, Pekanbaru - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menyita Hotel Westin Ubud Bali. Jaksa menindaklanjuti perintah majelis hakim karena masuk dalam barang bukti dalam perkara penipuan investasi oleh petinggi Fikasa Grup yaitu Bhakti Salim bersaudara.
Penyitaan ini berujung gugatan perdata di Pengadilan Negeri Gianyar Bali. Gugatan dilayangkan Altus Capital dan masih berlangsung, di mana turut menjadi tergugat Bareskrim Mabes Polri.
Advertisement
Baca Juga
Dalam keterangan tertulisnya, pihak Altus menyatakan Hotel Westin Ubud merupakan satu-satunya pemegang hak tanggungan sah. Altus menyebut telah dirugikan oleh putusan pidana investasi bodong yang dilakukan kelompok usaha Salim (Fikasa Grup).
Pihak Altus menjelaskan, penyitaan The Westin Resort and Spa Ubud, Bali, untuk melindungi hak hukumnya sebagai satu-satunya pemegang hak tanggungan. Pasalnya, Altus telah membiayai lebih dari sekitar 18 juta US Dollar (atau setara dengan Rp270 miliar) sebagai biaya penyelesaian pembangunan hotel tersebut.
Aset tersebut telah dijaminkan ke PT Bank CIMB Niaga Tbk sejak tahun 2015 (sebelum Fikasa Group menerbitkan Promissory Notes yang diduga sebagai investasi bodong). Kemudian dialihkan ke Altus sejak Oktober 2018 dan menyalurkan biaya tersebut sehingga menjadikan Altus satu-satunya pemegang jaminan hak tanggungan.
Sebelum itu, pinjaman telah diberikan ke grup usaha yang dimiliki oleh Bhakti Salim, termasuk PT Bina Buana Sarana (PT BBS), selaku operator dari Hotel Westin Ubud.
Walaupun Hotel Westin Ubud beroperasi sejak Desember 2019, sampai saat ini Altus belum mendapatkan pelunasan atas tagihannya sebagai kreditor. Kelompok usaha debitur, termasuk PT BBS tersebut masih memiliki kewajiban utang sebesar Rp 1.262.786.074.619 yang sudah jatuh tempo kepada Altus.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Pailit
Tagihan tersebut telah Altus daftarkan ke dalam proses kepailitan PT BBS. Akibatnya, PT BBS telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat per tanggal 10 Mei 2022.
Hotel Westin Ubud saat ini secara hukum harus diserahkan kepada kurator yang bertugas mengelola atau menjual aset atas nama kreditor sebagai bagian dari proses kepailitan.
Menurut kuasa hukum Altus, Aldres J Napitupulu SH, kepailitan PT BBS telah telah berlaku dan bersifat mengikat (inkracht) sehingga aset tersebut secara hukum dimiliki oleh kurator dan bukan oleh penuntut umum pada perkara pidana.
"Sebagai satu-satunya pemegang hak tanggungan atas Hotel Westin Ubud, Altus memiliki hak mutlak untuk mengeksekusi jaminan maupun menerima pembayaran dari hasil penjualannya," kata Aldres.
Menurut Aldres, atas dasar inilah, Altus melayangkan gugatan perlawanan di Pengadilan Negeri Gianyar pada 29 Maret 2022, yang ditujukan kepada Kepolisian Republik Indonesia (Polri) cq Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia cq Kejaksaan Tinggi Riau cq Kejaksaan Negeri Pekanbaru.
Aldres menjelaskan, sebagai pemegang hak tanggungan atas Hotel Westin Ubud, Altus tidak pernah diberi tahu tentang dimulainya penyelidikan dan perintah penyitaan lanjutan.
Pihaknya telah berulang kali memohon untuk dapat dihadirkan secara resmi sebagai saksi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk memberikan penjelasan fakta yang lengkap guna menuju penyelesaian yang adil dan pantas, tetapi tidak mendapat tanggapan.
"Tidak adanya tanggapan atas permohonan kami yang dilakukan secara terus-menerus membuat klien kami tidak memiliki pilihan selain mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Gianyar untuk melindungi hak-hak kami sebagai pemegang jaminan hak tanggungan sepenuhnya," tegas Aldres.
Advertisement
Simpati ke Korban
Di sisi lain, Altus menyampaikan simpati kepada korban dari investasi bodong yang diduga dilakukan kelompok usaha Fikasa Group. Altus menyadari kemungkinan konflik kepentingan antara pihaknya sebagai pemegang hak tanggungan melalui sita kepailitan dan sita pidana.
"Kita semua memiliki kepentingan yang sama sebagai korban yang telah dirugikan oleh keluarga Salim. Putusan pailit telah mengesahkan bahwa Altus tetap memiliki tagihan sebesar lebih dari 1 triliun rupiah," jelasnya.
"Mengingat kerugian investasi dari para korban berkisar Rp85 miliar, sementara nilai pasar dari Hotel Westin Ubud adalah sekitar Rp450 miliar dan total nilai dari seluruh aset yang disita lebih dari Rp1 triliun, maka kami berharap agar pihak Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan termasuk Mahkamah Agung dapat mempertimbangkan kembali putusan sita Hotel Westin Ubud dengan menghormati proses pelaksanaan hak jaminan dan kepailitan," tambahnya.
Menurut Aldres, putusan sita oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru juga tidak sejalan dengan yurisprudensi lain, di mana Mahkamah Agung secara konsisten memberikan perlindungan bagi para pemegang hak tanggungan.
Oleh karena itu, Aldres berharap permasalahan ini dapat diselesaikan dengan baik di Pengadilan Negeri Gianyar agar menjadi preseden baik, terutama terkait dengan kepastian hukum bagi dunia investasi serta keamanan dan kenyamanan para investor di Indonesia.
Terkini Lainnya
Rentetan Kasus Pelecehan Seksual di Banten
Pemuda Pekanbaru Tak Tamat SD Jadi Buruan FBI dan Interpol, Kasus Apa?
Misteri Teriakan Minta Tolong di Jalan Penghubung Mojokerto dan Cangar Malang
Pailit
Simpati ke Korban
Fikasa Grup
Kejari Pekanbaru
Keluarga Salim
investasi bodong
Penipuan investasi
Hotel Westin Ubud
Altus Capital
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Uruguay vs Brasil, Segera Dimulai
Ketua KPU
Pasca Hasyim Asy’ari Dipecat, Mahfud Sarankan Seluruh Komisioner KPU RI Diganti
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
DPD PSI Jakbar Usul Kaesang hingga Deddy Corbuzier Maju Pilgub Jakarta 2024
Maju Pilkada 2024, Eman Suherman Berkomitmen Tulus Bantu Warga Majalengka
KPU Diminta Perkuat Iman Usai Tercoreng kasus Asusila Hasyim Asy'ari
Lumayan! Ini Besaran Gaji PPS Pilkada 2024 dan Masa Kerjanya, Simak Cara Daftarnya
Bawaslu Sulut Pastikan Pengungsi Gunung Ruang Punya Hak Pilih dalam Pilkada 2024
Nadiem Makarim Masuk Daftar Usulan Cagub DKI dari PSI Jakut
TOPIK POPULER
Populer
Isi Suara Kapten Divisi Pertama Gen Narumi, Seiyuu Kōki Uchiyama Bergabung di Episode Terakhir Anime Kaiju No. 8
Anggota DPRD Lampung Tengah Tembak Warga hingga Tewas, Terancam 20 Tahun Penjara
Akankan Cinta PKS dengan PPP Kembali Bersemi di Pilkada Garut 2024?
Update Korban Longsor Tambang Suwawa, 2 Tewas 4 dalam Pencarian
Prakiraan Cuaca Bandung Raya 7-9 Juli, Potensi Hujan dan Suhu Minimum
Ceria dan Segarnya Hana Kotoba, Digital Single Ketiga Nanaka Suwa Dirilis
Memupuk Sukma dengan Senam Tera
Dari Mojang Bandung, Harashta Toreh Sejarah jadi Miss Supranational 2024
Momen Kaesang Pangarep dan Erina Gudono Ikut Tapa Bisu di Kirab Malam 1 Sura Pura Mangkunegaran
Hanya Satu Putra Daerah yang Lolos, Seleksi Taruna Akpol NTT Tuai Protes
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
Cristiano Ronaldo Buka Suara usai Gagal Antar Portugal ke Semifinal Euro 2024, Apa Katanya?
Tampil Kompak, Ini 7 Potret Andrea Dian dan Ganindra Bimo Nonton Euro 2024 di Jerman
Berita Terkini
Tarif Tol Jakarta Bandung Golongan 1, Wajib Diketahui Warga Ibukota Sebelum Liburan
BMKG Prediksi Hujan Guyur Kota-Kota Besar Hari Ini, Pakar Bagikan Kiat Jaga Kesehatan di Musim Pancaroba
Resep Asam Manis Daging Kambing, Olahan Daging Kurban Simple
Dalai Lama Bantah Rumor Kesehatannya yang Memburuk pada Ulang Tahun ke-89
Lagu BTS yang Membahas Tentang Kesehatan Mental, Penuh Pesan Positif
Bursa Saham Asia Bervariasi, Investor Cermati Data Inflasi China hingga AS
Pemandangan Langka bagi Turis, Penjaga Gerbang Istana Buckingham Inggris Menangis Saat Bertugas
Beasiswa Unggulan 2024 Dibuka untuk Mahasiswa Disabilitas, Catat Tanggal dan Syarat Pendaftarannya
Harga Emas Antam Hari Ini Bertahan di Rp 1.396.000 per Gram
Cuaca Besok Selasa 9 Juli 2024: Jakarta Seharian Diprediksi Cerah Berawan
Olimpiade Paris 2024 Segera Hadir di Vidio! Mulai 26 Juli 2024
Via Vallen Melahirkan di Tanggal Cantik 7 Juli Ditemani Chevra Yolandi, Bocorkan Nama Anak Pertama
Bangunan Liar di Bukit Talumolo Diduga jadi Penyebab Kota Gorontalo Diterjang Banjir
Cek Fakta: Hoaks Bantuan Uang Membangun Rumah dari Ashanty dengan Cara Kirim Nomor Rekening di Facebook