata Putra.

Untuk membayar denda itu, MH meminta waktu kepada petugas. Diapun tahu kalau denda makin lama dibayar maka semakin banyak pula yang harus disetor ke negara.

Putra menyatakan, overstay atau tinggal melebih izin WNA Jerman itu merupakan pelanggaran hukum, sehingga ada berbagai risiko yang mengikutinya. Mulai dari membayar denda hingga 'mencetak' track record yang tidak baik.

"Nantinya akan menyulitkan yang bersangkutan untuk membuat visa yang sama di lain waktu, ditahan atau dideportasi," jelas Putra.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sesuai Aturan

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Riau Mhd Jahari Sitepu menginstruksikan jajarannya memantau pembayaran denda sesuai aturan berlaku.

"Sudah ada payung hukum yang tegas untuk penyalahgunaan visa kunjungan lewat batas waktu, yang tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 tentang Bebas Visa Kunjungan," jelas Jahari.

Sebagai penjaga pintu gerbang Indonesia, sambung Jahari, peraturan dan perundang-undangan merupakan senjata menindak WNA tidak taat aturan.

"Apabila yang bersangkutan tidak sanggup membayar denda, maka WNA Jerman tersebut bisa dikenakan deportasi," tegas Jahari.

Sementara itu berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kemenkumham, denda overstay adalah juta.

"Nilai itu per hari dan disetorkan ke kas negara," kata Jahari.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat